21 Desember 2011

Kekayaan: Antara Hak dan Pengendalian Diri

Gambar 1: Orang kaya Indonesia

Ketimpangan kepemilikan kekayaan masyarakat Indonesia sungguhlah mencolok. Di tengah kemiskinan akut, segelintir pengusaha—juga sebagian politisi di DPR—hidup dalam kemewahan. Miliaran dollar Amerika Serikat (AS) ada di kantong pribadi mereka. Bahkan, sebagian di antaranya mendapatkan kekayaan dari hasil bisnis “racun” yang dilegalkan: rokok!

Majalah Forbes (edisi 23/11/2011) menempatkan Budi Hartono dan Michael Hartono sebagai orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$14 miliar (sekitar Rp124 triliun). Yang kalau dirata-rata penghasilan pemilik PT. Djarum itu per hari adalah Rp345 miliar. Peringkat kedua adalah bos PT. Gudang Garam (US$10 miliar, sekitar Rp91 triliun). Kekayaan Susilo Wonowijoyo mengalami kenaikan Rp1,3 triliun dari tahun 2010.

Peringkat berikutnya (ke-9) adalah Putera Sampoerna dengan total kekayaan US$2,4 miliar. Dan Aburizal Bakrie berada pada posisi ke-30 dengan total kekayaan US$890 juta. Selain empat pengusaha ini, masih ada 36 pengusaha dengan kekayaan ratusan juta dollar AS. Paling rendah, di urutan ke-40 yakni US$630 juta.

Pada referensi etis benar-salah (etika deotologis), tentu menikmati hasil jerih lelah sendiri tidaklah salah. Persoalan kita adalah, ukuran etis suatu tindakan tidak melulu diukur melalui benar-salah. Menurut ahli etika Eka Darmaputera (2001), ada ukuran lain, yakni tepat-tidak tepat: etika kepantasan (pantas-tidak pantas) atau etika kontekstual.

Karena kontekstual, maka tentu sifatnya relatif. Artinya, ukuran kepantasan tindakan kita diukur oleh realitas kehidupan (sosial) di sekitar kita. Bagaimana dengan konteks masyarakat Indonesia—tempat di mana tindakan etis (memiliki dan menikmati kekayaan) ini diambil?

Menurut Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Media Indonesia, 30/11/2011), rata-rata penghasilan orang Indonesia hanya Rp85.000/hari. Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan jumlah penduduk miskin dengan pendapatan US$1 per hari, di Indonesia hingga Maret 2011 tercatat 30,02 juta orang atau 12,49 persen dari total penduduk. Tetapi jika menggunakan standar Bank Dunia dengan ukuran kemiskinan pendapatan US$2 per hari, maka jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 59 persen. Itu artinya, ada setengah dari jumlah penduduk Indonesia yang berpenghasilan US$2 per hari.

Selain itu, potret hidup mayoritas masyarakat melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2011 juga masih buruk. Posisi Indonesia melorot dari peringkat ke-111 dari 182 negara menjadi ke-124 dari 187 negara. IPM mengklarifikasi kualitas hidup rakyat suatu negara melalui tiga indikator sebagai ukuran, yaitu kualitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.

Kepemilikan kekayaan beberapa pengusaha di atas nampaknya menjadi ironi sosial, akhirnya menjadi tidak etis. Ini tidak berlebihan, mengingat kualitas hidup mayoritas masyarakat Indonesia (konteks kita) masih jauh dari kehidupan yang pantas. Berbeda jauh dibandingkan dengan apa yang dimiliki dan dinikmati oleh para pengusaha itu.

Bung Hatta: kepemilikan berfungsi sosial
Muhammad Hatta, salah satu proklamator, bukan saja memiliki gagasan cemerlang soal ekonomi yang berkeadilan (sosialisme religius), bahkan Bung Hatta—panggilan lain Muhammad Hatta—sendiri secara konsisten adalah orang yang menjalankan idealisme itu.

Hidup sederhana, berkecukupan, dan tidak berlebihan adalah praktek yang kita temui dalam keseharian hidup Bung Hatta. Padahal, bukan saja Bung Hatta, tetapi hampir sebagian besar para pendiri bangsa ini, memiliki kesempatan untuk hidup mewah. Mereka mempunyai hak untuk kaya, namun bedanya mereka enggan menggunakan hak itu. Mampu mengendalikan tawaran hidup berkelimpahan, mereka sanggup menahan diri untuk tidak hidup mewah, serta enggan untuk bergelimpanggan harta.

Gambar 2: Bung Hatta dan sepatu BALLY

Hidup serta pemikiran Bung Hatta itu tercermin dari cita-cita pembangunan ekonomi Indonesia merdeka yang digagasnya. Bagi Bung Hatta, nilai-nilai Pancasila sejatinya tepat dan seharusnya mendasari tatanan kehidupan bangsa ini, termasuk dalam bidang ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila macam apa itu?

Secara umum, pemikiran ekonomi Bung Hatta mengarah pada bagaimana menegakan dan menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Dan untuk mencapai itu, menurut Bung Hatta, harus ada jiwa dan semangat tolong-menolong antarwarga masyarakat (Anwar Abbas, 2010).

Kata lain, ekonomi negara ini hendak dibangun di atas dasar kebersamaan yang mengandalkan sikap gotong-royong, saling tolong-menolong dan ber-ukhuwah mengutaman kerja sama (cooperation), bukan mengandalkan persaingan (free competition). Itulah mengapa bunyi Pasal 33 UUD 1945, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama (bukan individu: monopoli) berdasar atas asas kekeluargaan.”

Selain itu, bagi Bung Hatta, pembangunan yang ada juga haruslah diorientasikan pada; adanya etik dan moral agama, bukan materialisme (Ketuhanan Yang Maha Esa); tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab); kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patrotisme ekonomi (Persatuan); mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak (Karakyatan); serta persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang (keadilan sosial).

Prinsip ekonomi Pancasila, yang kemudian dikenal sengan sosialis religius ini, adalah bentuk penolakan Bung Hatta terhadap dua gagasan besar ekonomi di kala itu: kapitalisme dan sosialisme marxisme. Dua gagasan ini ditolak, sebab keduanya dinilai “sekuler” dan sama-sama mendewakan individu (anthropocenrism).

Walau demikian, bukan berarti di negeri ini memiliki kekayaan adalah pelanggaran. Bagi Bung Hatta, kekayaan individu tetap bisa ada, namun haruslah berfungsi sosial. Bahwa “semua orang boleh mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Miliknya itu dijamin, tidak boleh dirampas dengan semena-mena. Tetapi jika hak miliknya tidak dipergunakan untuk kepentingan umum sedangkan masyarakat menghendakinya, pemerintah berhak menggunakannya untuk itu” (Ekonomi Terpimpin, 1979).

Artinya, kepemilikan terhadap harta benda adalah hak yang dilindungi oleh negara. Setiap individu yang ada di negeri ini boleh memiliki kekayaan sesuai dengan kapasitas ekonominya. Namun, itu tidak berarti kekayaan yang dimiliki bisa digunakan melulu demi kepentingan pribadi. Kepemilikan itu tidak bersifat absolut, sehingga haruslah berfungsi sosial: dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas.

Pengendalian diri
Selain itu, jelas terlihat bahwa semangat Pancasila menempatkan pengendalian diri sebagai hal yang penting. Pengendalian diri macam apakah pada konteks kepemilikan ini?

Gambar 3: Semua untuk semua
Acap kali atas nama hak, kita mengambil keuntungan dan miliki kekayaan berlebih, lalu melakukan pembenaran terhadapnya melalui kegiatan bantuan sosial: berbagi sedikit keuntungan. Kita sesekali membagikan keuntungan kepada mereka yang dianggap membutuhkan. Itu pun tidak seberapa jumlahnya dibandingkan dengan hasil yang kita dapatkan. Tindakan ini tidak salah, namun praktek demikian tidak membuktikan kita berhasil mengendalikan diri.

