4 Desember 2013

Putusan Angie: Keberanian yang Beresiko

Keberanian Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Angelina Sondakh (koruptor berparas cantik itu), adalah putusan berani. Ini merupakan vonis hukum yang merefleksikan keadilan publik. Hal tersebut tentu menyakitkan hati terpidana dan menyentak batin pelaku korupsi lainnya. Kepolisian perlu segera memberi jaminan keamanan terhadap semua hakim.

Angie—sapaan akrabnya—dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12.580 miliar dan UDS 2,350 juta (Rp 27,4 miliar). Kalau tidak membayar, maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara. Padahal, di tingkat pengadilan sebelumnya, Angie hanya divonis 4,5 tahun penjara dan tanpa uang pengganti (SH, 23/11/2013).

Kita membutuhkan putusan hukum tegas dan memberatkan agar mereka yang ingin korupsi berpikir ulang. Apalagi kalau ancaman hukumnya adalah pemiskinan. Meskipun teror dan ancaman keamanan ada di depan mata, kita berharap para hakim terus maju dan berani membuat jerah para perampok uang rakyat itu.

Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi Cetak, 04/12/2013)
Keamanan hakim
Untuk itu, perlu barangkali keamaman para hakim agung ini diperhatikan. Seturut dengan semangat pemberantasan korupsi yang kian gencar di negeri ini, maka keamanan penegak hukum pada lingkungan pengadilan negeri harus pula mendapat perhatian serius.

Bukan saja hakim agung, namun pengadil di semua tingkatan, perlu diberikan fasilitas penuh untuk aspek penting ini. Tanpa jaminan keamanan yang memadai, indepedensi hakim dalam memutus berpotensi bias kepentingan karena dihantui rasa ketakutan atas ancaman. Keamanan perlu diberikan kepada mereka, baik pribadi maupun kepada keluarga terdekatnya.

Dari catatan, ancaman kekerasan terhadap hakim sudah sering terjadi. Pada tahun 2008, misalnya, majelis hakim kasus korupsi mendapat teror. Ketika itu, tiga hakim Tipikor Jakarta diikuti oleh orang berbadan tegak (kompas, 19/08/2008). Juli 2013 gedung Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo diberondong peluru yang merusak mobil seorang hakim.

Begitu juga pada September 2013, salah satu ormas merusak gedung serta memaksa Pengadilan Negeri Depok melaksanakan putusan. Bahkan, yang lebih mengenaskan adalah kejadian pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Agustus 2001. Kuat dugaan penembakan Syafiuddin terkait erat dengan kasus korupsi yang ditanganinya.

Artidjo Alkostar pernah menjadi anggota majelis ketika Kartasasmita adalah ketua panel sidang dalam beberapa kasus korupsi penguasa Orde Baru (news.liputan6.com, 30/07/2001). Pada kasus Angie ini, Alkostar tampil sebagai ketua majelis hakim. Dia telah dikenal sebagai hakim yang berani menjatuhkan vonis memberatkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Sebagai contoh, bersama dengan MS Lumme dan Mohammad Askin, Alkostra menjatuhkan hukuman kasus Tommy Hindratno (pegawai pajak), dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara. Begitu pun pada kasus Zen Umar, Alkostar ikut memperberat hukuman Direktur PT. Terang Kita itu dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara. Alkostar juga menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukum Anggodo Widjojo, yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Artinya, kiprah Alkostar termasuk para hakim agung lainnya berpotensi membuat terpidana korupsi sakit hati. Terbuka kemungkinan mereka melakukan upaya balas dendam. Mengantisipasi hal itu, dukungan keamanan terhadap hakim harus segera diperketat. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Peradilam Umum Pasal 25 Ayat 5 dan PP No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung (Pasal 7), penanggungjawab utama keamanan hakim dan keluarganya adalah pihak Kepolisian.

Pada tahun 2001, setelah kejadian penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, keamanan terhadap hakim agung ternyata berjalan seadanya. Wakil Ketua Mahkamah Agung H. Taufiq (waktu itu) disebut-sebut tidak mendapat pengawalan khusus sama sekali dari pihak Kepolisian. Padahal, pembunuhan tersebut adalah teror terbuka terhadap kiprah hakim agung. Bahkan, Alkostar, sebagai salah satu hakim, juga pergi-pulang kantor dengan menggunakan bajaj tanpa ada pengawalan.

