7 Januari 2011

Siswa Belum Jadi Subyek Pendidikan

Ada hal baik yang bisa diapresiasi dari kebijakan pemerintah soal perubahan bentuk pelaksanaan UN (Ujian Nasional) 2011. Namun, secara keseluruhan, sistem UN yang akan diterapkan pemerintah pada 2011 bukanlah berita yang mengembirakan. Bahkan masih harus dievalusi!

Pertengahan Oktober 2010, muncul wacana agar penentuan kelulusan siswa melalui UN 2011 dikembalikan ke daerah, kepada sekolah. Satuan pendidikan terkecilah, yakni sekolah yang berhak menentukan seorang siswa lulus dan tidak. Anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Mungin Eddy Wibowo di Semarang, (Selasa/19/10/2010), mengatakan, “penentuan kelulusan UN 2011 memang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi mengingat kondisi pendidikan yang dihadapi setiap daerah berbeda.” Wacana ini juga muncul akibat desakan masyarakat, di tengah rencana pembahasan perubahan konsep UN 2011 antara pemerintah dengan DPR.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung, dalam rekomendasinya, tanggal 23 Mei 2007 juga telah memerintahkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana, dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melanjutkan kebijakan UN. Artinya, UN hanya boleh dilaksanakan setelah semua sistem penunjang kebutuhan pendidikan itu telah disediakan pemerintah secara lengkap, serta dinilai pantas untuk diujikan dengan satu bentuk ujian yang menasional.

Mendengar kabar akan ada perubahan konsep UN di 2011 itu, sebagian publik sungguh bergembira. Kabar ini adalah obat penenang bagi orang tua siswa di tengah rasa was-was, di samping stres berat melihat berbagai dampak buruk dari sistem UN yang diterapkan selama ini. Akibat penerapan UN sebagai penentu kelulusan, banyak siswa yang tidak lulus, tertekan dan berakibat bunuh diri, serta putus sekolah, dst.

Semua fakta buruk ini akan segera berakhir dengan hadirnya konsep penentuan kelulusan yang dikembalikan kepada sekolah, demikianlah harapan sebagian elemen masyarakat pemangku kepentingan pendidikan. Masyarakat telah berharap bahwa UN 2011 sungguh-sungguh mengalami perubahan signifikan dalam aplikasinya. Masyaralat korban UN amat berharap agar kebijakan UN sungguh menempatkan siswa sebagai subyek dan bukan lagi sebagai obyek sistem pendidikan semata.

Akan tetapi, kegembiraan publik kembali harus terhenti, tatkala keputusan akhir pemerintah dan DPR adalah tetap melaksanakan UN dengan konsep lama, walau dalam bentuk yang “terlihat baru”, serta dengan berbagai kompromini di sana-sini. Tetap saja, UN 2011 masih mendasarkan diri pada semangat yang lama; masih menjadikan siswa sebagai obyek, bukan subyek, dan tetap memahami potensi siswa secara parsial serta sama rata.

Ujian Nasional tahun 2011 akan dilaksanakan dengan bentuk kombinasi nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) dengan nilai UN. Perbandingan kedunya adalah 40% hasil nilai UAS, dan 60% hasil nilai UN, di samping prestasi siswa selama berstudi juga diakomodasi atau diperhitungkan. Adapun mata ujian yang diujikan adalah, untuk jenjang SMP, Bahasa Idonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk tingkat SMA, program IPA diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Dan  untuk program IPS, diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

Tidak ada yang mengembirakan dari konsep UN 2011 yang akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan kita ini. Perubahan signifikan UN 2011 yang idamkan publik tak juga dipahami oleh pemerintah. Kementerian Pendidkan seakan “buta” dan menutup diri dari argumentasi bahwa ada siswa yang memiliki minat di luar semua mata ajar yang diujikan itu. DPR dalam hal ini telah cukup bekerja keras, kita patut berterima kasih kepada ketua Panitia Kerja (Panja) UN, Chaerul Rully Azwar dkk. yang telah berusaha. Kekuatan pemerintah yang didukung oleh Setgab (Sekretariat Gabungan) parpol masih terlalu kuat bagi Panja yang dibentuk DPR itu, untuk mendorong perubahan signifikan konsep UN. Akhirnya, hasil kompromilah yang didapat. Jika tahun 2010 nilai UN adalah segalanya, maka tahun 2011 UN tidak lagi seberkuasa itu, setidaknya hak veto UN untuk menentukan kelulusan siswa telah “dikebiri” menjadi hanya 60%. Akan tetapi, sesungguhnya formula UN dengan bentuk 40% nilai UAS dan 60% nilai UN tetap saja berkonsep “basi” walau dengan tampilan baru.

Siswa adalah subyek
Kritik publik sesungguhnya bukan saja pada sistem UN yang sangat menyempitkan potensi siswa, tetapi juga karena pemerintah melalui UN telah menjadi mesin penindas, serta sistem pendidikan yang digagas pemerintah masih saja menempatkan siswa sebagai obyek dan bukan sebagai subyek dari  pendidikan.

Pendidikan sejatinya membawa orang menjadi bebas dari kungkungan yang mengerdilkannya. Pendidikan harus memberi jaminan bahwa seseorang pasti bebas dalam menentukan pilihan-pilihan yang diminatinya; tanpa ada paksaan dari luar yang berpotensi menindas dirinya. H.A. R. Tilaar (2005) mengatakan, ada waktunya di mana pendidikan seseorang memang ditentukan oleh keluarga (masa kanak-kanak), kemudian masyarakat, namun akan tiba waktunya dimana pendidikan harus ditentukan oleh dirinya sendiri. Di masa dewasa itulah, seharusnya pendidikan sungguh-sungguh memberi ruang di mana siswa adalah subyek dan bukan lagi obyek yang harus tunduk pada aturan-aturan formal yang tidak dispekatinya.

Di antara mata ajar yang masuk UN, juga terlihat bahwa hanya beberapa bidang saja yang nampak penting di mata pemerintah. Kemampuan siswa dalam bidang seni rupa, atau olahraga misalkan, akan terabaikan, serta sangat tidak adil ketika siswa dengan minat seni tersebut harus diperhadapkan dengan mata pelajaran, bahasa Inggris, atau ekonomi sebagai bahan ujian, padahal sangat tidak dimintainya. Bahkan, mereka yang punya potensi di luar semua mata pelajaran yang diujikan sangat besar kemungkinan harus berhenti dari studi, dan terpinggirkan. Adilkah, kalau seorang yang meminati seni rupa harus terhenti untuk melanjutkan studi kuliah ke jurusan seni rupa akibat tidak lulus mata pelajaran Sosiologis, atau matematika yang diujikan itu?

Apalagi, kecerdasan manusia juga tidaklah sesempit yang dipahami oleh sistem pendidikan kita. Ada siswa yang unggul dalam bidang matematika, sains, tetapi ada juga anak yang unggul dalam bidang seni, olahraga, dst. Menurut Psikolog Howard Gardner, kecerdasan manusia terdiri dari delapan jenis, yakni kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, kecerdasan naturalis.

Pandangan Howard hanya membuktikan bahwa potensi dan kemampuan masing-masing manusia adalah kompleks, sehingga amat takabur kalau-kalau kemampuan seseorang itu coba kita definisikan, serta mengotak-kotakannya pada batas-batas tertentu. Untuk itu, pendidikan sebagai bagian dari upaya memanusiakan manusia harus bertolak dari konteks yang kompleks itu. Dengannya, sistem pendidikan harus mengakomodir berbagai kemampuan siswa, serta yang terpenting harus menjadikan manusia sebagai subyek pendidikan itu sendiri.

Dua pilihan sekaligus
UN yang akan diterapkan pemerintah di tahun 2011 tetap saja tak akan melepaskan siswa dan orang tua dari trauma akibat buruk ujian-ujian sebelumnya. Untuk itu, perubahan harus signifikan, bukan hanya peningkatan fasilitas sebagai harga mati, tetapi terpenting adalah perubahan paradigma sistem pendidikan dari siswa sebagai obyek menjadi subyek pendidikan; dan ini harus terus diwacanakan. Indonesia bisa belajar dari sistem pendidikan ujian nasional yang diterapkan oleh Australia dan ataupun Filipina.

Australia, misalkan, negara ini juga melaksanakan UN, tetapi proses dan bentuknya sungguh jauh berbeda dengan kita. Di sana, peserta didik diwajibkan memilih enam mata pelajaran yang diminatinya. Enam mata pelajaran itu kemudian menjadi bahan ujian baginya. Apabila siswa ingin menjadi dokter, dia akan memilih mata ujian yang sesuai dengan kebutuhan keahlian studi kedokteran; Matematika, Biologi, Kimia, dst. Dan kalau dia seorang yang suka dalam soal seni tari, maka dia akan mengambil mata ujian tari, tanpa harus mengambil mata ujian matematika yang tidak diminatinya. Dengan begitu, peserta ujian akan lulus dengan nilai-nilai yang memuaskan, sebab sesuai dengan minta dan kemampuannya.

