Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

15 Februari 2013

RSBI dalam Postkolonialisme

Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi cetak, 13/02/2013)
Akhirnya, karena dianggap bertentangan dangan UUD 1945, Selasa (08/01/2013), Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), yang sejak tahun 2006 diterapkan pemerintah Indonesia dalam sistem pendidikan nasional. 
 
MK berpendapat RSBI inskonstitusional, sebab menimbulkan diskriminantif-negatif dan penggolongan (kastanisasi) dalam dunia pendidikan; praktek RSBI telah menutup peluang diterimanya siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, MK juga menilai penggunaan bahasa Inggris di RSBI sebagai bahasa pengantar tidaklah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yang hendak membangun karakter bangsa (Sindo, 09/01/2013). 
 
Publik patut bersyukur atas putusan ini, sebab RSBI adalah satu di antara banyak praksis bermasyarakat yang tidak berbasis pada konteks-lokalitas bangsa ini. Dari perspektif sosiologis, keberadaan RSBI justru mencerminkan bagaimana sikap rendah diri (inferior) bangsa ini dalam memandang dirinya. Seakan-akan adalah sebuah keunggulan luar biasa jika ada bagian dari kehidupan bangsa ini yang berpredikat (label) internasional!

Keputusan MK kemudian melahirkan beragam tanggapan masyarakat, termasuk muncul rupa-rupa argumentasi pembelaan―jika tidak dikata ngeles: cari-cari alasan―dari pihak Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang keberadaan RSBI. Sebagai pelaksana, Mendikbud berkepentingan membela keberadaan RSBI. Meski begitu, pembelaaan yang muncul justru mengokohkan anggapan bahwa rasa inferior juga bercokol dalam bathin mereka yang mengelola pendidikan nasional kita. Hal ini tercermin dalam artikel Sukemi (Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media), “Ijtihad RSBI” (SINDO, 22/01/2013).

Sukemi dalam tulisannya mengajukan beberapa pertanyaan retorik membela keberadaan RSBI. Di antaranya adalah: “apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Yang dijawab dengan tentu tidak.”

Sepintas retorika seperti ini baik. Tetapi, penulis melihat sebaliknya, bahwa di balik retorika tersebut justru tersembunyi rasa inferior akut dalam melihat posisi bangsa ini di hadapan negara lain. Seakan kita diharuskan memiliki predikat-predikat internasional tertentu agar martabat bangsa ini bisa sejajar dengan negara-negara di dunia. Bahkan, nampaknya kita juga perlu memenuhi kualitas-kualitas tertentu yang berlabel internasional, supaya bangsa ini bisa disebut “negara maju” dan akhirnya “berperadaban”. Tetapi, apakah untuk menjadi bangsa bermartabat, kita harus memiliki bermacam predikat internasional terlebih dahulu? Apakah untuk bisa sejajar dengan negara lain, Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang disebut internasional itu? Sedemikian rendahkah bangsa ini?

Tulisan ini hendak mendiskusikan seputar seringnya masyarakat kita mengaitkan predikat internasional (termasuk dalam konteks keberadaan RSBI) sebagai ukuran kemajuan negeri atau bertambahnya martabat bangsa ini. Logika seperti itu harus diakui amat mudah kita temui dalam keseharian masyarakat Indonesia. 
 
Bagi penulis cara pikir demikian adalah persoalan. Meminjam gagasan Edward W. Said (1935-2003), penyingkap relasi ideologis dalam orientalisme, sikap macam demikian, adalah cerminan rasa inferior, sebagai dampak dari hegemoni dan kontruksi peninggalan bangsa-bangsa penjajah/imperialis. Said, yang dikenal melalui "Orientalisme: Menggugat Hegemoni Barat dan Mendudukkan Timur sebagai Subjek (Pustaka Pelajar, 2011)", melihat munculnya sikap inferior dalam cara pikir masyarakat bekas jajahan adalah dampak pembentukan orientalis (pengkaji Timur). 
 
Said merupakan pemikir postkolonial, suatu teori yang terkait dengan persoalan relasi dominasi-subordinasi: relasi mulai dari level makro sampai mikro, dari antar negara sampai level antar masyarakat. Postkolonial merupakan satu gagasan kritis atas kebiasaan pemosisian Timur sebagai obyek (bukan subyek) oleh Barat, utamanya oleh negara penjajah terhadap bekas jajahannya. Timur bagi Barat adalah terjajah, orang luar, obyek, dan yang diceritakan. Orang Barat modern merasa berbeda dengan orang Timur yang dipandang irasional, emosional, dan kurang beradab. Postkolonial coba membongkar mitos-mitos yang mengerdilkan daya kritis melalui hegemoni budaya tersebut. 
 
Selain Said, pemikir lain adalah Gayatri Spivak, yang terkenal dengan konsep “subaltern” (1983). Subaltern adalah sebutan untuk seluruh subjek yang tertekan, lemah, dan marjinal; kaum terjajah yang bisu. Dari fenomena sublatern, Spivak menunjukkan bahwa dalam kolonialisme tidak hanya terjadi penaklukan fisik, namun juga penaklukan pikiran, jiwa, dan budaya.

Cara berfikir kolonial dan orientalis yang merendahkan Timur ini kemudian diadopsi, serta digunakan oleh sebagian (elit) masyarakat timur di dalam melihat dan memandang dirinya. Elit di negara-negara bekas jajahan itu, termasuk Indonesia, cenderung “menelan” berbagai asumsi-asumsi kolonialisme tersebut tanpa terlebih dahulu “mengunyahnya”. Kalangan ini kemudian bergantung dan mengagungkan intelektual dan cara berpikir Barat. Ketika berbicara, mereka lebih menunjukkan suara Barat daripada kepentingan bangsa sendiri. Barat kemudian mencetak agen-agennya di Timur, yang tanpa sadar telah melakukan mimikri (peniruan). Untuk mengatasi ini, menurut Spivak dibutuhkan transformasi epistemologis dengan mengganti imperalisme pemikiran. 
 
RSBI & kritik potskolonial
Kita tidak bisa pungkiri bahwa di masyarakat Indonesia mewabah antusias berlebihan jika anak atau dirinya diterima bersekolah di RSBI. Kehadiran RSBI―dengan label internasional-nya―di satu sisi dipuja, meski akhirnya dikecam karena alasan penyimpangan dalam praktekknya: kapitalisasi pendidikan. Artinya, jika tidak menyimpang, kehadiran RSBI sesungguhnya diterima. Fakta bahwa masyarakat Indonesia begitu terpikat dengan wacana internasional adalah sukar untuk disangkali. Sebagian kita akan merasa lebih unggul, lebih baik, dan akhirnya lebih bermartabat, jika telah bersentuhan atau mendapat predikat internasional. 
 
Situasi ini mestinya menghadirkan pertanyaan reflektif-kritis: mengapa muncul gejala sedemikian masif dalam masyarakat kita yang mengejar status berlabel internasional itu? Padahal, internasional sebagai konsep, bahkan penggunaannya dalam konteks pendidikan, hingga kini tidak jelas tolak ukur kriteria dan definisinya. 
 
Meski begitu, andai secara sederhana definisi internasional dimaknai sebagai adanya kesamaan praktek bersosial―yang kalau dalam dunia pendidikan: kesamaan penggunaan bahasa Inggris, dst.―bangsa ini dengan bangsa-bangsa di luar Indonesia, maka kajian postokolonial, khususnya yang diwakili oleh Edward Said dan Spivak, cukup menjelaskan fenomena tersebut. Bahwa munculnya gejala dalam masyarakat yang begitu “tergila-gila” dengan predikat internasional adalah cerminan bagaimana mentalitas inferior yang mewabah di sebagian elemen bangsa ini; dan memerlukan pengakuan dari negara lain (utamanya Barat) atas eksistensinya. Seakan-akan tanpa keterkaitan atau persentuhan Indonesia dengan peradaban, ilmu, budaya, dan kualitas bangsa lain, maka Indonesia ini bukanlah apa-apa: terbelakang. Mentalitas inilah yang bisa diduga salah satu sebab mengapa sebagian masyarakat kita begitu “getol” menjadikan status internasional sebagai ukuran kemajuan dan tertinggalnya suatu peradaban. 
 
Adalah benar bahwa menjadi bagian dari sesuatu yang meng-internaional (aktif terlibat dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain) bukanlah kesalahan, bahkan untuk hari ini dipastikan menjadi mustahil dihindari, sebagai konsekuensi perkembangan teknologi informasi. Namun, seharusnya karena itulah, kita tidak perlu mengejar-ngejar predikat atau berstatus internasional karena kita dengan sendirinya adalah bagian dari satu komunitas dunia yang terhubung itu: meng-internasional. Dimungkinkannya perjumpaan satu bangsa dengan bangsa lainnya, justru adalah kesempatan besar bagi bangsa manapun menampilkan identitasnya. Setiap bangsa adalah berbeda (khas), baik dari sisi kultural, antropologi, dan sosiologisnya, maka perjumpaan akan menjadi ruang saling belajar dan saling melengkapi, tanpa jatuh pada sikap superioritas dan atau inferior. Derajat semua bangsa adalah setara, karena itu tidaklah tepat jika muncul beranggapan ada yang lebih unggul daripada yang lain. 
 
Dengannya, sesungguhnya kita bisa katakan RSBI lahir dari kekeliruan cara pandang sebagian kita―utamanya mereka pembuat aturan―dalam melihat dan menempatkan budaya dan perabadan lain di luar bangsa ini. Mereka telah keliru memosisikan keberadaan budaya lain―dengan slogan internasional itu. Padahal, tanpa menaruh label internasional dan atau mengejar-ngejar status internasional, perkembangan teknologi hari ini dengan sendirinya membuat bangsa ini meng-internasional atau terhubung, tampil, serta dikenal oleh bangsa-bangsa lain di dunia. 
 