Berbagi sedekah bukan pula bentuk pengendalian diri yang sesungguhnya. Pengendalian diri yang dimaksud harus tercermin dalam tindakan lain, bahkan lebih mendasar, yakni menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan yang terlalu banyak, walaupun kemampuan untuk itu dimungkinkan.

Secara sederhana, wujud pengendalian itu bisa dijelaskan seperti ini: ada seorang (warga negara) yang berbisnis dan (kalau mau) mampu mengambil keuntungan hingga 100 milliar, tetapi dia tidak mengambil semua potensi keuntungan itu. Dengan sadar Ia menyisihkan 90 milliar (sisanya misalkan) bagi yang lain. Dia tidak mengambil seluruhnya (100 miliar itu) karena sadar bahwa ada saudara-saudara lainnya yang juga membutuhan. Dia melakukan itu supaya orang lain bisa ikut bekerja mendapatkan dan menikmati. Bukan karena hukum yang melarang, bukan pula karena aturan yang memaksanya, tetapi semata-mata tindakan itu ia lakukan karena ada referensi moralitas yang menuntun dan mengendalikannya dalam bertindak.

Dari sisi etis benar-salah (etika deotologis), seseorang mengambil keuntungan, memiliki, dan menikmati kekayaan dalam jumlah tertentu adalah benar. Namun di saat yang sama, referensi etis pula (etika kontekstual: kepantasan) serta pengendalian diri agar tidak tamak, akan menuntun kita menjadi tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan bahkan menimbun kekayaan.

Tidak mengambil keuntungan berlebihan, walau kita dibolehkan bahkan memiliki kesempatan adalah sikap yang tidak mudah dilakukan. Kita akan dianggap payah dan bodoh oleh sebagian orang. Tapi percayalah, dengan sikap demikian keadilan sosial masyarakat itu bisa dicapai. Bahkan, sesungguhnya mengendalikan diri seperti ini adalah cerminan dari asas kekeluargaan serta religiusitas prinsip Ekonomi Pancasila kita.


Sumber gambar:
1. http://www.hariansumutpos.com/2011/11/19864/menkeu-kejar-pajak-orang-kaya.htm
2. http://ervakurniawan.wordpress.com/2011/10/07/bung-hatta-dan-kisah-sepatu-bally/
3. http://anisa-mardatillah.blogspot.com/2011/04/kewirausahaan-sosial.html

13 Desember 2011

Kemiskinan dan Pemberdayaan Lokal

Gambar 1: Warga miskin kota
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Maret 2011 tercatat 30,02 juta orang atau 12,49 persen dari total penduduk. Jika menggunakan standar Bank Dunia dengan ukuran kemiskinan pengeluaran US$ 2 per hari, maka jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 59 persen atau setengah dari penduduk Indonesia.

Tahun 2011 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia juga melorot dari posisi peringkat ke-111 dari 182 negara ke posisi 124 dari 187 negara. IPM adalah alat klasifikasi negara menjadi kategori maju, berkembang, atau terbelakang. Dengan cara mengukur tiga indikator suatu negara yaitu, bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.

Kritik konsepsi pembangunan
Fakta kemiskinan serta penurunan ideks pembangunan manusia Indonesia tentu mengundang tanya bagi proses pembangunan yang selama ini dilakukan negara. Angka kemiskinan setiap tahun berada pada posisi yang hampir sama, bahkan cenderung meningkat. Kalaupun terjadi perubahan jumlah, itu lebih karena ”permainan” ukuran dalam penetapan kategori masyarakat miskin. Bukan karena adanya peningkatan kualitas hidup, akibat intervensi kebijakan pemerintah.

Sebab persoalan kemiskinan ini bisa ditelusuri pada orientasi pembangunan yang selama ini dilakukan. Secara umum, Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pernah menggambarkan bahwa pembangunan yang terjadi di dunia—juga tentu di Indonesia—saat ini cenderung, pertama, jobless growth. Artinya, pembangunan yang ada tidak memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menikmati pekerjaan.

Kedua, ruthless growth. Pembangunan yang ada cenderung membuat kesenjangan kian melebar. Jarak antara yang miskin dan kaya makin lebar. Akses terhadap pendidikan tidak merata. Akses pelayanan kesehatan juga sangat terbatas bagi mereka yang miskin.

Ketiga rootless rowth, pembanguan cenderung abai terhadap pelestarian dan pengembangan budaya lokal atau nasional. Pembangunan cenderung mengarah pada dinamika dan pola tingkah hidup masyarakat global (Barat), sehingga kearifan lokal menjadi diabaikan.

Keempat, voiceless growth. Berbagai konflik sosial bemunculan. Mulai dari yang bernuansa agama, suku, hingga bermotif kepentingan politik dan ekonomi. Konflik muncul sebagai konsekuensi dari pembangunan yang mengesampingkan suara dan kepentingan masyarakat.

Kelima, futures growth. Kerusakan hutan dan lingkungan akibat eksploitasi yang terjadi. Alam dirusak, demi kepentingan pembangunan. Pembalakan liar terus mewabah, akibat perilaku koruptif birokrat, aparat keamanan dan pengusaha ”hitam”.

Pembangunan mengalami pertumbuhan, pembangunan berjalan cepat, tetapi kelompok yang lemah secara sosial, ekonomi dan politik terus terekslusi.

Pola ini telah menuai banyak kritik. Michael Todaro (1997, dalam Suharto), menyatakan kemajuan ekonomi merupakan konsep penting dalam pembangunan, hanya pembangunan bukan semata-mata persoalan ekonomi. Pembangunan harus ditujukan lebih dari sekedar peningkatan kemakmuran manusia secara material dan financial.

Todaro memandang pembangunan merupakan sebuah konsep yang multi-dimensional, yang melibatkan reorientasi dan reorganisasi sistem-sistem ekonomi dan sosial secara menyeluruh dan berkesinambungan. Artinya, disamping peningkatan ekonomi, juga harus diiringi dengan perubahan struktur sosial, kelembagaan dan sikap masyarakat termasuk kebiasaan dan keyakinan.

Selain itu, secara teoritis, pembangunan yang ada juga masih menggunakan pendekatan lama. Pertama, pembangunan (dalam pengentasan kemiskinan) masih cenderung bersifat makro dan banyak mengandalkan generasisasi. Pendekatan masih menggunakan teori besar yang dianggap berlaku umum (grand theori).

Kedua, pendekatan pembangunan yang ada cenderung menggunakan konsep dan model-model yang dirancang di belakang meja. Ketiga, pembangunan sangat bersifat sektoral. Sosial menjadi area tersendiri dalam orientasi pembangunan. Seakan-akan pembangunan bidang lainnya, semisal, politik, ekonomi, perbankan, (dst) lepas dari kaitannya dengan bidang sosial.

Keempat, aktor dalam pembangunan juga cenderung dimonopoli oleh pemerintah. Masyarakat cenderung menjadi obyek pembangunan, sedangkan pemerintah adalah subyek. Kelima, pembangunan juga cenderung mengarahkan dan membentuk masyarakat menjadi homogen.

Gambar 2: Bentuk pemberdayaan
Pendekatan lokalitas
Penelitian oleh SMERU pada Mei 2011 terhadap tiga kelurahan di DKI Jakarta, yakni di Kelurahan Kamal, Kelurahan Penjaringan, dan Kelurahan Kayu Putih, menunjukan ada konteks, serta kerentanan kemiskinan yang berbeda satu sama lainnya.

Masyarakat di Kelurahan Kamal, misalnya, umumnya bekerja di sektor pertanian, dan kerap terkena imbas dari gejolak harga pupuk dan kekeringan. Warga di Kelurahan Kayu Putih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah dalam soal penertiban pedagang asongan atau pun kaki lima. Sedangkan bagi warga Kelurahan Penjaringan, kehidupan mereka sangat bergantung dengan kagiatan industri di sekitarnya. Mereka sering terkena imbas dari banjir dan jebolnya tanggul, yang berakibat tergangunya aktivitas industri.