Indonesia bisa memperkaya konsep UN (Ujian Nasional) dengan memadukan konsep UN yang diterapkan Filipina, dan juga Australia. Filipina juga menerapkan UN, hanya bedanya orientasi UN bukan untuk menentukan kelulusan siswa. UN dilaksanakan, namun dengan fokus sebagai bahan evaluasi kebijakan peningkatan kualitas pendidikan nasional. UN dijadikan sebagai bahan atau informasi evaluasi bagi pemerintah dan bukan bagi siswa. Dengan begitu, beban utamanya dari hasil buruk dan baik bukan pada siswa, tetapi pemerintah. Bukankah pemerintah hadir dan diberi hak mengelolah pendidikan secara formal? Kalau demikian, sudah sepatutnya hasil baik atau buruk dari keadaan pendidikan menjadi tanggung jawab utama pemerintah dan bukan masyarakat, dalam hal ini siswa.

Penerapan UN di 2011 tetap perlu dicermati dan bersiap dievaluasi kembali. Ini penting, sebab apa yang akan diterapkan pemerintah di 2011 itu masih tetap berparadigma lama. Pemerintah masih membebankan dampak buruk pendidikan kepada masyarakat, selain siswa masih diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek pendidikan. Kita juga harus terus mendorong agar pemerintah mau menghapuskan UN sebagai penentu kelulusan, dan mengantinya dengan konsep UN yang menghargai siswa, serta sebagai alat pemetaan kemampuan siswa dan kualitas pendidikan nasional. Mari kita jadikan Ujian  Nasional (UN) yang tidak kurang dan tidak lebih dari itu!

Irasionalitas Kekerasan Terhadap TKI

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991. Kegiatan ini berlangsung dari 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah untuk menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, dengan maksud menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Ironisnya, menjelang peringatan hari yang bersejarah bagi perempuan dunia tersebut, bahkan sampai pada 16 hari kampanye tersebut, Indonesia dikejutkan dengan terkuaknya kisah tragis kekerasan terhadap perempuan (TKI) di Arab Saudi.

Belum reda kasus tragis yang menimpa dua perempuan Indonesia, Sumiati dan Kikim, tenaga kerja Indonesia-wanita (TKI-W) di Arab Saudi. Sumiati, 23 tahun, digunting bibirnya, dan kerap mengalami penyiksaan, sedang Kikim, 36 tahun, dibunuh, dan mayatnya dibuang di bak sampah. Jenah (25 tahun) warga Blok Kebuyut, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Kabupaten Indramayu, jawa Barat saat bekerja di Yordania disiksa oleh majikannya, daun telinganya nyaris putus akibat hantaman batang kabel, hampir setiap hari ia dianiaya, bahkan pernah distrika karena tidak bisa membersihkan AC (air conditioner), dan gaji 16 bulan yang menjadi hak nya tak dibayar.

Disamping Jenah, Sumiati dan Kikim, sebenarnya masih ada korban lain, seperti Haryantin (32), tenaga kerja wanita asal Wlingi, Kabupaten Blitar, Jatim, kini mengalami kebutaan akibat penganiayaan yang ia alami selama tiga setengah tahun bekerja di Arab Saudi, sejak 2006. Siti Hajar (32) warga Kampung Lio Wetan, Kabupaten Garut, yang bekerja di Malaysia disiksa, disiram air panas, bahkan tidak diberikan gaji selama bekerja. Hotimah bin Ajun (36), kepalanya menjadi botak, akibat sering dijambak majikan. Tanggal 10 September 2010 Hotimah pulang dengan kondisi seluruh tubuh penuh bekas luka. Enden Puspita (20) TKI yang bekerja di Oman, asal Kampung Ciawi Kepuh, Kabupaten Garut, mengalami sakit jiwa akibat kerap disiksa majikan. Ironisnya, pemerintah daerah-melalui Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Yayat Hidayat-tidak mengetahui masalah itu.

Irasionalitas kekerasan
Kita tentu setuju bahwa majikan TKI memiliki kekuasaan untuk mengatur TKI. Namun, seperti apa yang dikatakan Hannah Arendt, “relasi kekuasaan pada dasarnya adalah kooperatif.” Kekuasaan sebagai kemampuan untuk bertindak secara harmonis mewajibkan pihak yang berkuasa mampu bekerja sama dan menghindari atau mengatasi pertentangan. Kekuasaan majikan bukan menjadi dasar pembenaran untuk memperlakukan TKI secara tidak manusiawi. Sebaliknya, penggunaan kekuasaan secara tidak tepat, atau melanggar hukum menurut kamus bahasa Inggris Oxford adalah kekerasan. Jadi, tindakan majikan TKI yang amat sadis tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebuah tindakan yang tidak rasional, dan patut mendapat ganjaran hukuman.

Larangan perbudakan yang muncul pada 1700-an seiring dengan munculnya pemberontakan negara-negara jajahan yang menuntut kemerdekaan, yang kemudian juga dituangkan dalam deklarasi universal HAM, 10 Desember 1949, sebuah piagam mulia yang menjadi dokumen resmi penghormatan terhadap martabat kemanusiaan yang mulia, menjadi saksi bahwa perbudakan di seantero dunia ini adalah tidak bermartabat. Dengan demikian, tindakan biadab majikan TKI di Arab saudi terhadap buruh migran Indonesia jelas melukai rasa kemanusiaan semua manusia yang bermartabat.

Karena itu, pemerintah Indonesia tidak boleh memaklumi tindakan majikan TKI di Arab Saudi yang irasional itu, pemerintah harus menegur pemerintah Arab Saudi, dan berusaha membawa pelaku ke meja pengadilan, untuk kemudian menerima ganjaran yang setimpal. Apabila tidak ada perjanjian tertulis yang bisa melindungi TKI Indonesia dari perlakuan yang tidak manusiawi itu, maka pemerintah harus menghentikan pengiriman TKI.

Belajar dari Filipina
Filipina adalah negara kedua terbesar pengirim tenaga kerja keluar negeri setelah Indonesia. Untuk melindungi warganya, pemerintah Filipina telah meratifikasi perlindungan buruh migran melalui konvensi internasional mengenai buruh migran. Pemerintah Filipina juga terlibat secara sungguh-sungguh dalam proses rekrutmen, pengurusan, dan penempatan tenaga kerja keluar negeri.

Filipina mewajibkan warga negara Arab Saudi, sebagai calon pengguna atau “kafil” untuk mengisi berbagai formulir di kedutaan di Riyad. Formulir itu di antaranya berisi kesanggupan pembayaran upah menimal UU$400, libur sehari dalam sepekan, tempat yang nyaman, makan yang cukup, tidak melakukan kekerasan, dan mewajibkan “kafil” mencatumkan nama seluruh anggota keluarga, keterangan gaji, hingga jenis kerja yang spesifik.

Pendeknya, pemerintah Filipina sadar bahwa lapangan kerja belum mampu disediakan oleh negera dengan cukup, karena itu pemerintah berusaha melindungi warganya ketika mereka bekerja di luar negeri. Apalagi, bagi Filipina mereka adalah pahlawan devisa yang amat penting, karena itu pantas diperlakukan secara khusus.

Pemerintah Indonesia harus belajar dari pemerintah Filipina perihal memberikan perhatian pada TKI, khususnya tenaga kerja perempuan yang rentan dianiaya. Dengan kondisi saat ini, pemerintah Indonesia harus segera mendukung Konvensi ILO untuk perlindungan PRT. Termasuk, dalam waktu dekat agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migrant dan anggota keluarganya.

Ratifikasi Konvensi ini diperlukan sebagai dasar bagi kedua negara (Indonesia dan negara tujuan TKI) untuk mengambil berbagai langkah konkret lain dalam melindungi PRT migrant. Prinsip HAM, penghargaan terhadap martabat masing-masing negara harus menjadi dasar utama bagi pembentukan berbagai kesepakatan perlindungan terhadap PRT itu.

Melihat berbagai kasus kekerasan terhadap TKI-W oleh warga negara lain rasa kemanusian kita ikut tersayat. Kedaulatan Indonesia juga terhina dan dilecehkan. Hidup warga negara adalah bagian dari kedaulatan negara Indonesia. Menjaga keberadaan warga negara agar aman dan tetap terlindungi adalah bagian dari kedaulatan, serta merupakan tugas negara. Ketika warga negara dilecehkan, di saat itu pula kedaulatan kita sebagai negera ikut dilanggar, martabat bangsa Indonesia dilecehkan.

Melihat jasa TKI yang amat besar, sesungguhnya negara wajib mengawasi setiap tahapan pengiriman TKI secara ekstra ketat. Negara harus melindungi TKI dari nafsu serakah agen-agen yang hanya menjadikan TKI sebagai lumbung uang mereka. Dan sebagai warga negara, pemerintah harus melindungi mereka dari kekerasan, dan eksploitasi apapun, baik yang dilakukan perusahaan tenaga kerja dalam negeri maupun luar negeri.

Cinta Bangsa, Cinta Bahasa, Cinta Kamus

“….Aku cinta rupiah, biar dolar di mana-mana. Aku cinta rupiah, biar dolar di mana-mana, dst.”

Demikian sepengal lirik lagu anak-anak yang bercerita tentang kecintaan kita terhadap rupiah (uang Indonesia) ketimbang dolar (uang Amerika), walau ia bertaburan di mana-mana. Mungkinkah seruan mencintai dari lagu itu juga berlaku bagi bahasa Indonesia? Apakah masih ada setitik cinta dari kita untuk tetap menggunakan bahasa Indonesia, biar pun pilihan bahasa lain ada di mana-mana?