Kita berharap kini pemberian fasilitas keamanan terhadap hakim agung MA, termasuk kepada hakim lainnya, sesuai aturan telah diberlakukan. Kalaupun belum, kita meminta agar pihak Kepolisian segera melakukannya. Dengan begitu para hakim itu tetap leluasa menjalankan tugas. Bahkan makin berani memberikan vonis hukum tegas serta memiskinkan siapapun yang telah terbukti melakukan korupsi.

7 Maret 2013

Jangan Mau "Dibeli"

Sedikitnya terdapat 290 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Dari 290 itu, sebanyak 86,2 persen di antaranya menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana karena melakukan korupsi. Keseluruhan kepala daerah di Indonesia sekarang ada 524, artinya ada separuh (50 persen) pemimpin daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi (Kompas, 6/2/2013). Kita pun tentu sukar berharap ada pembangunan yang efektif menuju kesejahteraan jika kondisi ini terus terjadi.

Korupsi ditengarai terjadi lantaran tingginya dana kampanye yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah. Ada banyak faktor sebab tingginya “pengeluaran” tersebut, di antaranya karena wabah politik uang (membeli suara); masyarakat disuap untuk memberikan suara kepada kandidat yang memberikan uang, di samping karena biaya mendongkrak popularitas melalui iklan dan publikasi. Kasus “beli suara” sesungguhnya adalah cerminan bejatnya etika politik sang kandidat, juga menandakan betapa lemahnya masyarakat kita dalam berpolitik.
Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi Cetak, 07/03/2013) 

Pada praksisnya—ketika momen pemilihan tiba—cara politik “busuk” ini dianggap biasa, diterima secara masif sebagai bentuk politik wajar. Semua elemen masyarakat seakan-akan merestui bahkan “merayakan” berlangsungnya politik uang tersebut. Tak jarang sang kandidat akan dimintai uang oleh masyarakat yang didatanginya.

Penyesalan publik akan muncul ketika tidak ada perubahan apa-apa yang dirasakan selama sang pemimpin terpilih menjabat. Masyarakat akan segera beraksi jika mendapati tiadanya pembangunan, padahal anggaran daerah setiap tahun mengalami peningkatan. Sang pemimpin terpilih pun pasti ikut dicela tatkala terseret kasus korupsi. Masyarakat seakan lupa bahwa terjeratnya sang pemimpin adalah dampak dari politik uang yang pernah “direstuinya”.

Jika kondisi itu yang terjadi, maka mestinya masyarakat harus berani memaklumi tindakan korup kepala daerah. Kekorupan sistemik yang terjadi tidak lepas dari kontribusi aktif masyarakat. Apalagi, jika dalam keseharian masyarakat berperilaku cuek dengan politik dan ogah kritis (suka kritik jika perlu) demi bersihnya pemerintahan.

Pada alam demokrasi, peran masyarakat (warga) adalah signifikan jika tidak dikata penentu. Peran tersebut tidak sekedar menyangkut berperilaku politik etis dalam proses pemilihan, namun harus berlanjut pada sikap aktif dan kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Absennya perilaku berpolitik etis masyarakat dan tiadanya sikap kritisi tersebut akan berdampak pada mewabahnya prilaku korup dalam sistem kekuasaaan. Proses demokrasi yang ada pun tidak akan mampu melahirkan pemimpin, sebaliknya hanya akan memunculkan penguasa korup yang “menghisap” kesejahteraan publik.

Maluku Utara (Malut), diakui atau tidak, merupakan salah satu wilayah yang pemimpin daerahnya terseret kasus korupsi. Gubernur Malut Thaib Armaiyn dan Muhammad Kasuba (Bupati Halmahera Selatan) adalah tergolong dalam 290 kepala daerah yang terkena kasus korupsi. Artinya, harus diakui bahwa proses berpolitik masyarakat Malut yang dewasa dan mampu melahirkan pemimpin daerah bersih serta amanah, masih harus diupayakan. Masyarakat Malut perlu terus mendorong diri untuk dewasa dalam berpolitik, sehingga kelak tidak lagi mendudukan mereka yang berpotensi korup sebagai pemimpin.