Melihat adanya perbedaan kerentanan kemiskinan, semestinya menolong kita, utamanya pemerintah, dalam menentukan jenis intervensi. Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa menggunakan satu pendekatan saja dalam penyelesaian masalah kemiskinan, apalagi menyamaratakannya.

Sebagai gambaran, Pemda DKI Jakarta meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin), Bantuan Biaya Kesehatan, dan PNPM. Tetapi tetap saja, masyarakat miskin di DKI Jakarta terhitung pada Maret 2011 sesuai dengan batasan garis kemiskinan, yakni Rp 355.480 per kapita per bulan, masih ada 363,42 ribu orang (3,75 persen) yang masuk kategori miskin. Bahkan naik sebesar 312,18 ribu orang (3,48 persen) dibandingkan Maret 2010.

Ini hanya membuktikan bahwa pendekatan pembangunan dengan pola lama (bantuan sosial)—dan bukan suatu kebijakan komprehensif guna pembangunan manusia--tidaklah cukup mengangkat sebagian masyarakat kita dari ruang kemiskinan.

Lain konteks lain pula potensi serta kebutuhan bentuk kebijakan pembangunan sosial yang diperlukan. Untuk itu, pendekatan penyelesaian masalah kemiskinan mesti diubah, menjadi lebih kontekstual dan berbasis potensi lokal. Pendekatan ini menjadi penting, mengingat dalam masyarakat bukan saja ada persoalan kemiskinan, tetapi di saat yang sama ada kearifan serta potensi lokal yang menjadi modal atau kekuatan mereka untuk bertahan hidup. Potensi inilah yang harus diberdayakan oleh pemerintah.

Masyarakat di Keluraham Kamal, misalnya, umumnya bekerja di sektor pertanian, dan kerap terkena imbas dari gejolak harga pupuk dan kekeringan. Artinya, sebagai petani, salah satu faktor yang memungkinkan mereka jatuh miskin adalah persoalan harga pupuk. Semakin tinggi harga pupuk, maka ketersediaan sumber daya mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lain (kesehatan atau pendidikan) akan terganggu. Dan sudah tentu, persoalan harga pupuk tidak bisa diselesaikan dengan memberikan BLT atau pun program Raskin semata. Persoalan keterjangkauan pupuk oleh petani adalah persoalan keberpihakan penetapan harga oleh kebijakan pemerintah terhadap mereka.

Kemiskinan di Kelurahan Kayu Putih juga demikian. Ekonomi masyarakat di sana amat bergantung dengan berdagang asongan. Tetapi, di saat yang sama, muncul kebijakan penertiban oleh Pemda DKI Jakarta. Bagaimana mungkin bisa berjualan secara mapan, jika sewaktu-waktu akan digusur oleh Satuan Pamong Praja? Artinya, kebijakan penertiban tidak bisa serta merta dilakukan, jika tidak ada solusi kebijakan bagi masyarakat untuk berdagang.

Selain penertiban, pemerintah harus melahirkan kebijakan yang memberdayakan serta menjamin bahwa mereka tetap bisa mendapatkan tempat yang baik juga strategis untuk tetap berdagang, sehingga bisa hidup layak bahkan meningkatkan taraf hidupnya untuk keluar dari lumpur kemiskinan.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang berorientasi pengembangan potensi lokal, serta yang menempatkan masyarakat sebagai subyek. Pembangunan yang mengarah pada pengembangan potensi serta keterlibatan masyarakat secara luas.

Untuk itu, pemerintah harus jeli dan peka untuk melihat potensi lokal, serta keterbukaan bagi keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan pembangunan. Karena hanya dengan keterbukaan serta kebijakan pembangunan berbasis potensi lokal itulah, kehidupan masyarakat yang terpinggirkan bisa terangkat, serta mampu melepaskan diri dari lumpur kemiskinan.


Sumber gambar:
1. http://nikmatnyaplusplus.blogspot.com/
2. http://www.pekka.or.id/8/index.php?option=com_joomgallery&func=detail&id=18&Itemid=59&lang=in

17 Oktober 2011

Sang Koruptor itu Bebas! (?)

Gambar 1: Sedikit-banyak tetap korupsi
Pemberantasan korupsi di negeri ini masih menuai hasil buruk. Vonis oleh hakim terhadap koruptor masih minus ketegasan. Dunia (sistem) peradilan Indonesia harus segera berbenah. Komitmen hakim untuk memberantas korupsi pun masih harus kita pertanyakan lagi. 

Ahmad Ru’yat, terdakwa perkara korupsi APBD Kota Bogor divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Wakil Wali Kota Non-aktif Kota Bogor ini dituding menerima uang 122 juta saat masih menjabat sebagai anggota DPRD tahun 2002. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak sendirian, ada 32 mantan anggota DPRD lainnya. Ironisnya, 32 terdakwa lain sudah masuk bui, sedangkan Ru’yat malah dibebaskan. Ru’yat divonis bebas,  Kamis 8/9/2011. Yang juga disayangkan adalah, vonis bebas tersebut malah disambut, “pekik takbir”, demikian tulis Editorial Koran Tempo (19/09/2011).

Kasus ini menarik kita cermati, mengingat terdakwa lainnya pada kasus yang sama, yakni 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004, telah divonis empat tahun penjara, dan denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan, Ru’yat juga sudah mengembalikan duit korupsi yang sempat dipakainya itu, tanda dia juga koruptor! Tetapi mengapa vonis terhadap Ru’yat bisa sangat berbeda? Tanya kenapa! 

Soal vonis bebas, Ru’yat bukanlah satu-satunya. Sebelumnya, Bupati Kab. Subang Eep Hidayat dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Priana Wirasaputra juga dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Eep dibebaskan dari tuduhan korupsi upah pajak bumi dan bangunan senilai Rp 14 miliar, sedangkan Priana bebas dari dakwaan korupsi dana stimulan APBD Rp 2,5 miliar. 

Satu sistem: satu rusak, semua rusak
Pengadilan adalah salah satu bagian (sub-sistem hukum) dari sistem pemberantasan korupsi di negeri. Pengadilan memiliki fungsi serta peran penting dalam memberikan efek jera, melalui vonis yang setimpal dengan perbuatan korupsi, terhadap para penjara uang rakyat. Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Kemasyarakatan, dan KPK adalah salah satu sub dari sistem itu. Semua sub-sistem ini perlu sinergis, baik dari semangat maupun kesinambungan kinerja pemberantasan korupsi. Maksimalnya kinerja sub-sub sistem ini adalah jaminan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi itu bisa berdampak luas: jera.

Andai ada salah satu sub-sistem penegak hukum kita yang rusak atau tidak bekerja dengan semangat yang sama, maka kinerja sub-sistem lainnya akan ikut terpengaruh. Kinerja lembaga penegak hukum lain, yang hendak memberantas korupsi akan nampak tak berdampak apa-apa dan sia-sia. Polisi, Kejaksaan atau KPK akan merasa tidak dihargai kinerjanya, kalau vonis yang dijatuhkan hakim malah membuat koruptor bersorak-ria. Vonis ringan bahkan bebas terhadap koruptor akan membuat lemah semangat pemberantasan korupsi berbagai institusi lain yang sudah bekerja secara maksimal. 

Bukan saja itu, vonis demikian juga pasti melecehkan logika hukum dan kinerja penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan KPK), serta nurani keadilan publik. Padahal, sebagai bangsa kita sedang berkampanye untuk melawan korupsi. 

Benahi kinerja & tingkatkan komitmen hakim
Pengadilan Tipikor Bandung adalah salah satu sub-sistem dari lembaga peradilan di negeri ini. Baik-buruk kinerja pengadilan ini akan memberikan pengaruh terhadap kualitas kinerja peradilan negeri ini secara keseluruhan. Untuk itu, berbagai vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini mestinya dicermati secara seksama oleh berbagai pihak, utamanya oleh Mahkamah Agung (MA), sebab ada berbagai keganjilan di dalamnya. 

MA sebagai lembaga di atasnya harus berani menduga bahwa ada penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh hakim dalam pengambilan keputusan ini. Paling menyolok adalah uang korupsi dikembalikan dan kolega korupsi berjamaahnya sudah masuk bui, tetapi Ru’yat malah dibebaskan hakim. Ini tidak masuk akal! 