Kita rindu bahwa Indonesia berdaulat dalam konteks kesatuan wilayah, pun Indonesia juga berdaulat dalam bidang bahasa. Bagaimana mewujudkan kedaulatan dalam bidang bahasa? Mengenal keluasan bahasa, mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia adalah jawaban untuk itu! Bagaimana memulainya?

Keberadaan bahasa persatuan kembali kita bincangkan. Kehangatan diskusi mengenai bahasa Indonesia menyeruak di tengah bangsa ini memperingati Hari Sumpah Pemuda beberapa waktu lalu. Bahasan mengenai isi Sumpah itu ramai di media massa, dan menjadi pokok diskusi yang hangat, sebab adalah fakta bahwa ada kemerosotan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional-yang merupakan salah satu janji kaum muda di tahun 1928 itu-di masyarakat Indonesia. Ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita.

Apa sebab pengunaan bahasa Indonesia kian merosot? Bukankah bahasa Indonesia kerap diwacanakan sebagai bahasa kebanggaan negeri ini? Apa yang salah dengan kita? 

Posisi bahasa Indonesia
Wacana kritik terhadap menjamurnya penyakit cinta bahasa asing, terutama bahasa Inggris atau “ngenggris” juga sering mendapat kritik balik. Umum pengkritik balik itu adalah orang yang beranggapan bahwa “tak ada yang salah, tak perlu ada yang dirisaukan, dan adalah hal biasa saja mempelajari bahasa asing, terutama bahasa Inggris, serta tak perlulah kita bersikap sempit atau menutup diri terhadap angin perubahan ini. 

Memang tak ada yang salah, bahkan ada hal baik yang didapat ketika mempelajari bahasa Inggris. Hanya sering kita lupakan adalah, bahwa belajar bahasa, sama dengan mendalami budaya. Dan pada saat yang sama, kita sebenarnya sedang memasukan diri dalam satu budaya, dan menjadikan kita nampak sama dengan mereka yang berbahasa tersebut. Ini adalah hal yang nampak biasa, walau cukup berdampak, tetapi sering pula kita abaikan. 

Akhirnya, bukan hanya bisa lupa diri, namun kadang-kadang ketika mempelajari bahasa asing tertentu, memungkinkan sekali bagi kita berubah sikap dengan memandang rendah, kemudian tidak “doyan” lagi dengan budaya dan bahasa sendiri. Apalagi, kalau kemudian kita menemukan “keunggulan” dan banyak keistimewaan tertentu dari bahasa dan budaya asing tersebut, jika dibandingkan dengan budaya dan bahasa sendiri.

Berbicara “membenci” budaya, bahasa bahkan bangsa sendiri, dan lebih cinta dengan budaya bangsa lain sudah terlalu banyak contoh sikap yang berbicara mengenai hal itu. Terlampau banyak nada negatif, kata-kata miris yang terucap, dan sikap minder yang sering kita dengar dan dimunculkan oleh anak negeri mengenai budaya dan bahasa sendiri. Semisal saja, ketika berbicara waktu, orang Indonesia selalu kita katakan “berjam karet”, atau dalam hal berpikir, bangsa Indonesia adalah orang yang berwatak “tempe”, ini sering kali ini diucapkan dengan makna yang negatif, serta itulah yang sering kita katakan sebagai budaya Indonesia! Atau kadang-kadang kita beranggapan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang boros kata (tak efisien), sehingga tidak lebih baik daripada bahasa asing tertentu. 

Berbagai anggapan salah ini muncul, sebab di satu sisi, kita nampak lebih mengenal budaya asing, tetapi di sisi lain kita justru miskin wawasan budaya dan pemahaman mengenai bahasa sendiri. Bahasa adalah hasil budaya, dan bahkan bahasa adalah budaya itu sendiri. Itulah tak jarang bahasa kemudian disebut, dan dijadikan sebagai identitas suatu bangsa. Artinya, ketika mempelajari bahasa tertentu, seseorang sedang belajar tentang budaya dari suatu identitas unik, dan secara sadar maupun tidak sadar, dia akan mengidentikan diri dengan budaya tersebut. Proses ini tentu mempengaruhi cara pikir, dan pola hidup seseorang. Dan sedikit-banyak, akan membawanya pada budaya dan cara pikir serupa dengan orang yang berbudaya-bahasa asing itu.

Efektif dan efisien, misalkan, sedikit-banyak adalah bagian dominan dari hasil budaya Manusia Barat, ini tercermin dalam pola pikir, serta tata cara mereka berbahasa. Tuntutan berbudaya, berbahasa secara efektif, dan efisien menjadikan bahasa Inggris tidak lebih banyak menggunakan kata ketika menyampaikan maksud yang sama, jika dibandingkan dengan bahasa lain, semisal, bahasa Indonesia-Ini adalah keluhan yang umum menghinggapi pengguna bahasa Inggris yang sering berucap dan menuliskan sesuatu dalam bahasa Indonesia. “Bahasa Indonesia membutuhkan terlalu banyak kata, tidak efisien, serta kalimatnya terlampau panjang jika dibandingkan dengan bahasa Inggris ketika kita hendak mengucapkan suatu maksud yang sama”, demikian keluh mereka.

Ini hanya contoh, bahwa bahasa adalah hasil dan buah pikir dari suatu konteks budaya manusia tertentu. Bahasa berkembang, dan adalah hasil dari salah satu budaya partikular, sehingga mesti dipahami, dan dengan bijak kita tempatkan dalam lokus, dan tidak serta-merta menggunakannya dalam konteks kita, yang sudah tentu berbeda dengan tempat lahirnya suatu bahasa tertentu itu. Namun sayang, bahwa bahasa adalah bagian dari budaya tertentu ini, dan tidak serta merta cocok di segala tempat, rupa-rupanya belum cukup dipahami oleh banyak kalangan, terutama mereka yang hobi menggunakan bahasa asing, atau yang kadang-kadang suka mencampuradukannya dalam berbicara dan atau menulis-kadang-kadang berbahasa asing, dan diselang-seling dengan bahasa Indonesia, agar nampak keren, dst.

Bahasa Indonesia pun kian asing dalam ruang publik kita. Nama toko, nama gedung, bahasa di media massa (nama acara, moto stasiun televisi), bahasa para penyiar radio, iklan di televisi, lebih didominasi penggunaan bahasa Inggris sebagai identitas, ketimbang bahasa Indonesia. Nampaknya, bagi mereka, bahasa Indonesia tidak cukup baik, tidak cukup “keren” sebagai sarana komunikasi. Alhasil, bahasa Indonesia yang baik kian jauh dari keseharian orang Indonesia. Ini tentu menyedihkan, dan berita buruk yang menyusahkan hati.

Tentu, solusi untuk hal ini bukan dengan cara menutup diri terhadap budaya dan bahasa lain atau tidak mau mengetahuinya sama sekali. Tetapi, berbijaksana, bersikap kritis serta seimbang dalam menyikapi kehadiran budaya dan bahasa asing adalah prinsip yang perlu kita ketengahkan, bahkan harus kita kembangkan!

Di sisi lain, bagi Vietnam, bahasa Indonesia justru dijadikan oleh mereka sebagai bahasa resmi kedua. Bukan hanya itu, bahasa Indonesia juga telah menjadi salah satu bahasa ilmu di dunia. Ini dimungkinkan, sebab bahasa Indonesia memang memenuhi syarat untuk itu, semisal, memiliki kaidah-kaidah baku yang bisa digunakan dalam dialog akademis atau diskusi keilmuan, seperti yang dimiliki oleh bahasa ilmu lainnya: bahasa Inggris. 

Dukungan cinta bahasa Indonesia
Hari-hari ini, apresiasi terhadap bahasa Indonesia juga telah menjadi wacana yang meluas. Bahasa kita kini telah dipahami, dan disadari sebagai identitas yang mesti dilestarikan, dan tidak boleh dikesampingkan. Semua anak negeri ini pun bersepakat bahwa kita harus berjuang keras agar bisa mengenal, mencintai bahasa Indonesia, dan terus mengembangkannya. Kita juga yakin bahwa tanpa usaha bersama yang mumpuni untuk menjaga, maka posisi bahasa Indonesia sebagai identitas, sebagai bahasa pemersatu akan kian redup seturut dengan masuknya berbagai budaya, dan bahasa asing di tengah derasnya pertukaran informasi saat ini.

Pada saat Barack Obama membawakan kuliah umum di Universitas Indonesia, dan ketika sesekali dia berbicara dalam bahasa Indonesia, para penikmat bahasa Indonesia pun tak lupa memberikan “jempolan” seraya berkata, “nah, Obama saja menggunakan bahasa Indonesia, masa kita sebagai pemilik justru malu.” Setidaknya, apa yang dilakukan Obama adalah contoh baik, bahwa ketika berada di negeri asing, yang bersangkutan berusaha keras menyapa dan menyentuh emosi warga negeri tersebut dengan sedikit sapaan yang bisa dimengerti.

