20 Agustus 2008

Mencermati Anggaran Pendidikan

”NEGARA memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Bab XIII Pasal 31 ayat 4 UUD 1945).”

Bunyi statemen konstitusi kita ini lahir sejak UUD 1945 diamendemen keempat kalinya pada 2002. Sayang, amanat itu tak kunjung terealisasi. Namun, pada pidato kenegaraan 15 Agustus lalu, Presiden mengumumkan suatu perubahan kebijakan yang dinilai positif dengan menaikkan anggaran pendidikan kita menjadi 20% dalam APBN 2009, yaitu sebesar Rp 224 triliun.

Pro dan kontra bermunculan dalam menyikapi kebijakan ini. Namun, secara umum keputusan pemerintah ini dinilai positif oleh banyak kalangan yang terakomodasi kepentingannya, terutama mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Walaupun demikian, sesungguhnya kebijakan menaikkan anggaran tidak serta-merta menjadi solusi akhir bagi kompleksitas permasalahan pendidikan.

Statemen ”sekurang- kurangnya” dalam konstitusi menandakan bahwa anggaran 20% merupakan angka minimal yang harus dipenuhi pemerintah. Artinya juga jika pemerintah memiliki komitmen yang sungguh-sungguh bagi bidang pendidikan, kedepan anggaran pendidikan harus lebih dari tuntutan minimal konstitusi.

Jika melihat fakta saat ini, sesungguhnya angka 20% merupakan angka uji coba bagi pemenuhan kebutuhan kepentingan pendidikan nasional. Apakah jumlah itu benar-benar mampu memenuhi kebutuhan atau tidak dan masih perlu dibuktikan terlebih dahulu. Apabila terbukti tidak mampu memenuhinya, logisnya anggaran pendidikan harus dinaikkan lagi.

Karena jangan sampai angka 20% hanya merupakan buah tindakan pemerintah untuk memenuhi tuntutan konstitusi semata. Kita tidak boleh berhenti mengkritisi kebijakan pemerintah ini dan tidak boleh senang begitu saja dengan kebijakan ini.

Kita harus mengawasi dan melihat secara jelas penggunaan dana tersebut. Rp224 triliun adalah angka yang tidak kecil sehingga dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Pemerintah, mahasiswa, LSM, dan KPK harus terlibat secara serius dalam pengawasan.

Kasus korupsi di negara ini harus menjadi peringatan bagi kita untuk waspada. Tidak tertutup kemungkinan ”tikus-tikus” di lembaga pendidikan akan mencicipinya juga. Penyalahgunaan mungkin akan terjadi di daerah, yang merupakan unit implementasi terendah, sehingga pengawasan di tingkat daerah juga diperlukan.

Masyarakat harus berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, khususnya bagi sekolah-sekolah/institusi yang menerima dana tersebut, sehingga tindakan penyalahgunaan bisa dihindari.

**Tulisan ini telah dimuat pada Kolom Mahasiswa Koran SINDO 20 Agustus 2008.