![]() |
| Gambar 1: Ujian untuk mengeliminasi |
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) 2011 telah dimulai. Dari 540.928 peserta seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PT Negeri) tahun ini, hanya tersedia 110.149 kursi bagi mereka. Itu berarti, ada sekitar 400.000 peserta yang tidak bisa ditampung, alias harus ‘dibuang’, melalui cara diseleksi ketat.
Kian menyesahkan dada saat kita mengetahui bahwa rupa-rupanya jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang lulus tahun 2011 mencapai 1.450.498. Itu tanda bahwa masih ada ratusan ribu siswa (rakyat) yang mesti dikorbankan, alias tidak ‘diizinkan’ mengenyam Pendidikan Tinggi.
Mengapa para lulusan SMA itu tidak langsung diterima dan menikmati pendidikan tinggi sesuai minat dan potensinya? Untuk apa seleksi masuk yang bersifat meng-eleminasi calon mahasiswa itu? Bukankah metode seleksi semacam SMPTN yang besifat menentukan lulus dan tidak lulus ujian masuk, dari sisi hak dasar akses publik terhadap pendidikan adalah kejahatan pembatasan?
Dua alasan klasik seseorang akhirnya tidak diterima masuk ke Perguruan Tinggi (fokus PT Negeri), pertama, yakni dia dinyatakan tidak lulus ujian masuk karena tidak memenuhi syarat-syarat akademis yang telah ditentukan secara sepihak dan membuta oleh pihak PT.
Atau, karena alasan kedua ini, yang lantas melahirkan alasan pertama di atas (harus diseleksi), yakni karena beban pembiayaan negara terlampau berat, sehingga seleksi masuk perlu diadakan, yang adalah cara halus pemerintah untuk mengurangi beban anggaran pendidikan yang harus dikeluarkannya. Kian banyak siswa yang masuk PT, maka semakin besar pula pembiayaan yang harus ditanggung penguasa.
Dan faktanya, alasan anggaran yang terbatas ini kerap digunakan oleh negara untuk melaksanakan seleksi ketat (dengan beragam bentuknya) sebagai alat untuk mengatasi beban pembiayaan itu. Jahat sekali modus di balik kebijakan seleksi ini, karena kembali hak rakyat lagi yang harus dikorbankan.
Sayangnya, publik juga ikut terjebak menikmati sistem jahat yang dibuat penguasa ini. Sebagian masyarakat dipaksa memahami bahwa seleksi masuk yang berbentuk lulus dan tidak lulus ini sebagai hal yang wajar. Padahal, hal wajar yang sesungguhnya adalah, semua siswa yang telah melalui tahap studi SMA seharusnya langsung masuk ke perguruan tinggi tanpa harus diseleksi (dalam bentuk lulus dan tidak lulus), yang adalah pembatasan secara halus ini. Publik juga ikut terjebak dalam anggapan-anggapan semu, bahwa mereka yang lulus adalah siswa-siswa yang lebih ini dan itu (dst).
Publik lupa, bahwa ketika seseorang siswa diterima masuk ke PT tertentu dengan pola seleksi seperti ini, di saat yang sama hak siswa lainnya harus dikorbankan atau menjadi korban. Kata lain, saat seorang diterima masuk kuliah, di saat yang sama PT telah menolak calon mahasiswa yang lain, mengorbankan siswa yang tidak diterima itu. Adakah kita—yang studi di PT Negeri tertentu—menyadari hal ini, bahwa diterimanya kita, di saat yang sama PT juga sedang menolak siswa-siswa lainnya? Itu artinya PT telah meng-amputasi hak-hak siswa itu.
Lucunya, semangat individualistik berbalut kompetisi dalam merebut hak dididik ini dipandang wajar oleh sebagian orang. Padahal, yang seharusnya dipandang wajar adalah: semua anak didik Indonesia pasca SMA seharusnya langsung diterima dan masuk PT—melalui pembiayaan penuh dari negara—tanpa harus melewati berbagai seleksi yang berbau sebagai upaya-upaya pembatasan itu.
Kewajiban negara
Secara tegas Indonesia didirikan sebagai negara kesejahteraan, di mana berbagai kebutuhan dasar publik, yang salah satunya adalah pendidikan yang mencerdasakan menjadi kewajiban penuh negara untuk memenuhinya, tanpa kecuali. Itu artinya, sesulit apapun situasinya, sebagai penerima mandat, pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak dasar itu.