Sejatinya mesti demikian: setiap orang asing yang datang ke Indonesia diwajibkan dan mewajibkan diri menguasai bahasa Indonesia. Begitu juga sebaliknya, ketika berkepentingan ke luar negeri, ke mana pun itu, kita pun mewajibkan diri sedikit-banyak harus mampu berbicara dengan warga negeri tujuan. Yang penting adalah, hindari sikap terlampau “memuja” bahasa orang lain, sehingga kadang-kadang di negeri sendiri, kita justru “ngocos” dengan mengunakan bahasa asing, seakan sedang berada di negeri lain. 

Hindari fanatisme berbahasa
Sekali lagi, tidak ada yang salah ketika kita belajar, dan menggunakan bahasa asing, ada hal baik yang bisa didapat. Hanya kita pun harus tau diri, bahwa kita ini orang Indonesia, berada di Indonesia, dan secara budaya dan konstitusional, bahasa Indonesia adalah bahasa budaya kita! Bukan bahasa Inggris, ataupun bahasa asing lainnya. 

Fanatisme juga mesti dihindari dalam kaitan mencintai bahasa. Cenderung abai terhadap budaya dan relasi dengan orang lain melalui penguasaan bahasa asing tertentu juga adalah sikap yang tidak tepat. Bersikap fanatik terhadap negeri sendiri, dan cenderung meremehkan negeri lain, memandang rendah budaya, serta bahasa mereka, adalah sikap buruk yang mesti kita hindari. Akan tetapi adalah juga tidak tepat jika sikap abai dan meremehkan itu kita berlakukan terhadap bahasa serta budaya negeri sendiri. Adalah kesalahan fatal kalau kita menyampingkan budaya dan bahasa sendiri, sembari lebih mencintai budaya dan bahasa orang lain. Tentu ini adalah dua sikap fanatik sempit, yang adalah buruk, sehingga mesti kita hindari! 

Jenis kamus kita
Kondisi tragis yang sempat dan sedang terus menimpah keberadaan pengunaan bahasa Indonesia, sejalan dengan minimnya kepemilikan berbagai kamus dalam bahasa Indonesia oleh anak negeri. Semua kita bersepakat bahwa penguasaan dan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar adalah penting. Tentu kita pun sepakat bahwa penguasaan kata, pemahaman makna kata, ketepatan menggunakan kata dalam kalimat, keindahan penggunaan, serta ketepatan penulisan, serta tepat ucap kata dalam bahasa Indonesia adalah mutlak diperlukan. Tetapi sayang, keinginan baik ini sering tidak kita sertai dengan tindakan yang teratur, baik, dan secara sengaja dilakukan untuk mencapai kualitas berbahasa Indonesia itu. Kita suka dengan semangat mencintai hasil budaya dan bahasa negeri sendiri, tetapi berbagai aksi nyata untuk itu terkadang kurang ada dalam agenda pribadi kita.

Setiap orang Indonesia pun bersemangat bahwa bahasa Indonesia harus diperjuangkan keberadaannya. Tetapi, semangat saja tidaklah cukup, kalau tindakan nyata untuk merawat tidak dijalankan! Penulis yakin, di antara kita (baca: pembaca) umumnya pasti memiliki kamus bahasa asing-Indonesia, terutama kamus bahasa Inggris-Indonesia, Mandarin-Indonesia, Perancis-Indonesia, Indonesia-Jerman, dst. Tetapi giliran ditanya apakah kita memiliki dan sering menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Belum tentu! Apalagi memiliki dan membaca kamus-kamus penunjang dan penting lainnya, tentu ini harapan yang terlampau sulit. Padahal, tindakan kita miliki, dan menggunakan berbagai kamus dalam bahasa Indonesia itu menjadi penting dalam upaya melestarikan dan mempertahankan keberadaan bahasa Indonesia.

Selain itu, sesungguhnya bukan hanya KBBI yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman kebahasaan kita. Sebagai orang Indonesia, sejatinya kita juga perlu memiliki, dan memperlengkapi diri dengan beragam kamus lain-yang juga merupakan keterpaduan dari kekayaan kebahasaan yang dimiliki bahasa Indonesia. Beberapa kamus kekhasan bahasa Indonesia mesti kita jadikan sebagai pegangan, serta menjadi pedoman keseharian untuk kita gunakan dalam berinteraksi dan kepentingan komunikasi, baik dalam keluarga, maupun di komunitas diskusi sosial lainnya.

(KBBI). Buku tebal ini adalah kamus yang berisi semua kosakata baku atau resmi bahasa Indonesia. Kamus ini dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, serta terus dibaharui setiap tahunnya. Saat ini kamus “gede” itu sudah terbit sampai edisi keempat. Walau terbilang mahal, namun usaha masyarakat Indonesia untuk memiliki KBBI mesti kita dorong. Apalagi, kamus ini memang berisi kumpulan informasi bermacam kosakata baru serta baku bahasa Indonesia.Inilah beberapa kamus yang nampak penting itu; pertama, Kamus Besar Bahasa Indonesia 

Pemerintah juga mesti ambil bagian dalam mensosialisasikan, serta memberi dukungan agar memudahkan masyarakat Indonesia membeli, memperoleh, dan menggunakan kamus penting ini. Adalah ideal seandainya setiap keluarga di seluruh Indonesia mendapatkan secara cuma-cuma, misalnya, oleh pemerintah dibagikan secara gratis dalam bentuk “program keluarga cinta bahasa Indonesia”. Selain untuk mencerdaskan masyarakat dalam berbahasa Indonesia, program pembagian sejenis ini juga akan menjadi sarana yang mendorong pelestarian pengunaan bahasa Indonesia di masyarakat kita.

Kedua, Kamus Peribahasa: Memahami Arti dan Kiasan Peribahasa, Pepatah, dan Ungkapan. Di Indonesia, kita kenal nama J.S Badudu sebagai pemerhati dan pegiat bidang bahasa sekaligus penulis berbagai kamus, termasuk Kamus Peribahasa. Kamus yang relatif kecil ini berisi berbagai peribahasa dalam bahasa Indonesia. Kamus ini sungguhlah baik, sebab kehadiran peribahasa dalam bentuk kamus turut memberikan sumbangsih positif bagi pelestarian identitas, ciri, dan kekhasan berbahasa di Indonesia. Di bagian depan kamus berwarna kuning ini, ada tertulis, “peribahasa tidak hanya terbatas pada pepatah saja, yaitu kalimat-kalimat lengkap yang mengandung arti kiasan, namun juga meliputi ungkapan, yaitu kata atau frase (kelompok kata). Dalam bertutur, justru peribahasa itulah yang membuat bahasa kita menjadi kaya, bervariasi, dan indah.” Inilah sedikit gambaran mengenai fungsi serta isi dari Kamus Peribahasa itu.

Ketiga, Kamus Ungkapan Bahasa Indonesia. Jika pada kamus kedua di atas ungkapan hanya salah satu bagian yang dibahas, maka pada kamus ini sepenuh-penuhnya membahas mengenai ungkapan. Kamus ini membahas setidaknya 3.600 ungkapan, disertai beberapa contoh penggunaannya dalam kalimat. Sebagai contoh, dalam satu bagian dari kamus ini membahas mengenai kata kerak. Kata “kerak” yang berada di halaman 170 dari kamus karangan J.S. Badudu ini, setidaknya bisa digunakan ke dalam delapan jenis kalimat, misalnya, “kalau semangat keras-keras kerak, maka perkumpulan kita hanya ramai dan maju pada mula berdirinya.” Kalimat ini diartikan, lekas berubah; mula-mula saja hebat. Atau kalimat lain, “jangan ajar orang tua makan kerak,” yang berarti jangan mengajari orang yang sudah tau. Ini hanyalah satu contoh dari bermacam keindahan berbahasa melalui ungkapan yang bisa kita temukan pada kamus terbitan Buku Kompas ini, serta bisa kita gunakan ketika bertutur maupun hendak menulis dalam bahasa Indonesia.

Kekakuan berbahasa hari-hari ini-pola berbahasa formal yang terlihat “kering” itu-yang membuat pengkalimatan ketika bertutur dan menulis dalam bahasa Indonesia terlihat di atas gunung, dan menjadikan bahasa Indonesia menjadi tidak enak, tidak merakyat, serta tidak nyaman digunakan, terlihat tidak indah lagi, membuat kehadiran kedua kamus ini (Kamus Peribahasa dan Kamus Ungkapan) menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap kita, setiap perpustakaan, setiap keluarga di Indonesia, dan terutama bagi mereka yang berharap tuturannya enak didengar, dan tulisannya terlihat indah ketika dibaca.

Keempat, Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia, juga karangan J.S. Badudu. Kamus yang terdiri dari 8.615 lema ini disusun sekitar tujuh tahun. Kamus ini menunjukan kepada kita bahwa bahasa Indonesia itu dinamis, tidak egois, dan tidak menganggap diri sebagai sesuatu yang tidak perlu berubah. Bahasa Indonesia telah menujukan sikap ramah dengan menyerap berbagai kata-kata asing sebagai pelengkap dan mengisi kekosongan kosakata yang perlu. Sebagai bahasa yang telah memiliki ejaan baku, tata tulis dan tata bertutur yang resmi, kehadiran bahasa asing justru memperkaya bahasa Indonesia.