Untuk itu, melalui dibubarkannya RSBI, masyarakat dan pemerintah harus sadar diri, bahwa untuk berperadaban dan menjadi berkualitas sesungguhnya bangsa Indonesia tidak memerlukan label-label yang merendahkan diri sendiri. Bermodal semangat mencintai bangsa sendiri, serta didukung oleh keinginan luhur membangunnya secara baik dan tepat (sesuai ukuran lokalitas kita), niscaya kemajuan dalam batas tertentu tetap bisa bangsa ini capai, dengan tanpa perlu menjadi “gila” terhadap rupa-rupa label internasional itu.

26 Juli 2011

Pendidikan Masih Jadi Barang Mewah


Gambar 1: Akses pendidikan mahal
Fakta keterbatasan akses pendidikan publik bukanlah barang baru di negeri ini. Keterbatasan infrastruktur menyebabkan pendidikan (sekolah) menjadi barang mahal. Keterbatasan itu kian mencolok di tengah minat publik untuk mengenyam pendidikan semakin meningkat. Sayangnya, alasan keterbatasan anggaran—alasan klasik—membuat negara tidak segera menyediakan akses pendidikan publik berkualitas secara merata. Jutaan anak didik harus rela membuang mimpi mengenyam pendidikan bermutu.

Tahun ini, 1,1 juta lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) sederajat tidak tertampung di jenjang pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas/SMK/MA). Data Kementerian Pendidikan Nasional menunjukan, jumlah lulusan SMP sederajat tahun 2011 sebanyak 4,2 juta siswa. Padahal, daya tampung SMA/SMK/MA hanya sekitar 3,1 juta, jadi ada 1,1 juta siswa yang tidak mendapat kursi. Agar semua siswa lulusan SMP tertampung di SMA/SMK sederajat, menurut Mustaghfirin Amin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, membutuhkan dana sekitar Rp 4 triliun.

Demikian juga dengan Pendidikan Tinggi (PT). Dari total 540.953 peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2011, sebanyak 118.233 dinyatakan lolos ujian. Adapun sisanya, yakni 422.720 siswa harus menempuh studi di PT Swasta, dengan konsekuensi pembiayaan yang tentu tidaklah sedikit. Bagi yang tidak berduit, terpaksa melupakan mimpi untuk studi. Jumlah Siswa SMA yang lulus tahun 2011 mencapai 1.450.498. Itu artinya, ada ratusan ribu siswa (rakyat) yang tidak dapat mengenyam Pendidikan Tinggi.

Setiap tahun ada 51,7 persen lulusan SMA yang tidak melanjutkan studi. Ada yang jadi penganggur ada ada pula yang memutuskan cari kerja. Tahun 2010, Kementerian Pendidikan Nasional mendata, penduduk Indonesia yang berusia kuliah (19-23 tahun) yang terdaftar di perguruan tinggi ada sekitar 5,2 juta orang. Jumlah itu baru 24,67 persen dari total 21,18 juta pemuda yang mesti kuliah. Lalu ke mana mereka-mereka ini? Padahal, pendidikan adalah eskalator perubahan sosial.

Daya serap anggaran pendidikan
Hari-hari ini muncul wacana pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif. Jumlah PNS yang mencapai 4,7 juta telah membebani anggaran negara. Wacana ini patut diapresiasi. Apalagi, rencana ini hadir di tengah keluh publik terhadap kinerja PNS atau birokrasi yang cenderung korup serta tidak memuaskan. Adalah rahasia umum kalau kinerja PNS selama ini dinilai tidak produktif. Padahal, anggaran negara (APBN) dan daerah (APBD) tidak sedikit—bahkan ada daerah yang harus menggelontorkan 70 persen APBD--hanya untuk pengeluaran gaji PNS.

Ukuran kinerja buruk birokrasi juga tampak dari efektivitas penggunaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. Di tengah keterbatasan sarana pendidikan yang membuat siswa lulusan SMP dan SMA harus mengganggur, kementerian ini malah menumpuk anggarannya. Hingga Mei 2011 (tengah tahun ini), Kementerian Pendidikan Nasional hanya mampu menyerap anggaran 18,9 persen dari pagu Rp 55,6 triliun. Itu artinya, sebagian besar anggaran yang dikelola Kementerian ini belum dimanfaatkan secara memadai dan maksimal.

Padahal, di sisi lain publik kian dicekik dan dihadapkan dengan beragam keterbatasan sarana pendidikan. Akibatnya, bukan saja lulusan SMP yang berjumlah 1,1 juta yang tak bisa melanjutkan studi, tetapi ratusan ribu lulusan SMA (tahun 2011) juga tak bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi akibat (alasan) minim anggaran dan keterbatasan infrastuktur pendidikan.

Akibat alasaan keterbatasan itu, publik lagi yang dibebankan dengan beragam pungutan pendidikan. Untuk jenjang SMP masyarakat harus menyiapkan dana yang tak kurang dari Rp750 ribu hingga Rp1 juta sebagai sumbangan pungutan sekolah (uang pangkal, uang buku seragam, dll). Jenjang SMA tak kurang dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Bahkan, untuk SMA berstatus RSBI (di Cirebon, Bandung, dan Jakarta) dana pungutan bisa mencapai hingga Rp15 juta, untuk SMP berstatus RSBI di kota-kota itu pungutan berkisar hingga Rp 6 juta.

Gambar 2: Banyak jenis biaya pendidikan
Fenomena pendidikan sebagai barang mahal dan susah juga menghantui orangtua peserta didik Pendidikan Tinggi. Di salah satu PT Negeri, misalnya, dengan pola SPMA (Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik) I hingga SPMA IV, calon mahasiswa dipungut biaya dari Rp5 juta (bagi SPMA kategori I) yang orangtuanya berpendapatan Rp1 juta—Rp2,5 juta hingga Rp100 juta (untuk kategori SPMA IV) untuk orangtua yang memiliki pendapatan di atas Rp7,5 juta per bulan).

Saat publik kian kesulitan dengan beragam pungutan itu, di sisi lain, masih ada puluhan triliun anggaran pendidikan yang ternyata belum dimanfaatkan oleh pemerintah. Ada sekitar Rp 30-an triliun lebih anggaran pendidikan yang masih menganggur di kas negara. Andai jumlah anggaran itu bisa dimanfaatkan secara benar dan maksimal, persoalan-persoalan pendidikan yang kini melilit publik hari-hari ini pasti bisa tereduksi. Hanya, harus diakui bahwa efektivitas kinerja birokrasi pendidikan untuk menyerap anggaran nampak sedang bermasalah. Dana pendidikan yang sudah dianggarkan ternyata tidak mampu dimanfaatkan secara maksimal.

Di tengah persoalan ketidakmampuan menyerap anggaran ini, tahun 2012 Kementerian pimpinan Moh. Nuh malah akan mendapat tambahan anggaran. Jika dana anggaran pendidikan tahun 2011 Rp 248,98 triliun, maka tahun 2012 akan naik menjadi Rp 265, 56 triliun. Kementerian Pendidikan akan ketambahan anggaran sebesar Rp 16.6 triliun.

Jumlah ini sebenarnya lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan penyedian infrastruktur pendidikan bagi 1.1 juta siswa yang tidak tertampung hari ini, maupun sejumlah siswa lulusan 2012 yang bisa diperkirakan tak lebih sama. Namun, apakah penambahan anggaran ini kelak akan menjadi solusi bagi persoalan keterbatasan akses pendidikan kita seperti hari ini? Juga tidaklah tentu.

Efektivitas kerja birokrasi pendidikan
Kompleksitas persoalan pendidikan secara nyata tidaklah selesai dengan penambahan jumlah anggaran. Faktanya, efektivitas mesin birokrasi bidang pendidikan juga amat menentukan capaian keberhasilan penyediaan akses pendidikan publik. Di tengah menganggurnya sejumlah anggaran (yang belum diserap) Kementerian Pendidikan Nasional, dan mencuatnya fakta keterbatasan infrastruktur pendidikan, menyebabkan ribuan hinggan jutaan anak didik tak bisa menikmati pendidikan, adalah hal yang patut kita sesali.

Tidak dipungkiri, bahwa karena kurang cerdasnya manajemen anggaran pendidikan, jutaan anak bangsa hari ini harus terbengkalai hak akses pendidikannya. Fakta kecilnya daya serap anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, juga membuktikan bahwa persoalan keterbatasan penyediaan akses pendidikan, utamanya bukan pada soal minimnya anggaran, tetapi lebih pada daya serap, serta efektivitas kinerja birokrasi dalam mengelola anggaran pembiayaan pendidikan kita. Padahal, andai 81.1 persen sisa anggaran pendidikan (dari Rp 55,6 triliun) itu bisa dioptimalkan, sangat bisa persoalan keluh susah dan mahalnya pendidikan oleh publik hari ini bisa diminimalisir, bahkan mungkin tidak akan terjadi.

Untuk itu, sembari kita tentu berharap 20 persen anggaran pendidikan terus mengalami kenaikan, publik juga menanti agar birokrasi pendidikan segera membenahi diri. Kementerian Pendidikan Nasional harus secepatnya mengevaluasi kinerja dan manajemen anggarannya. Hal ini kita butuhkan segera demi peningkatkan efektivitas kinerja birokrasi pendidikan untuk menyerap anggaran, demi tersedianya akses pendidikan publik yang merata dan bermutu. Cukuplah kelalaian pengelolaan seperti ini, sebab sudah terlalu lama hak publik atas pendidikan itu dikorbankan.