Adalah haram hukumnya, kalau-kalau anggaran dan pembiayaan hak dasar publik lantas menjadi nomor kesekian ketimbang alokasi anggaran demi soal-soal lain. Memenuhi hak dasar pendidikan publik haruslah diutamakan. Bila perlu, presiden, menteri, gubernur, bupati, serta semua aparatus negeri ini berpuasa dan memotong gaji demi memenuhi hak dasar publik itu.
Tidak ada cara lain andai anggaran terbatas, selain para pejabat yang mengaku pemimpin itu untuk berkorban, demi terpenuhinya kebutuhan publik. Adalah lelucon, kalau justru hak-hak rakyatlah yang terus dijadikan korban.
Konteks pemenuhan hak pendidikan tinggi rakyat, juga haruslah dibaca dalam kerangka itu. Artinya, semestinya tidak ada rakyat (siswa) yang tidak diterima untuk studi lanjut di perguruan tinggi manapun. Tidaklah benar, kalau hak rakyat untuk berstudi itu harus diamputasi karena alasan keterbatasan anggaran, walaupun itu dilakukan dengan kedok seleksi masuk yang menentukan lulus dan tidak lulus sekalipun, mesti kita tolak.
Maknai tujuan tes (ujian): SMPTN
Penulis tidak menolak tes masuk PT sepenuh-penuhnya, seperti SMPTN. Gugatan tulisan ini lebih pada substansi atau tujuan dari berbagai tes dalam dunia pendidikan Indonesia yang selama ini diterapkan. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau ujian masuk PT telah dijadikan oleh negara sebagai sarana untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan sebagai hak publik. Melalui seleksi masuk PT, negara menjadikan itu sebagai alat untuk mengurangi jumlah siswa yang diterima masuk kuliah. Di titik inilah, tulisan ini hendak ‘berucap’.
Andai pun harus ada ujian masuk, seyogyanya itu tidak dilakukan dalam rangka menentukan seseorang itu lulus dan tidak lulus. Bukan begitu konsep tes yang tepat! Ujian bisa tetap dilakukan, namun seperti yang sudah kerap diwacanakan, bahwa ujian dan tes-tes yang ada, termasuk Ujian Nasional (UN), misalkan, semestinya dijadikan sebagai alat pemetaan potensi dan minat siswa, bukan sebagai alat menetapkan kelulusan.
Tes untuk masuk PT, juga mestinya dilakukan dalam kerangka pemetaan potensi kecerdasan dan minat siswa yang mendaftar. Tes dilakukan dalam rangka memetakan apakah siswa tersebut dominan dalam kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, ataukah dominan pada kecerdasan naturalis.
Setelah kita memahami potensi dominan inilah, baru arahan secara bijak dimungkin bisa kita dilakukan, baik oleh orang tua maupun oleh lembaga pendidikan dalam soal pemilihan jurusan bagi siswa. Tanpa dasar pemahaman potensi ini, maka intervensi oleh pemerintah dan orang tua dalam mengarahkan anak memilih jurusan akan nampak tidak berdasar.
Bahkan, hal-hal yang tidak substantif justru akan menjadi pijakan bagi orang tua dalam mengarahkan anak didik untuk menentukan jurusan studi. Seorang siswa bisa mungkin sekali akan diarahkan memilih jurusan A hanya karena alasan-alasan demi materi (kerja: uang) pasca lulus, dst. Anak tidak diarahkan memilih jurusan sesuai potensi yang dimilikinya.
Dengan data potensi kecerdasan itu pula, pemerintah bisa ambil bagian mengarahkan anak didik untuk melanjutkan studi di PT, dengan jurusan tertentu yang sesuai dengan minat dan potensinya.
Dengan kondisi kemanusiaan yang sedemikian kompleks ini, bahwa manusia terdiri dari beragam potensi kecerdasan yang dimungkinkan, maka adalah lelucon dan kebodohan kalau-kalau ujian atau berbagai tes yang hanya menekankan salah satu kecerdasan saja, lantas dijadikan sebagai ukuran potensi akademik seseorang. Kalau pun hendak diukur, maka yang lihat adalah kecerdasan mana yang dominan.