Lebih jauh, MA juga perlu mendorong pembenahan kinerja para hakim Pengadilan Tipikor di berbagai daerah, juga peningkatan komitmen mereka dalam soal pemberantasan korupsi. Ini mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga vonis terhadap pelakunya juga mestinya di luar kebiasaan. Vonis bebas mestinya adalah haram bagi koruptor! 

Kasus vonis bebas terhadap Ahmad Ra’yut oleh Pengadilan Tipikor Bandung adalah wujud dari buruknya komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi oleh salah sub-sistem penegakan hukum di negeri ini: pengadilan. Semoga keputusan buruk itu tidak diikuti oleh peradilan Tipikor lainnya di berbagai daerah. Cukuplah potret buruk kinerja salah satu sub-sistem (yang diwakili oleh Pengadilan Tipikor Bandung), ini terjadi. Mari segera berbenah kinerja dan komitmen demi tatanan hukum dan hidup masyarakat Indonesia yang bebas dari korupsi.

Sumber gambar: 
1. http://fahlivie.blogspot.com/2010/12/merenungi-hari-anti-korupsi-belajar.html

5 Agustus 2011

Tragedi Norwegia dan Sikap Kita (Kekristenan)

1) Mengusung gerakan antiislam, 2) Mengembalikan paham Kristen puritan, 3) Menghukum warga asli Eropa atas penghianatan terhadap benua mereka sendiri, 4) Mengubah panangan masyarakat Eropa melalui revolusi, 5) Melindungi Norwegia dari serbuan pendatang dari luar Uni Eropa khususnya muslim, 6) Partai Buruh dianggap pendorong terciptanya masyarakat multibudaya.  

Gambar 1: Behring Breivik (Pembunuh yang Beragama Kristen)
Enam poin di atas adalah isi manifesto Anders Behring Breivik (32), seorang pembunuh beragama Kristen fundamentalisme-radikalisme (sayap kanan) Norwegia. Breivik adalah penembak dalam pembunuhan brutal di dua lokasi di Norwegia (22/07/2011), yang menewaskan 93 orang dan melukai 97 orang. Sebelumnya, orang muda ini mengguncang Norwegia dengan meledakan bom di dekat kantor Perdana Menteri Norwegia dan Kementerian Perminyakan di dekat Kota Oslo.

Semua tindakan biadab ini dilakukan Breivik dengan motivasi aneh, yakni karena ketakutan tergerusnya entitas Eropa, termasuk identitas sebagai bangsa mayoritas beragama Kristen. Dia melakukannya karena hendak membendung pengaruh identitas lain terhadap orang dan budaya Eropa, utamanya dari kaum imigran yang beragama Islam.
 
Klaim yang tidak produktif
Umum kita mendengar klaim sebagian orang, bahwa Eropa adalah benua Kristen. Amerika Serikat merupakan negara Kristen. Sepintas nampak benar, apalagi penganut agama Kristen memang pernah mayoritas dan mendominasi jumlah penduduk di sana. Namun, apakah karena itu lantas benua Eropa atau Amerika bisa diklaim sebagai milik entitas tertentu? Tunggu dulu. 

Bagi penulis, cara pandang demikian (klaim-klaim sejenis itu) adalah arogan, juga merupakan bentuk penyangkalan terhadap fakta kemungkinan adanya perubahan. Di Indonesia, sebelum masuk agama Islam—yang kini mayoritas—sudah ada agama-agama suku. Sama, bukankah sebelum Kekristenan sampai, masyarakat Eropa sudah memiliki budaya dan mayoritas beragama suku tertentu?

Maka, klaim bahwa Eropa adalah benua Kristen adalah kekeliruan memandang perjalanan sejarah, pun merupakan cara pandang sempit: yang kerap melahirkan sikap picik, dan ketakutan-ketakutan yang tidak perlu, seperti yang dialami sebagian orang Eropa, termasuk oleh Breivik. 

Hari ini bisa jadi masyarakat Eropa mayoritas masih beragama Kristen, tetapi bukan berarti benua itu akan selalu didominasi orang Kristen. Suatu saat, dan hari ini sudah sangat terbuka untuk terjadi, jumlah mayoritas penganut agama bisa berubah. Untuk itu, orang Eropa dan termasuk masyarakat Indonesia, harus mulai belajar memahami dan menerima bahwa fase di mana suatu identitas mendominasi wilayah tertentu, sejatinya itu hanyalah secuil bagian dari sejarah yang mana suatu saat akan berganti. Tak ada hal yang terlalu rumit untuk ditakutkan terhadap kemungkinan perubahan itu. Apalagi memeluk agama adalah hak tiap-tiap orang.
 
Gambar 2: Islam disudutkan
Konteks Indonesia
Sebelum pengaruh Islam masuk dan mendominasi pulau Jawa dan atau Indonesia, jauh hari sudah ada agama mayoritas, yakni penganut animisme dan dinamisme. Maka, jika hari ini penganut Islam nampak mayoritas, sesungguhnya itu bagian dari serangkaian sejarah sesaat, yang suatu waktu bisa berganti. 100 tahun lagi penganut agama Kristen mungkin saja menjadi mayoritas. Atau bisa jadi, malah animisme—setelah dimodifikasi—mendapat pengikut yang terbanyak.

Siapa yang bisa menduga, kalau hal itu akan terjadi? Itu sangat mungkin, maka kita harus menyiapkan diri. Bersiap untuk legowo atau berbesar hati kalau-kalau suatu saat di Indonesia yang mayoritas bukan lagi penganut agama Islam. Atau di suatu daerah (Kota atau Kabupaten dan atau Propinsi) tertentu kelak yang mayoritas bukan lagi penganut Agama Kristen, Budha, dan atau Hindu (dst).

Kegalauan tergerusnya identitas, rupanya bukan saja milik orang Eropa dan masalah kita secara nasional. Dalam konteks lokal—dengan adanya otonomi daerah—sebagain wilayah negeri ini ikut melahirkan dan mengembangkan kebijakan publik yang bernuansa sektarian. Karena merasa didominasi agama atau bersuku mayoritas tertentu, maka sebagian pemerintah daerah mengeluarkan ragam aturan dalam rangka membendung atau menjaga keaslian entitas masyarakat di wilayahnya.

Hasil penelitian beberapa peneliti dan antropolog kaitan ini tercatat secara gamblang dalam “Kegalauan Identitas: Agama, Etnisitas, dan Kewarganegaraan pada Masa Pasca-Orde Baru (2011)”. Kebijakan publik yang terindekasi bernuansa kepentingan golongan tertentu terjadi hampir di semua daerah. Mulai Aceh, Bali, Papua, dan bahkan di Sulawesi Utara (dst). 

Di Papua Barat, Kota Manokwari, misalkan, beberapa tahun lalu dihebohkan dengan adanya Rencana Peraturan Daerah Kota Injil. Ragam alasan dikemukakan oleh penggagas (tokoh agama dan masyarakat setempat), namun faktor ingin membendung pengaruh dari luar dalam rangka menjaga identitas asli orang Papua di sana (yang mayoritas beragama Kristen), utamanya sebagai Kota Injil terlalu sulit disembunyikan. Beberapa tokoh masyarakat dan agama Kota Manokwari secara terbuka juga mengakui niatan itu.

Walau mereka akui bahwa apa yang diperbuat itu keliru, tetapi sikap politisasi agama oleh sebagian daerah di Indonesia—utamanya adalah kasus Aceh yang diberikan keleluasaan menerapkan hukum agama—telah mendorong mereka untuk bersemangat segera membuat Perda itu, dan segera menerapkannya.

Pelajaran buat kita
Menurut Tajuk Rencana Sinar Harapan (25/072011), “berdasar pengakuan Breivik kepada polisi, dirinya ingin mengubah struktur masyarakat Norwegia dan Eropa melalui sebuah revolusi (poin ke-4 manifestonya). Saat memeriksanya, polisi menemukan dekomen 1.500 halaman yang berisi rencana serangan. Bahkan dokumen yang bernada antiislam berjudul 2093-Deklarasi Kemerdekaan Eropa dipasangnya beberapa jam sebelum melakukan serangan.” 