Sumber gambar:
1. http://raraeducation.wordpress.com/2010/11/03/masa-depan-pendidikan/
2. http://pontianak.tribunnews.com/2011/07/14/pendidikan-cekik-rakyat-kalbar

6 Juni 2011

Pendidikan Kontekstual, Kontekstualisasi Pendidikan

Gambar 1: Proses belajar yang sesuai konteks
Persoalan pendidikan di Indonesia, andai hendak dikatakan dalam satu frasa, maka itu adalah SISTEM PENDIDIKAN KITA TIDAK KONTEKSTUAL. Titik. Itulah persoalan mendasarnya, lantas merambat ke mana-mana, bahkan hingga kualitas guru (semacam apa) juga menjadi tidak terurus. Maka, solusinya juga satu kata: KONTEKSTUALISASIKAN SISTEM PENDIDIKAN KITA. Titik.

Ada dua persoalan mendasar yang bisa kita sebut sebagai dampak dari salah urus pendidikan nasional. Pertama, pengangguran yang melimpah. Survei BPS Agustus 2010 bahwa dari 116, 5 juta angkatan kerja, ada 710.00 ber-ijasah sarjana, ada 443.000 lulusan Diploma, yang tidak tau hendak ‘ngapain’ alias tanpa kerja. Bahkan, tenaga kerja Indonesia hari ini 49,53 persen adalah lulusan Sekolah Dasar.

Kedua, siswa atau rakyat kerap dijadikan korban dalam soal akses hak pendidikan. Rakyat terus ditindas karena dibatasi meng-akses hak dididik, dengan beragam bentuk tes ini dan itu. Akibatnya, pendidikan sebagai barang publik menjadi mahal dan sulit bagi mayoritas warga negeri. Pemerataan pendidikan oleh pemerintah, sebagai amanat Konstitusi Negara menjadi sekedar mimpi dan mimpi.

Belum tuntas dengan tugas pemerataan penyediaan akses, malahan penguasa hari ini menerapkan konsep neo-liberalisme dalam dunia pendidikan. Negara didesain agar membatasi akses publik terhadap hak pendidikan—negara tidak lagi bertanggung jawab penuh biaya pendidikan—dengan cara-cara halus, yakni dengan melegitimasi kompetisi (manifestasi paham individualistik) melalui istilah seleksi masuk!

Dengan seleksi, beban pembiayaan negara jadi berkurang, sebab yang sudah pasti lulus masuk jumlahnya terbatas. Publik pun dipaksa mengikuti pola pikir anti sosial ini. Publik diajar saling sikut, harus berkompetisi, otomatis saling mengalahkan, untuk memperoleh kursi di lembaga pendidikan (Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi), adalah wajar. Ini jelas akan mengacaukan sistem berbudaya kita. Bahkan, pembatasan melalui cara halus ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius, karena pendidikan sebagai barang publik adalah hak warga negara, yang mestinya langsung kita terima tanpa harus ikut seleksi-seleksi diskriminatif itu.

Kontekstualisasi pendidikan adalah solusi
Tajuk Rencana Suara Pambaruan (SP), Rabu (25/05/2011) menurunkan komentar kaitan solusi lepas dari lilitan persoalan pengangguran massal ini. Berjudul “Pendidikan dalam Pembangunan”, SP bersaran agar perlunya keterlibatan perguruan tinggi (PT) dalam merancang, bahkan hingga mengevaluasi jalannya pembangunan di Indonesia, termasuk di tingkat daerah.

Apalagi, mengingat kini perencanaan pembangunan Indonesia telah dipetakan dalam enam koridor, sebagai fokus pembangunan sektor. Gagasan agar pembangunan secara keseluruhan perlu melibatkan PT menjadi relevan, walau mestinya itu tidak terbatas di lembaga tinggi. Pada tataran pendidikan dasar, mereka juga mestinya dilibatkan. Dengannya, siswa sudah akan dibiasakan mendesain hidup dan orientasi pendidikannya sedari awal yang mengarah pada pembangunan potensi alam Indonesia pada konteks daerahnya, bukan malah diarahkan pada mimpi-mimpi yang jauh dari konteksnya.

Adalah lucu dan memalukan, kalau-kalau ada di antara kita yang enggan menjadi petani atau bahkan malu bercita-cita menjadi seorang nelayan handal. Dari sisi konteks, mestinya itu tidak harus terjadi. Di titik inilah, kita perlu mendesain agar pendidikan kita mulai dari tingkat dasar hingga tinggi sungguh-sungguh kontesktual, dalam arti sejalan dengan upaya-upaya pengembangan potensi alam di lingkungannya.

Bila perlu, secara sederhana (sebagai contoh saja), untuk mereka di Wakatobi, cara menjala dan memancing ikan dengan metode-metode teruji harus diajarkan dan masuk dalam kurikulum pendidikan lokal. Bagi mereka yang ada di pedalaman Jawa, secara sengaja mestinya juga diajarkan bagaimana mencangkul dan atau menanam padi dengan metode-metode yang bertanggung jawab. Bukan hanya dalam kaitan bagaimana melakukan sesuatu, bahkan siswa juga perlu diajarkan beragam pemikiran unik lokal (local wisdom), kaitan cara memaknai hidup dalam konteksnya.

Secara garis besar, Indonesia kini dibagi ke dalam enam wilayah sektor pembangunan dengan fokus yang berbeda-beda. Sumatera ditetapkan sebagai sektor atau sentra produksi dan pengelolaan hasil bumi dan energi. Koridor Jawa, sebagai pendorong industri dan jasa nasional. Koridor Kalimantan sebagai pusat produksi dan pengelolaan hasil tambang dan lumbung energi.

Koridor Bali dan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional. Koridor Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengelolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta pertambangan nikel. Koridor Papua dan Maluku sebagai pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan nasional.

Dengan pemetaan ini, menjadi keharusan dan kemestian bagi Perguruan Tinggi di masing-masing wilayah, termasuk berbagai lembaga pendidikan dasar, untuk mereorientasikan pengembangan kurikulum pendidikannya agar sejalan dengan tujuan-tujuan pemetaan potensi wilayah yang telah dilakukan pemerintah pusat itu.

Adalah aneh, kalau-kalau di Universitas Udayana (Bali), malahan minus jurusan Pariwisata (misalkan), atau pun adalah nampak lelucon kalau-kalau di Universitas Patimura (Ambon), malahan Fakultas atau jurusan Perikanan dan Kalautan tidak diberdayakan (difokuskan) secara maksimal. Singkat kata, perguruan tinggi di daerah juga harus segera mereformasi diri agar jurusan-jurusan studi yang dikembangan di kampus pun sejalan dengan usaha mengembangkan dan mengelola potensi daerahnya.

Inilah setidaknya salah satu bentuk menerapkan maksud kontekstualisasi pendidikan itu, yakni kurikulum lembaga pendidikan secara sengaja, secara baik, dan secara teratur didesain dalam rangka memaksimalkan potensi alam dengan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab, itu berarti tidak boleh merusak alam.

Kontekstualisasi kedua adalah pengembangan potensi sumber daya manusia setempat, atau siswa sesuai dengan, bukan saja searah dengan kebutuhan mengelola alam sekitar, namun juga sesuai dengan potensi kecerdasan masing-masing siswa sebagai manusia yang unik.

Gambar 2: Anak didik belajar sesuai minatnya
Penulis berkeyakinan—maklum saja karena penulis beriman bahwa Tuhan Pencipta itu ada—bahwa bukanlah suatu kebetulan kita lahir di bumi Indonesia, di pulau Maluku, misalkan, dan dengan potensi kecerdasan tertentu pula. Karena dicipta, dan tentunya memiliki tujuan, maka adalah penting untuk memahami bahwa keberadaan kemanusiaan kita di bumi Indonesia (khususnya di tanah Maluku) dengan beragam potensi alam, termasuk kecerdasan tertentu tidaklah sekedar ada, tanpa maksud dan tujuan yang suci.

Dengan anggapan ini, maka fungsi pendidikan menjadi jelas, sebagai upaya memaksimalkan potensi siswa yang bukan saja sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi alam, namun utama-utamanya juga dalam rangka meng-eksplorasi kemampuan unik darinya. Di sinilah peran sentral lembaga pendidikan, yakni mempertemukan dua hal berbeda—namun tidak bisa dipisahkan—itu agar searah.

Menjadi tugas penting bagi sekolah untuk mendesain kurikulum pendidikan agar potensi siswa yang unik itu sungguh-sungguh bisa berkembang, sekaligus di saat yang sama juga bermanfaat bagi pengembangan potensi alam di sekitarnya. Pendidikan yang memanusiakan siswa adalah pendidikan yang membawa seseorang menjadi dan berkembangan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya, namun juga berguna bagi kemanusiaan.

Bagi siswa, adalah penting untuk paham bahwa kecerdasan yang dianugerahkan ilahi kepada kita, bukanlah sesuatu yang hanya ada untuk ada, namun tentu itu ada untuk dimanfaatkan bagi penciptaan situasi lingkungan, di mana kita berada, tampil lebih baik. Kita harus sadar bahwa potensi kecerdasan itu haruslah membawa manfaat bagi pengembangan potensi alam dan kelestarian lingkungan di mana kita hidup. Tanpa kedua itu, kita telah gagal menjadi manusia-manusia yang utuh: terdidik. 

Sumber gambar: 
1. http://www.ymp.or.id/esilo/content/blogcategory/3/4/9/90/
2. http://baltyra.com/2010/05/20/masih-tentang-sekolah-anak-anak-kita/

5 Juni 2011

Menggugat (Format) SMPTN

Gambar 1: Ujian untuk mengeliminasi
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) 2011 telah dimulai. Dari 540.928 peserta seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PT Negeri) tahun ini, hanya tersedia 110.149 kursi bagi mereka. Itu berarti, ada sekitar 400.000 peserta yang tidak bisa ditampung, alias harus ‘dibuang’, melalui cara diseleksi ketat.
 