Ujian Nasional sudah semestinya didesain tidak dalam rangka menentukan kelulusan. Seorang anak yang telah mengenyam pendidikan SMA, bisa langsung meneruskan masuk ke jurusan studi di PT sesuai dengan potensi akademik yang dimilikinya, yang diketahui dari hasil ujian nasional.
Kalaupun diperlukan tes lagi saat masuk PT, maka tes harus dilakukan untuk mendukung atau mengkonfirrmasi kembali hasil pemetaan yang didapat dari UN. Dengannya, Seseorang anak akan kian dimantapkan dalam menjalani studi, sebab setidak-tidaknya, sudah ada dasar pijakan jelas baginya dalam menentukan pilihan studi.
Jadi, desain soal-soal yang diujikan dalam rangka masuk PT pun tidak bertujuan untuk penentuan diterima masuk PT atau tidak diterima. Soal-soal tes lebih diarahkan pada tujuan, yang lagi-lagi demi mengetahui potensi dan minat calon mahasiswa. Singkatnya, tes dilakukan demi pemetaan potensi siswa agar memilih jurusan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.
Manakalah ada siswa yang dirasa tidak miliki potensi memadai dalam bidang yang dia pilih, maka berdasarkan hasil tes itu, siswa bisa diajak berdialog dan diarahkan pada pilihan-pilihan jurusan yang mungkin dan tentunya relevan sesuai dengan potensi akademiknya.
Inilah, secuil desain pendidikan sebagai upaya menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, yang mestinya segera diterapkan di Indonesia. Adalah keliru, kalau-kalau beragam ujian yang didesain (mulai UN hingga ujian masuk PT), masih saja bersifat sempit, dalam rangka meng-eleminasi siswa: lulus atau tidak lulus
Bukan saja cara ujian seperti ini adalah penindasan sistem pendidikan terhadap siswa, sebab tidak menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, namun cara demikian secara nyata adalah kejahatan struktural oleh negara—yang dilakukan secara halus—untuk membatasai publik (siswa) dalam meng-akses pendidikan yang sejatinya itu adalah hak dasarnya yang dijamin oleh Konstitusi.
Sumber gambar:
1.http://hopetoinspiration.blogspot.com/2008/11/indonesia-dan-edukasinya.html
2. http://kampus.okezone.com/read/2011/07/12/373/479103/biaya-kuliah-akan-diturunkan
Mengapa para lulusan SMA itu tidak langsung diterima dan menikmati pendidikan tinggi sesuai minat dan potensinya? Untuk apa seleksi masuk yang bersifat meng-eleminasi calon mahasiswa itu? Bukankah metode seleksi semacam SMPTN yang besifat menentukan lulus dan tidak lulus ujian masuk, dari sisi hak dasar akses publik terhadap pendidikan adalah kejahatan pembatasan?
Dua alasan klasik seseorang akhirnya tidak diterima masuk ke Perguruan Tinggi (fokus PT Negeri), pertama, yakni dia dinyatakan tidak lulus ujian masuk karena tidak memenuhi syarat-syarat akademis yang telah ditentukan secara sepihak dan membuta oleh pihak PT.
Atau, karena alasan kedua ini, yang lantas melahirkan alasan pertama di atas (harus diseleksi), yakni karena beban pembiayaan negara terlampau berat, sehingga seleksi masuk perlu diadakan, yang adalah cara halus pemerintah untuk mengurangi beban anggaran pendidikan yang harus dikeluarkannya. Kian banyak siswa yang masuk PT, maka semakin besar pula pembiayaan yang harus ditanggung penguasa.
Dan faktanya, alasan anggaran yang terbatas ini kerap digunakan oleh negara untuk melaksanakan seleksi ketat (dengan beragam bentuknya) sebagai alat untuk mengatasi beban pembiayaan itu. Jahat sekali modus di balik kebijakan seleksi ini, karena kembali hak rakyat lagi yang harus dikorbankan.
Sayangnya, publik juga ikut terjebak menikmati sistem jahat yang dibuat penguasa ini. Sebagian masyarakat dipaksa memahami bahwa seleksi masuk yang berbentuk lulus dan tidak lulus ini sebagai hal yang wajar. Padahal, hal wajar yang sesungguhnya adalah, semua siswa yang telah melalui tahap studi SMA seharusnya langsung masuk ke perguruan tinggi tanpa harus diseleksi (dalam bentuk lulus dan tidak lulus), yang adalah pembatasan secara halus ini. Publik juga ikut terjebak dalam anggapan-anggapan semu, bahwa mereka yang lulus adalah siswa-siswa yang lebih ini dan itu (dst).