Namun, ini tetap berpulang kepada kita sebagai penerus untuk mengembangkannya. Bahasa Indonesia akan terus diperkaya, dan memperkaya bahasa lain kalau identitas kebahasaannya tetap jelas, terus terjaga, dan dipahami anak negeri, serta tidak layu di tengah gempuran bahasa lain. Tanpa kepemilikan identitas kebahasaan, mustahil keunikan bahasa Indonesia bisa dipertahankan keberadaannya, termasuk pasti sulit kalau ingin memperkembangannya. Untuk itu, kita harus terus mencintai bahasa Indonesia, setia menggunakannya secara baik dan benar, serta mengembangkannya seperti cara yang terlihat dari proses penyusunan Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia ini.

Kelima, Kamus Bahasa Indonesia Kontempoler, karangan Drs. Peter Salim, M.A. dan Yenny salim, B.Sc. Kamus dengan tebal 1.749 halaman ini merupakan kamus yang disusun dengan tujuan khusus bagi akademisi, dan dunia pendidikan, serta berguna sebagai kamus pendamping KBBI. Kamus ini berisi kosakata umum bahasa Indonesia dan istilah-istilah ilimiah dari berbagai bidang studi. Walau demikian, kamus ini juga tetap bermanfaat bagi masyarakat luas, sebab di setiap bagian kata selalu diiringi dengan informasi asal kata atau bahasa, serta kelas kata secara terperinci, sehingga cukup dan akan menambah wawasan kita. Bahkan dilengkapi pula dengan ilustrasi gambar yang mempermudah kita dalam memahami penggunaan, serta wujud dari satu kata tertentu. Kata “Chihuahua”, misalnya, rupanya itu adalah jenis anjing bertubuh kecil berasal dari Mexiko. Atau kata “kayak” yang berarti sampan orang Eskimo yang terbuat dari kulit binatang. Kamus besar ini menjadi mutlak dimiliki, dan dibaca oleh mereka yang suka belajar, dan senang berkecimpun dengan dunia kelimuan.

Keenam, Tesaurus Bahasa Indonesia. Kamus yang disusun oleh Eko Endarmoko adalah kamus yang penulis sendiri belum terlalu sering menggunakannya. Kamus ini berisi kata atau lema yang berisi sinonim atau padanan dari sebuah kata tertentu. Kamus dengan tebal 713 halaman ini jelas memperkaya kita dalam menggunakan bahasa Indonesia. Kosakata kita juga akan bertambah, dan mungkin penggunaan bahasa kita akan lebih indah dan tidak membosankan. Memahami dan dengan cerdas memakai kamus ini membuat kita tidak mudah terjebak pada pemakaian kata yang sama berulang-ulang dalam satu kalimat tertentu. Ambil contoh kata menyamai, kita bisa menggunakan kata lain dalam satu kalimat-namun tetap bermakna mirip-seperti mengarah-ngarahi, mengembari, mengiras, dst. Dan atau kata pingkal, yang bisa kita ganti dengan lema berdekak-dekak, menggelekek, mengilai, dst. Kakayaan kosakata, serta luasnya pemahaman kita mengenai padanan (bentuk lain) satu kata tertentu, membuat hasil bicara atau hasil tulis kita tidak membosankan pendengar atau pembaca. Bukan hanya menjadikan tulisan kita indah, namun menulis dengan landasan Kamus Tesaurus Bahasa Indonesi akan menambah wawasan pembaca dan pendengar kita mengenai luas dan kayanya kosakata bahasa Indonesia itu.

Bagi penulis, memiliki enam kamus baik ini amatlah penting bagi kita dalam proses menunaikan tugas pemeliharaan bahasa Indonesia. Adalah omong kosong kalau kita mengaku mencintai bahasa Indonesia, namun upaya memperkaya diri dengan berbagai kosakata, dan wawasan tentang bahasa Indonesia tidak kita lakukan. Upaya pelestarian bisa kita terapkan dengan usaha memiliki beberapa kamus di atas. Tak perlu semua kamus harus dimiliki, andai kita kesulitan dana dalam membeli. Mempunyai satu atau dua kamus saja, itu sudah cukup, dan ini upaya kita yang pasti tidak sia-sia. Bahkan, dengan kita hanya membeli KBBI, serta menggunakannya secara baik, teratur, dan sengaja, bagi penulis, itu sudah usaha yang memadai. Tetapi, tentu lebih baik kalau semua kamus penting di atas kita miliki.

Selain itu, yang perlu kita dorong adalah, gagasan setiap satu keluarga Indonesia memiliki satu atau lebih kamus dalam bahasa Indonesia perlu diwujudkan. Tidak harus menunggu proyek dari pemerintah, namun bagi kita, dan keluarga yang mampu, serta bagi mereka yang memiliki perpustakaan pribadi, bisa segera merealisasikannya secara mandiri. 

Berdaulat sebagai bahasa Indonesia
Kepemilikan kita terhadap berbagai kamus dalam bahasa Indonesia adalah hal baik. Tetapi itu akan sia-sia kalau bermacam kamus yang dibeli tidak pula secara sengaja, secara baik, dan secara teratur dibaca, serta setiap kata yang diserap kita gunakan dengan baik dan benar. Singkat kata, jangan sampai semua kamus itu hanya kita beli, tanpa usaha membaca, dan menerapkannya melalui bicara serta kebiasaaan menulis.

Nah, dengan kekayaan bahasa dan upaya meningkatkan pemahaman ini, tentu berdaulat dalam bidang bahasa menjadi wacana yang mungkin menjadi nyata. Tanpa pemahaman menyeluruh terhadap bahasa Indonesia, tanpa ada kecintaan anak negeri yang mewujud dalam kepemilikan kamus sebagai sarana pengayaan kemampuan berbahasa Indonesia, mustahil bangsa ini bisa berdaulat dalam bidang bahasa. Untuk itu, kepedulian kita terhadap bahasa Indonesia mesti nyata dalam sikap. Selain kita perlu memiliki berbagai kamus penting dalam bahasa Indonesia di atas, kebiasaan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar juga harus kita nyatakan dalam keseharian, baik ketika hendak menulis atau pun pada saat akan bertutur.

Kita juga perlu berkomitmen agar sebisa mungkin menggunakan bahasa Indonesia, sejauh memang sudah ada lema dalam kosakata bakunya. Tidak pula kita mudah tergesa-gesa mengatakan, “tidak ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, atau belum ada kalimat bahasa Indonesia yang tepat untuk mengartikan maksud dari kata atau kalimat asing ini.” Sebab, acap kali bukan karena tak ada kata dalam bahasa Indonesia, namun kegagalan kita menemukan padanan dalam bahasa Indonesia itu lebih sering disebabkan oleh miskinnya wawasan kita mengenai kosakata dan ungkapan dalam bahasa Indonesia. 

Terbuka, tapi selektif
Bangsa ini adalah bagian dari tatanan hidup manusia yang universal. Kita tak bisa menutup diri dari keberadaan, dan identitas keperbedaan bangsa yang ada di dunia ini. Kita juga telah terhubung dalam satu komunitas dunia Internasional dengan berbagai konsekuensi hubungan di dalamnya. Perkembangan zaman telah membawa kita pada situasi persinggungan dengan keberagaman bangsa, budaya dan bahasa. Itulah mengapa bahasa Inggris, budaya bangsa lain, dan uang dolar menjadi sesuatu yang tak asing bagi kita. Akan tetapi, kita juga sekaligus adalah bangsa yang partikular, berada dalam ruang atau batas tertentu, memiliki identitas budaya, serta bahasa tersendiri pula.

Kondisi ini tentu memerlukan bijaksana, dan cara pandang seimbang dalam menyikapi. Apalagi, pertukaran informasi yang ada sedikit-banyak akan mempengaruhi identitas dan kebudayaan kita. Walau begitu, biarlah situasi terbuka ini tidak sampai membuat kita luntur identitas, lebih mencintai dolar ketimbang rupiah, lebih mencintai budaya asing ketimbang budaya sendiri, serta tidak pula membuat kita lebih hobi berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia. Tantangan kita adalah, bagaimana caranya agar selalu mencintai budaya dan bahasa sendiri (bukan sebaliknya), namun tetap terbuka dengan diikuti sikap kritis yang menghargai keberadaan, serta kehadiran budaya dan bahasa orang lain.

Dengan begitu, nyanyian “aku cinta rupiah, biar dolar di mana-mana,” di bagian pembuka tulisan ini, juga berlaku bagi bahasa Indonesia, bahwa “aku cinta bahasa Indonesia, biar bahasa Inggris ada di mana-mana.” Mari cintai, dan mari kita rawat bahasa kita, bahasa Indonesia. Salam 3C: Cinta Bangsa, Cinta Bahasa, Cinta Kamus!

