Sedikitnya
terdapat 290
kepala daerah tersangkut masalah hukum. Dari 290 itu, sebanyak 86,2
persen di antaranya menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana karena
melakukan korupsi. Keseluruhan kepala daerah di Indonesia sekarang
ada 524, artinya ada separuh
(50 persen) pemimpin daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi
(Kompas, 6/2/2013).
Kita pun tentu sukar berharap ada pembangunan yang efektif menuju
kesejahteraan jika kondisi ini terus terjadi.
Korupsi
ditengarai terjadi lantaran tingginya dana kampanye yang harus
dikeluarkan oleh calon kepala daerah. Ada banyak faktor sebab
tingginya “pengeluaran” tersebut, di antaranya karena wabah
politik uang (membeli suara); masyarakat disuap untuk memberikan
suara kepada kandidat yang memberikan uang, di samping karena biaya
mendongkrak popularitas melalui iklan dan publikasi. Kasus “beli
suara” sesungguhnya adalah cerminan bejatnya
etika politik sang
kandidat, juga menandakan betapa lemahnya masyarakat kita dalam
berpolitik.
![]() |
| Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi Cetak, 07/03/2013) |
Pada
praksisnya—ketika momen pemilihan tiba—cara politik “busuk”
ini dianggap biasa, diterima secara masif sebagai bentuk politik
wajar. Semua elemen masyarakat seakan-akan merestui bahkan
“merayakan” berlangsungnya politik uang tersebut. Tak jarang sang
kandidat akan dimintai uang oleh masyarakat yang didatanginya.
Penyesalan
publik akan muncul ketika tidak ada perubahan apa-apa yang dirasakan
selama sang pemimpin terpilih menjabat. Masyarakat akan segera
beraksi jika mendapati tiadanya pembangunan, padahal anggaran daerah
setiap tahun mengalami peningkatan. Sang pemimpin terpilih pun pasti
ikut dicela tatkala terseret kasus korupsi. Masyarakat seakan lupa
bahwa terjeratnya sang pemimpin adalah dampak dari politik uang yang
pernah “direstuinya”.
Jika
kondisi itu yang terjadi, maka mestinya masyarakat harus berani
memaklumi tindakan korup kepala daerah. Kekorupan sistemik yang
terjadi tidak lepas dari kontribusi aktif masyarakat. Apalagi, jika
dalam keseharian masyarakat berperilaku cuek
dengan politik dan
ogah kritis
(suka kritik jika perlu) demi bersihnya pemerintahan.
Pada
alam demokrasi, peran masyarakat (warga) adalah signifikan jika tidak
dikata penentu. Peran tersebut tidak sekedar menyangkut berperilaku
politik etis dalam proses pemilihan, namun harus berlanjut pada sikap
aktif dan kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan berlangsung.
Absennya perilaku berpolitik etis masyarakat dan tiadanya sikap
kritisi tersebut akan berdampak pada mewabahnya prilaku korup dalam
sistem kekuasaaan. Proses demokrasi yang ada pun tidak akan mampu
melahirkan pemimpin, sebaliknya hanya akan memunculkan penguasa korup
yang “menghisap” kesejahteraan publik.
Maluku
Utara (Malut), diakui atau tidak, merupakan salah satu wilayah yang
pemimpin daerahnya terseret kasus korupsi. Gubernur Malut Thaib
Armaiyn dan Muhammad Kasuba (Bupati Halmahera Selatan) adalah
tergolong dalam 290 kepala daerah yang terkena kasus korupsi.
Artinya, harus diakui bahwa proses berpolitik masyarakat Malut yang
dewasa dan mampu melahirkan pemimpin daerah bersih serta amanah,
masih harus diupayakan. Masyarakat Malut perlu terus mendorong diri
untuk dewasa dalam berpolitik, sehingga kelak tidak lagi mendudukan
mereka yang berpotensi korup sebagai pemimpin.
Pertengahan
tahun ini (Juli 2013) Pemilihan Gubernur Malut akan dilangsungkan.
Terdapat beberapa orang yang berwacana akan maju mencalonkan diri. Di
antara mereka ada yang sudah dikenal, baik karena kerap terkena kasus
pukul-memukul,
ada pula yang populer sebab sudah terlalu lama menduduki berbagai
jabatan politik, atau bahkan ada yang memperkenalkan diri sebagai
putra Malut dengan prestasi mampu berkarir hingga jabatan pegawai
negeri pada level tertentu.
Semua
bakal calon ini berhak untuk maju. Konstitusi negeri ini memberikan
ruang yang luas bagi siapa saja, baik yang merasa layak maupun yang
dianggap layak, untuk maju memimpin Maluku Utara kelak. Untuk itu,
dan merupakan titik penting digarisbawahi serta diingat adalah, peran
masyarakat dalam menentukan pemimpin harus lahir dari pertimbangan
serius dan sungguh-sungguh bertanggung jawab. Masyarakat Malut harus
menggunakan hak politiknya dengan menjauh dari bayang-bayang politik
uang.
Masyarakat
perlu mengetahui bahkan menahami rekam jejak sang calon, baik yang
bersifat pribadi (integritas) maupun kiprahnya di ruang publik
(selama menjadi pejabat tertentu, misalnya), sehingga memiliki alasan
mendasar dalam menentukan pilihannya. Di luar itu, komitmen,
visi-misi dan program masing-masing calon haruslah menjadi tolok ukur
utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Sudah
waktunya, bagi masyarakat Malut untuk berani memutus “benang kusut
politik transaksional kotor” yang selama ini terjadi, dengan berani
mengatakan TIDAK pada calon yang menggunakan “politik beli suara”.
Komisi Pemiliham Umum (KPU) Maluku Utara harus mampu mefasilitasi
masyarakat Malut untuk mengenal masing-masing kandidat.
Bentuk
demokrasi langsung yang dianut negara ini oleh sebagian pihak
dianggap melahirkan praksis pemilihan kepala daerah yang mahal dan
boros. Minimal, jika dilihat dari sisi output
dan dampak yang
dihasilkan. 290 kepala daerah yang terkena kasus korupsi adalah hal
memalukan, dan memang boros, sebab mereka lahir dari proses demokrasi
langsung yang berbiaya mahal. Meski begitu, proses demokrasi yang
sudah mahal itu, sesungguhnya bisa ditolong melalui sikap politik
dewasa publik, yang tidak “menjual” suara politiknya, sehingga
bisa menggurangi biaya yang dikeluarkan kandidat. Dengan begitu,
kelak pemilihan kepala daerah yang dilakukan tidak berpotensi
melahirkan pemimpin korup yang menghambat kesejahteraan publik.
-Jangan+Mau+Dibeli.jpg)