Tak bisa dipungkiri bahwa unsur ketakutan menurunnya jumlah penganut, serta ketakutan tergerusnya dominasi Kristen di Eropa adalah penyebab utama lahirnya reaksi-reaksi yang tidak perlu (negatif), bahkan bisa berbentuk kekerasan ala-Breivik. Padahal, semestinya penurun jumlah itu harus disikapi secara otokritik: ada apa dengan cara dan pola beragama (agama) kita sampai-sampai tak ada orang yang berminat? 

Sayangnya, fakta menurunnya peminat agama Kristen malah direspon dengan mencari kambing hitam: menjadikan kehadiran orang lain—dengan ragam identitasnya—sebagai lawan dan musuh yang harus dibinasakan. Pola pikir dan cara merespon demikian tentu adalah keliru dan kebodohan!

 Gambar 3: Kesedihan pasca penembakan
Dalam konteks Indonesia (yang majemuk), kita harus mampu kembangkan sikap trimo, luwes, terbuka, serta membiarkan agama-agama serta penganutnya yang ada itu tumbuh dan berkembang secara bebas dan setara. Yang terpenting adalah kita perlu menjaga dan mendorong agar negara (melalui pemerintah) tetap netral serta tampil kuat dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya. Negara mesti mampu menjamin agar kehadiran dan persentuhan antar manusia yang berbeda identitas tidak saling mencelakakan bahkan saling membunuh.

Fakta Tragedi Norwegia kapan lalu telah menunjukan kepada kita, bahwa manusia-manusia sejenis Osama Bin Laden juga banyak berkeliaran di Eropa dan berwajah kudus. Dan, juga kian mengkonfirmasi bahwa kejahatan dan kekerasan atas nama agama bukanlah monopoli sebagian penganut agama dan umat tertentu. Fundamentalisme dan radikalisme (dalam arti negatif) adalah milik dan berpotensi dilakukan oleh semua orang, termasuk oleh penganut Kristen sekalipun: orang yang nampak alim, saleh, dan rajin membaca Kitab Suci.


Sumber gambar: 
1. http://internasional.kompas.com/read/2011/08/18/02525028/Breivik.Punya.Bom.Lain.yang.Lebih.Besar 
2. http://www.eramuslim.com/berita/dunia/tragedi-norwegia-mereka-yang-ingin-mengobarkan-sentimen-anti-islam.htm
3. http://foto.vivanews.com/read/3913/57880-tragedi-berdarah-di-pulau-utoya

26 Juli 2011

Pendidikan Masih Jadi Barang Mewah


Gambar 1: Akses pendidikan mahal
Fakta keterbatasan akses pendidikan publik bukanlah barang baru di negeri ini. Keterbatasan infrastruktur menyebabkan pendidikan (sekolah) menjadi barang mahal. Keterbatasan itu kian mencolok di tengah minat publik untuk mengenyam pendidikan semakin meningkat. Sayangnya, alasan keterbatasan anggaran—alasan klasik—membuat negara tidak segera menyediakan akses pendidikan publik berkualitas secara merata. Jutaan anak didik harus rela membuang mimpi mengenyam pendidikan bermutu.

Tahun ini, 1,1 juta lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) sederajat tidak tertampung di jenjang pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas/SMK/MA). Data Kementerian Pendidikan Nasional menunjukan, jumlah lulusan SMP sederajat tahun 2011 sebanyak 4,2 juta siswa. Padahal, daya tampung SMA/SMK/MA hanya sekitar 3,1 juta, jadi ada 1,1 juta siswa yang tidak mendapat kursi. Agar semua siswa lulusan SMP tertampung di SMA/SMK sederajat, menurut Mustaghfirin Amin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, membutuhkan dana sekitar Rp 4 triliun.

Demikian juga dengan Pendidikan Tinggi (PT). Dari total 540.953 peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2011, sebanyak 118.233 dinyatakan lolos ujian. Adapun sisanya, yakni 422.720 siswa harus menempuh studi di PT Swasta, dengan konsekuensi pembiayaan yang tentu tidaklah sedikit. Bagi yang tidak berduit, terpaksa melupakan mimpi untuk studi. Jumlah Siswa SMA yang lulus tahun 2011 mencapai 1.450.498. Itu artinya, ada ratusan ribu siswa (rakyat) yang tidak dapat mengenyam Pendidikan Tinggi.

Setiap tahun ada 51,7 persen lulusan SMA yang tidak melanjutkan studi. Ada yang jadi penganggur ada ada pula yang memutuskan cari kerja. Tahun 2010, Kementerian Pendidikan Nasional mendata, penduduk Indonesia yang berusia kuliah (19-23 tahun) yang terdaftar di perguruan tinggi ada sekitar 5,2 juta orang. Jumlah itu baru 24,67 persen dari total 21,18 juta pemuda yang mesti kuliah. Lalu ke mana mereka-mereka ini? Padahal, pendidikan adalah eskalator perubahan sosial.

Daya serap anggaran pendidikan
Hari-hari ini muncul wacana pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif. Jumlah PNS yang mencapai 4,7 juta telah membebani anggaran negara. Wacana ini patut diapresiasi. Apalagi, rencana ini hadir di tengah keluh publik terhadap kinerja PNS atau birokrasi yang cenderung korup serta tidak memuaskan. Adalah rahasia umum kalau kinerja PNS selama ini dinilai tidak produktif. Padahal, anggaran negara (APBN) dan daerah (APBD) tidak sedikit—bahkan ada daerah yang harus menggelontorkan 70 persen APBD--hanya untuk pengeluaran gaji PNS.

Ukuran kinerja buruk birokrasi juga tampak dari efektivitas penggunaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. Di tengah keterbatasan sarana pendidikan yang membuat siswa lulusan SMP dan SMA harus mengganggur, kementerian ini malah menumpuk anggarannya. Hingga Mei 2011 (tengah tahun ini), Kementerian Pendidikan Nasional hanya mampu menyerap anggaran 18,9 persen dari pagu Rp 55,6 triliun. Itu artinya, sebagian besar anggaran yang dikelola Kementerian ini belum dimanfaatkan secara memadai dan maksimal.

Padahal, di sisi lain publik kian dicekik dan dihadapkan dengan beragam keterbatasan sarana pendidikan. Akibatnya, bukan saja lulusan SMP yang berjumlah 1,1 juta yang tak bisa melanjutkan studi, tetapi ratusan ribu lulusan SMA (tahun 2011) juga tak bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi akibat (alasan) minim anggaran dan keterbatasan infrastuktur pendidikan.

Akibat alasaan keterbatasan itu, publik lagi yang dibebankan dengan beragam pungutan pendidikan. Untuk jenjang SMP masyarakat harus menyiapkan dana yang tak kurang dari Rp750 ribu hingga Rp1 juta sebagai sumbangan pungutan sekolah (uang pangkal, uang buku seragam, dll). Jenjang SMA tak kurang dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Bahkan, untuk SMA berstatus RSBI (di Cirebon, Bandung, dan Jakarta) dana pungutan bisa mencapai hingga Rp15 juta, untuk SMP berstatus RSBI di kota-kota itu pungutan berkisar hingga Rp 6 juta.

Gambar 2: Banyak jenis biaya pendidikan
Fenomena pendidikan sebagai barang mahal dan susah juga menghantui orangtua peserta didik Pendidikan Tinggi. Di salah satu PT Negeri, misalnya, dengan pola SPMA (Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik) I hingga SPMA IV, calon mahasiswa dipungut biaya dari Rp5 juta (bagi SPMA kategori I) yang orangtuanya berpendapatan Rp1 juta—Rp2,5 juta hingga Rp100 juta (untuk kategori SPMA IV) untuk orangtua yang memiliki pendapatan di atas Rp7,5 juta per bulan).

