6 Juni 2011

Pendidikan Kontekstual, Kontekstualisasi Pendidikan

Gambar 1: Proses belajar yang sesuai konteks
Persoalan pendidikan di Indonesia, andai hendak dikatakan dalam satu frasa, maka itu adalah SISTEM PENDIDIKAN KITA TIDAK KONTEKSTUAL. Titik. Itulah persoalan mendasarnya, lantas merambat ke mana-mana, bahkan hingga kualitas guru (semacam apa) juga menjadi tidak terurus. Maka, solusinya juga satu kata: KONTEKSTUALISASIKAN SISTEM PENDIDIKAN KITA. Titik.

Ada dua persoalan mendasar yang bisa kita sebut sebagai dampak dari salah urus pendidikan nasional. Pertama, pengangguran yang melimpah. Survei BPS Agustus 2010 bahwa dari 116, 5 juta angkatan kerja, ada 710.00 ber-ijasah sarjana, ada 443.000 lulusan Diploma, yang tidak tau hendak ‘ngapain’ alias tanpa kerja. Bahkan, tenaga kerja Indonesia hari ini 49,53 persen adalah lulusan Sekolah Dasar.

Kedua, siswa atau rakyat kerap dijadikan korban dalam soal akses hak pendidikan. Rakyat terus ditindas karena dibatasi meng-akses hak dididik, dengan beragam bentuk tes ini dan itu. Akibatnya, pendidikan sebagai barang publik menjadi mahal dan sulit bagi mayoritas warga negeri. Pemerataan pendidikan oleh pemerintah, sebagai amanat Konstitusi Negara menjadi sekedar mimpi dan mimpi.

Belum tuntas dengan tugas pemerataan penyediaan akses, malahan penguasa hari ini menerapkan konsep neo-liberalisme dalam dunia pendidikan. Negara didesain agar membatasi akses publik terhadap hak pendidikan—negara tidak lagi bertanggung jawab penuh biaya pendidikan—dengan cara-cara halus, yakni dengan melegitimasi kompetisi (manifestasi paham individualistik) melalui istilah seleksi masuk!

Dengan seleksi, beban pembiayaan negara jadi berkurang, sebab yang sudah pasti lulus masuk jumlahnya terbatas. Publik pun dipaksa mengikuti pola pikir anti sosial ini. Publik diajar saling sikut, harus berkompetisi, otomatis saling mengalahkan, untuk memperoleh kursi di lembaga pendidikan (Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi), adalah wajar. Ini jelas akan mengacaukan sistem berbudaya kita. Bahkan, pembatasan melalui cara halus ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius, karena pendidikan sebagai barang publik adalah hak warga negara, yang mestinya langsung kita terima tanpa harus ikut seleksi-seleksi diskriminatif itu.

Kontekstualisasi pendidikan adalah solusi
Tajuk Rencana Suara Pambaruan (SP), Rabu (25/05/2011) menurunkan komentar kaitan solusi lepas dari lilitan persoalan pengangguran massal ini. Berjudul “Pendidikan dalam Pembangunan”, SP bersaran agar perlunya keterlibatan perguruan tinggi (PT) dalam merancang, bahkan hingga mengevaluasi jalannya pembangunan di Indonesia, termasuk di tingkat daerah.

Apalagi, mengingat kini perencanaan pembangunan Indonesia telah dipetakan dalam enam koridor, sebagai fokus pembangunan sektor. Gagasan agar pembangunan secara keseluruhan perlu melibatkan PT menjadi relevan, walau mestinya itu tidak terbatas di lembaga tinggi. Pada tataran pendidikan dasar, mereka juga mestinya dilibatkan. Dengannya, siswa sudah akan dibiasakan mendesain hidup dan orientasi pendidikannya sedari awal yang mengarah pada pembangunan potensi alam Indonesia pada konteks daerahnya, bukan malah diarahkan pada mimpi-mimpi yang jauh dari konteksnya.

Adalah lucu dan memalukan, kalau-kalau ada di antara kita yang enggan menjadi petani atau bahkan malu bercita-cita menjadi seorang nelayan handal. Dari sisi konteks, mestinya itu tidak harus terjadi. Di titik inilah, kita perlu mendesain agar pendidikan kita mulai dari tingkat dasar hingga tinggi sungguh-sungguh kontesktual, dalam arti sejalan dengan upaya-upaya pengembangan potensi alam di lingkungannya.