Publik lupa, bahwa ketika seseorang siswa diterima masuk ke PT tertentu dengan pola seleksi seperti ini, di saat yang sama hak siswa lainnya harus dikorbankan atau menjadi korban. Kata lain, saat seorang diterima masuk kuliah, di saat yang sama PT telah menolak calon mahasiswa yang lain, mengorbankan siswa yang tidak diterima itu. Adakah kita—yang studi di PT Negeri tertentu—menyadari hal ini, bahwa diterimanya kita, di saat yang sama PT juga sedang menolak siswa-siswa lainnya? Itu artinya PT telah meng-amputasi hak-hak siswa itu.
Lucunya, semangat individualistik berbalut kompetisi dalam merebut hak dididik ini dipandang wajar oleh sebagian orang. Padahal, yang seharusnya dipandang wajar adalah: semua anak didik Indonesia pasca SMA seharusnya langsung diterima dan masuk PT—melalui pembiayaan penuh dari negara—tanpa harus melewati berbagai seleksi yang berbau sebagai upaya-upaya pembatasan itu.
Kewajiban negara
Secara tegas Indonesia didirikan sebagai negara kesejahteraan, di mana berbagai kebutuhan dasar publik, yang salah satunya adalah pendidikan yang mencerdasakan menjadi kewajiban penuh negara untuk memenuhinya, tanpa kecuali. Itu artinya, sesulit apapun situasinya, sebagai penerima mandat, pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak dasar itu.
Adalah haram hukumnya, kalau-kalau anggaran dan pembiayaan hak dasar publik lantas menjadi nomor kesekian ketimbang alokasi anggaran demi soal-soal lain. Memenuhi hak dasar pendidikan publik haruslah diutamakan. Bila perlu, presiden, menteri, gubernur, bupati, serta semua aparatus negeri ini berpuasa dan memotong gaji demi memenuhi hak dasar publik itu.
Tidak ada cara lain andai anggaran terbatas, selain para pejabat yang mengaku pemimpin itu untuk berkorban, demi terpenuhinya kebutuhan publik. Adalah lelucon, kalau justru hak-hak rakyatlah yang terus dijadikan korban.
Konteks pemenuhan hak pendidikan tinggi rakyat, juga haruslah dibaca dalam kerangka itu. Artinya, semestinya tidak ada rakyat (siswa) yang tidak diterima untuk studi lanjut di perguruan tinggi manapun. Tidaklah benar, kalau hak rakyat untuk berstudi itu harus diamputasi karena alasan keterbatasan anggaran, walaupun itu dilakukan dengan kedok seleksi masuk yang menentukan lulus dan tidak lulus sekalipun, mesti kita tolak.
![]() |
| Gambar 2: Pendidikan itu hak warga negara |
Penulis tidak menolak tes masuk PT sepenuh-penuhnya, seperti SMPTN. Gugatan tulisan ini lebih pada substansi atau tujuan dari berbagai tes dalam dunia pendidikan Indonesia yang selama ini diterapkan. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau ujian masuk PT telah dijadikan oleh negara sebagai sarana untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan sebagai hak publik. Melalui seleksi masuk PT, negara menjadikan itu sebagai alat untuk mengurangi jumlah siswa yang diterima masuk kuliah. Di titik inilah, tulisan ini hendak ‘berucap’.
Andai pun harus ada ujian masuk, seyogyanya itu tidak dilakukan dalam rangka menentukan seseorang itu lulus dan tidak lulus. Bukan begitu konsep tes yang tepat! Ujian bisa tetap dilakukan, namun seperti yang sudah kerap diwacanakan, bahwa ujian dan tes-tes yang ada, termasuk Ujian Nasional (UN), misalkan, semestinya dijadikan sebagai alat pemetaan potensi dan minat siswa, bukan sebagai alat menetapkan kelulusan.
Tes untuk masuk PT, juga mestinya dilakukan dalam kerangka pemetaan potensi kecerdasan dan minat siswa yang mendaftar. Tes dilakukan dalam rangka memetakan apakah siswa tersebut dominan dalam kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, ataukah dominan pada kecerdasan naturalis.