Kian menyesahkan dada saat kita mengetahui bahwa rupa-rupanya jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang lulus tahun 2011 mencapai 1.450.498. Itu tanda bahwa masih ada ratusan ribu siswa (rakyat) yang mesti dikorbankan, alias tidak ‘diizinkan’ mengenyam Pendidikan Tinggi.

Mengapa para lulusan SMA itu tidak langsung diterima dan menikmati pendidikan tinggi sesuai minat dan potensinya? Untuk apa seleksi masuk yang bersifat meng-eleminasi calon mahasiswa itu? Bukankah metode seleksi semacam SMPTN yang besifat menentukan lulus dan tidak lulus ujian masuk, dari sisi hak dasar akses publik terhadap pendidikan adalah kejahatan pembatasan?

Dua alasan klasik seseorang akhirnya tidak diterima masuk ke Perguruan Tinggi (fokus PT Negeri), pertama, yakni dia dinyatakan tidak lulus ujian masuk karena tidak memenuhi syarat-syarat akademis yang telah ditentukan secara sepihak dan membuta oleh pihak PT.

Atau, karena alasan kedua ini, yang lantas melahirkan alasan pertama di atas (harus diseleksi), yakni karena beban pembiayaan negara terlampau berat, sehingga seleksi masuk perlu diadakan, yang adalah cara halus pemerintah untuk mengurangi beban anggaran pendidikan yang harus dikeluarkannya. Kian banyak siswa yang masuk PT, maka semakin besar pula pembiayaan yang harus ditanggung penguasa.

Dan faktanya, alasan anggaran yang terbatas ini kerap digunakan oleh negara untuk melaksanakan seleksi ketat (dengan beragam bentuknya) sebagai alat untuk mengatasi beban pembiayaan itu. Jahat sekali modus di balik kebijakan seleksi ini, karena kembali hak rakyat lagi yang harus dikorbankan.

Sayangnya, publik juga ikut terjebak menikmati sistem jahat yang dibuat penguasa ini. Sebagian masyarakat dipaksa memahami bahwa seleksi masuk yang berbentuk lulus dan tidak lulus ini sebagai hal yang wajar. Padahal, hal wajar yang sesungguhnya adalah, semua siswa yang telah melalui tahap studi SMA seharusnya langsung masuk ke perguruan tinggi tanpa harus diseleksi (dalam bentuk lulus dan tidak lulus), yang adalah pembatasan secara halus ini. Publik juga ikut terjebak dalam anggapan-anggapan semu, bahwa mereka yang lulus adalah siswa-siswa yang lebih ini dan itu (dst).

Publik lupa, bahwa ketika seseorang siswa diterima masuk ke PT tertentu dengan pola seleksi seperti ini, di saat yang sama hak siswa lainnya harus dikorbankan atau menjadi korban. Kata lain, saat seorang diterima masuk kuliah, di saat yang sama PT telah menolak calon mahasiswa yang lain, mengorbankan siswa yang tidak diterima itu. Adakah kita—yang studi di PT Negeri tertentu—menyadari hal ini, bahwa diterimanya kita, di saat yang sama PT juga sedang menolak siswa-siswa lainnya? Itu artinya PT telah meng-amputasi hak-hak siswa itu.

Lucunya, semangat individualistik berbalut kompetisi dalam merebut hak dididik ini dipandang wajar oleh sebagian orang. Padahal, yang seharusnya dipandang wajar adalah: semua anak didik Indonesia pasca SMA seharusnya langsung diterima dan masuk PT—melalui pembiayaan penuh dari negara—tanpa harus melewati berbagai seleksi yang berbau sebagai upaya-upaya pembatasan itu.

Kewajiban negara
Secara tegas Indonesia didirikan sebagai negara kesejahteraan, di mana berbagai kebutuhan dasar publik, yang salah satunya adalah pendidikan yang mencerdasakan menjadi kewajiban penuh negara untuk memenuhinya, tanpa kecuali. Itu artinya, sesulit apapun situasinya, sebagai penerima mandat, pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak dasar itu.

Adalah haram hukumnya, kalau-kalau anggaran dan pembiayaan hak dasar publik lantas menjadi nomor kesekian ketimbang alokasi anggaran demi soal-soal lain. Memenuhi hak dasar pendidikan publik haruslah diutamakan. Bila perlu, presiden, menteri, gubernur, bupati, serta semua aparatus negeri ini berpuasa dan memotong gaji demi memenuhi hak dasar publik itu.

Tidak ada cara lain andai anggaran terbatas, selain para pejabat yang mengaku pemimpin itu untuk berkorban, demi terpenuhinya kebutuhan publik. Adalah lelucon, kalau justru hak-hak rakyatlah yang terus dijadikan korban.

Konteks pemenuhan hak pendidikan tinggi rakyat, juga haruslah dibaca dalam kerangka itu. Artinya, semestinya tidak ada rakyat (siswa) yang tidak diterima untuk studi lanjut di perguruan tinggi manapun. Tidaklah benar, kalau hak rakyat untuk berstudi itu harus diamputasi karena alasan keterbatasan anggaran, walaupun itu dilakukan dengan kedok seleksi masuk yang menentukan lulus dan tidak lulus sekalipun, mesti kita tolak.
Gambar 2: Pendidikan itu hak warga negara
Maknai tujuan tes (ujian): SMPTN
Penulis tidak menolak tes masuk PT sepenuh-penuhnya, seperti SMPTN. Gugatan tulisan ini lebih pada substansi atau tujuan dari berbagai tes dalam dunia pendidikan Indonesia yang selama ini diterapkan. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau ujian masuk PT telah dijadikan oleh negara sebagai sarana untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan sebagai hak publik. Melalui seleksi masuk PT, negara menjadikan itu sebagai alat untuk mengurangi jumlah siswa yang diterima masuk kuliah. Di titik inilah, tulisan ini hendak ‘berucap’.

Andai pun harus ada ujian masuk, seyogyanya itu tidak dilakukan dalam rangka menentukan seseorang itu lulus dan tidak lulus. Bukan begitu konsep tes yang tepat! Ujian bisa tetap dilakukan, namun seperti yang sudah kerap diwacanakan, bahwa ujian dan tes-tes yang ada, termasuk Ujian Nasional (UN), misalkan, semestinya dijadikan sebagai alat pemetaan potensi dan minat siswa, bukan sebagai alat menetapkan kelulusan.

Tes untuk masuk PT, juga mestinya dilakukan dalam kerangka pemetaan potensi kecerdasan dan minat siswa yang mendaftar. Tes dilakukan dalam rangka memetakan apakah siswa tersebut dominan dalam kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, ataukah dominan pada kecerdasan naturalis.

Setelah kita memahami potensi dominan inilah, baru arahan secara bijak dimungkin bisa kita dilakukan, baik oleh orang tua maupun oleh lembaga pendidikan dalam soal pemilihan jurusan bagi siswa. Tanpa dasar pemahaman potensi ini, maka intervensi oleh pemerintah dan orang tua dalam mengarahkan anak memilih jurusan akan nampak tidak berdasar.

Bahkan, hal-hal yang tidak substantif justru akan menjadi pijakan bagi orang tua dalam mengarahkan anak didik untuk menentukan jurusan studi. Seorang siswa bisa mungkin sekali akan diarahkan memilih jurusan A hanya karena alasan-alasan demi materi (kerja: uang) pasca lulus, dst. Anak tidak diarahkan memilih jurusan sesuai potensi yang dimilikinya.

Dengan data potensi kecerdasan itu pula, pemerintah bisa ambil bagian mengarahkan anak didik untuk melanjutkan studi di PT, dengan jurusan tertentu yang sesuai dengan minat dan potensinya.

Dengan kondisi kemanusiaan yang sedemikian kompleks ini, bahwa manusia terdiri dari beragam potensi kecerdasan yang dimungkinkan, maka adalah lelucon dan kebodohan kalau-kalau ujian atau berbagai tes yang hanya menekankan salah satu kecerdasan saja, lantas dijadikan sebagai ukuran potensi akademik seseorang. Kalau pun hendak diukur, maka yang lihat adalah kecerdasan mana yang dominan.

Ujian Nasional sudah semestinya didesain tidak dalam rangka menentukan kelulusan. Seorang anak yang telah mengenyam pendidikan SMA, bisa langsung meneruskan masuk ke jurusan studi di PT sesuai dengan potensi akademik yang dimilikinya, yang diketahui dari hasil ujian nasional.

Kalaupun diperlukan tes lagi saat masuk PT, maka tes harus dilakukan untuk mendukung atau mengkonfirrmasi kembali hasil pemetaan yang didapat dari UN. Dengannya, Seseorang anak akan kian dimantapkan dalam menjalani studi, sebab setidak-tidaknya, sudah ada dasar pijakan jelas baginya dalam menentukan pilihan studi.

Jadi, desain soal-soal yang diujikan dalam rangka masuk PT pun tidak bertujuan untuk penentuan diterima masuk PT atau tidak diterima. Soal-soal tes lebih diarahkan pada tujuan, yang lagi-lagi demi mengetahui potensi dan minat calon mahasiswa. Singkatnya, tes dilakukan demi pemetaan potensi siswa agar memilih jurusan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.

Manakalah ada siswa yang dirasa tidak miliki potensi memadai dalam bidang yang dia pilih, maka berdasarkan hasil tes itu, siswa bisa diajak berdialog dan diarahkan pada pilihan-pilihan jurusan yang mungkin dan tentunya relevan sesuai dengan potensi akademiknya.