Bila perlu, secara sederhana (sebagai contoh saja), untuk mereka di Wakatobi, cara menjala dan memancing ikan dengan metode-metode teruji harus diajarkan dan masuk dalam kurikulum pendidikan lokal. Bagi mereka yang ada di pedalaman Jawa, secara sengaja mestinya juga diajarkan bagaimana mencangkul dan atau menanam padi dengan metode-metode yang bertanggung jawab. Bukan hanya dalam kaitan bagaimana melakukan sesuatu, bahkan siswa juga perlu diajarkan beragam pemikiran unik lokal (local wisdom), kaitan cara memaknai hidup dalam konteksnya.

Secara garis besar, Indonesia kini dibagi ke dalam enam wilayah sektor pembangunan dengan fokus yang berbeda-beda. Sumatera ditetapkan sebagai sektor atau sentra produksi dan pengelolaan hasil bumi dan energi. Koridor Jawa, sebagai pendorong industri dan jasa nasional. Koridor Kalimantan sebagai pusat produksi dan pengelolaan hasil tambang dan lumbung energi.

Koridor Bali dan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional. Koridor Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengelolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta pertambangan nikel. Koridor Papua dan Maluku sebagai pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan nasional.

Dengan pemetaan ini, menjadi keharusan dan kemestian bagi Perguruan Tinggi di masing-masing wilayah, termasuk berbagai lembaga pendidikan dasar, untuk mereorientasikan pengembangan kurikulum pendidikannya agar sejalan dengan tujuan-tujuan pemetaan potensi wilayah yang telah dilakukan pemerintah pusat itu.

Adalah aneh, kalau-kalau di Universitas Udayana (Bali), malahan minus jurusan Pariwisata (misalkan), atau pun adalah nampak lelucon kalau-kalau di Universitas Patimura (Ambon), malahan Fakultas atau jurusan Perikanan dan Kalautan tidak diberdayakan (difokuskan) secara maksimal. Singkat kata, perguruan tinggi di daerah juga harus segera mereformasi diri agar jurusan-jurusan studi yang dikembangan di kampus pun sejalan dengan usaha mengembangkan dan mengelola potensi daerahnya.

Inilah setidaknya salah satu bentuk menerapkan maksud kontekstualisasi pendidikan itu, yakni kurikulum lembaga pendidikan secara sengaja, secara baik, dan secara teratur didesain dalam rangka memaksimalkan potensi alam dengan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab, itu berarti tidak boleh merusak alam.

Kontekstualisasi kedua adalah pengembangan potensi sumber daya manusia setempat, atau siswa sesuai dengan, bukan saja searah dengan kebutuhan mengelola alam sekitar, namun juga sesuai dengan potensi kecerdasan masing-masing siswa sebagai manusia yang unik.

Gambar 2: Anak didik belajar sesuai minatnya
Penulis berkeyakinan—maklum saja karena penulis beriman bahwa Tuhan Pencipta itu ada—bahwa bukanlah suatu kebetulan kita lahir di bumi Indonesia, di pulau Maluku, misalkan, dan dengan potensi kecerdasan tertentu pula. Karena dicipta, dan tentunya memiliki tujuan, maka adalah penting untuk memahami bahwa keberadaan kemanusiaan kita di bumi Indonesia (khususnya di tanah Maluku) dengan beragam potensi alam, termasuk kecerdasan tertentu tidaklah sekedar ada, tanpa maksud dan tujuan yang suci.

Dengan anggapan ini, maka fungsi pendidikan menjadi jelas, sebagai upaya memaksimalkan potensi siswa yang bukan saja sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi alam, namun utama-utamanya juga dalam rangka meng-eksplorasi kemampuan unik darinya. Di sinilah peran sentral lembaga pendidikan, yakni mempertemukan dua hal berbeda—namun tidak bisa dipisahkan—itu agar searah.

Menjadi tugas penting bagi sekolah untuk mendesain kurikulum pendidikan agar potensi siswa yang unik itu sungguh-sungguh bisa berkembang, sekaligus di saat yang sama juga bermanfaat bagi pengembangan potensi alam di sekitarnya. Pendidikan yang memanusiakan siswa adalah pendidikan yang membawa seseorang menjadi dan berkembangan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya, namun juga berguna bagi kemanusiaan.