Bencana, dan Politik Larangan Parpol

Setelah dikecam publik, seusai bangsa ini didera berbagai musibah nasional, parlemen—melalui partai politik—mulai “tersadarkan”. Parpol berbondong-bondong mengeluarkan larangan anggota ke luar negeri. Ini bukan putusan spektakuler, sehingga tidak perlu kita apresiasi.
Pada diskusi di salah satu stasiun televisi nasional (01/11/2010), beberapa petinggi parpol mengklaim sangat peduli terhadap musibah di negeri ini. Wujud kepedulian itu, kata mereka, dinyatakan melalui kebijakan moratorium anggota berkunjung ke luar negeri. Mereka pun tanpa malu mengklaim sebagai parpol yang getol menyuarakan penghentian sementara kunjungan kerja (kuker) DPR.
Bagi kita, tentu ini adalah aksi sekedar “cari muka” dan memuakan! Sekaligus, ini adalah “politik cuci tangan” parpol dari kebobrokan kebijakan kuker ke luar negeri itu. PAN, misalkan, memberi sanksi kepada anggota yang pergi pasca larangan. Golkar mewajibkan kader yang pergi untuk minta ijin kepada Ketua Umum. Dan Gerindra juga mengambil kebijakan yang kurang lebih sama.
Publik ditinggalkan
Ada lima agenda kuker anggota dewan yang menjadi sorotan publik, yaitu ke Inggris, Jepang, Perancis, dan Korea oleh Komisi XI, khususnya Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK); ke India dan Cina oleh Komisi II; ke Italia untuk Komisi V; ke Yunani oleh Badan Kehormatan (BK) DPR yang ingin belajar soal “etika” di negeri korup itu; dan ke Belanda oleh Badan Legislasi.
Di tengah realitas kebangsaan yang memilukan akibat bencana, agenda kuker anggota dewan ini tentu menyedihkan dan menyayat hati, terutama rakyat korban bencana. Publik nyata-nyata ditinggalkan oleh mereka yang dipilih sebagai wakil rakyat itu. Kuker itu baik jika pelaksanaannya memenuhi asas kemanfaatan dan kepatutan. Tetapi sudah menjadi fakta bahwa kegiatan itu kerap disalahgunakan, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kunjungan itu tidak begitu bermanfaat, mengada-ngada, serta untuk jalan-jalan belaka.
Nurani kita juga tersayat ketika mengetahui jumlah pengeluaran dana untuk pelesiran DPR itu. Jika dibandingkan dengan besaran dana bantuan sosial penanggulangan bencana, amat jauh dari kepantasan. Juga, jumlah dana pelesiran ternyata melampaui harga beli Menara Sirene (Early Warning System) yang sangat dibutuhkan di wilayah-wilayah rawan gempa dan tsunami. Untuk APBN-P tahun 2010, kunjungan kerja ke luar negeri oleh pemerintah dan DPR disisihkan dana sebesar Rp 170 miliar, dan untuk menghias rumah dinas Pak “Beye” dianggarkan pula Rp 42 miliar. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan jumlah anggaran negara untuk bantuan sosial penanggulangan bencana yang hanya sebesar Rp 3.792,8 miliar. Jumlah anggaran penanggulangan sosial bencana ini sungguh terlalu kecil dan tidak masuk akal. Apalagi dalam konteks Indonesia hari-hari ini yang terus dirundung bencana alam.
Dari alokasi anggaran, terlihat bahwa kebijakan menanggulangi bencana belum menjadi prioritas di negeri ini. Carut-marut penanggulangan dampak bencana di lapangan (misalnya di Mentawai dan Gunung Merapi) oleh BNPB (Badan Nasional Pananggulangan Bencana) juga menjadi bukti bahwa pemerintah belum (dan bisa jadi tidak) memikirkan secara serius satu sistem penanggulangan bencana yang cerdas serta mencakup keseluruhan kepentingan masyarakat korban. Idealnya, program tersistem sebagai bentuk antisipasi kemungkinan dampak bencana secara baik telah dimiliki oleh negara ini, terutama pasca tsunami Aceh enam tahun silam. Dengan demikian, tatkala bencana tiba—yang kadang memang sulit diterka—sudah ada kebijakan penanggulangan (sistem yang bekerja) dari pemerintah untuk mengantisipasinya.
Kebijakan cuci tangan
Walau bernada sinis, sikap kita terhadap putusan—atau himbauan—larangan ke luar negeri oleh parpol cukup beralasan.
Pertama, kebijakan ini muncul di tengah derasnya kecaman publik terhadap agenda ke luar negeri parlemen yang notabene berisi anggota parpol. Nampaknya keputusan pelarangan ini bermaksud meredam gejolak sesaat di tengah masyarakat. Ini terlihat tatkala pelarangan tersebut hanya bersifat pernyataan di media massa, tanpa tindak lanjut serius di DPR. Kemungkinan ketika polemik ini lepas dari amatan publik, kunjungan untuk “berfoya-foya” akan diulang kembali.
Kebijakan ini juga adalah wujud parpol untuk cuci tangan. Kelak, ketika masih ada kuker yang dilakukan, tentu kesan yang timbul bukan lagi tanggung jawab parpol, tetapi kesalahan kader. Padahal, semua kebijakan kader di parlemen adalah bagian integral dari program partai politik.
Kedua, alasan penghentian kunjungan ke luar negeri karena alasan bencana tidaklah rasional. Ini tidak berarti adalah benar kalau kuker di waktu kini pantas dilakukan. Tentu tidak demikian! Hanya, kalau memang kunjungan kerja sejak awal telah dirancang atas dasar asumsi kepentingan mendasar, dirasa amat berfaedah bagi kemaslahatan negeri, mengapa tidak dijalankan? Masyarakat tentu mendukung kalau kunjungan itu memang sungguh penting bagi kepentingan bangsa dan negara, apalagi demi kepentingan masyarakat korban bencana. Ketidaksinkronan keputusan ini—berhenti kunjungan sebab ada bencana—mengukuhkan tuduhan bahwa kunjungan ke luar negeri selama ini memang tidak dirancang dalam kerangka kebutuhan mendasar; kunjungan itu miskin kepentingan dan kemanfaatan yang terlampaui penting untuk dilakukan. Ambil contoh agenda kunjungan BK ke Yunani. Hanya orang kurang waras yang merasa kunjungan ini penting! Apakah untuk belajar etika, mereka mesti ke negara yang bangkrut ekonomi akibat korupsi itu? Apakah etika luhur yang dimiliki negeri ini, yakni Pancasila tidak cukup memadai sebagai landasan etis untuk mereka pelajari? Alasan kunjungan ke Yunani teramat sulit untuk ditakar!
Ketiga, ketika didera kritikan, para petinggi parpol baru menunjukan sikap menentang kebijakan menghambur-hamburkan uang negara itu. Masyarakat tidaklah bodoh! Kalau memang para petinggi parpol itu serius, maka mestinya kebijakan buruk ini sedari dulu dikritisi. Apalagi kalau kebijakan ke luar negeri itu dirasa banyak yang tidak tepat. Bukankah petinggi parpol memiliki otoritas, termasuk kepentingan dengan kebijakan yang dicetuskan di parlemen? Bukankah parpol memiliki kekuatan mengontrol anggotanya agar taat asas dalam merumuskan kebijakan? Mengapa tidak sejak awal kebijakan yang tidak penting, dan hanya sebagai ajang jalan-jalan itu, disikapi? Permainan citra ini, melalui pernyataan larangan, sesungguhnya tidaklah elok. Ini hanya cara biasa agar parpol terlihat “menarik” di mata publik. Silakan saja para petinggi parpol terus berkilah, tetapi masyarakat sudah terlanjur paham bahwa dalang dari kebijakan “foya-foya” ke luar negeri itu berada di tangan parpol.
Evaluasi menyeluruh
Kunjungan kerja DPR ke luar negeri tentu tidaklah haram. Kalau memang dirasa perlu, kunjungan tetap harus dilakukan sejauh memenuhi asas kemanfaatan dan kepatutan. Tetapi, kita pun harus mengakui bahwa kunjungan ke luar negeri demi kepentingan serius adalah kondisi yang terlalu ideal (sulit digapai) untuk anggota DPR hari ini. Terlalu sering kunjungan kerja itu disalahgunakan dan tidak bermanfaat apa-apa. Untuk itu, tepatlah kalau secara kelembagaan (baca: DPR) kunjungan kerja parlemen ini dihentikan sementara, sembari dievaluasi secara serius dan menyeluruh, sebab anggota DPR kita ini butuh lebih dari sekedar himbauan!

Saweran Ideal

Kemiskinan, sepintas telah menjadi sahabat Indonesia. Gejala publik itu tidak lagi dianggap parasit kehidupan sosial kita. Bagi pejabat negeri, kondisi tidak normal itu menjadi komoditi demi membangun “citra” kepedulian. Rakyat miskin butuh kebijakan memihak, bukan sekedar bagi-bagi saweran (uang). 

Kemiskinan menjadi obyek mengumbar perbuatan baik. Melalui kebiasaan membagi saweran, tidak peduli apakah penerima berlepas dari kemiskinan, sang pemberi (baca: pejabat) tetap menghambur uang ketika hari raya tiba. Berdalih ingin membantu si miskin, justru tindakan itu turut mendorong kemiskinan sebagai budaya wajar di negeri ini. Masyarakat pun menjadikan miskin sebagai modal menyawer (meminta-minta duit) kepada pejabat. Kini, orang miskin menjadikan ditolong sebagai hak. Orang berbondong ingin berpredikat miskin. 