Saat publik kian kesulitan dengan beragam pungutan itu, di sisi lain, masih ada puluhan triliun anggaran pendidikan yang ternyata belum dimanfaatkan oleh pemerintah. Ada sekitar Rp 30-an triliun lebih anggaran pendidikan yang masih menganggur di kas negara. Andai jumlah anggaran itu bisa dimanfaatkan secara benar dan maksimal, persoalan-persoalan pendidikan yang kini melilit publik hari-hari ini pasti bisa tereduksi. Hanya, harus diakui bahwa efektivitas kinerja birokrasi pendidikan untuk menyerap anggaran nampak sedang bermasalah. Dana pendidikan yang sudah dianggarkan ternyata tidak mampu dimanfaatkan secara maksimal.

Di tengah persoalan ketidakmampuan menyerap anggaran ini, tahun 2012 Kementerian pimpinan Moh. Nuh malah akan mendapat tambahan anggaran. Jika dana anggaran pendidikan tahun 2011 Rp 248,98 triliun, maka tahun 2012 akan naik menjadi Rp 265, 56 triliun. Kementerian Pendidikan akan ketambahan anggaran sebesar Rp 16.6 triliun.

Jumlah ini sebenarnya lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan penyedian infrastruktur pendidikan bagi 1.1 juta siswa yang tidak tertampung hari ini, maupun sejumlah siswa lulusan 2012 yang bisa diperkirakan tak lebih sama. Namun, apakah penambahan anggaran ini kelak akan menjadi solusi bagi persoalan keterbatasan akses pendidikan kita seperti hari ini? Juga tidaklah tentu.

Efektivitas kerja birokrasi pendidikan
Kompleksitas persoalan pendidikan secara nyata tidaklah selesai dengan penambahan jumlah anggaran. Faktanya, efektivitas mesin birokrasi bidang pendidikan juga amat menentukan capaian keberhasilan penyediaan akses pendidikan publik. Di tengah menganggurnya sejumlah anggaran (yang belum diserap) Kementerian Pendidikan Nasional, dan mencuatnya fakta keterbatasan infrastruktur pendidikan, menyebabkan ribuan hinggan jutaan anak didik tak bisa menikmati pendidikan, adalah hal yang patut kita sesali.

Tidak dipungkiri, bahwa karena kurang cerdasnya manajemen anggaran pendidikan, jutaan anak bangsa hari ini harus terbengkalai hak akses pendidikannya. Fakta kecilnya daya serap anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, juga membuktikan bahwa persoalan keterbatasan penyediaan akses pendidikan, utamanya bukan pada soal minimnya anggaran, tetapi lebih pada daya serap, serta efektivitas kinerja birokrasi dalam mengelola anggaran pembiayaan pendidikan kita. Padahal, andai 81.1 persen sisa anggaran pendidikan (dari Rp 55,6 triliun) itu bisa dioptimalkan, sangat bisa persoalan keluh susah dan mahalnya pendidikan oleh publik hari ini bisa diminimalisir, bahkan mungkin tidak akan terjadi.

Untuk itu, sembari kita tentu berharap 20 persen anggaran pendidikan terus mengalami kenaikan, publik juga menanti agar birokrasi pendidikan segera membenahi diri. Kementerian Pendidikan Nasional harus secepatnya mengevaluasi kinerja dan manajemen anggarannya. Hal ini kita butuhkan segera demi peningkatkan efektivitas kinerja birokrasi pendidikan untuk menyerap anggaran, demi tersedianya akses pendidikan publik yang merata dan bermutu. Cukuplah kelalaian pengelolaan seperti ini, sebab sudah terlalu lama hak publik atas pendidikan itu dikorbankan.

Sumber gambar:
1. http://raraeducation.wordpress.com/2010/11/03/masa-depan-pendidikan/
2. http://pontianak.tribunnews.com/2011/07/14/pendidikan-cekik-rakyat-kalbar

6 Juni 2011

Pendidikan Kontekstual, Kontekstualisasi Pendidikan

Gambar 1: Proses belajar yang sesuai konteks
Persoalan pendidikan di Indonesia, andai hendak dikatakan dalam satu frasa, maka itu adalah SISTEM PENDIDIKAN KITA TIDAK KONTEKSTUAL. Titik. Itulah persoalan mendasarnya, lantas merambat ke mana-mana, bahkan hingga kualitas guru (semacam apa) juga menjadi tidak terurus. Maka, solusinya juga satu kata: KONTEKSTUALISASIKAN SISTEM PENDIDIKAN KITA. Titik.

Ada dua persoalan mendasar yang bisa kita sebut sebagai dampak dari salah urus pendidikan nasional. Pertama, pengangguran yang melimpah. Survei BPS Agustus 2010 bahwa dari 116, 5 juta angkatan kerja, ada 710.00 ber-ijasah sarjana, ada 443.000 lulusan Diploma, yang tidak tau hendak ‘ngapain’ alias tanpa kerja. Bahkan, tenaga kerja Indonesia hari ini 49,53 persen adalah lulusan Sekolah Dasar.

Kedua, siswa atau rakyat kerap dijadikan korban dalam soal akses hak pendidikan. Rakyat terus ditindas karena dibatasi meng-akses hak dididik, dengan beragam bentuk tes ini dan itu. Akibatnya, pendidikan sebagai barang publik menjadi mahal dan sulit bagi mayoritas warga negeri. Pemerataan pendidikan oleh pemerintah, sebagai amanat Konstitusi Negara menjadi sekedar mimpi dan mimpi.

Belum tuntas dengan tugas pemerataan penyediaan akses, malahan penguasa hari ini menerapkan konsep neo-liberalisme dalam dunia pendidikan. Negara didesain agar membatasi akses publik terhadap hak pendidikan—negara tidak lagi bertanggung jawab penuh biaya pendidikan—dengan cara-cara halus, yakni dengan melegitimasi kompetisi (manifestasi paham individualistik) melalui istilah seleksi masuk!

Dengan seleksi, beban pembiayaan negara jadi berkurang, sebab yang sudah pasti lulus masuk jumlahnya terbatas. Publik pun dipaksa mengikuti pola pikir anti sosial ini. Publik diajar saling sikut, harus berkompetisi, otomatis saling mengalahkan, untuk memperoleh kursi di lembaga pendidikan (Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi), adalah wajar. Ini jelas akan mengacaukan sistem berbudaya kita. Bahkan, pembatasan melalui cara halus ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius, karena pendidikan sebagai barang publik adalah hak warga negara, yang mestinya langsung kita terima tanpa harus ikut seleksi-seleksi diskriminatif itu.

Kontekstualisasi pendidikan adalah solusi
Tajuk Rencana Suara Pambaruan (SP), Rabu (25/05/2011) menurunkan komentar kaitan solusi lepas dari lilitan persoalan pengangguran massal ini. Berjudul “Pendidikan dalam Pembangunan”, SP bersaran agar perlunya keterlibatan perguruan tinggi (PT) dalam merancang, bahkan hingga mengevaluasi jalannya pembangunan di Indonesia, termasuk di tingkat daerah.

Apalagi, mengingat kini perencanaan pembangunan Indonesia telah dipetakan dalam enam koridor, sebagai fokus pembangunan sektor. Gagasan agar pembangunan secara keseluruhan perlu melibatkan PT menjadi relevan, walau mestinya itu tidak terbatas di lembaga tinggi. Pada tataran pendidikan dasar, mereka juga mestinya dilibatkan. Dengannya, siswa sudah akan dibiasakan mendesain hidup dan orientasi pendidikannya sedari awal yang mengarah pada pembangunan potensi alam Indonesia pada konteks daerahnya, bukan malah diarahkan pada mimpi-mimpi yang jauh dari konteksnya.

Adalah lucu dan memalukan, kalau-kalau ada di antara kita yang enggan menjadi petani atau bahkan malu bercita-cita menjadi seorang nelayan handal. Dari sisi konteks, mestinya itu tidak harus terjadi. Di titik inilah, kita perlu mendesain agar pendidikan kita mulai dari tingkat dasar hingga tinggi sungguh-sungguh kontesktual, dalam arti sejalan dengan upaya-upaya pengembangan potensi alam di lingkungannya.

