4 Oktober 2012

Menanti Kabar ”Korupsi Kapal”



Artikel di hal. 16 Malut Post (04/10/2012)

Di tengah ketidakjelasan penuntasan kasus penyimpangan penggadaan kapal Seruma 01, pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) hendak mendatangkan kapal itu ke Bacan, Halmahera Selatan, untuk dioperasikan (Malut Post, 22/09/2012).

Kapal Saruma 01 adalah buah proyek penggadaan Pemkab Halsel tahun 2009, yang sarat dugaan “miring”. Penggadaan yang dituduhkan fiktif itu menggunakan dukungan anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebesar Rp2,45 miliar. Akan tetapi, secara faktual, pembuatannya hanya menggunakan dana swakelola sebesar Rp500 juta. Pertanyaannya adalah: di manakah sisa dana lainnya? Kasus dugaan korupsi yang sudah ditanggani pihak Kepolisian Halsel sejak 2010 hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan selesai.

Selain kasus Saruma 01, Kabupaten Halmahera Selatan—tempat asal penulis—juga populer karena kasus dugaan penyimpangan penggadaan kapal Halsel Expres 01 yang dilakukan pada tahun 2006. Pada kasus ini, Pemkab yang dipimpin kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, disangkakan melakukan penggadaan tanpa persetujuan DPRD Halsel, padahal menggunakan dana daerah sebesar Rp 14,2 milliar. Negara berpotensi dirugikan sebesar Rp7,5 milliar.

Pada kasus Halsel-Expres 01, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telah menetapkan Bupati Muhammad Kasuba, ketua DPRD Jusman Arifin dan Aminudin mantan Sekda Kabupaten Halsel, sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun anehnya, tanpa alasan yang jelas pada tahun 2009 Kejati Malut mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus tersebut (http://daerah.sindonews.com, 06/09/2012).

Halmahera Corruption Watch (HCW), salah satu lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah korupsi di Malut, kemudian mengajukan praperadilan atas putusan Kejati itu. Alhasil, pada 25 Juni 2012 melalui surat putusan bernomor 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/Ternate, Pengadilan Negeri Ternate membatalkan perintah SP3. Pada 25 Juli 2012 Kejati Malut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut, namun upaya tersebut ditolak. Dengan demikian, Kejati Malut diwajibkan segera memproses kasus dugaan penyimpangan yang telah dilakukan oleh Bupati Halsel Muhammad Kasuba dalam penggadaan kapal Halsel Expres 01.

Segera tuntaskan
Sebagai Negara hukum, sudah sepantasnya berbagai kasus dugaan korupsi di atas tidak berlarut namun penegak hukum harus segera menuntaskannya. Publik Halsel dan Malut tentu muak jika penegak hukum tidak segera memproses dan membawanya ke ruang pengadilan. Apalagi, kedua kasus tersebut secara nyata menyeret oknum pejabat publik, yang semestinya menjadi teladan bagi kepatuhan hukum. Tegaknya hukum akan menjamin kredibilitas suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi, amanah, dan akhirnya efektif bekerja sebab mendapat dukungan dari masyarakat.

Masyarakat tentu berharap sikap negarawan dari pejabat-pejabat Halsel yang namanya tersandung dugaan kasus korupsi ini. Pertama, selayaknya mereka mengundurkan diri—untuk sementara—agar jabatan yang disandangnya selain tidak tercoreng, juga demi memudahkan penegak hukum melakukan penyelidikan. Kedua, sebagai pejabat publik yang berwatak baik dan beretika, mereka yang diduga terlibat selayaknya membuka diri dengan proses hukum yang akan dijalani, bekerja sama agar hukum yang adil dan tanpa “pandang rupa” sungguh-sungguh bisa tegak di bumi Halmahera.

Selain pentingnya kerja sama dari pejabat-pejabat yang terduga korup, Kejaksaan dan Kepolisian juga diharuskan menjalankan proses penyelidikan secara professional dan bebas dari intervensi kepentingan politik. Publik berharap kedua lembaga penegak hukum ini tidak lagi coba-coba mengabaikan tuntutan masyarakat guna menuntaskan kedua kasus itu. Bersikap abai atas tuntutan ini, Kejaksaan dan Kepolisian akan menuai perlawanan dari rakyat yang kian muak dan anti dengan perilaku koruptif pejabat publik.

Dukungan dan pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lurus perlu terus dilakukan, mengingat adalah rahasia umum, bahwa kerap kali muncul kolusi antara elit politik lokal dan aparat hukum guna memandulkan proses hukum atas dugaan korupsi. Kecurigaan publik sesungguhnya beralasan, sebab pada konteks ini, proses hukum atas kedua kasus penggadaaan kapal tersebut sudah terlampau berlarut; berkas kedua kasus tersebut sudah bertahun-tahun terhenti “di rak meja” Kejaksaan Malut dan Kepolisian Halsel.

Akan tetapi publik Halsel harus tetap optimis terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi ini. Adegan memalukan penangkapan paksa Bupati Buol (Sulawesi Tengah), Amran Batalipu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu adalah alasan optimisme itu. Bahwa perlawanan dan macam-macam manuver politik seperti apapun yang dilakukan elit politik, tetapi apabila terbukti bersalah hanya menunggu waktu untuk akhirnya mendekam di bui KPK.

Seharusnya kasus memalukan Amran Batalipu menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar jangan coba-coba melakukan penyimpangan, termasuk untuk aparat penegak hukum supaya tidak bermain-main dalam menangani kasus dugaan korupsi. Karena jika proses hukum yang lakukan jalan di tempat, maka KPK akan turun tangan membereskannya!

Berlarutnya penyelesain kedua kasus dugaan korupsi pada penggadaan kapal oleh Pemkab Halsel tidak lepas dari belum maksimalnya kinerja penegak hukum dan karena melibatkan elit politik lokal. Pada konteks Negara hukum, kekaburan proses hukum ini adalah buruk dan semestinya tidak terjadi. Untuk itu, demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan publik, sudah tidak pantas lagi aparat hukum di Malut, yang bertugas menuntaskan dugaan korup ini bermain-main dalam penyelesaiannya. Segera tuntaskan kasus korupsi penggadaan kapal, agar publik Halsel dan Malut tidak terus menanti kabar korupsi kapal yang kian tidak tentu ini.

Sumber (cek hal. 16): Opini Malut Post