Inilah, secuil desain pendidikan sebagai upaya menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, yang mestinya segera diterapkan di Indonesia. Adalah keliru, kalau-kalau beragam ujian yang didesain (mulai UN hingga ujian masuk PT), masih saja bersifat sempit, dalam rangka meng-eleminasi siswa: lulus atau tidak lulus

Bukan saja cara ujian seperti ini adalah penindasan sistem pendidikan terhadap siswa, sebab tidak menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, namun cara demikian secara nyata adalah kejahatan struktural oleh negara—yang dilakukan secara halus—untuk membatasai publik (siswa) dalam meng-akses pendidikan yang sejatinya itu adalah hak dasarnya yang dijamin oleh Konstitusi.


Sumber gambar:

1.http://hopetoinspiration.blogspot.com/2008/11/indonesia-dan-edukasinya.html
2. http://kampus.okezone.com/read/2011/07/12/373/479103/biaya-kuliah-akan-diturunkan

7 Januari 2011

Siswa Belum Jadi Subyek Pendidikan

Ada hal baik yang bisa diapresiasi dari kebijakan pemerintah soal perubahan bentuk pelaksanaan UN (Ujian Nasional) 2011. Namun, secara keseluruhan, sistem UN yang akan diterapkan pemerintah pada 2011 bukanlah berita yang mengembirakan. Bahkan masih harus dievalusi!

Pertengahan Oktober 2010, muncul wacana agar penentuan kelulusan siswa melalui UN 2011 dikembalikan ke daerah, kepada sekolah. Satuan pendidikan terkecilah, yakni sekolah yang berhak menentukan seorang siswa lulus dan tidak. Anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Mungin Eddy Wibowo di Semarang, (Selasa/19/10/2010), mengatakan, “penentuan kelulusan UN 2011 memang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi mengingat kondisi pendidikan yang dihadapi setiap daerah berbeda.” Wacana ini juga muncul akibat desakan masyarakat, di tengah rencana pembahasan perubahan konsep UN 2011 antara pemerintah dengan DPR.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung, dalam rekomendasinya, tanggal 23 Mei 2007 juga telah memerintahkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana, dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melanjutkan kebijakan UN. Artinya, UN hanya boleh dilaksanakan setelah semua sistem penunjang kebutuhan pendidikan itu telah disediakan pemerintah secara lengkap, serta dinilai pantas untuk diujikan dengan satu bentuk ujian yang menasional.

Mendengar kabar akan ada perubahan konsep UN di 2011 itu, sebagian publik sungguh bergembira. Kabar ini adalah obat penenang bagi orang tua siswa di tengah rasa was-was, di samping stres berat melihat berbagai dampak buruk dari sistem UN yang diterapkan selama ini. Akibat penerapan UN sebagai penentu kelulusan, banyak siswa yang tidak lulus, tertekan dan berakibat bunuh diri, serta putus sekolah, dst.

Semua fakta buruk ini akan segera berakhir dengan hadirnya konsep penentuan kelulusan yang dikembalikan kepada sekolah, demikianlah harapan sebagian elemen masyarakat pemangku kepentingan pendidikan. Masyarakat telah berharap bahwa UN 2011 sungguh-sungguh mengalami perubahan signifikan dalam aplikasinya. Masyaralat korban UN amat berharap agar kebijakan UN sungguh menempatkan siswa sebagai subyek dan bukan lagi sebagai obyek sistem pendidikan semata.

Akan tetapi, kegembiraan publik kembali harus terhenti, tatkala keputusan akhir pemerintah dan DPR adalah tetap melaksanakan UN dengan konsep lama, walau dalam bentuk yang “terlihat baru”, serta dengan berbagai kompromini di sana-sini. Tetap saja, UN 2011 masih mendasarkan diri pada semangat yang lama; masih menjadikan siswa sebagai obyek, bukan subyek, dan tetap memahami potensi siswa secara parsial serta sama rata.

Ujian Nasional tahun 2011 akan dilaksanakan dengan bentuk kombinasi nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) dengan nilai UN. Perbandingan kedunya adalah 40% hasil nilai UAS, dan 60% hasil nilai UN, di samping prestasi siswa selama berstudi juga diakomodasi atau diperhitungkan. Adapun mata ujian yang diujikan adalah, untuk jenjang SMP, Bahasa Idonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk tingkat SMA, program IPA diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Dan  untuk program IPS, diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

Tidak ada yang mengembirakan dari konsep UN 2011 yang akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan kita ini. Perubahan signifikan UN 2011 yang idamkan publik tak juga dipahami oleh pemerintah. Kementerian Pendidkan seakan “buta” dan menutup diri dari argumentasi bahwa ada siswa yang memiliki minat di luar semua mata ajar yang diujikan itu. DPR dalam hal ini telah cukup bekerja keras, kita patut berterima kasih kepada ketua Panitia Kerja (Panja) UN, Chaerul Rully Azwar dkk. yang telah berusaha. Kekuatan pemerintah yang didukung oleh Setgab (Sekretariat Gabungan) parpol masih terlalu kuat bagi Panja yang dibentuk DPR itu, untuk mendorong perubahan signifikan konsep UN. Akhirnya, hasil kompromilah yang didapat. Jika tahun 2010 nilai UN adalah segalanya, maka tahun 2011 UN tidak lagi seberkuasa itu, setidaknya hak veto UN untuk menentukan kelulusan siswa telah “dikebiri” menjadi hanya 60%. Akan tetapi, sesungguhnya formula UN dengan bentuk 40% nilai UAS dan 60% nilai UN tetap saja berkonsep “basi” walau dengan tampilan baru.

Siswa adalah subyek
Kritik publik sesungguhnya bukan saja pada sistem UN yang sangat menyempitkan potensi siswa, tetapi juga karena pemerintah melalui UN telah menjadi mesin penindas, serta sistem pendidikan yang digagas pemerintah masih saja menempatkan siswa sebagai obyek dan bukan sebagai subyek dari  pendidikan.

Pendidikan sejatinya membawa orang menjadi bebas dari kungkungan yang mengerdilkannya. Pendidikan harus memberi jaminan bahwa seseorang pasti bebas dalam menentukan pilihan-pilihan yang diminatinya; tanpa ada paksaan dari luar yang berpotensi menindas dirinya. H.A. R. Tilaar (2005) mengatakan, ada waktunya di mana pendidikan seseorang memang ditentukan oleh keluarga (masa kanak-kanak), kemudian masyarakat, namun akan tiba waktunya dimana pendidikan harus ditentukan oleh dirinya sendiri. Di masa dewasa itulah, seharusnya pendidikan sungguh-sungguh memberi ruang di mana siswa adalah subyek dan bukan lagi obyek yang harus tunduk pada aturan-aturan formal yang tidak dispekatinya.

Di antara mata ajar yang masuk UN, juga terlihat bahwa hanya beberapa bidang saja yang nampak penting di mata pemerintah. Kemampuan siswa dalam bidang seni rupa, atau olahraga misalkan, akan terabaikan, serta sangat tidak adil ketika siswa dengan minat seni tersebut harus diperhadapkan dengan mata pelajaran, bahasa Inggris, atau ekonomi sebagai bahan ujian, padahal sangat tidak dimintainya. Bahkan, mereka yang punya potensi di luar semua mata pelajaran yang diujikan sangat besar kemungkinan harus berhenti dari studi, dan terpinggirkan. Adilkah, kalau seorang yang meminati seni rupa harus terhenti untuk melanjutkan studi kuliah ke jurusan seni rupa akibat tidak lulus mata pelajaran Sosiologis, atau matematika yang diujikan itu?

Apalagi, kecerdasan manusia juga tidaklah sesempit yang dipahami oleh sistem pendidikan kita. Ada siswa yang unggul dalam bidang matematika, sains, tetapi ada juga anak yang unggul dalam bidang seni, olahraga, dst. Menurut Psikolog Howard Gardner, kecerdasan manusia terdiri dari delapan jenis, yakni kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, kecerdasan naturalis.

Pandangan Howard hanya membuktikan bahwa potensi dan kemampuan masing-masing manusia adalah kompleks, sehingga amat takabur kalau-kalau kemampuan seseorang itu coba kita definisikan, serta mengotak-kotakannya pada batas-batas tertentu. Untuk itu, pendidikan sebagai bagian dari upaya memanusiakan manusia harus bertolak dari konteks yang kompleks itu. Dengannya, sistem pendidikan harus mengakomodir berbagai kemampuan siswa, serta yang terpenting harus menjadikan manusia sebagai subyek pendidikan itu sendiri.

Dua pilihan sekaligus
UN yang akan diterapkan pemerintah di tahun 2011 tetap saja tak akan melepaskan siswa dan orang tua dari trauma akibat buruk ujian-ujian sebelumnya. Untuk itu, perubahan harus signifikan, bukan hanya peningkatan fasilitas sebagai harga mati, tetapi terpenting adalah perubahan paradigma sistem pendidikan dari siswa sebagai obyek menjadi subyek pendidikan; dan ini harus terus diwacanakan. Indonesia bisa belajar dari sistem pendidikan ujian nasional yang diterapkan oleh Australia dan ataupun Filipina.

Australia, misalkan, negara ini juga melaksanakan UN, tetapi proses dan bentuknya sungguh jauh berbeda dengan kita. Di sana, peserta didik diwajibkan memilih enam mata pelajaran yang diminatinya. Enam mata pelajaran itu kemudian menjadi bahan ujian baginya. Apabila siswa ingin menjadi dokter, dia akan memilih mata ujian yang sesuai dengan kebutuhan keahlian studi kedokteran; Matematika, Biologi, Kimia, dst. Dan kalau dia seorang yang suka dalam soal seni tari, maka dia akan mengambil mata ujian tari, tanpa harus mengambil mata ujian matematika yang tidak diminatinya. Dengan begitu, peserta ujian akan lulus dengan nilai-nilai yang memuaskan, sebab sesuai dengan minta dan kemampuannya.