Pertengahan tahun ini (Juli 2013) Pemilihan Gubernur Malut akan dilangsungkan. Terdapat beberapa orang yang berwacana akan maju mencalonkan diri. Di antara mereka ada yang sudah dikenal, baik karena kerap terkena kasus pukul-memukul, ada pula yang populer sebab sudah terlalu lama menduduki berbagai jabatan politik, atau bahkan ada yang memperkenalkan diri sebagai putra Malut dengan prestasi mampu berkarir hingga jabatan pegawai negeri pada level tertentu.

Semua bakal calon ini berhak untuk maju. Konstitusi negeri ini memberikan ruang yang luas bagi siapa saja, baik yang merasa layak maupun yang dianggap layak, untuk maju memimpin Maluku Utara kelak. Untuk itu, dan merupakan titik penting digarisbawahi serta diingat adalah, peran masyarakat dalam menentukan pemimpin harus lahir dari pertimbangan serius dan sungguh-sungguh bertanggung jawab. Masyarakat Malut harus menggunakan hak politiknya dengan menjauh dari bayang-bayang politik uang.

Masyarakat perlu mengetahui bahkan menahami rekam jejak sang calon, baik yang bersifat pribadi (integritas) maupun kiprahnya di ruang publik (selama menjadi pejabat tertentu, misalnya), sehingga memiliki alasan mendasar dalam menentukan pilihannya. Di luar itu, komitmen, visi-misi dan program masing-masing calon haruslah menjadi tolok ukur utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Sudah waktunya, bagi masyarakat Malut untuk berani memutus “benang kusut politik transaksional kotor” yang selama ini terjadi, dengan berani mengatakan TIDAK pada calon yang menggunakan “politik beli suara”. Komisi Pemiliham Umum (KPU) Maluku Utara harus mampu mefasilitasi masyarakat Malut untuk mengenal masing-masing kandidat.

Bentuk demokrasi langsung yang dianut negara ini oleh sebagian pihak dianggap melahirkan praksis pemilihan kepala daerah yang mahal dan boros. Minimal, jika dilihat dari sisi output dan dampak yang dihasilkan. 290 kepala daerah yang terkena kasus korupsi adalah hal memalukan, dan memang boros, sebab mereka lahir dari proses demokrasi langsung yang berbiaya mahal. Meski begitu, proses demokrasi yang sudah mahal itu, sesungguhnya bisa ditolong melalui sikap politik dewasa publik, yang tidak “menjual” suara politiknya, sehingga bisa menggurangi biaya yang dikeluarkan kandidat. Dengan begitu, kelak pemilihan kepala daerah yang dilakukan tidak berpotensi melahirkan pemimpin korup yang menghambat kesejahteraan publik. 

15 Februari 2013

RSBI dalam Postkolonialisme

Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi cetak, 13/02/2013)
Akhirnya, karena dianggap bertentangan dangan UUD 1945, Selasa (08/01/2013), Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), yang sejak tahun 2006 diterapkan pemerintah Indonesia dalam sistem pendidikan nasional. 
 
MK berpendapat RSBI inskonstitusional, sebab menimbulkan diskriminantif-negatif dan penggolongan (kastanisasi) dalam dunia pendidikan; praktek RSBI telah menutup peluang diterimanya siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, MK juga menilai penggunaan bahasa Inggris di RSBI sebagai bahasa pengantar tidaklah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yang hendak membangun karakter bangsa (Sindo, 09/01/2013). 
 
Publik patut bersyukur atas putusan ini, sebab RSBI adalah satu di antara banyak praksis bermasyarakat yang tidak berbasis pada konteks-lokalitas bangsa ini. Dari perspektif sosiologis, keberadaan RSBI justru mencerminkan bagaimana sikap rendah diri (inferior) bangsa ini dalam memandang dirinya. Seakan-akan adalah sebuah keunggulan luar biasa jika ada bagian dari kehidupan bangsa ini yang berpredikat (label) internasional!

Keputusan MK kemudian melahirkan beragam tanggapan masyarakat, termasuk muncul rupa-rupa argumentasi pembelaan―jika tidak dikata ngeles: cari-cari alasan―dari pihak Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang keberadaan RSBI. Sebagai pelaksana, Mendikbud berkepentingan membela keberadaan RSBI. Meski begitu, pembelaaan yang muncul justru mengokohkan anggapan bahwa rasa inferior juga bercokol dalam bathin mereka yang mengelola pendidikan nasional kita. Hal ini tercermin dalam artikel Sukemi (Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media), “Ijtihad RSBI” (SINDO, 22/01/2013).

