18 September 2012

Ancaman Laten Terorisme

Artikel di hal. 4 Koran Sinar Harapan (14/09/2012)
Serangkaian aksi teroris yang melibatkan anak muda kembali menguncang tanah air. Setelah Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror menyergap pelaku terduga teroris di Kota Solo, Jawa Tengah (31/08/2012), aksi yang sama kembali terjadi di Beiji, Depok, Jawa Barat (08/09/2012). Hal ini membuktikan regenerasi terorisme terus berjalan, sekaligus adalah cerminan bahwa kontra teroris yang pemerintah lakukan selama ini belum berhasil menyentuh akar sebab masalah teroris di tanah air.

Keterlibatan anak muda dalam berbagai aksi teroris mulai terkuak sejak tahun 2007 ketika Isa Anshori (16) dan Nur Fauzan (19) ditangkap Densus 88 dengan tuduhan menyembunyikan Taufik Kondang (salah seorang anggota jaringan teroris komplotan Abu Dujana). 
 
Tahun 2009 ada Dani Dwi Permana (18), yang menjadi eksekutor bom di hotel JW Marriott dan Nana Ikhwan Maulana (28), yang terlibat pada bom bunuh diri di hotel Ritz Charlton. Dan terakhir, penyergapan di Kota Solo yang menewaskan Farhan Mujahidin (19), Mukhsin Sanny Permadi (20), dan Bayu Setiono (24) yang diringkus dalam keadaan hidup.
 
Hasil penelitian Indonesia Institute for Society Empowerment (Insep) 2011 juga menunjukan, bahwa dari 110 teroris, ada 47,3 persen yang berumur 21-30 tahun. Sedangkan pelaku yang berusia lebih dari 40 tahun hanya berkisar 11,8 persen.
 
Keterlibatan pemuda pada berbagai aksi teror patutlah kita sesali. Mereka mestinya sedang menyiapkan diri (dan dipersiapkan) guna melanjutkan estafet membangun masa depan negeri ini, bukan sebaliknya terlibat dalam macam-macam aksi yang malah mencederai rasa kemanusiaan kita.
 
Negara tidak boleh meremehkan fakta ini, mengingat sebagai pemuda, mereka memiliki potensi kreativitas yang bisa melahirkan tindakan teror dengan gaya yang lebih bervariasi. Pemerintah perlu melakukan deradikalisasi yang lebih kreatif, khususnya kepada anak muda, guna memutus regenerasi terorisme.

Deradikalisasi terorisme
Ideologi (Blackwell, 2000) dimaknai sebagai sistem berpikir universal untuk menjelaskan kondisi manusia, berkaitan dengan proses sejarah menuju masa depan lebih baik dan mengganti Orde yang lama secara revolusioner. Atau dalam bahasa lain, ideologi adalah cara pandang dunia (world outlook) untuk menilai situasi dalam rangka mewujudkan kehidupan terbaik (utopia).

Ideologi (Macridis, 1989) memiliki daya rembes (pervasiveness), perluasannya (extensiveness), dan kedalaman (intensiveness). Pada konteks kehidupan sosial masyarakat, ruang lingkup pendukung ideologi terbentuk secara alami, berdasar persamaan pikiran dan pengalaman. Sudah tentu, hal ini mengandalkan kesukarelaan penganutnya untuk merealisasikan nilai-nilai ideologi.


Terorisme adalah strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat umum (Whittaker, 2003). Atau merupakan tindakan pembunuhan dengan sengaja yang direncanakan secara sistematik, sehingga menimbulkan ketakutan umum, demi mencapi tujuan politik (Poul Johnson, 2008).


Itu artinya, teror sebagai ideologi mendasarkan tindakannya pada nilai dan cara pandang dunia (world view) tertentu yang dianggap bermanfaat demi pencapaian tujuan. Dan sudah tentu, terorisme mengukuhkan atau memperbesar harapan. Terorisme juga menampilkan kesederhanaan dan gambaran tentang cita-cita yang mudah dipahami, menjadi daya tarik tersendiri, sehingga leluasa disebarluaskan.