Bagi siswa, adalah penting untuk paham bahwa kecerdasan yang dianugerahkan ilahi kepada kita, bukanlah sesuatu yang hanya ada untuk ada, namun tentu itu ada untuk dimanfaatkan bagi penciptaan situasi lingkungan, di mana kita berada, tampil lebih baik. Kita harus sadar bahwa potensi kecerdasan itu haruslah membawa manfaat bagi pengembangan potensi alam dan kelestarian lingkungan di mana kita hidup. Tanpa kedua itu, kita telah gagal menjadi manusia-manusia yang utuh: terdidik. 

Sumber gambar: 
1. http://www.ymp.or.id/esilo/content/blogcategory/3/4/9/90/
2. http://baltyra.com/2010/05/20/masih-tentang-sekolah-anak-anak-kita/

5 Juni 2011

Menggugat (Format) SMPTN

Gambar 1: Ujian untuk mengeliminasi
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) 2011 telah dimulai. Dari 540.928 peserta seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PT Negeri) tahun ini, hanya tersedia 110.149 kursi bagi mereka. Itu berarti, ada sekitar 400.000 peserta yang tidak bisa ditampung, alias harus ‘dibuang’, melalui cara diseleksi ketat.
 
Kian menyesahkan dada saat kita mengetahui bahwa rupa-rupanya jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang lulus tahun 2011 mencapai 1.450.498. Itu tanda bahwa masih ada ratusan ribu siswa (rakyat) yang mesti dikorbankan, alias tidak ‘diizinkan’ mengenyam Pendidikan Tinggi.

Mengapa para lulusan SMA itu tidak langsung diterima dan menikmati pendidikan tinggi sesuai minat dan potensinya? Untuk apa seleksi masuk yang bersifat meng-eleminasi calon mahasiswa itu? Bukankah metode seleksi semacam SMPTN yang besifat menentukan lulus dan tidak lulus ujian masuk, dari sisi hak dasar akses publik terhadap pendidikan adalah kejahatan pembatasan?

Dua alasan klasik seseorang akhirnya tidak diterima masuk ke Perguruan Tinggi (fokus PT Negeri), pertama, yakni dia dinyatakan tidak lulus ujian masuk karena tidak memenuhi syarat-syarat akademis yang telah ditentukan secara sepihak dan membuta oleh pihak PT.

Atau, karena alasan kedua ini, yang lantas melahirkan alasan pertama di atas (harus diseleksi), yakni karena beban pembiayaan negara terlampau berat, sehingga seleksi masuk perlu diadakan, yang adalah cara halus pemerintah untuk mengurangi beban anggaran pendidikan yang harus dikeluarkannya. Kian banyak siswa yang masuk PT, maka semakin besar pula pembiayaan yang harus ditanggung penguasa.

Dan faktanya, alasan anggaran yang terbatas ini kerap digunakan oleh negara untuk melaksanakan seleksi ketat (dengan beragam bentuknya) sebagai alat untuk mengatasi beban pembiayaan itu. Jahat sekali modus di balik kebijakan seleksi ini, karena kembali hak rakyat lagi yang harus dikorbankan.

Sayangnya, publik juga ikut terjebak menikmati sistem jahat yang dibuat penguasa ini. Sebagian masyarakat dipaksa memahami bahwa seleksi masuk yang berbentuk lulus dan tidak lulus ini sebagai hal yang wajar. Padahal, hal wajar yang sesungguhnya adalah, semua siswa yang telah melalui tahap studi SMA seharusnya langsung masuk ke perguruan tinggi tanpa harus diseleksi (dalam bentuk lulus dan tidak lulus), yang adalah pembatasan secara halus ini. Publik juga ikut terjebak dalam anggapan-anggapan semu, bahwa mereka yang lulus adalah siswa-siswa yang lebih ini dan itu (dst).

Publik lupa, bahwa ketika seseorang siswa diterima masuk ke PT tertentu dengan pola seleksi seperti ini, di saat yang sama hak siswa lainnya harus dikorbankan atau menjadi korban. Kata lain, saat seorang diterima masuk kuliah, di saat yang sama PT telah menolak calon mahasiswa yang lain, mengorbankan siswa yang tidak diterima itu. Adakah kita—yang studi di PT Negeri tertentu—menyadari hal ini, bahwa diterimanya kita, di saat yang sama PT juga sedang menolak siswa-siswa lainnya? Itu artinya PT telah meng-amputasi hak-hak siswa itu.