Setelah kita memahami potensi dominan inilah, baru arahan secara bijak dimungkin bisa kita dilakukan, baik oleh orang tua maupun oleh lembaga pendidikan dalam soal pemilihan jurusan bagi siswa. Tanpa dasar pemahaman potensi ini, maka intervensi oleh pemerintah dan orang tua dalam mengarahkan anak memilih jurusan akan nampak tidak berdasar.
Bahkan, hal-hal yang tidak substantif justru akan menjadi pijakan bagi orang tua dalam mengarahkan anak didik untuk menentukan jurusan studi. Seorang siswa bisa mungkin sekali akan diarahkan memilih jurusan A hanya karena alasan-alasan demi materi (kerja: uang) pasca lulus, dst. Anak tidak diarahkan memilih jurusan sesuai potensi yang dimilikinya.
Dengan data potensi kecerdasan itu pula, pemerintah bisa ambil bagian mengarahkan anak didik untuk melanjutkan studi di PT, dengan jurusan tertentu yang sesuai dengan minat dan potensinya.
Dengan kondisi kemanusiaan yang sedemikian kompleks ini, bahwa manusia terdiri dari beragam potensi kecerdasan yang dimungkinkan, maka adalah lelucon dan kebodohan kalau-kalau ujian atau berbagai tes yang hanya menekankan salah satu kecerdasan saja, lantas dijadikan sebagai ukuran potensi akademik seseorang. Kalau pun hendak diukur, maka yang lihat adalah kecerdasan mana yang dominan.
Ujian Nasional sudah semestinya didesain tidak dalam rangka menentukan kelulusan. Seorang anak yang telah mengenyam pendidikan SMA, bisa langsung meneruskan masuk ke jurusan studi di PT sesuai dengan potensi akademik yang dimilikinya, yang diketahui dari hasil ujian nasional.
Kalaupun diperlukan tes lagi saat masuk PT, maka tes harus dilakukan untuk mendukung atau mengkonfirrmasi kembali hasil pemetaan yang didapat dari UN. Dengannya, Seseorang anak akan kian dimantapkan dalam menjalani studi, sebab setidak-tidaknya, sudah ada dasar pijakan jelas baginya dalam menentukan pilihan studi.
Jadi, desain soal-soal yang diujikan dalam rangka masuk PT pun tidak bertujuan untuk penentuan diterima masuk PT atau tidak diterima. Soal-soal tes lebih diarahkan pada tujuan, yang lagi-lagi demi mengetahui potensi dan minat calon mahasiswa. Singkatnya, tes dilakukan demi pemetaan potensi siswa agar memilih jurusan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.
Manakalah ada siswa yang dirasa tidak miliki potensi memadai dalam bidang yang dia pilih, maka berdasarkan hasil tes itu, siswa bisa diajak berdialog dan diarahkan pada pilihan-pilihan jurusan yang mungkin dan tentunya relevan sesuai dengan potensi akademiknya.
Inilah, secuil desain pendidikan sebagai upaya menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, yang mestinya segera diterapkan di Indonesia. Adalah keliru, kalau-kalau beragam ujian yang didesain (mulai UN hingga ujian masuk PT), masih saja bersifat sempit, dalam rangka meng-eleminasi siswa: lulus atau tidak lulus
Bukan saja cara ujian seperti ini adalah penindasan sistem pendidikan terhadap siswa, sebab tidak menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, namun cara demikian secara nyata adalah kejahatan struktural oleh negara—yang dilakukan secara halus—untuk membatasai publik (siswa) dalam meng-akses pendidikan yang sejatinya itu adalah hak dasarnya yang dijamin oleh Konstitusi.
Sumber gambar:
1.http://hopetoinspiration.blogspot.com/2008/11/indonesia-dan-edukasinya.html
2. http://kampus.okezone.com/read/2011/07/12/373/479103/biaya-kuliah-akan-diturunkan


1 komentar:
setuju mas, kenapa saat ini manusia indonesia berkecenderungan menjadi egois, memperkaya diri sendiri dan keturunanannya. yaa karena didik dengan program snptm saat ini. mau dibawa kemana negara kita ini?
Posting Komentar