Sukemi dalam tulisannya mengajukan beberapa pertanyaan retorik membela keberadaan RSBI. Di antaranya adalah: “apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Yang dijawab dengan tentu tidak.”

Sepintas retorika seperti ini baik. Tetapi, penulis melihat sebaliknya, bahwa di balik retorika tersebut justru tersembunyi rasa inferior akut dalam melihat posisi bangsa ini di hadapan negara lain. Seakan kita diharuskan memiliki predikat-predikat internasional tertentu agar martabat bangsa ini bisa sejajar dengan negara-negara di dunia. Bahkan, nampaknya kita juga perlu memenuhi kualitas-kualitas tertentu yang berlabel internasional, supaya bangsa ini bisa disebut “negara maju” dan akhirnya “berperadaban”. Tetapi, apakah untuk menjadi bangsa bermartabat, kita harus memiliki bermacam predikat internasional terlebih dahulu? Apakah untuk bisa sejajar dengan negara lain, Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang disebut internasional itu? Sedemikian rendahkah bangsa ini?

Tulisan ini hendak mendiskusikan seputar seringnya masyarakat kita mengaitkan predikat internasional (termasuk dalam konteks keberadaan RSBI) sebagai ukuran kemajuan negeri atau bertambahnya martabat bangsa ini. Logika seperti itu harus diakui amat mudah kita temui dalam keseharian masyarakat Indonesia. 
 
Bagi penulis cara pikir demikian adalah persoalan. Meminjam gagasan Edward W. Said (1935-2003), penyingkap relasi ideologis dalam orientalisme, sikap macam demikian, adalah cerminan rasa inferior, sebagai dampak dari hegemoni dan kontruksi peninggalan bangsa-bangsa penjajah/imperialis. Said, yang dikenal melalui "Orientalisme: Menggugat Hegemoni Barat dan Mendudukkan Timur sebagai Subjek (Pustaka Pelajar, 2011)", melihat munculnya sikap inferior dalam cara pikir masyarakat bekas jajahan adalah dampak pembentukan orientalis (pengkaji Timur). 
 
Said merupakan pemikir postkolonial, suatu teori yang terkait dengan persoalan relasi dominasi-subordinasi: relasi mulai dari level makro sampai mikro, dari antar negara sampai level antar masyarakat. Postkolonial merupakan satu gagasan kritis atas kebiasaan pemosisian Timur sebagai obyek (bukan subyek) oleh Barat, utamanya oleh negara penjajah terhadap bekas jajahannya. Timur bagi Barat adalah terjajah, orang luar, obyek, dan yang diceritakan. Orang Barat modern merasa berbeda dengan orang Timur yang dipandang irasional, emosional, dan kurang beradab. Postkolonial coba membongkar mitos-mitos yang mengerdilkan daya kritis melalui hegemoni budaya tersebut. 
 
Selain Said, pemikir lain adalah Gayatri Spivak, yang terkenal dengan konsep “subaltern” (1983). Subaltern adalah sebutan untuk seluruh subjek yang tertekan, lemah, dan marjinal; kaum terjajah yang bisu. Dari fenomena sublatern, Spivak menunjukkan bahwa dalam kolonialisme tidak hanya terjadi penaklukan fisik, namun juga penaklukan pikiran, jiwa, dan budaya.

Cara berfikir kolonial dan orientalis yang merendahkan Timur ini kemudian diadopsi, serta digunakan oleh sebagian (elit) masyarakat timur di dalam melihat dan memandang dirinya. Elit di negara-negara bekas jajahan itu, termasuk Indonesia, cenderung “menelan” berbagai asumsi-asumsi kolonialisme tersebut tanpa terlebih dahulu “mengunyahnya”. Kalangan ini kemudian bergantung dan mengagungkan intelektual dan cara berpikir Barat. Ketika berbicara, mereka lebih menunjukkan suara Barat daripada kepentingan bangsa sendiri. Barat kemudian mencetak agen-agennya di Timur, yang tanpa sadar telah melakukan mimikri (peniruan). Untuk mengatasi ini, menurut Spivak dibutuhkan transformasi epistemologis dengan mengganti imperalisme pemikiran. 
 