Lucunya, semangat individualistik berbalut kompetisi dalam merebut hak dididik ini dipandang wajar oleh sebagian orang. Padahal, yang seharusnya dipandang wajar adalah: semua anak didik Indonesia pasca SMA seharusnya langsung diterima dan masuk PT—melalui pembiayaan penuh dari negara—tanpa harus melewati berbagai seleksi yang berbau sebagai upaya-upaya pembatasan itu.

Kewajiban negara
Secara tegas Indonesia didirikan sebagai negara kesejahteraan, di mana berbagai kebutuhan dasar publik, yang salah satunya adalah pendidikan yang mencerdasakan menjadi kewajiban penuh negara untuk memenuhinya, tanpa kecuali. Itu artinya, sesulit apapun situasinya, sebagai penerima mandat, pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak dasar itu.

Adalah haram hukumnya, kalau-kalau anggaran dan pembiayaan hak dasar publik lantas menjadi nomor kesekian ketimbang alokasi anggaran demi soal-soal lain. Memenuhi hak dasar pendidikan publik haruslah diutamakan. Bila perlu, presiden, menteri, gubernur, bupati, serta semua aparatus negeri ini berpuasa dan memotong gaji demi memenuhi hak dasar publik itu.

Tidak ada cara lain andai anggaran terbatas, selain para pejabat yang mengaku pemimpin itu untuk berkorban, demi terpenuhinya kebutuhan publik. Adalah lelucon, kalau justru hak-hak rakyatlah yang terus dijadikan korban.

Konteks pemenuhan hak pendidikan tinggi rakyat, juga haruslah dibaca dalam kerangka itu. Artinya, semestinya tidak ada rakyat (siswa) yang tidak diterima untuk studi lanjut di perguruan tinggi manapun. Tidaklah benar, kalau hak rakyat untuk berstudi itu harus diamputasi karena alasan keterbatasan anggaran, walaupun itu dilakukan dengan kedok seleksi masuk yang menentukan lulus dan tidak lulus sekalipun, mesti kita tolak.
Gambar 2: Pendidikan itu hak warga negara
Maknai tujuan tes (ujian): SMPTN
Penulis tidak menolak tes masuk PT sepenuh-penuhnya, seperti SMPTN. Gugatan tulisan ini lebih pada substansi atau tujuan dari berbagai tes dalam dunia pendidikan Indonesia yang selama ini diterapkan. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau ujian masuk PT telah dijadikan oleh negara sebagai sarana untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan sebagai hak publik. Melalui seleksi masuk PT, negara menjadikan itu sebagai alat untuk mengurangi jumlah siswa yang diterima masuk kuliah. Di titik inilah, tulisan ini hendak ‘berucap’.

Andai pun harus ada ujian masuk, seyogyanya itu tidak dilakukan dalam rangka menentukan seseorang itu lulus dan tidak lulus. Bukan begitu konsep tes yang tepat! Ujian bisa tetap dilakukan, namun seperti yang sudah kerap diwacanakan, bahwa ujian dan tes-tes yang ada, termasuk Ujian Nasional (UN), misalkan, semestinya dijadikan sebagai alat pemetaan potensi dan minat siswa, bukan sebagai alat menetapkan kelulusan.

Tes untuk masuk PT, juga mestinya dilakukan dalam kerangka pemetaan potensi kecerdasan dan minat siswa yang mendaftar. Tes dilakukan dalam rangka memetakan apakah siswa tersebut dominan dalam kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, ataukah dominan pada kecerdasan naturalis.

Setelah kita memahami potensi dominan inilah, baru arahan secara bijak dimungkin bisa kita dilakukan, baik oleh orang tua maupun oleh lembaga pendidikan dalam soal pemilihan jurusan bagi siswa. Tanpa dasar pemahaman potensi ini, maka intervensi oleh pemerintah dan orang tua dalam mengarahkan anak memilih jurusan akan nampak tidak berdasar.

Bahkan, hal-hal yang tidak substantif justru akan menjadi pijakan bagi orang tua dalam mengarahkan anak didik untuk menentukan jurusan studi. Seorang siswa bisa mungkin sekali akan diarahkan memilih jurusan A hanya karena alasan-alasan demi materi (kerja: uang) pasca lulus, dst. Anak tidak diarahkan memilih jurusan sesuai potensi yang dimilikinya.