Bila perlu, secara sederhana (sebagai contoh saja), untuk mereka di Wakatobi, cara menjala dan memancing ikan dengan metode-metode teruji harus diajarkan dan masuk dalam kurikulum pendidikan lokal. Bagi mereka yang ada di pedalaman Jawa, secara sengaja mestinya juga diajarkan bagaimana mencangkul dan atau menanam padi dengan metode-metode yang bertanggung jawab. Bukan hanya dalam kaitan bagaimana melakukan sesuatu, bahkan siswa juga perlu diajarkan beragam pemikiran unik lokal (local wisdom), kaitan cara memaknai hidup dalam konteksnya.

Secara garis besar, Indonesia kini dibagi ke dalam enam wilayah sektor pembangunan dengan fokus yang berbeda-beda. Sumatera ditetapkan sebagai sektor atau sentra produksi dan pengelolaan hasil bumi dan energi. Koridor Jawa, sebagai pendorong industri dan jasa nasional. Koridor Kalimantan sebagai pusat produksi dan pengelolaan hasil tambang dan lumbung energi.

Koridor Bali dan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional. Koridor Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengelolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta pertambangan nikel. Koridor Papua dan Maluku sebagai pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan nasional.

Dengan pemetaan ini, menjadi keharusan dan kemestian bagi Perguruan Tinggi di masing-masing wilayah, termasuk berbagai lembaga pendidikan dasar, untuk mereorientasikan pengembangan kurikulum pendidikannya agar sejalan dengan tujuan-tujuan pemetaan potensi wilayah yang telah dilakukan pemerintah pusat itu.

Adalah aneh, kalau-kalau di Universitas Udayana (Bali), malahan minus jurusan Pariwisata (misalkan), atau pun adalah nampak lelucon kalau-kalau di Universitas Patimura (Ambon), malahan Fakultas atau jurusan Perikanan dan Kalautan tidak diberdayakan (difokuskan) secara maksimal. Singkat kata, perguruan tinggi di daerah juga harus segera mereformasi diri agar jurusan-jurusan studi yang dikembangan di kampus pun sejalan dengan usaha mengembangkan dan mengelola potensi daerahnya.

Inilah setidaknya salah satu bentuk menerapkan maksud kontekstualisasi pendidikan itu, yakni kurikulum lembaga pendidikan secara sengaja, secara baik, dan secara teratur didesain dalam rangka memaksimalkan potensi alam dengan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab, itu berarti tidak boleh merusak alam.

Kontekstualisasi kedua adalah pengembangan potensi sumber daya manusia setempat, atau siswa sesuai dengan, bukan saja searah dengan kebutuhan mengelola alam sekitar, namun juga sesuai dengan potensi kecerdasan masing-masing siswa sebagai manusia yang unik.

Gambar 2: Anak didik belajar sesuai minatnya
Penulis berkeyakinan—maklum saja karena penulis beriman bahwa Tuhan Pencipta itu ada—bahwa bukanlah suatu kebetulan kita lahir di bumi Indonesia, di pulau Maluku, misalkan, dan dengan potensi kecerdasan tertentu pula. Karena dicipta, dan tentunya memiliki tujuan, maka adalah penting untuk memahami bahwa keberadaan kemanusiaan kita di bumi Indonesia (khususnya di tanah Maluku) dengan beragam potensi alam, termasuk kecerdasan tertentu tidaklah sekedar ada, tanpa maksud dan tujuan yang suci.

Dengan anggapan ini, maka fungsi pendidikan menjadi jelas, sebagai upaya memaksimalkan potensi siswa yang bukan saja sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi alam, namun utama-utamanya juga dalam rangka meng-eksplorasi kemampuan unik darinya. Di sinilah peran sentral lembaga pendidikan, yakni mempertemukan dua hal berbeda—namun tidak bisa dipisahkan—itu agar searah.

Menjadi tugas penting bagi sekolah untuk mendesain kurikulum pendidikan agar potensi siswa yang unik itu sungguh-sungguh bisa berkembang, sekaligus di saat yang sama juga bermanfaat bagi pengembangan potensi alam di sekitarnya. Pendidikan yang memanusiakan siswa adalah pendidikan yang membawa seseorang menjadi dan berkembangan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya, namun juga berguna bagi kemanusiaan.

Bagi siswa, adalah penting untuk paham bahwa kecerdasan yang dianugerahkan ilahi kepada kita, bukanlah sesuatu yang hanya ada untuk ada, namun tentu itu ada untuk dimanfaatkan bagi penciptaan situasi lingkungan, di mana kita berada, tampil lebih baik. Kita harus sadar bahwa potensi kecerdasan itu haruslah membawa manfaat bagi pengembangan potensi alam dan kelestarian lingkungan di mana kita hidup. Tanpa kedua itu, kita telah gagal menjadi manusia-manusia yang utuh: terdidik. 

Sumber gambar: 
1. http://www.ymp.or.id/esilo/content/blogcategory/3/4/9/90/
2. http://baltyra.com/2010/05/20/masih-tentang-sekolah-anak-anak-kita/

5 Juni 2011

Menggugat (Format) SMPTN

Gambar 1: Ujian untuk mengeliminasi
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) 2011 telah dimulai. Dari 540.928 peserta seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PT Negeri) tahun ini, hanya tersedia 110.149 kursi bagi mereka. Itu berarti, ada sekitar 400.000 peserta yang tidak bisa ditampung, alias harus ‘dibuang’, melalui cara diseleksi ketat.
 
Kian menyesahkan dada saat kita mengetahui bahwa rupa-rupanya jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang lulus tahun 2011 mencapai 1.450.498. Itu tanda bahwa masih ada ratusan ribu siswa (rakyat) yang mesti dikorbankan, alias tidak ‘diizinkan’ mengenyam Pendidikan Tinggi.

Mengapa para lulusan SMA itu tidak langsung diterima dan menikmati pendidikan tinggi sesuai minat dan potensinya? Untuk apa seleksi masuk yang bersifat meng-eleminasi calon mahasiswa itu? Bukankah metode seleksi semacam SMPTN yang besifat menentukan lulus dan tidak lulus ujian masuk, dari sisi hak dasar akses publik terhadap pendidikan adalah kejahatan pembatasan?

Dua alasan klasik seseorang akhirnya tidak diterima masuk ke Perguruan Tinggi (fokus PT Negeri), pertama, yakni dia dinyatakan tidak lulus ujian masuk karena tidak memenuhi syarat-syarat akademis yang telah ditentukan secara sepihak dan membuta oleh pihak PT.

Atau, karena alasan kedua ini, yang lantas melahirkan alasan pertama di atas (harus diseleksi), yakni karena beban pembiayaan negara terlampau berat, sehingga seleksi masuk perlu diadakan, yang adalah cara halus pemerintah untuk mengurangi beban anggaran pendidikan yang harus dikeluarkannya. Kian banyak siswa yang masuk PT, maka semakin besar pula pembiayaan yang harus ditanggung penguasa.

Dan faktanya, alasan anggaran yang terbatas ini kerap digunakan oleh negara untuk melaksanakan seleksi ketat (dengan beragam bentuknya) sebagai alat untuk mengatasi beban pembiayaan itu. Jahat sekali modus di balik kebijakan seleksi ini, karena kembali hak rakyat lagi yang harus dikorbankan.

Sayangnya, publik juga ikut terjebak menikmati sistem jahat yang dibuat penguasa ini. Sebagian masyarakat dipaksa memahami bahwa seleksi masuk yang berbentuk lulus dan tidak lulus ini sebagai hal yang wajar. Padahal, hal wajar yang sesungguhnya adalah, semua siswa yang telah melalui tahap studi SMA seharusnya langsung masuk ke perguruan tinggi tanpa harus diseleksi (dalam bentuk lulus dan tidak lulus), yang adalah pembatasan secara halus ini. Publik juga ikut terjebak dalam anggapan-anggapan semu, bahwa mereka yang lulus adalah siswa-siswa yang lebih ini dan itu (dst).

