![]() |
| Artikel di hal. 16 Malut Post (04/10/2012) |
Di tengah ketidakjelasan penuntasan kasus penyimpangan
penggadaan kapal Seruma 01, pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab
Halsel) hendak mendatangkan kapal itu ke Bacan, Halmahera Selatan, untuk
dioperasikan (Malut Post, 22/09/2012).
Kapal Saruma 01 adalah buah proyek penggadaan Pemkab
Halsel tahun 2009, yang sarat dugaan “miring”. Penggadaan yang dituduhkan
fiktif itu menggunakan dukungan anggaran Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal (PDT) sebesar Rp2,45 miliar. Akan tetapi, secara faktual,
pembuatannya hanya menggunakan dana swakelola sebesar Rp500 juta. Pertanyaannya
adalah: di manakah sisa dana lainnya? Kasus dugaan korupsi yang sudah
ditanggani pihak Kepolisian Halsel sejak 2010 hingga kini belum menunjukan
tanda-tanda akan selesai.
Selain kasus
Saruma 01, Kabupaten Halmahera Selatan—tempat asal penulis—juga populer karena
kasus dugaan penyimpangan penggadaan kapal Halsel Expres 01 yang dilakukan pada
tahun 2006. Pada kasus ini, Pemkab yang dipimpin kader Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini, disangkakan melakukan penggadaan tanpa persetujuan DPRD
Halsel, padahal menggunakan dana daerah sebesar Rp 14,2 milliar. Negara
berpotensi dirugikan sebesar Rp7,5 milliar.
Pada kasus
Halsel-Expres 01, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telah menetapkan
Bupati Muhammad Kasuba, ketua DPRD Jusman Arifin dan Aminudin mantan Sekda
Kabupaten Halsel, sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun anehnya, tanpa alasan
yang jelas pada tahun 2009 Kejati Malut mengeluarkan Surat Penghentian
Penyelidikan (SP3) untuk kasus tersebut (http://daerah.sindonews.com, 06/09/2012).
Halmahera Corruption Watch (HCW), salah satu lembaga
swadaya masyarakat pemerhati masalah korupsi di Malut, kemudian mengajukan praperadilan atas
putusan Kejati itu. Alhasil, pada 25 Juni 2012 melalui surat putusan bernomor
01/Pid.Pra.Tipikor/2012/Ternate, Pengadilan Negeri Ternate membatalkan perintah
SP3. Pada 25 Juli 2012 Kejati Malut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi
Malut, namun upaya tersebut ditolak. Dengan demikian, Kejati Malut diwajibkan
segera memproses kasus dugaan penyimpangan yang telah dilakukan oleh Bupati
Halsel Muhammad Kasuba dalam penggadaan kapal Halsel Expres 01.
Segera tuntaskan
Sebagai Negara hukum, sudah sepantasnya berbagai kasus
dugaan korupsi di atas tidak berlarut namun penegak hukum harus segera menuntaskannya.
Publik Halsel dan Malut tentu muak jika penegak hukum tidak segera memproses
dan membawanya ke ruang pengadilan. Apalagi, kedua kasus tersebut secara nyata
menyeret oknum pejabat publik, yang semestinya menjadi teladan bagi kepatuhan
hukum. Tegaknya hukum akan menjamin kredibilitas suatu pemerintahan yang bersih
dari korupsi, amanah, dan akhirnya efektif bekerja sebab mendapat dukungan dari
masyarakat.
Masyarakat tentu berharap sikap negarawan dari
pejabat-pejabat Halsel yang namanya tersandung dugaan kasus korupsi ini.
Pertama, selayaknya mereka mengundurkan diri—untuk sementara—agar jabatan yang
disandangnya selain tidak tercoreng, juga demi memudahkan penegak hukum
melakukan penyelidikan. Kedua, sebagai pejabat publik yang berwatak baik dan
beretika, mereka yang diduga terlibat selayaknya membuka diri dengan proses
hukum yang akan dijalani, bekerja sama agar hukum yang adil dan tanpa “pandang
rupa” sungguh-sungguh bisa tegak di bumi Halmahera.
Selain pentingnya kerja sama dari pejabat-pejabat yang terduga
korup, Kejaksaan dan Kepolisian juga diharuskan menjalankan proses penyelidikan
secara professional dan bebas dari intervensi kepentingan politik. Publik
berharap kedua lembaga penegak hukum ini tidak lagi coba-coba mengabaikan
tuntutan masyarakat guna menuntaskan kedua kasus itu. Bersikap abai atas
tuntutan ini, Kejaksaan dan Kepolisian akan menuai perlawanan dari rakyat yang
kian muak dan anti dengan perilaku koruptif pejabat publik.
Dukungan dan
pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lurus perlu terus
dilakukan, mengingat adalah rahasia umum, bahwa kerap kali muncul kolusi antara
elit politik lokal dan aparat hukum guna memandulkan proses hukum atas dugaan
korupsi. Kecurigaan publik sesungguhnya beralasan, sebab pada konteks ini,
proses hukum atas kedua kasus penggadaaan kapal tersebut sudah terlampau
berlarut; berkas kedua kasus tersebut sudah bertahun-tahun terhenti “di rak
meja” Kejaksaan Malut dan Kepolisian Halsel.
Akan tetapi
publik Halsel harus tetap optimis terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi ini.
Adegan memalukan penangkapan paksa Bupati Buol (Sulawesi Tengah), Amran Batalipu,
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu adalah alasan
optimisme itu. Bahwa perlawanan dan macam-macam manuver politik seperti apapun
yang dilakukan elit politik, tetapi apabila terbukti bersalah hanya menunggu
waktu untuk akhirnya mendekam di bui KPK.
Seharusnya kasus
memalukan Amran Batalipu menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar
jangan coba-coba melakukan penyimpangan, termasuk untuk aparat penegak hukum supaya
tidak bermain-main dalam menangani kasus dugaan korupsi. Karena jika proses hukum yang lakukan jalan di tempat, maka KPK akan turun
tangan membereskannya!
Berlarutnya penyelesain kedua kasus dugaan korupsi pada
penggadaan kapal oleh Pemkab Halsel tidak lepas dari belum maksimalnya kinerja
penegak hukum dan karena melibatkan elit politik lokal. Pada konteks Negara
hukum, kekaburan proses hukum ini adalah buruk dan semestinya tidak terjadi.
Untuk itu, demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan publik, sudah tidak
pantas lagi aparat hukum di Malut, yang bertugas menuntaskan dugaan korup ini
bermain-main dalam penyelesaiannya. Segera tuntaskan kasus korupsi penggadaan
kapal, agar publik Halsel dan Malut tidak terus menanti kabar korupsi kapal
yang kian tidak tentu ini.
Sumber (cek hal. 16): Opini Malut Post