Dengan data potensi kecerdasan itu pula, pemerintah bisa ambil bagian mengarahkan anak didik untuk melanjutkan studi di PT, dengan jurusan tertentu yang sesuai dengan minat dan potensinya.

Dengan kondisi kemanusiaan yang sedemikian kompleks ini, bahwa manusia terdiri dari beragam potensi kecerdasan yang dimungkinkan, maka adalah lelucon dan kebodohan kalau-kalau ujian atau berbagai tes yang hanya menekankan salah satu kecerdasan saja, lantas dijadikan sebagai ukuran potensi akademik seseorang. Kalau pun hendak diukur, maka yang lihat adalah kecerdasan mana yang dominan.

Ujian Nasional sudah semestinya didesain tidak dalam rangka menentukan kelulusan. Seorang anak yang telah mengenyam pendidikan SMA, bisa langsung meneruskan masuk ke jurusan studi di PT sesuai dengan potensi akademik yang dimilikinya, yang diketahui dari hasil ujian nasional.

Kalaupun diperlukan tes lagi saat masuk PT, maka tes harus dilakukan untuk mendukung atau mengkonfirrmasi kembali hasil pemetaan yang didapat dari UN. Dengannya, Seseorang anak akan kian dimantapkan dalam menjalani studi, sebab setidak-tidaknya, sudah ada dasar pijakan jelas baginya dalam menentukan pilihan studi.

Jadi, desain soal-soal yang diujikan dalam rangka masuk PT pun tidak bertujuan untuk penentuan diterima masuk PT atau tidak diterima. Soal-soal tes lebih diarahkan pada tujuan, yang lagi-lagi demi mengetahui potensi dan minat calon mahasiswa. Singkatnya, tes dilakukan demi pemetaan potensi siswa agar memilih jurusan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.

Manakalah ada siswa yang dirasa tidak miliki potensi memadai dalam bidang yang dia pilih, maka berdasarkan hasil tes itu, siswa bisa diajak berdialog dan diarahkan pada pilihan-pilihan jurusan yang mungkin dan tentunya relevan sesuai dengan potensi akademiknya.

Inilah, secuil desain pendidikan sebagai upaya menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, yang mestinya segera diterapkan di Indonesia. Adalah keliru, kalau-kalau beragam ujian yang didesain (mulai UN hingga ujian masuk PT), masih saja bersifat sempit, dalam rangka meng-eleminasi siswa: lulus atau tidak lulus

Bukan saja cara ujian seperti ini adalah penindasan sistem pendidikan terhadap siswa, sebab tidak menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, namun cara demikian secara nyata adalah kejahatan struktural oleh negara—yang dilakukan secara halus—untuk membatasai publik (siswa) dalam meng-akses pendidikan yang sejatinya itu adalah hak dasarnya yang dijamin oleh Konstitusi.


Sumber gambar:

1.http://hopetoinspiration.blogspot.com/2008/11/indonesia-dan-edukasinya.html
2. http://kampus.okezone.com/read/2011/07/12/373/479103/biaya-kuliah-akan-diturunkan

4 Juni 2011

Pancasila: Samudera Berbagai Gagasan

Gambar 1: Seminar tentang Pancasila
Mereka yang berpandangan ini atau itu, atau yang cenderung memiliki cara pandang etis benar-salah (deotologis) dijamin sulit memahami posisi unik Pancasila: tertutup—sebagai ideologi—sekaligus terbuka (inklusif) dalam penafsiran.

Dalam sejarah, adalah aneh kalau sebuah ideologi—yang umumnya pasti tertutup bisa menyebut dirinya sebagai terbuka. Apalagi, kalau Pancasila dikatakan sebagai mangkok bagi beragam pikir yang mungkin ada. Ini juga kian membingungkan bagi sebagian orang. 

Bagi mereka, ideologi haruslah tertutup, dalam artian menolak yang lain. Kalau tidak memilih pemikiran tertutup (A), ya, berarti harus bersifat terbuka (B). Tidak ada pilihan lain di luar A dan atau B, selain tertutup atau terbuka. Cara pikir ini, umum adalah bagian dari pola masyarakat Barat yang bersifat tegas. Ini bukanlah cara pikir dominan masyarakat Timur, khususnya Indonesia. 