Selain itu, terorisme yang adalah ekspresi radikalisme, merupakan keyakinan dan tindakan yang menentang serta ingin menggantikan ciri-ciri dari tatanan yang sudah ada; yang dianggap sentral dan difinitif. Dalam mengidentifikasi sudut pandang politik, ideologi ini menunjukan komitmen yang ekstrem, tanpa kompromi, bersifat absolut, konspirasional terhadap musuh, dan siap menggunakan metode nondemokrasi dalam konflik politik.


Radikalisme juga berkomitmen pada perubahan yang komprehensif, menyangkut banyak isu yang konkret. Apalagi, di tengah anggapan bahwa ideologi dominan yang ada dalam masyarakat tidak menjawab kompleksitas masalah yang sedang dihadapi, aksi terorisme akan menjadi jawaban (sarana) utopis untuk melakukan perubahan.


Di banyak kasus, umumnya pelaku teror melakukan aksi dengan tujuan hendak mengubah secara radikal satu tatanan yang tidak disetujuinya. Untuk mencapainya, mereka lantas menebar teror, yang diyakini sebagai sarana yang tepat. Tak peduli siapa yang akan menjadi korban. Terorisme memberikan legitimasi bagi penghilangan nyawa orang lain.


Untuk itu, upaya deradikalisasi terhadap gerakan terorisme harus dilakukan melalui langkah-langkah konkrit yang menyentuh dan mengoreksi ideologi sebagai sumber gerakan teroris. Dibutuhkan tindakan kontra teroris yang terarah serta terfokus untuk melumpuhkan daya rembes dan perluasan ideologi teror.


Selama ini pemerintah, melalui Densus 88, telah berhasil tampil sebagai “pemadam kebakaran” melalui tindakan-tindakan represif terhadap pelaku aksi teror. Akan tetapi, itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah.


Langkah kontra teroris yang telah dilakukan oleh pemerintah perlu dilihat relevansinya, mengingat secara faktual regenerasi terorisme terus menapaki “jejak langkahnya”. Deradikalisasi yang dilakukan belum mampu menghambat laju penyebaran dan meredam kemungkinan regenerasi ideologi teroris terhadap kalangan muda. Metode deradikalisasi yang bersesuai dengan selera anak muda perlu segera dikembangkan dan direalisasikan secara terus-menerus. Karena terwarisinya terorisme akan menjadi ancaman laten bagi eksistensi Indonesia di masa mendatang.


Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan sosial lain yang turut menyuburkan dan mendukung perluasan penyebaran ideologi teror pada kaum muda. Pemerintah harus mengidentifikasi sebab-sebab mengapa ideologi teror menjadi menarik bagi generasi muda kita. Informasi mengenai situasi ini penting guna kepentingan intervensi kebijakan yang berkelanjutan.


Karena tanpa upaya penyelesaikan menyangkut situasi sosial yang turut menyuburkan hadirnya ideologi teror, bibit terorisme akan mudah disebar, terlegitimasi untuk tumbuh, serta menjadi ancaman bagi kehidupan berbangsa kita.


Munculnya aksi teror oleh anak muda adalah bukti bahwa masih terjadi regenerasi terorisme. Ini sekaligus adalah tanda bahwa pemerintah harus mengoreksi strategi kontra teroris yang telah lakukan. Inovasi strategi deradikalisasi harus bisa mencegah regenerasi ideologi terorisme demi menghindarkan bangsa ini dari ancaman laten terorisme.