Indonesia bisa memperkaya konsep UN (Ujian Nasional) dengan memadukan konsep UN yang diterapkan Filipina, dan juga Australia. Filipina juga menerapkan UN, hanya bedanya orientasi UN bukan untuk menentukan kelulusan siswa. UN dilaksanakan, namun dengan fokus sebagai bahan evaluasi kebijakan peningkatan kualitas pendidikan nasional. UN dijadikan sebagai bahan atau informasi evaluasi bagi pemerintah dan bukan bagi siswa. Dengan begitu, beban utamanya dari hasil buruk dan baik bukan pada siswa, tetapi pemerintah. Bukankah pemerintah hadir dan diberi hak mengelolah pendidikan secara formal? Kalau demikian, sudah sepatutnya hasil baik atau buruk dari keadaan pendidikan menjadi tanggung jawab utama pemerintah dan bukan masyarakat, dalam hal ini siswa.

Penerapan UN di 2011 tetap perlu dicermati dan bersiap dievaluasi kembali. Ini penting, sebab apa yang akan diterapkan pemerintah di 2011 itu masih tetap berparadigma lama. Pemerintah masih membebankan dampak buruk pendidikan kepada masyarakat, selain siswa masih diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek pendidikan. Kita juga harus terus mendorong agar pemerintah mau menghapuskan UN sebagai penentu kelulusan, dan mengantinya dengan konsep UN yang menghargai siswa, serta sebagai alat pemetaan kemampuan siswa dan kualitas pendidikan nasional. Mari kita jadikan Ujian  Nasional (UN) yang tidak kurang dan tidak lebih dari itu!

Cinta Bangsa, Cinta Bahasa, Cinta Kamus

“….Aku cinta rupiah, biar dolar di mana-mana. Aku cinta rupiah, biar dolar di mana-mana, dst.”

Demikian sepengal lirik lagu anak-anak yang bercerita tentang kecintaan kita terhadap rupiah (uang Indonesia) ketimbang dolar (uang Amerika), walau ia bertaburan di mana-mana. Mungkinkah seruan mencintai dari lagu itu juga berlaku bagi bahasa Indonesia? Apakah masih ada setitik cinta dari kita untuk tetap menggunakan bahasa Indonesia, biar pun pilihan bahasa lain ada di mana-mana?

Kita rindu bahwa Indonesia berdaulat dalam konteks kesatuan wilayah, pun Indonesia juga berdaulat dalam bidang bahasa. Bagaimana mewujudkan kedaulatan dalam bidang bahasa? Mengenal keluasan bahasa, mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia adalah jawaban untuk itu! Bagaimana memulainya?

Keberadaan bahasa persatuan kembali kita bincangkan. Kehangatan diskusi mengenai bahasa Indonesia menyeruak di tengah bangsa ini memperingati Hari Sumpah Pemuda beberapa waktu lalu. Bahasan mengenai isi Sumpah itu ramai di media massa, dan menjadi pokok diskusi yang hangat, sebab adalah fakta bahwa ada kemerosotan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional-yang merupakan salah satu janji kaum muda di tahun 1928 itu-di masyarakat Indonesia. Ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita.

Apa sebab pengunaan bahasa Indonesia kian merosot? Bukankah bahasa Indonesia kerap diwacanakan sebagai bahasa kebanggaan negeri ini? Apa yang salah dengan kita? 

Posisi bahasa Indonesia
Wacana kritik terhadap menjamurnya penyakit cinta bahasa asing, terutama bahasa Inggris atau “ngenggris” juga sering mendapat kritik balik. Umum pengkritik balik itu adalah orang yang beranggapan bahwa “tak ada yang salah, tak perlu ada yang dirisaukan, dan adalah hal biasa saja mempelajari bahasa asing, terutama bahasa Inggris, serta tak perlulah kita bersikap sempit atau menutup diri terhadap angin perubahan ini. 

Memang tak ada yang salah, bahkan ada hal baik yang didapat ketika mempelajari bahasa Inggris. Hanya sering kita lupakan adalah, bahwa belajar bahasa, sama dengan mendalami budaya. Dan pada saat yang sama, kita sebenarnya sedang memasukan diri dalam satu budaya, dan menjadikan kita nampak sama dengan mereka yang berbahasa tersebut. Ini adalah hal yang nampak biasa, walau cukup berdampak, tetapi sering pula kita abaikan. 

Akhirnya, bukan hanya bisa lupa diri, namun kadang-kadang ketika mempelajari bahasa asing tertentu, memungkinkan sekali bagi kita berubah sikap dengan memandang rendah, kemudian tidak “doyan” lagi dengan budaya dan bahasa sendiri. Apalagi, kalau kemudian kita menemukan “keunggulan” dan banyak keistimewaan tertentu dari bahasa dan budaya asing tersebut, jika dibandingkan dengan budaya dan bahasa sendiri.

Berbicara “membenci” budaya, bahasa bahkan bangsa sendiri, dan lebih cinta dengan budaya bangsa lain sudah terlalu banyak contoh sikap yang berbicara mengenai hal itu. Terlampau banyak nada negatif, kata-kata miris yang terucap, dan sikap minder yang sering kita dengar dan dimunculkan oleh anak negeri mengenai budaya dan bahasa sendiri. Semisal saja, ketika berbicara waktu, orang Indonesia selalu kita katakan “berjam karet”, atau dalam hal berpikir, bangsa Indonesia adalah orang yang berwatak “tempe”, ini sering kali ini diucapkan dengan makna yang negatif, serta itulah yang sering kita katakan sebagai budaya Indonesia! Atau kadang-kadang kita beranggapan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang boros kata (tak efisien), sehingga tidak lebih baik daripada bahasa asing tertentu. 

Berbagai anggapan salah ini muncul, sebab di satu sisi, kita nampak lebih mengenal budaya asing, tetapi di sisi lain kita justru miskin wawasan budaya dan pemahaman mengenai bahasa sendiri. Bahasa adalah hasil budaya, dan bahkan bahasa adalah budaya itu sendiri. Itulah tak jarang bahasa kemudian disebut, dan dijadikan sebagai identitas suatu bangsa. Artinya, ketika mempelajari bahasa tertentu, seseorang sedang belajar tentang budaya dari suatu identitas unik, dan secara sadar maupun tidak sadar, dia akan mengidentikan diri dengan budaya tersebut. Proses ini tentu mempengaruhi cara pikir, dan pola hidup seseorang. Dan sedikit-banyak, akan membawanya pada budaya dan cara pikir serupa dengan orang yang berbudaya-bahasa asing itu.

Efektif dan efisien, misalkan, sedikit-banyak adalah bagian dominan dari hasil budaya Manusia Barat, ini tercermin dalam pola pikir, serta tata cara mereka berbahasa. Tuntutan berbudaya, berbahasa secara efektif, dan efisien menjadikan bahasa Inggris tidak lebih banyak menggunakan kata ketika menyampaikan maksud yang sama, jika dibandingkan dengan bahasa lain, semisal, bahasa Indonesia-Ini adalah keluhan yang umum menghinggapi pengguna bahasa Inggris yang sering berucap dan menuliskan sesuatu dalam bahasa Indonesia. “Bahasa Indonesia membutuhkan terlalu banyak kata, tidak efisien, serta kalimatnya terlampau panjang jika dibandingkan dengan bahasa Inggris ketika kita hendak mengucapkan suatu maksud yang sama”, demikian keluh mereka.

Ini hanya contoh, bahwa bahasa adalah hasil dan buah pikir dari suatu konteks budaya manusia tertentu. Bahasa berkembang, dan adalah hasil dari salah satu budaya partikular, sehingga mesti dipahami, dan dengan bijak kita tempatkan dalam lokus, dan tidak serta-merta menggunakannya dalam konteks kita, yang sudah tentu berbeda dengan tempat lahirnya suatu bahasa tertentu itu. Namun sayang, bahwa bahasa adalah bagian dari budaya tertentu ini, dan tidak serta merta cocok di segala tempat, rupa-rupanya belum cukup dipahami oleh banyak kalangan, terutama mereka yang hobi menggunakan bahasa asing, atau yang kadang-kadang suka mencampuradukannya dalam berbicara dan atau menulis-kadang-kadang berbahasa asing, dan diselang-seling dengan bahasa Indonesia, agar nampak keren, dst.

Bahasa Indonesia pun kian asing dalam ruang publik kita. Nama toko, nama gedung, bahasa di media massa (nama acara, moto stasiun televisi), bahasa para penyiar radio, iklan di televisi, lebih didominasi penggunaan bahasa Inggris sebagai identitas, ketimbang bahasa Indonesia. Nampaknya, bagi mereka, bahasa Indonesia tidak cukup baik, tidak cukup “keren” sebagai sarana komunikasi. Alhasil, bahasa Indonesia yang baik kian jauh dari keseharian orang Indonesia. Ini tentu menyedihkan, dan berita buruk yang menyusahkan hati.

Tentu, solusi untuk hal ini bukan dengan cara menutup diri terhadap budaya dan bahasa lain atau tidak mau mengetahuinya sama sekali. Tetapi, berbijaksana, bersikap kritis serta seimbang dalam menyikapi kehadiran budaya dan bahasa asing adalah prinsip yang perlu kita ketengahkan, bahkan harus kita kembangkan!

Di sisi lain, bagi Vietnam, bahasa Indonesia justru dijadikan oleh mereka sebagai bahasa resmi kedua. Bukan hanya itu, bahasa Indonesia juga telah menjadi salah satu bahasa ilmu di dunia. Ini dimungkinkan, sebab bahasa Indonesia memang memenuhi syarat untuk itu, semisal, memiliki kaidah-kaidah baku yang bisa digunakan dalam dialog akademis atau diskusi keilmuan, seperti yang dimiliki oleh bahasa ilmu lainnya: bahasa Inggris. 