Sebagai ideologi titik tengah, yang merupakan hasil dialektika antara berbagai gagasan dan pandangan, Pancasila tidak mungkin diklaim sebagai identik dengan satu pandangan tertentu. Pancasila adalah saripati dari berbagai-bagai gagasan, baik yang sudah, yang pernah ada. Ini dimungkinkan, sebab Pancasila lahir dari pola pikir etis ketimuran, yakni kemanfaatan (teleologis) dan ketepatan (kontekstual).

Dua pendekatan etis ini (teleologis dan kontekstual) kemudian melahirkan sikap pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu. Mereka yang menggunakan pendekatan pikir ini, cenderung akan nampak lebih ramah terhadap yang berbeda. Bahkan yang berbeda itu bisa diolahnya menjadi sumber lahirnya gagasan-gagasan baru. Itu sebab, adalah mustahil jika kita hendak menyamakan Pancasila dengan satu ideologi tertentu.

Pada perumusan dasar negara, pada rapat BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Indonesia Baru memang dihadapkan (setidaknya) pada dua pilihan pemikiran besar sebagai landasan pijakan bernegara kelak: negara agama atau negara sekuler (agama dilarang di ruang publik).

Para Pendiri Bangsa yang berpandangan baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, atau “tidak menerima sepenuh-penuhnya dan tidak menolak sepenuh-penuhnya sesuatu itu”, pun akhirnya berhasil merumuskan dasar negara kita. Andai waktu itu Bapa Bangsa kita didominasi pola pikir ala-Barat, yakni harus ini atau itu, maka Indonesia Kemasan Baru dijamin tidak akan pernah ada!

Cara pikir yang lahirkan Pancasila
Memahami Pancasila, sebenarnya tidak sebatas dalam soal-soal bagaimana menafsirkannya. Hal penting lain yang harus dipahami, dan ini perlu kita pegang, adalah cara pikir dialektika yang melahirkan Pancasila itu.

Pancasila lahir dari semangat adaptasi ataupun semangat menyerap, tanpa menolak sepenuh-penuhnya, dan di saat yang sama tidak menerima sepenuh-penuhnya terhadap sesuatu gagasan tertentu itu. Cara pikir memperkaya diri ini telah secara cerdas menjadi cara yang ampuh dalam menyelesaikan suatu konflik. Cara pikir inilah yang harus kita teruskan.

Peran cara pikir ini juga sangat nyata tatkala perumusan dasar negara Indonesia Baru. Ir. Soekarno dengan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu berhasil menuntun beragam pikir yang berkembang pada waktu itu ke dalam satu titik di mana secara keseluruhan, semua peserta rapat BPUPKI, termasuk anggota PPKI bisa menerimanya.

Hal penting ini—cara pikir unik yang melahirkan Pancasila—terlampau penting untuk kita, sebagai generasi penerus bangsa yang majemuk mengabaikannya. Memahami cara pikir ini, akan mendorong kita menjadi manusia-manusia yang humanis, menghargai manusia lain dengan sebaik-baiknya. Kita akan diarahkan menjadi orang-orang yang lebih ramah dan bisa mengembangkan sikap menerima dan mengakui keberadaan mereka yang berbeda sebagai suatu keniscayaan. Dan ini adalah sikap terpenting bagi kita untuk dirawat sebagai modal sosial dalam membangun negeri ini.

Mengabaikan cara pikir ini, sama dengan penyangkalan terhadap keindonesiaan yang beragam, juga di saat yang sama akan merusak tatanan kehidupan sosial berbangsa kita.

Gambar 2: Pancasila kita
Cara pandang baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, sesungguhnya mengakui kompleksnya identitas manusia itu. Adalah fakta bahwa di dalam gagasan yang nampak baik dan paling benar sekali pun pasti memiliki kelemahan-kelemahan, yang masih perlu terus diperbaiki. Dalam gagasan yang nampak buruk sekali pun tetap ada hal baik dan benar yang bisa ditemui darinya, sedikit-banyak tetap ada hal yang pasti bermanfaat yang bisa diambil.

Tentu hanya melalui cara pandang unik itulah, kita bisa membuka diri untuk melihat fakta-fakta keterbatasan manusia. Adalah mustahil bagi seorang yang berpikir hitam-putih (yang hanya membagi realitas dalam dua identitas: benar-salah) bisa memiliki sikap terbuka seperti ini. Baginya, di dalam putih tidak akan ada hitam, dan sebaliknya. Cara pikir ini adalah arogan, dan sombong. Manusia dalam dirinya adalah terbatas, juga cenderung bengkok, maka adalah keliru kalau-kalau manusia lantas mengidentikan dirinya sebagai benar, tanpa ada yang salah sedikit pun.