Sumber: Opini Koran Sinar Harapan (14/09/2012)

10 September 2012

Menggugat Identitas Tunggal

Artikel di hal. 16 Malut Post (07/09/2012)
Penyerangan terhadap penganut Syiah kembali terjadi di Desa Karang Gayam dan Desa Bluuran, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, 26 Agustus 2012. Peristiwa penyerangan tersebut mengakibatkan satu orang tewas, dua kritis, dan empat terluka. Kekerasan diikuti dengan penjarahan harta milik warga Syiah. 37 rumah ikut hangus dibakar. 284 warga Syiah pun akhirnya mengungsi. Kejadian serupa pernah terjadi pada 29 Desember 2011.

Bagi Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, konflik Sampang tidak lepas dari motif ideologi dan teologi. Bahwa konflik internal keluarga memang ada, tetapi pada dasarnya konflik di sana adalah gesekan antar penganut Sunni dan Syiah.

Ada motif ideologi dan teologi di dalamnya. Dan salah satu sebab menurut Din, adalah adanya sikap sebagian ulama yang sering memutlakkan kebenaran pada kelompok sendiri dengan membuat fatwa sesat terhadap kelompok lain. Hal itu menurut Din, ikut membuat situasi semakin panas (http://news.okezone.com/, 29/08/2012).

Artinya, diakui atau tidak, faktor perbedaan identitas dan klaim kebenaran absolut atas keyakinan tertentu, yang diikuti oleh pernyataan sesat terhadap sebagian kelompok yang berbeda oleh tokoh agama, ikut memberikan legitimasi bagi sebagian orang untuk melakukan kekerasan terhadap mereka yang dicap berbeda. Tentu apa yang dikatakan Din, yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat ini, bisa diklarifikasi secara faktual dan tidak diragukan.

Peristiwa Sampang kembali mengingatkan kita bahwa kelompok minoritas agama di Indonesia masih rentan menjadi sasaran kekerasan. Pemerintah yang semestinya melindungi warga negara nampak masih belum maksimal dalam menunaikan tugas konstitusionalnya itu.

Berdasarkan catatan SETARA Institute tentang kondisi kebebasan dan berkeyakinan di Indonesia untuk tahun 2011, menunjukan bahwa telah terjadi 244 peristiwa pelanggaran yang mengandung 299 bentuk tindakan pelanggaran. Provinsi Jawa Timur menempati urutan ketiga (31 kasus) dari 17 wilayah yang memiliki tingkat pelanggaran atas hak kebebasan dan berkeyakinan.

Dari 299 bentuk tindakan, terdapat 105 pelanggaran yang melibatkan negara, yakni 95 tindakan berbentuk aktif (by commission) serta 10 di antaranya adalah tindakan pembiaran (by ommission). Institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Kepolisian (40 tindakan).

Selain itu, warga negara juga ikut melakukan pelanggaran dengan 194 tindakan. Semuanya tergolong tindak pidana, yang menuntut pertanggungjawaban hukum. Tindakan yang paling menonjol adalah dalam bentuk intoleransi (55 peristiwa), penyesatan keagamaan (26 peristiwa), dan pengrusakan tempat ibadah (25 peristiwa), intimidasi (13 peristiwa), pelarangan pendirian tempat ibadah (10 peristiwa), dan pembubaran aktivitas ibadah (7 peristiwa), dll.

Kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah masyarakat (80 tindakan), ormas keagamaan (28 tindakan), dan MUI (28 tindakan), dll. Pelanggaran paling banyak menimpah kaum Ahmadiyah (144 peristiwa), kaum Kristiani (54 peristiwa) dan kelompok keagamaan minoritas lain (38 peristiwa).

Pelanggaran atas hak dan kebebasan berkeyakinan ini menjadi rumit karena kecenderungan kekerasan yang terjadi terlegitimasi oleh sikap aktif maupun pembiaran oleh aparat saat kekerasan itu terjadi, seperti yang tercermin pada kasus penyerangan kaum Syiah di Sampang kapan lalu itu.