Publik lupa, bahwa ketika seseorang siswa diterima masuk ke PT tertentu dengan pola seleksi seperti ini, di saat yang sama hak siswa lainnya harus dikorbankan atau menjadi korban. Kata lain, saat seorang diterima masuk kuliah, di saat yang sama PT telah menolak calon mahasiswa yang lain, mengorbankan siswa yang tidak diterima itu. Adakah kita—yang studi di PT Negeri tertentu—menyadari hal ini, bahwa diterimanya kita, di saat yang sama PT juga sedang menolak siswa-siswa lainnya? Itu artinya PT telah meng-amputasi hak-hak siswa itu.

Lucunya, semangat individualistik berbalut kompetisi dalam merebut hak dididik ini dipandang wajar oleh sebagian orang. Padahal, yang seharusnya dipandang wajar adalah: semua anak didik Indonesia pasca SMA seharusnya langsung diterima dan masuk PT—melalui pembiayaan penuh dari negara—tanpa harus melewati berbagai seleksi yang berbau sebagai upaya-upaya pembatasan itu.

Kewajiban negara
Secara tegas Indonesia didirikan sebagai negara kesejahteraan, di mana berbagai kebutuhan dasar publik, yang salah satunya adalah pendidikan yang mencerdasakan menjadi kewajiban penuh negara untuk memenuhinya, tanpa kecuali. Itu artinya, sesulit apapun situasinya, sebagai penerima mandat, pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak dasar itu.

Adalah haram hukumnya, kalau-kalau anggaran dan pembiayaan hak dasar publik lantas menjadi nomor kesekian ketimbang alokasi anggaran demi soal-soal lain. Memenuhi hak dasar pendidikan publik haruslah diutamakan. Bila perlu, presiden, menteri, gubernur, bupati, serta semua aparatus negeri ini berpuasa dan memotong gaji demi memenuhi hak dasar publik itu.

Tidak ada cara lain andai anggaran terbatas, selain para pejabat yang mengaku pemimpin itu untuk berkorban, demi terpenuhinya kebutuhan publik. Adalah lelucon, kalau justru hak-hak rakyatlah yang terus dijadikan korban.

Konteks pemenuhan hak pendidikan tinggi rakyat, juga haruslah dibaca dalam kerangka itu. Artinya, semestinya tidak ada rakyat (siswa) yang tidak diterima untuk studi lanjut di perguruan tinggi manapun. Tidaklah benar, kalau hak rakyat untuk berstudi itu harus diamputasi karena alasan keterbatasan anggaran, walaupun itu dilakukan dengan kedok seleksi masuk yang menentukan lulus dan tidak lulus sekalipun, mesti kita tolak.
Gambar 2: Pendidikan itu hak warga negara
Maknai tujuan tes (ujian): SMPTN
Penulis tidak menolak tes masuk PT sepenuh-penuhnya, seperti SMPTN. Gugatan tulisan ini lebih pada substansi atau tujuan dari berbagai tes dalam dunia pendidikan Indonesia yang selama ini diterapkan. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau ujian masuk PT telah dijadikan oleh negara sebagai sarana untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan sebagai hak publik. Melalui seleksi masuk PT, negara menjadikan itu sebagai alat untuk mengurangi jumlah siswa yang diterima masuk kuliah. Di titik inilah, tulisan ini hendak ‘berucap’.

Andai pun harus ada ujian masuk, seyogyanya itu tidak dilakukan dalam rangka menentukan seseorang itu lulus dan tidak lulus. Bukan begitu konsep tes yang tepat! Ujian bisa tetap dilakukan, namun seperti yang sudah kerap diwacanakan, bahwa ujian dan tes-tes yang ada, termasuk Ujian Nasional (UN), misalkan, semestinya dijadikan sebagai alat pemetaan potensi dan minat siswa, bukan sebagai alat menetapkan kelulusan.

Tes untuk masuk PT, juga mestinya dilakukan dalam kerangka pemetaan potensi kecerdasan dan minat siswa yang mendaftar. Tes dilakukan dalam rangka memetakan apakah siswa tersebut dominan dalam kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, ataukah dominan pada kecerdasan naturalis.

Setelah kita memahami potensi dominan inilah, baru arahan secara bijak dimungkin bisa kita dilakukan, baik oleh orang tua maupun oleh lembaga pendidikan dalam soal pemilihan jurusan bagi siswa. Tanpa dasar pemahaman potensi ini, maka intervensi oleh pemerintah dan orang tua dalam mengarahkan anak memilih jurusan akan nampak tidak berdasar.

Bahkan, hal-hal yang tidak substantif justru akan menjadi pijakan bagi orang tua dalam mengarahkan anak didik untuk menentukan jurusan studi. Seorang siswa bisa mungkin sekali akan diarahkan memilih jurusan A hanya karena alasan-alasan demi materi (kerja: uang) pasca lulus, dst. Anak tidak diarahkan memilih jurusan sesuai potensi yang dimilikinya.

Dengan data potensi kecerdasan itu pula, pemerintah bisa ambil bagian mengarahkan anak didik untuk melanjutkan studi di PT, dengan jurusan tertentu yang sesuai dengan minat dan potensinya.

Dengan kondisi kemanusiaan yang sedemikian kompleks ini, bahwa manusia terdiri dari beragam potensi kecerdasan yang dimungkinkan, maka adalah lelucon dan kebodohan kalau-kalau ujian atau berbagai tes yang hanya menekankan salah satu kecerdasan saja, lantas dijadikan sebagai ukuran potensi akademik seseorang. Kalau pun hendak diukur, maka yang lihat adalah kecerdasan mana yang dominan.

Ujian Nasional sudah semestinya didesain tidak dalam rangka menentukan kelulusan. Seorang anak yang telah mengenyam pendidikan SMA, bisa langsung meneruskan masuk ke jurusan studi di PT sesuai dengan potensi akademik yang dimilikinya, yang diketahui dari hasil ujian nasional.

Kalaupun diperlukan tes lagi saat masuk PT, maka tes harus dilakukan untuk mendukung atau mengkonfirrmasi kembali hasil pemetaan yang didapat dari UN. Dengannya, Seseorang anak akan kian dimantapkan dalam menjalani studi, sebab setidak-tidaknya, sudah ada dasar pijakan jelas baginya dalam menentukan pilihan studi.

Jadi, desain soal-soal yang diujikan dalam rangka masuk PT pun tidak bertujuan untuk penentuan diterima masuk PT atau tidak diterima. Soal-soal tes lebih diarahkan pada tujuan, yang lagi-lagi demi mengetahui potensi dan minat calon mahasiswa. Singkatnya, tes dilakukan demi pemetaan potensi siswa agar memilih jurusan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.

Manakalah ada siswa yang dirasa tidak miliki potensi memadai dalam bidang yang dia pilih, maka berdasarkan hasil tes itu, siswa bisa diajak berdialog dan diarahkan pada pilihan-pilihan jurusan yang mungkin dan tentunya relevan sesuai dengan potensi akademiknya.

Inilah, secuil desain pendidikan sebagai upaya menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, yang mestinya segera diterapkan di Indonesia. Adalah keliru, kalau-kalau beragam ujian yang didesain (mulai UN hingga ujian masuk PT), masih saja bersifat sempit, dalam rangka meng-eleminasi siswa: lulus atau tidak lulus

Bukan saja cara ujian seperti ini adalah penindasan sistem pendidikan terhadap siswa, sebab tidak menempatkan siswa sebagai subyek bagi dirinya, namun cara demikian secara nyata adalah kejahatan struktural oleh negara—yang dilakukan secara halus—untuk membatasai publik (siswa) dalam meng-akses pendidikan yang sejatinya itu adalah hak dasarnya yang dijamin oleh Konstitusi.


Sumber gambar:

1.http://hopetoinspiration.blogspot.com/2008/11/indonesia-dan-edukasinya.html
2. http://kampus.okezone.com/read/2011/07/12/373/479103/biaya-kuliah-akan-diturunkan