Dukungan cinta bahasa Indonesia
Hari-hari ini, apresiasi terhadap bahasa Indonesia juga telah menjadi wacana yang meluas. Bahasa kita kini telah dipahami, dan disadari sebagai identitas yang mesti dilestarikan, dan tidak boleh dikesampingkan. Semua anak negeri ini pun bersepakat bahwa kita harus berjuang keras agar bisa mengenal, mencintai bahasa Indonesia, dan terus mengembangkannya. Kita juga yakin bahwa tanpa usaha bersama yang mumpuni untuk menjaga, maka posisi bahasa Indonesia sebagai identitas, sebagai bahasa pemersatu akan kian redup seturut dengan masuknya berbagai budaya, dan bahasa asing di tengah derasnya pertukaran informasi saat ini.

Pada saat Barack Obama membawakan kuliah umum di Universitas Indonesia, dan ketika sesekali dia berbicara dalam bahasa Indonesia, para penikmat bahasa Indonesia pun tak lupa memberikan “jempolan” seraya berkata, “nah, Obama saja menggunakan bahasa Indonesia, masa kita sebagai pemilik justru malu.” Setidaknya, apa yang dilakukan Obama adalah contoh baik, bahwa ketika berada di negeri asing, yang bersangkutan berusaha keras menyapa dan menyentuh emosi warga negeri tersebut dengan sedikit sapaan yang bisa dimengerti.

Sejatinya mesti demikian: setiap orang asing yang datang ke Indonesia diwajibkan dan mewajibkan diri menguasai bahasa Indonesia. Begitu juga sebaliknya, ketika berkepentingan ke luar negeri, ke mana pun itu, kita pun mewajibkan diri sedikit-banyak harus mampu berbicara dengan warga negeri tujuan. Yang penting adalah, hindari sikap terlampau “memuja” bahasa orang lain, sehingga kadang-kadang di negeri sendiri, kita justru “ngocos” dengan mengunakan bahasa asing, seakan sedang berada di negeri lain. 

Hindari fanatisme berbahasa
Sekali lagi, tidak ada yang salah ketika kita belajar, dan menggunakan bahasa asing, ada hal baik yang bisa didapat. Hanya kita pun harus tau diri, bahwa kita ini orang Indonesia, berada di Indonesia, dan secara budaya dan konstitusional, bahasa Indonesia adalah bahasa budaya kita! Bukan bahasa Inggris, ataupun bahasa asing lainnya. 

Fanatisme juga mesti dihindari dalam kaitan mencintai bahasa. Cenderung abai terhadap budaya dan relasi dengan orang lain melalui penguasaan bahasa asing tertentu juga adalah sikap yang tidak tepat. Bersikap fanatik terhadap negeri sendiri, dan cenderung meremehkan negeri lain, memandang rendah budaya, serta bahasa mereka, adalah sikap buruk yang mesti kita hindari. Akan tetapi adalah juga tidak tepat jika sikap abai dan meremehkan itu kita berlakukan terhadap bahasa serta budaya negeri sendiri. Adalah kesalahan fatal kalau kita menyampingkan budaya dan bahasa sendiri, sembari lebih mencintai budaya dan bahasa orang lain. Tentu ini adalah dua sikap fanatik sempit, yang adalah buruk, sehingga mesti kita hindari! 

Jenis kamus kita
Kondisi tragis yang sempat dan sedang terus menimpah keberadaan pengunaan bahasa Indonesia, sejalan dengan minimnya kepemilikan berbagai kamus dalam bahasa Indonesia oleh anak negeri. Semua kita bersepakat bahwa penguasaan dan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar adalah penting. Tentu kita pun sepakat bahwa penguasaan kata, pemahaman makna kata, ketepatan menggunakan kata dalam kalimat, keindahan penggunaan, serta ketepatan penulisan, serta tepat ucap kata dalam bahasa Indonesia adalah mutlak diperlukan. Tetapi sayang, keinginan baik ini sering tidak kita sertai dengan tindakan yang teratur, baik, dan secara sengaja dilakukan untuk mencapai kualitas berbahasa Indonesia itu. Kita suka dengan semangat mencintai hasil budaya dan bahasa negeri sendiri, tetapi berbagai aksi nyata untuk itu terkadang kurang ada dalam agenda pribadi kita.

Setiap orang Indonesia pun bersemangat bahwa bahasa Indonesia harus diperjuangkan keberadaannya. Tetapi, semangat saja tidaklah cukup, kalau tindakan nyata untuk merawat tidak dijalankan! Penulis yakin, di antara kita (baca: pembaca) umumnya pasti memiliki kamus bahasa asing-Indonesia, terutama kamus bahasa Inggris-Indonesia, Mandarin-Indonesia, Perancis-Indonesia, Indonesia-Jerman, dst. Tetapi giliran ditanya apakah kita memiliki dan sering menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Belum tentu! Apalagi memiliki dan membaca kamus-kamus penunjang dan penting lainnya, tentu ini harapan yang terlampau sulit. Padahal, tindakan kita miliki, dan menggunakan berbagai kamus dalam bahasa Indonesia itu menjadi penting dalam upaya melestarikan dan mempertahankan keberadaan bahasa Indonesia.

Selain itu, sesungguhnya bukan hanya KBBI yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman kebahasaan kita. Sebagai orang Indonesia, sejatinya kita juga perlu memiliki, dan memperlengkapi diri dengan beragam kamus lain-yang juga merupakan keterpaduan dari kekayaan kebahasaan yang dimiliki bahasa Indonesia. Beberapa kamus kekhasan bahasa Indonesia mesti kita jadikan sebagai pegangan, serta menjadi pedoman keseharian untuk kita gunakan dalam berinteraksi dan kepentingan komunikasi, baik dalam keluarga, maupun di komunitas diskusi sosial lainnya.

(KBBI). Buku tebal ini adalah kamus yang berisi semua kosakata baku atau resmi bahasa Indonesia. Kamus ini dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, serta terus dibaharui setiap tahunnya. Saat ini kamus “gede” itu sudah terbit sampai edisi keempat. Walau terbilang mahal, namun usaha masyarakat Indonesia untuk memiliki KBBI mesti kita dorong. Apalagi, kamus ini memang berisi kumpulan informasi bermacam kosakata baru serta baku bahasa Indonesia.Inilah beberapa kamus yang nampak penting itu; pertama, Kamus Besar Bahasa Indonesia 

Pemerintah juga mesti ambil bagian dalam mensosialisasikan, serta memberi dukungan agar memudahkan masyarakat Indonesia membeli, memperoleh, dan menggunakan kamus penting ini. Adalah ideal seandainya setiap keluarga di seluruh Indonesia mendapatkan secara cuma-cuma, misalnya, oleh pemerintah dibagikan secara gratis dalam bentuk “program keluarga cinta bahasa Indonesia”. Selain untuk mencerdaskan masyarakat dalam berbahasa Indonesia, program pembagian sejenis ini juga akan menjadi sarana yang mendorong pelestarian pengunaan bahasa Indonesia di masyarakat kita.

Kedua, Kamus Peribahasa: Memahami Arti dan Kiasan Peribahasa, Pepatah, dan Ungkapan. Di Indonesia, kita kenal nama J.S Badudu sebagai pemerhati dan pegiat bidang bahasa sekaligus penulis berbagai kamus, termasuk Kamus Peribahasa. Kamus yang relatif kecil ini berisi berbagai peribahasa dalam bahasa Indonesia. Kamus ini sungguhlah baik, sebab kehadiran peribahasa dalam bentuk kamus turut memberikan sumbangsih positif bagi pelestarian identitas, ciri, dan kekhasan berbahasa di Indonesia. Di bagian depan kamus berwarna kuning ini, ada tertulis, “peribahasa tidak hanya terbatas pada pepatah saja, yaitu kalimat-kalimat lengkap yang mengandung arti kiasan, namun juga meliputi ungkapan, yaitu kata atau frase (kelompok kata). Dalam bertutur, justru peribahasa itulah yang membuat bahasa kita menjadi kaya, bervariasi, dan indah.” Inilah sedikit gambaran mengenai fungsi serta isi dari Kamus Peribahasa itu.

Ketiga, Kamus Ungkapan Bahasa Indonesia. Jika pada kamus kedua di atas ungkapan hanya salah satu bagian yang dibahas, maka pada kamus ini sepenuh-penuhnya membahas mengenai ungkapan. Kamus ini membahas setidaknya 3.600 ungkapan, disertai beberapa contoh penggunaannya dalam kalimat. Sebagai contoh, dalam satu bagian dari kamus ini membahas mengenai kata kerak. Kata “kerak” yang berada di halaman 170 dari kamus karangan J.S. Badudu ini, setidaknya bisa digunakan ke dalam delapan jenis kalimat, misalnya, “kalau semangat keras-keras kerak, maka perkumpulan kita hanya ramai dan maju pada mula berdirinya.” Kalimat ini diartikan, lekas berubah; mula-mula saja hebat. Atau kalimat lain, “jangan ajar orang tua makan kerak,” yang berarti jangan mengajari orang yang sudah tau. Ini hanyalah satu contoh dari bermacam keindahan berbahasa melalui ungkapan yang bisa kita temukan pada kamus terbitan Buku Kompas ini, serta bisa kita gunakan ketika bertutur maupun hendak menulis dalam bahasa Indonesia.

Kekakuan berbahasa hari-hari ini-pola berbahasa formal yang terlihat “kering” itu-yang membuat pengkalimatan ketika bertutur dan menulis dalam bahasa Indonesia terlihat di atas gunung, dan menjadikan bahasa Indonesia menjadi tidak enak, tidak merakyat, serta tidak nyaman digunakan, terlihat tidak indah lagi, membuat kehadiran kedua kamus ini (Kamus Peribahasa dan Kamus Ungkapan) menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap kita, setiap perpustakaan, setiap keluarga di Indonesia, dan terutama bagi mereka yang berharap tuturannya enak didengar, dan tulisannya terlihat indah ketika dibaca.