Cara pandang unik ini dengan sendirinya juga menolak arogansi atau pun superioritas konsep yang kerap diwacanakan oleh kaum intelek murahan. Mereka yang suka mengklaim memiliki gagasan terbenar dan terbaik adalah mereka-mereka yang lupa diri bahwa otaknya adalah ciptaan, yang terbatas, bahkan cenderung bersikap ‘bengkok’ atau sudah terpolusi.

Adopsi cara pikir itu
Pancasila memang kaya dengan gagasan besar. Mulai dari sila pertama hingga kelima, berisi cara padang hidup, yang menurut Yudi Latif, melampaui pemikir-pemikir di abad ini sekalipun. Relevansi dari makna dan nilai dalam Pancasila ini hanya membuktikan bahwa cara pikir dialektika, dengan menyerap hal-hal baik dari suatu hal (gagasan) tertentu—apa pun gagasan itu—adalah ampuh dan adalah kerugian andai generasi Indonesia hari ini maupun yang akan datang secara sengaja mengabaikannya.

Kita mesti memegang dan secara sadar terus menerapkan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan dalam hari-hari kita. Apalagi, tantangan terhadap dasar negara ini di hari-hari yang akan datang tentu kian berat, sebab generasi baru—yang bukan perumus Pancasila—sangat mungkin akan mempertanyakan relevansi Pancasila buat mereka. Bahkan, sangat terbuka kemungkinan hadirnya gagasan-gagasan baru yang bisa dianggap lebih tepat ketimbang Pancasila. 

Cara berpikir dialektika ini—menghargai dan mampu menyerap hal-hal baik dari keperbedaan secara luas yang mungkin ada—akan menolong kita dalam menghadapi gagasan-gagasan baru yang mungkin akan muncul, tanpa perlu mengubah Pancasila itu sendiri.

Menurut Eka Darmaputera, bahwa Pancasila tentu memiliki kelemahan-kelemahan. Tetapi, walau mengatakan demikian, itu tidak mengharuskan kita perlu mengubah Pancasila. Sebagai gagasan warisan manusia yang terbatas, Pancasila juga bisa salah, bisa juga tidak relevan, dan bisa juga suatu saat harus diganti. Mengatakan ini terlihat mudah, namun untuk sampai pada keputusan mengganti tentu bukanlah hal mudah, kita memerlukan alasan-alasan super rasional untuk itu. 

Penulis sendiri berpendapat bahwa Pancasila bukanlah barang suci anti kritik. Pancasila tetaplah sesuatu yang dalam dirinya pasti memiliki keterbatasan-keterbatasan, sebagai konsekuensi Pancasila lahir dari para perumus yang juga bisa lapar dan bisa salah. Hanya, Pancasila juga tidak harus dan tidak selalu perlu diubah.

Kalaupun ada keinginan mengubah, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah usulan perubahan itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh baru, tidak bisa diakomodir dalam Pancasila. Selama hasil penafsiran terhadap Pancasila masih bisa mengakomodir substansi gagasan perubahan yang diusulkan, selama itu pula adalah hal yang terlalu mahal jika kita harus mengubah atau pun mengganti Pancasila. 

Apalagi, natur Pancasila secara nyata menegaskan dirinya sebagai ideologi terbuka. Itu artinya, Pancasila adalah wadah bagi gagasan-gagasan, sekaligus di saat yang sama, Pancasila juga tidak pada posisi akan menolak dan atau menerima sesuatu itu secara ‘bulat-bulat’, asal dan sepihak. 

Pancasila adalah samudera—tempat bertemunya berbagai aliran pemikiran—bagi beragam gagasan. Maka bukan saja menerima, Pancasila justru akan diperkaya dan memperkaya gagasan-gagasan baru itu. Karenanya, daripada kita habis waktu karena hendak mengganti Pancasila, akan lebih tepat kalau waktu itu kita gunakan untuk merawat dan memelihara 'samudera' milik bersama ini. Selamat Hari Lahir Pancasila 2011.

Sumber gambar: 
1. http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1306936505/peringatan-kelahiran-pancasila
2. http://www.pelitaonline.com/read/politik/nasional/16/4844/pancasila-dinilai-gagal-sebagai-ideologi-negara/