4 Desember 2013

Putusan Angie: Keberanian yang Beresiko

Keberanian Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Angelina Sondakh (koruptor berparas cantik itu), adalah putusan berani. Ini merupakan vonis hukum yang merefleksikan keadilan publik. Hal tersebut tentu menyakitkan hati terpidana dan menyentak batin pelaku korupsi lainnya. Kepolisian perlu segera memberi jaminan keamanan terhadap semua hakim.

Angie—sapaan akrabnya—dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12.580 miliar dan UDS 2,350 juta (Rp 27,4 miliar). Kalau tidak membayar, maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara. Padahal, di tingkat pengadilan sebelumnya, Angie hanya divonis 4,5 tahun penjara dan tanpa uang pengganti (SH, 23/11/2013).

Kita membutuhkan putusan hukum tegas dan memberatkan agar mereka yang ingin korupsi berpikir ulang. Apalagi kalau ancaman hukumnya adalah pemiskinan. Meskipun teror dan ancaman keamanan ada di depan mata, kita berharap para hakim terus maju dan berani membuat jerah para perampok uang rakyat itu.

Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi Cetak, 04/12/2013)
Keamanan hakim
Untuk itu, perlu barangkali keamaman para hakim agung ini diperhatikan. Seturut dengan semangat pemberantasan korupsi yang kian gencar di negeri ini, maka keamanan penegak hukum pada lingkungan pengadilan negeri harus pula mendapat perhatian serius.

Bukan saja hakim agung, namun pengadil di semua tingkatan, perlu diberikan fasilitas penuh untuk aspek penting ini. Tanpa jaminan keamanan yang memadai, indepedensi hakim dalam memutus berpotensi bias kepentingan karena dihantui rasa ketakutan atas ancaman. Keamanan perlu diberikan kepada mereka, baik pribadi maupun kepada keluarga terdekatnya.

Dari catatan, ancaman kekerasan terhadap hakim sudah sering terjadi. Pada tahun 2008, misalnya, majelis hakim kasus korupsi mendapat teror. Ketika itu, tiga hakim Tipikor Jakarta diikuti oleh orang berbadan tegak (kompas, 19/08/2008). Juli 2013 gedung Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo diberondong peluru yang merusak mobil seorang hakim.

Begitu juga pada September 2013, salah satu ormas merusak gedung serta memaksa Pengadilan Negeri Depok melaksanakan putusan. Bahkan, yang lebih mengenaskan adalah kejadian pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Agustus 2001. Kuat dugaan penembakan Syafiuddin terkait erat dengan kasus korupsi yang ditanganinya.

Artidjo Alkostar pernah menjadi anggota majelis ketika Kartasasmita adalah ketua panel sidang dalam beberapa kasus korupsi penguasa Orde Baru (news.liputan6.com, 30/07/2001). Pada kasus Angie ini, Alkostar tampil sebagai ketua majelis hakim. Dia telah dikenal sebagai hakim yang berani menjatuhkan vonis memberatkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Sebagai contoh, bersama dengan MS Lumme dan Mohammad Askin, Alkostra menjatuhkan hukuman kasus Tommy Hindratno (pegawai pajak), dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara. Begitu pun pada kasus Zen Umar, Alkostar ikut memperberat hukuman Direktur PT. Terang Kita itu dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara. Alkostar juga menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukum Anggodo Widjojo, yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Artinya, kiprah Alkostar termasuk para hakim agung lainnya berpotensi membuat terpidana korupsi sakit hati. Terbuka kemungkinan mereka melakukan upaya balas dendam. Mengantisipasi hal itu, dukungan keamanan terhadap hakim harus segera diperketat. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Peradilam Umum Pasal 25 Ayat 5 dan PP No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung (Pasal 7), penanggungjawab utama keamanan hakim dan keluarganya adalah pihak Kepolisian.

Pada tahun 2001, setelah kejadian penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, keamanan terhadap hakim agung ternyata berjalan seadanya. Wakil Ketua Mahkamah Agung H. Taufiq (waktu itu) disebut-sebut tidak mendapat pengawalan khusus sama sekali dari pihak Kepolisian. Padahal, pembunuhan tersebut adalah teror terbuka terhadap kiprah hakim agung. Bahkan, Alkostar, sebagai salah satu hakim, juga pergi-pulang kantor dengan menggunakan bajaj tanpa ada pengawalan.

Kita berharap kini pemberian fasilitas keamanan terhadap hakim agung MA, termasuk kepada hakim lainnya, sesuai aturan telah diberlakukan. Kalaupun belum, kita meminta agar pihak Kepolisian segera melakukannya. Dengan begitu para hakim itu tetap leluasa menjalankan tugas. Bahkan makin berani memberikan vonis hukum tegas serta memiskinkan siapapun yang telah terbukti melakukan korupsi.

7 Maret 2013

Jangan Mau "Dibeli"

Sedikitnya terdapat 290 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Dari 290 itu, sebanyak 86,2 persen di antaranya menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana karena melakukan korupsi. Keseluruhan kepala daerah di Indonesia sekarang ada 524, artinya ada separuh (50 persen) pemimpin daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi (Kompas, 6/2/2013). Kita pun tentu sukar berharap ada pembangunan yang efektif menuju kesejahteraan jika kondisi ini terus terjadi.