Disayangkan adalah, niatan bersedekah tidak diikuti tata cara pembagian yang baik. Akibat itu, korban jiwa berjatuhan karena berdesakan. Masih terngiang di angan kita, prosesi pembagian zakat September 2008 (setiap orang mendapat Rp.30.000) di Pasuruan oleh Syaikon, memakan korban meninggal 21 jiwa, dan 13 orang luka. Sangat ironis. Hanya demi sejumlah rupiah, nyawa penerima harus melayang. 

Gaya bagi saweran yang memakan korban, turut dilaksanakan penguasa. Kepala negara melakukannya dengan kemasan “open house.” Presiden ingin menunjukkan seolah-olah dirinya dekat dengan rakyat, dan peduli terhadap kondisi pemiskinan. Padahal itu hanya seremonial penghiburan sesaat, yang tidak berdampak signifikan bagi hidup sang penerima rupiah. Rakyat miskin datang dan pergi dari istana tetap dalam kondisi sama, tanpa perubahan. 

“Open house” tanggal 10 September 2010 itu juga diiringi peristiwa mengenaskan, serta ikut mencoreng citra yang ingin dikejar. Johny Malela, sang tunanetra menjadi “tumbal” akibat ketidakbijaksanaan pengaturan prosesi “menyapa rakyat” yang diikuti acara bagi-bagi duit itu. 

Sebagai pemegang kekuasaan, presiden tidak perlu melakukan seremonial demikian agar terlihat dekat dengan rakyat. Presiden tidak harus membagikan uang agar dilihat peduli terhadap kaum papah. Juga, yang dibutuhkan rakyat miskin bukanlah jabat tangan sesaat, serta kehangatan semu sewaktu di istana. 

Rakyat butuh saweran dalam bentuk kebijakan memihak kaum tertindas, dan inilah yang menjadi keharusan bagi pemerintah. Jenis saweran kebijakan yang menghadirkan kesejahteraan; mengurangi rakyat miskin; yang menyediakan lapangan pekerjaan; memberi jaminan kesehatan memadai; kemudahan bagi rakyat menjangkau pendidikan; penegakan hukum, dan macam saweran lain, yang bisa mengangkat harkat martabat hidup warga negeri. 

Kemunculan berbagai aksi peduli sesama melalui berbagi saweran di hari raya, adalah fenomena menghibur di tengah kondisi sulit ekonomi. Adalah kabar baik ketika hadir bermacam lembaga (semisal lembaga zakat) penyalur dana kepada masyarakat pinggiran. Namun, ini sekaligus berita buruk bagi kinerja penguasa negeri, sebab menunjukan negara gagal menjalankan fungsi. 

Menyejahterakan rakyat sampai kapanpun tidak boleh berpindah tangan dari pemerintah kepada pihak lain. Sebaik apapun budaya berbagi, tetap itu bukan solusi utama bagi kompleksitas masalah kemiskinan struktural yang mendera bangsa ini. Melepaskan masyarakat dari akar kemiskinan membutuhkan regulasi dan kebijakan politik penguasa yang memihak kaum lemah. Mengolah kebijakan publik adalah tugas dan tanggung jawab utama penguasa negeri. 

Tanggung jawab memberantas kemiskinan adalah tugas utama negara. Konstitusi memberi mandat dan tugas itu. Masyarakat bermodal adalah pelengkap, dan berfungsi sebagai kekuatan pendorong ketika negara tidak mampu. Pemerintah Indonesia bukan tidak mampu memerangi kemiskinan. Sumber daya negeri ini terlalu kaya untuk menjadi miskin. Persoalan kita adalah pemerintah tidak mau! 

Keengganan memberantas kemiskinan terlihat tatkala eksekutif dengan legislatif mendahulukan memberi kemewahan kepada penghuni senayan. Jika tidak dikecam publik, maka keinginan membangun gedung baru yang mahal itu pasti segera direalisasikan. Padahal, anggaran Rp.1,6 triliun lebih mendesak jika dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat miskin dan penyediaan sarana pelayanan publik, semisal membangun kebutuhan gedung sekolah, rumah sakit, dll. 

Mendapat saweran berbentuk uang dari pejabat nampak adalah bukan keinginan utama warga negeri. Rakyat lebih butuh saweran berbentuk kebijakan memihak. Adalah baik, jika sesekali menyambut hari raya, publik diberi saweran kebijakan, semisal, pemberian jutaan beasiswa bagi anak terlantar; kebijakan berobat gratis serentak di rumah sakit pemerintah seluruh Indonesia selama sehari; peluncuran transportasi umum yang murah, aman dan nyaman; dan atau bermacam pilihan kebijakan memihak sebagai bentuk menyambut hari raya. Publik pasti lebih memilih jenis saweran seperti ini. Dengan begitu, presiden akan dekat di hati rakyat, dan seremonial bagi-bagi duit yang tidak mendidik, serta hanya sebagai ajang pencitraan itu segera ditiadakan.

Polemik Fiksi Domain Negara

Eksekutif Indonesia telah gagal melindungi penghuni negeri untuk bebas beragama. Negara ikut menafikan fakta keberagaman. Muncul kebijakan diskriminatif, merebak berbagai kekerasan berlatar agama adalah bukti kegagalan itu.

Pemerintah melakukan pembiaran penerapan fiksi-menjadi doktrin-bahwa keyakinan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa identik dengan enam agama saja. Ajaran fiksi ini pun membudaya di masyarakat, dan terus diterapkan oleh aparatus negeri. Penguasa memolitisasi, sehingga negara “seperti hanya” mengakui, dan menjamin hak dasar penganut Kristen-Katolik, Budha, Islam, Hindu, Khong Hu Cu, dan Kristen-Protestan. 


Akibatnya, tanpa beridentitas agama yang diakui, bukan hanya sulit beribadah, namun hak sebagai warga negara pasti terkebiri, semisal dipersulit masuk pegawai negeri. Ini menimpa penganut agama suku, dan Penghayat Ketuhanan Yang Maha Esa (kurang lebih ada 160 aliran). Penyangkalan keberagaman berlanjut ketika penguasa mewakili negara ikut menentukan-melalui pengadilan-kebenaran suatu tafsiran. Alhasil, penganut agama yang berperkara diwajibkan mengikuti hasil tafsir negara. Jika ada yang berbeda atau dianggap “sesat”, negara berhak memenjarakan.

Kebijakan anti keberagaman ini jelas buah pikir fanatisme. Bagi Hannah Arendt (Haryatmoko, 2004), fanatisme adalah musuh besar kebebasan. Di mana fanatisme tumbuh, di situ ada pemasungan. Sebabnya, wujud fanatisme, dan oleh siapa pun harus kita tolak.
Polemik posisi negara
Konteks Indonesia, kehadiran negara bagi agama masih problematik. Belum ada sepakat di antara elit bangsa kaitan hubungan negara dengan agama. Inilah akar fiksi, fanatisme penguasa, dan akar kebijakan diskriminatif.

Berdasarkan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, ada golongan yang menafsir bahwa negara berhak mencampuri urusan internal agama. Bahkan tepat, jika negara ikut menentukan kepercayaan (tafsiran) mana yang benar, dan boleh tumbuh di Indonesia. Namun, ada golongan yang beda tafsiran. Bagi golongan ini, kata “ke-Tuhanan” dalam sila pertama adalah istilah netral yang umum dikenai penganut kepercayaan terhadap “sesuatu” di luar diri yang dianggap “berkuasa”. Pengunaan kata Tuhan, dan bukan Allah atau nama Dewa tertentu menandankan Indonesia adalah negara-sebagai institusi-bebas dominasi teologi. Itu sebab negara harus netral persoalan internal (tafsir) agama, termasuk tidak berposisi mengakui atau tidak mengakui keberadaan suatu kepercayaan. Dua kubu ini terus berkompetisi mendominasi negara. Kemenangan salah satu akan terlihat dalam kebijakan penguasa negeri.

Kaitan di atas, pentinglah menghadirkan ide Henry Meeter (1939: 170) mengenai kedaulatan bidang-bidang sosial. Bagi Meeter, natur negara, begitu juga (lembaga) agama, memiliki domain dengan otoritas mengatur dirinya sendiri. Kedaulatan lembaga agama bukan hasil pemberian penguasa, dan kehadiran lembaga agama tidak bergantung kepada negara. Berarti, adalah suatu kekeliruan jikalau negara atau agama mencampuri domain masing-masing. Bahkan manakala kekuasaan negara mengendalikan, justru berakibat kemorosotan agama. Lanjut Meeter, peran negara tetap diperlukan, namun harus pada batas yang jelas.

Lepas dari itu, negara-secara lembaga-tidak berteologi adalah posisi tepat dengan konteks keindonesiaan. Adalah fakta negeri ini dihuni berbagai keberagaman, sehingga memosisikan negara berteologi tertentu akan melahirkan benturan, dan diskriminasi yang tak berkesudahan. Apalagi, kehadiran negara bagi agama telah jelas digariskan UUD 1945; pasal 28 E ayat (1 dan 2); pasal 28 I ayat (1 dan 2); pasal 29 ayat (1 dan 2), dan atau UU No.39/1999 Pasal 22 ayat (1 dan 2); UU No.12/2005 Pasal 18. Semua rujukan ini menempatkan negara sebagai penjamin hak dan kebebasan rakyat untuk beribadah dan berkeyakinan. 