Keempat, Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia, juga karangan J.S. Badudu. Kamus yang terdiri dari 8.615 lema ini disusun sekitar tujuh tahun. Kamus ini menunjukan kepada kita bahwa bahasa Indonesia itu dinamis, tidak egois, dan tidak menganggap diri sebagai sesuatu yang tidak perlu berubah. Bahasa Indonesia telah menujukan sikap ramah dengan menyerap berbagai kata-kata asing sebagai pelengkap dan mengisi kekosongan kosakata yang perlu. Sebagai bahasa yang telah memiliki ejaan baku, tata tulis dan tata bertutur yang resmi, kehadiran bahasa asing justru memperkaya bahasa Indonesia.

Namun, ini tetap berpulang kepada kita sebagai penerus untuk mengembangkannya. Bahasa Indonesia akan terus diperkaya, dan memperkaya bahasa lain kalau identitas kebahasaannya tetap jelas, terus terjaga, dan dipahami anak negeri, serta tidak layu di tengah gempuran bahasa lain. Tanpa kepemilikan identitas kebahasaan, mustahil keunikan bahasa Indonesia bisa dipertahankan keberadaannya, termasuk pasti sulit kalau ingin memperkembangannya. Untuk itu, kita harus terus mencintai bahasa Indonesia, setia menggunakannya secara baik dan benar, serta mengembangkannya seperti cara yang terlihat dari proses penyusunan Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia ini.

Kelima, Kamus Bahasa Indonesia Kontempoler, karangan Drs. Peter Salim, M.A. dan Yenny salim, B.Sc. Kamus dengan tebal 1.749 halaman ini merupakan kamus yang disusun dengan tujuan khusus bagi akademisi, dan dunia pendidikan, serta berguna sebagai kamus pendamping KBBI. Kamus ini berisi kosakata umum bahasa Indonesia dan istilah-istilah ilimiah dari berbagai bidang studi. Walau demikian, kamus ini juga tetap bermanfaat bagi masyarakat luas, sebab di setiap bagian kata selalu diiringi dengan informasi asal kata atau bahasa, serta kelas kata secara terperinci, sehingga cukup dan akan menambah wawasan kita. Bahkan dilengkapi pula dengan ilustrasi gambar yang mempermudah kita dalam memahami penggunaan, serta wujud dari satu kata tertentu. Kata “Chihuahua”, misalnya, rupanya itu adalah jenis anjing bertubuh kecil berasal dari Mexiko. Atau kata “kayak” yang berarti sampan orang Eskimo yang terbuat dari kulit binatang. Kamus besar ini menjadi mutlak dimiliki, dan dibaca oleh mereka yang suka belajar, dan senang berkecimpun dengan dunia kelimuan.

Keenam, Tesaurus Bahasa Indonesia. Kamus yang disusun oleh Eko Endarmoko adalah kamus yang penulis sendiri belum terlalu sering menggunakannya. Kamus ini berisi kata atau lema yang berisi sinonim atau padanan dari sebuah kata tertentu. Kamus dengan tebal 713 halaman ini jelas memperkaya kita dalam menggunakan bahasa Indonesia. Kosakata kita juga akan bertambah, dan mungkin penggunaan bahasa kita akan lebih indah dan tidak membosankan. Memahami dan dengan cerdas memakai kamus ini membuat kita tidak mudah terjebak pada pemakaian kata yang sama berulang-ulang dalam satu kalimat tertentu. Ambil contoh kata menyamai, kita bisa menggunakan kata lain dalam satu kalimat-namun tetap bermakna mirip-seperti mengarah-ngarahi, mengembari, mengiras, dst. Dan atau kata pingkal, yang bisa kita ganti dengan lema berdekak-dekak, menggelekek, mengilai, dst. Kakayaan kosakata, serta luasnya pemahaman kita mengenai padanan (bentuk lain) satu kata tertentu, membuat hasil bicara atau hasil tulis kita tidak membosankan pendengar atau pembaca. Bukan hanya menjadikan tulisan kita indah, namun menulis dengan landasan Kamus Tesaurus Bahasa Indonesi akan menambah wawasan pembaca dan pendengar kita mengenai luas dan kayanya kosakata bahasa Indonesia itu.

Bagi penulis, memiliki enam kamus baik ini amatlah penting bagi kita dalam proses menunaikan tugas pemeliharaan bahasa Indonesia. Adalah omong kosong kalau kita mengaku mencintai bahasa Indonesia, namun upaya memperkaya diri dengan berbagai kosakata, dan wawasan tentang bahasa Indonesia tidak kita lakukan. Upaya pelestarian bisa kita terapkan dengan usaha memiliki beberapa kamus di atas. Tak perlu semua kamus harus dimiliki, andai kita kesulitan dana dalam membeli. Mempunyai satu atau dua kamus saja, itu sudah cukup, dan ini upaya kita yang pasti tidak sia-sia. Bahkan, dengan kita hanya membeli KBBI, serta menggunakannya secara baik, teratur, dan sengaja, bagi penulis, itu sudah usaha yang memadai. Tetapi, tentu lebih baik kalau semua kamus penting di atas kita miliki.

Selain itu, yang perlu kita dorong adalah, gagasan setiap satu keluarga Indonesia memiliki satu atau lebih kamus dalam bahasa Indonesia perlu diwujudkan. Tidak harus menunggu proyek dari pemerintah, namun bagi kita, dan keluarga yang mampu, serta bagi mereka yang memiliki perpustakaan pribadi, bisa segera merealisasikannya secara mandiri. 

Berdaulat sebagai bahasa Indonesia
Kepemilikan kita terhadap berbagai kamus dalam bahasa Indonesia adalah hal baik. Tetapi itu akan sia-sia kalau bermacam kamus yang dibeli tidak pula secara sengaja, secara baik, dan secara teratur dibaca, serta setiap kata yang diserap kita gunakan dengan baik dan benar. Singkat kata, jangan sampai semua kamus itu hanya kita beli, tanpa usaha membaca, dan menerapkannya melalui bicara serta kebiasaaan menulis.

Nah, dengan kekayaan bahasa dan upaya meningkatkan pemahaman ini, tentu berdaulat dalam bidang bahasa menjadi wacana yang mungkin menjadi nyata. Tanpa pemahaman menyeluruh terhadap bahasa Indonesia, tanpa ada kecintaan anak negeri yang mewujud dalam kepemilikan kamus sebagai sarana pengayaan kemampuan berbahasa Indonesia, mustahil bangsa ini bisa berdaulat dalam bidang bahasa. Untuk itu, kepedulian kita terhadap bahasa Indonesia mesti nyata dalam sikap. Selain kita perlu memiliki berbagai kamus penting dalam bahasa Indonesia di atas, kebiasaan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar juga harus kita nyatakan dalam keseharian, baik ketika hendak menulis atau pun pada saat akan bertutur.

Kita juga perlu berkomitmen agar sebisa mungkin menggunakan bahasa Indonesia, sejauh memang sudah ada lema dalam kosakata bakunya. Tidak pula kita mudah tergesa-gesa mengatakan, “tidak ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, atau belum ada kalimat bahasa Indonesia yang tepat untuk mengartikan maksud dari kata atau kalimat asing ini.” Sebab, acap kali bukan karena tak ada kata dalam bahasa Indonesia, namun kegagalan kita menemukan padanan dalam bahasa Indonesia itu lebih sering disebabkan oleh miskinnya wawasan kita mengenai kosakata dan ungkapan dalam bahasa Indonesia. 

Terbuka, tapi selektif
Bangsa ini adalah bagian dari tatanan hidup manusia yang universal. Kita tak bisa menutup diri dari keberadaan, dan identitas keperbedaan bangsa yang ada di dunia ini. Kita juga telah terhubung dalam satu komunitas dunia Internasional dengan berbagai konsekuensi hubungan di dalamnya. Perkembangan zaman telah membawa kita pada situasi persinggungan dengan keberagaman bangsa, budaya dan bahasa. Itulah mengapa bahasa Inggris, budaya bangsa lain, dan uang dolar menjadi sesuatu yang tak asing bagi kita. Akan tetapi, kita juga sekaligus adalah bangsa yang partikular, berada dalam ruang atau batas tertentu, memiliki identitas budaya, serta bahasa tersendiri pula.

Kondisi ini tentu memerlukan bijaksana, dan cara pandang seimbang dalam menyikapi. Apalagi, pertukaran informasi yang ada sedikit-banyak akan mempengaruhi identitas dan kebudayaan kita. Walau begitu, biarlah situasi terbuka ini tidak sampai membuat kita luntur identitas, lebih mencintai dolar ketimbang rupiah, lebih mencintai budaya asing ketimbang budaya sendiri, serta tidak pula membuat kita lebih hobi berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia. Tantangan kita adalah, bagaimana caranya agar selalu mencintai budaya dan bahasa sendiri (bukan sebaliknya), namun tetap terbuka dengan diikuti sikap kritis yang menghargai keberadaan, serta kehadiran budaya dan bahasa orang lain.

Dengan begitu, nyanyian “aku cinta rupiah, biar dolar di mana-mana,” di bagian pembuka tulisan ini, juga berlaku bagi bahasa Indonesia, bahwa “aku cinta bahasa Indonesia, biar bahasa Inggris ada di mana-mana.” Mari cintai, dan mari kita rawat bahasa kita, bahasa Indonesia. Salam 3C: Cinta Bangsa, Cinta Bahasa, Cinta Kamus!