Korupsi ditengarai terjadi lantaran tingginya dana kampanye yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah. Ada banyak faktor sebab tingginya “pengeluaran” tersebut, di antaranya karena wabah politik uang (membeli suara); masyarakat disuap untuk memberikan suara kepada kandidat yang memberikan uang, di samping karena biaya mendongkrak popularitas melalui iklan dan publikasi. Kasus “beli suara” sesungguhnya adalah cerminan bejatnya etika politik sang kandidat, juga menandakan betapa lemahnya masyarakat kita dalam berpolitik.
Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi Cetak, 07/03/2013) 

Pada praksisnya—ketika momen pemilihan tiba—cara politik “busuk” ini dianggap biasa, diterima secara masif sebagai bentuk politik wajar. Semua elemen masyarakat seakan-akan merestui bahkan “merayakan” berlangsungnya politik uang tersebut. Tak jarang sang kandidat akan dimintai uang oleh masyarakat yang didatanginya.

Penyesalan publik akan muncul ketika tidak ada perubahan apa-apa yang dirasakan selama sang pemimpin terpilih menjabat. Masyarakat akan segera beraksi jika mendapati tiadanya pembangunan, padahal anggaran daerah setiap tahun mengalami peningkatan. Sang pemimpin terpilih pun pasti ikut dicela tatkala terseret kasus korupsi. Masyarakat seakan lupa bahwa terjeratnya sang pemimpin adalah dampak dari politik uang yang pernah “direstuinya”.

Jika kondisi itu yang terjadi, maka mestinya masyarakat harus berani memaklumi tindakan korup kepala daerah. Kekorupan sistemik yang terjadi tidak lepas dari kontribusi aktif masyarakat. Apalagi, jika dalam keseharian masyarakat berperilaku cuek dengan politik dan ogah kritis (suka kritik jika perlu) demi bersihnya pemerintahan.

Pada alam demokrasi, peran masyarakat (warga) adalah signifikan jika tidak dikata penentu. Peran tersebut tidak sekedar menyangkut berperilaku politik etis dalam proses pemilihan, namun harus berlanjut pada sikap aktif dan kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Absennya perilaku berpolitik etis masyarakat dan tiadanya sikap kritisi tersebut akan berdampak pada mewabahnya prilaku korup dalam sistem kekuasaaan. Proses demokrasi yang ada pun tidak akan mampu melahirkan pemimpin, sebaliknya hanya akan memunculkan penguasa korup yang “menghisap” kesejahteraan publik.

Maluku Utara (Malut), diakui atau tidak, merupakan salah satu wilayah yang pemimpin daerahnya terseret kasus korupsi. Gubernur Malut Thaib Armaiyn dan Muhammad Kasuba (Bupati Halmahera Selatan) adalah tergolong dalam 290 kepala daerah yang terkena kasus korupsi. Artinya, harus diakui bahwa proses berpolitik masyarakat Malut yang dewasa dan mampu melahirkan pemimpin daerah bersih serta amanah, masih harus diupayakan. Masyarakat Malut perlu terus mendorong diri untuk dewasa dalam berpolitik, sehingga kelak tidak lagi mendudukan mereka yang berpotensi korup sebagai pemimpin.

Pertengahan tahun ini (Juli 2013) Pemilihan Gubernur Malut akan dilangsungkan. Terdapat beberapa orang yang berwacana akan maju mencalonkan diri. Di antara mereka ada yang sudah dikenal, baik karena kerap terkena kasus pukul-memukul, ada pula yang populer sebab sudah terlalu lama menduduki berbagai jabatan politik, atau bahkan ada yang memperkenalkan diri sebagai putra Malut dengan prestasi mampu berkarir hingga jabatan pegawai negeri pada level tertentu.

Semua bakal calon ini berhak untuk maju. Konstitusi negeri ini memberikan ruang yang luas bagi siapa saja, baik yang merasa layak maupun yang dianggap layak, untuk maju memimpin Maluku Utara kelak. Untuk itu, dan merupakan titik penting digarisbawahi serta diingat adalah, peran masyarakat dalam menentukan pemimpin harus lahir dari pertimbangan serius dan sungguh-sungguh bertanggung jawab. Masyarakat Malut harus menggunakan hak politiknya dengan menjauh dari bayang-bayang politik uang.

Masyarakat perlu mengetahui bahkan menahami rekam jejak sang calon, baik yang bersifat pribadi (integritas) maupun kiprahnya di ruang publik (selama menjadi pejabat tertentu, misalnya), sehingga memiliki alasan mendasar dalam menentukan pilihannya. Di luar itu, komitmen, visi-misi dan program masing-masing calon haruslah menjadi tolok ukur utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Sudah waktunya, bagi masyarakat Malut untuk berani memutus “benang kusut politik transaksional kotor” yang selama ini terjadi, dengan berani mengatakan TIDAK pada calon yang menggunakan “politik beli suara”. Komisi Pemiliham Umum (KPU) Maluku Utara harus mampu mefasilitasi masyarakat Malut untuk mengenal masing-masing kandidat.

Bentuk demokrasi langsung yang dianut negara ini oleh sebagian pihak dianggap melahirkan praksis pemilihan kepala daerah yang mahal dan boros. Minimal, jika dilihat dari sisi output dan dampak yang dihasilkan. 290 kepala daerah yang terkena kasus korupsi adalah hal memalukan, dan memang boros, sebab mereka lahir dari proses demokrasi langsung yang berbiaya mahal. Meski begitu, proses demokrasi yang sudah mahal itu, sesungguhnya bisa ditolong melalui sikap politik dewasa publik, yang tidak “menjual” suara politiknya, sehingga bisa menggurangi biaya yang dikeluarkan kandidat. Dengan begitu, kelak pemilihan kepala daerah yang dilakukan tidak berpotensi melahirkan pemimpin korup yang menghambat kesejahteraan publik.