Negara diharuskan melindungi, dan mendorong supaya agama tidak terhalang untuk berkembang. Selain, merupakan kewajibkan negara menjamin nirpelanggaran hukum atas nama agama. Tidak ada satu pun bagian aturan yang membenarkan-maka tepat disebut fiksi-negara berhak menafsir, bahkan menentukan agama wajib di Indonesia.

Perlu perubahan
Sejarah bangsa ini terus mewarisi konflik keagamaan. Tanpa kesungguhan menyelesaikan akar persoalan, kita akan kembali meneruskan itu. Maka, pertama, adalah penting segera mewujudkan kesepahaman di antara elit bangsa, tokoh agama, dan penghuni negeri mengenai posisi negara terhadap agama. Negara harus berposisi dan berfungsi sesuai amanat Konstitusi. Secara praksis adalah penting segera mereformasi Departemen Agama-terutama mengubah nama dan fungsi Dirjen (Bimas)-agar tidak nampak diskriminatif; kedua, pemerintah diharuskan mencabut dan membatalkan berbagai peraturan, terutama berbagai Perda (Peraturan Daerah) yang bernuansa agama (Syariah); ketiga, penguasa segera menghentikan macam bentuk pembatasan beribadah dan penindasan terhadap hak sebagian warga negara. 

Apapun alasannya, semua bentuk diskriminasi agama harus disudahi. Berbagai identitas potensial menimbulkan diskriminatif juga perlu dihapuskan, seperti kolom agama pada KTP, dll; keempat, posisi tidak berteologi mengharuskan negara tidak menerapkan otoritas in sacra dengan menganggap berhak menentukan pandangan religius penganut agama tertentu. Negara boleh mencampuri urusan agama sebatas circa sacra (hal-hal lahiriah agama: ijin bangunan, dll). Artinya, jika terjadi beda tafsir agama, penguasa dilarang hadir dengan semangat fanatisme: ikut menentukan tafsiran mana yang paling benar. Mengutip Meeter (1939), “Itu bukan domain negara.”

Karena Pancasila, Kita Indonesia

"Menjadi diri sendiri”, adalah penyataan umum yang sering kita dengar. Selain itu, ada kata lainnya, yakni “penerimaan diri”. Dua ungkapan ini harus dilakukan, jika seseorang ingin aman dengan diri sendiri, dan mengembangkan potensi diri untuk maju. 

Manusia adalah makhluk yang terlahir tidak sempurna dan berbeda-beda. Itu realitanya: ada keunikan. Ada orang terlahir dengan kualitas suara yang indah nan baik didengar. Ada yang hadir dengan potensi menghitung, menganalisa, memimpin, berkomunikasi, bertekun, dll. Dan ada pula yang terlahir dengan keistimewahan tubuh tertentu. Akan tetapi, realita hidup tidak hanya itu. Ada kondisi sebaliknya yang terjadi. 

Kondisi berbeda ini menjadi masalah tatkala disikapi dengan cara pandang “membandingkan”, dan bukan cara pandang “berbeda atau unik”. Cara pandang membandingkan melahirkan sikap minder bagi yang dikategorikan berkekurangan. Akibatnya, yang dianggap berkekurangan memaksa diri menjadi orang lain yang dinilai lebih baik.

Sayangnya, kita tidak mungkin menjadi orang yang dianggap lebih baik itu. Mungkin sedikit terlihat sama, namun kualitas diri tetaplah berbeda. Sikap ingin menjadi orang lain, berpotensi menjadikan kita manusia tidak bersyukur, disamping menjadi serba tanggung. Tanggung, karena kita tidak memaksimalkan potensi unik pemberian Sang Khalik yang ada dalam diri kita. Kita lebih sibuk, dan dengan rasa iri, mencondongkan diri berkembang seperti orang lain yang kita anggap lebih baik itu.

Kondisi ini—kesalahan menilai—yang melahirkan ketidakpercayaan diri juga dialami oleh negara Indonesia. Miskin identitas, dan minder dengan berbagai ciri kebangsaan adalah situasi yang kini kita tuai. Banyak ciri yang dimiliki bangsa ini telah dibuang, dan atau enggan dikembangkan. Penghuni bangsa Garuda ini lebih suka dengan identitas yang bercirikan hidup bangsa lain. Kita lebih minati cara pikir bangsa seberang ketimbang bergeliat mengembangkan hasil cipta pikir bangsa sendiri. Kita lebih mencintai santapan siap saji dibandingkan nasi pecel ala-Blitar. Dan yang menyolok, kita lebih berbangga jika dinilai memancarkan sesuatu yang berbau luar negeri.

Salah satu identitas dan ciri kebangsaan yang telah ditinggalkan adalah Pancasila. Bangsa ini terlahir dengan kondisi unik dan berbeda dengan bangsa lain. Selain beragam, Pancasila sebagai cara pandang adalah salah satu keunikan itu. Namun, akibat pemakaian cara pandang “membandingkan”, dengan menggangap hasil luar negeri lebih baik, Pancasila dengan nilai-nilai luhurnya kita singkirkan. Konsep hidup berbangsa yang bersedikan nilai luhur Pancasila menjadi sulit kita temukan lagi dalam praksis kehidupan berbangsa. Sistem ekonomi kita, misalnya, bukan lagi bentuk dagang yang dijiwai semangat kekeluargaan.

Semangat bertukar barang itu lebih didominasi semangat kompetisi yang saling menjatuhkan. Sistem politik kita berubah wajah menjadi sistem politik liberal: menekankan semangat individualiastik ketimbang semangat kegotong-royongan dengan unsur keterwakilan—yang didasari ikatan saling percaya. Sistem pendidikan kita juga berubah wajah. Pendidikan bukan lagi milik masyarakat (miskin dan kaya), namun menjadi milik mereka yang berduit: kapitalisme pendidikan

Sekolah tidak lagi tempat yang nyaman, namun adalah area yang menakutkan. Siswa dirudung tekanan tatkala ujian tiba. Selain, sekolah kini juga menjadi area transfer nilai radikalisme yang anti pluralisme. Keluaran hukum (Undang-Undang sampai Peraturan Daerah) juga sarat dengan penyangkalan terhadap sumber hukum utama: Pancasila. Ideologi agama, dan pemikiran kebarat-baratan lebih menjadi acuan dalam pembuatan hukum.

Inilah kondisi yang berkembang. Bangsa Bhineka Tunggal Ika ini mengalami krisis identitas. Corak kebangsaan Indonesia menguap bagai embun. Konsep dasar hidup, baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan pendidikan yang diterapkan saat ini lebih condong pada bentuk sistem yang dulu ditolak oleh para pendiri bangsa ini: sebab bertentangan dengan semangat dan cara pandang hidup masyarakat Nusantara. Mungkinkah kondisi—kegagalan menjadi diri sendiri—ini tercipta karena adanya kegagalan menerima diri sebagai bangsa yang unik? Kemungkinan itu besar.

Pancasila dalam sejarah pernah masuk tahap yang sulit: dimana Pancasila dipolitisasi, dijadikan sapi perah demi kepentingan penguasa. Pancasila diposisikan sebagai penjaga yang tidak bersahabat. Sangat disayangkan, sebab akhirnya sampai hari ini, bagi sebagian kalangan, Pancasila masih diidentikan dengan posisi tidak ramah itu. Pancasila yang seharusnya mengayomi keragaman, justru menjadi anti keragaman.

Kondisi prihatin itu terjadi di zaman Orde Baru. Pemerintah Soeharto memonopoli penafsiran terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Penafsiran Pancasila di luar pemerintah dianggap pembangkan—bahkan sah jikalau sang pembangkan dihilangkan nyawanya. Sikap salah Orde Baru ini adalah nyata, sehingga kondisi traumatis yang ditimbulkan pun tidak bisa kita pungkiri.

Namun demikian, sejarah buruk itu tidak boleh membelenggu kita, akhirnya enggan menerima, dan menghidupkan semangat Pancasila. Nilai keluhuran Pancasila adalah identitas dan ciri kebangsaan kita. Pancasila adalah pribadi dan natur bangsa Indonesia. 

Tanpa Pancasila, kita bukanlah Indonesia. Seperti manusia yang terlahir dengan keunikannya, memiliki keistimewahan tubuh tertentu, atau kebalikannya dari itu, demikian pula dengan bangsa Indonesia. Indonesia terlahir sebagai bangsa unik: yang beragam dengan Pancasila sebagai arahan dan payung bagi tatanan hidup yang tepat.

Pentingnya penerimaan diri berlaku pula bagi bangsa Indonesia. Tanpa penerimaan diri: bahwa Indonesia adalah negara Pancasila; perlunya menerapkan semangat Pancasila dalam berbagai aspek hidup—politik, ekonomi, hukum, dan pendidikan dll—kita akan menjadi bangsa yang serba tanggung dalam membangun.

Indonesia tidak akan maksimal berkembang karena tidak menjadi diri sendiri. Dan ujung semua itu, Indonesia akan menjadi bangsa dan negara yang gagal. Mari kita menolak kegagalan itu. Salam Pancasila!