RSBI & kritik potskolonial
Kita tidak bisa pungkiri bahwa di masyarakat Indonesia mewabah antusias berlebihan jika anak atau dirinya diterima bersekolah di RSBI. Kehadiran RSBI―dengan label internasional-nya―di satu sisi dipuja, meski akhirnya dikecam karena alasan penyimpangan dalam praktekknya: kapitalisasi pendidikan. Artinya, jika tidak menyimpang, kehadiran RSBI sesungguhnya diterima. Fakta bahwa masyarakat Indonesia begitu terpikat dengan wacana internasional adalah sukar untuk disangkali. Sebagian kita akan merasa lebih unggul, lebih baik, dan akhirnya lebih bermartabat, jika telah bersentuhan atau mendapat predikat internasional. 
 
Situasi ini mestinya menghadirkan pertanyaan reflektif-kritis: mengapa muncul gejala sedemikian masif dalam masyarakat kita yang mengejar status berlabel internasional itu? Padahal, internasional sebagai konsep, bahkan penggunaannya dalam konteks pendidikan, hingga kini tidak jelas tolak ukur kriteria dan definisinya. 
 
Meski begitu, andai secara sederhana definisi internasional dimaknai sebagai adanya kesamaan praktek bersosial―yang kalau dalam dunia pendidikan: kesamaan penggunaan bahasa Inggris, dst.―bangsa ini dengan bangsa-bangsa di luar Indonesia, maka kajian postokolonial, khususnya yang diwakili oleh Edward Said dan Spivak, cukup menjelaskan fenomena tersebut. Bahwa munculnya gejala dalam masyarakat yang begitu “tergila-gila” dengan predikat internasional adalah cerminan bagaimana mentalitas inferior yang mewabah di sebagian elemen bangsa ini; dan memerlukan pengakuan dari negara lain (utamanya Barat) atas eksistensinya. Seakan-akan tanpa keterkaitan atau persentuhan Indonesia dengan peradaban, ilmu, budaya, dan kualitas bangsa lain, maka Indonesia ini bukanlah apa-apa: terbelakang. Mentalitas inilah yang bisa diduga salah satu sebab mengapa sebagian masyarakat kita begitu “getol” menjadikan status internasional sebagai ukuran kemajuan dan tertinggalnya suatu peradaban. 
 
Adalah benar bahwa menjadi bagian dari sesuatu yang meng-internaional (aktif terlibat dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain) bukanlah kesalahan, bahkan untuk hari ini dipastikan menjadi mustahil dihindari, sebagai konsekuensi perkembangan teknologi informasi. Namun, seharusnya karena itulah, kita tidak perlu mengejar-ngejar predikat atau berstatus internasional karena kita dengan sendirinya adalah bagian dari satu komunitas dunia yang terhubung itu: meng-internasional. Dimungkinkannya perjumpaan satu bangsa dengan bangsa lainnya, justru adalah kesempatan besar bagi bangsa manapun menampilkan identitasnya. Setiap bangsa adalah berbeda (khas), baik dari sisi kultural, antropologi, dan sosiologisnya, maka perjumpaan akan menjadi ruang saling belajar dan saling melengkapi, tanpa jatuh pada sikap superioritas dan atau inferior. Derajat semua bangsa adalah setara, karena itu tidaklah tepat jika muncul beranggapan ada yang lebih unggul daripada yang lain. 
 
Dengannya, sesungguhnya kita bisa katakan RSBI lahir dari kekeliruan cara pandang sebagian kita―utamanya mereka pembuat aturan―dalam melihat dan menempatkan budaya dan perabadan lain di luar bangsa ini. Mereka telah keliru memosisikan keberadaan budaya lain―dengan slogan internasional itu. Padahal, tanpa menaruh label internasional dan atau mengejar-ngejar status internasional, perkembangan teknologi hari ini dengan sendirinya membuat bangsa ini meng-internasional atau terhubung, tampil, serta dikenal oleh bangsa-bangsa lain di dunia. 
 
Untuk itu, melalui dibubarkannya RSBI, masyarakat dan pemerintah harus sadar diri, bahwa untuk berperadaban dan menjadi berkualitas sesungguhnya bangsa Indonesia tidak memerlukan label-label yang merendahkan diri sendiri. Bermodal semangat mencintai bangsa sendiri, serta didukung oleh keinginan luhur membangunnya secara baik dan tepat (sesuai ukuran lokalitas kita), niscaya kemajuan dalam batas tertentu tetap bisa bangsa ini capai, dengan tanpa perlu menjadi “gila” terhadap rupa-rupa label internasional itu.