Kemajemukan identitas 

Konflik kekerasan atas nama identitas tertentu, semisal agama, terlegitimasi oleh konstruksi identitas agama dan sosial sebagai tunggal. Menurut Amartya Sen (2006), salah satu faktor pemicu konflik kekerasan sektarian atau pun atas nama agama adalah karena adanya kecenderungan klaim, cara melihat diri sendiri, termasuk menjadikan identitas sosial tertentu sebagai tunggal dari satu kelompok terhadap kelompok lain.

Klaim identitas yang cenderung mangabaikan identitas sosial lain ini lantas secara pukulrata membagi orang ke dalam kategori ”kita” dan ”mereka”. Kategorisasi “sesat” dan tidak adalah bentuk lain dari sikap pukulrata ini.

Klaim identitas tunggal lantas melahirkan rasa keterikatan yang kuat, bahkan akan mengarahkan orang bersikap ekslusif. Kesetiakawanan yang muncul bisa memicu perselisihan antar kelompok identitas yang dicap berbeda. Bahkan, demi menunjukan loyalitas terhadap identitas, kelompok tertentu bisa dengan leluasa menyakiti, memusuhi, dan memerangi mereka yang dianggap tidak sama itu. Artinya, klaim identitas tunggal amatlah berbahaya, bisa menimbulkan konflik yang menggerikan.

Walau demikian, tidak lantas solusinya adalah kita membuang identitas, dan lantas menyamakan apa yang jelas-jelas berbeda. Yang kita butuhkan adalah cara pandang tepat dalam melihat serta menempatkan identitas sosial tersebut supaya menghindari tindakan brutal atas nama berbeda identitas.

Bagi Sen cara melihat identitas sebagai tunggal ini harus digeser dengan menumbuhkan kesadaran adanya kemajemukan identitas sosial. Bahwa sebagai individu secara bersamaan seseorang itu memiliki banyak identitas kemanusiaan.

Mungkin saja seseorang menganut agama atau berkeyakinan atas hal-hal tertentu sehingga membedakannya dari yang lain. Namun, secara serentak seseorang juga dipastikan memiliki identitas lain yang mungkin sama dengan individu lainnya. Semisal sebagai pekerja (buruh pabrik), seorang laki-laki, sebagai Ayah (dari anak-anak), mungkin pula sebagai seorang pendatang dari kota tertentu, dan bahkan sebagai manusia serta warga negara Indonesia, dst.

Kata lain, seseorang yang berbeda dalam identitas keagamaan, tidak dilantas serta merta bisa berbeda secara total, dan tidak memiliki kesamaan sama sekali dengan yang lain. Maka, memusuhi mereka yang hanya karena berbeda keyakinan sama saja dengan menyangkali berbagai (kemungkinan) kesamaan identitas lain yang dimilikinya.

Pandangan Sen ini relevan untuk melihat kondisi kebebasan beragama di Indonesia hari-hari ini. Kekerasan atas nama agama yang masih bermunculan adalah cerminan bahwa sebagian dari kita masih condong melihat agama sebagai identitas tunggal dan alasan bertindak. Pemahaman atas kemajemukan identitas sosial diperlukan guna mendorong perubahan cara pikir dalam melihat dan mengelompokan orang, serta guna mencegah suatu pengelompokan tertentu untuk kepentingan aksi-aksi agresif.

Indonesia telah lahir sebagai bangsa dengan keragaman identitas sosial warga negaranya, termasuk dalam soal berkeyakinan. Dan karena itu, peran dan tindakan tegas pemerintah berdasar konstitusi dibutuhkan agar konflik kekerasan sektarian tidak merusak keragaman tersebut.

Di lain pihak, warga negara juga harus mampu secara kritis dan dewasa dalam beragama serta mamahami identitas, agar tidak jatuh pada sikap menjadikan agama sebagai identitas sosial tunggal. Dengan begitu, pluralitas identitas tidak lagi dijadikan pemicu konflik kekerasan yang merugikan, namun sebaliknya bisa kita kelola demi Indonesia damai dan sejahtera.

Sumber (cek hal. 16): Opini Malut Post