![]() |
| Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi cetak, 13/02/2013) |
Akhirnya,
karena dianggap bertentangan dangan UUD 1945, Selasa
(08/01/2013), Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), yang sejak tahun 2006 diterapkan
pemerintah Indonesia dalam sistem pendidikan nasional.
MK
berpendapat RSBI inskonstitusional, sebab menimbulkan
diskriminantif-negatif dan penggolongan (kastanisasi) dalam
dunia pendidikan; praktek RSBI telah menutup peluang diterimanya
siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, MK juga menilai
penggunaan bahasa Inggris di RSBI sebagai bahasa pengantar tidaklah
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yang hendak membangun
karakter bangsa (Sindo, 09/01/2013).
Publik
patut bersyukur atas putusan ini, sebab RSBI adalah satu di antara
banyak praksis bermasyarakat yang tidak berbasis pada
konteks-lokalitas bangsa ini. Dari perspektif sosiologis, keberadaan
RSBI justru mencerminkan bagaimana sikap rendah diri (inferior)
bangsa ini dalam memandang dirinya. Seakan-akan adalah sebuah
keunggulan luar biasa jika ada bagian dari kehidupan bangsa ini yang
berpredikat (label) internasional!
Keputusan
MK kemudian melahirkan beragam tanggapan masyarakat, termasuk muncul
rupa-rupa argumentasi pembelaan―jika tidak dikata ngeles:
cari-cari alasan―dari pihak Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kebudayaan (Kemendikbud) tentang keberadaan RSBI. Sebagai pelaksana,
Mendikbud berkepentingan membela keberadaan RSBI. Meski begitu,
pembelaaan yang muncul justru mengokohkan anggapan bahwa rasa
inferior juga bercokol dalam bathin mereka yang mengelola
pendidikan nasional kita. Hal ini tercermin dalam artikel Sukemi
(Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media), “Ijtihad RSBI”
(SINDO, 22/01/2013).
Sukemi
dalam tulisannya mengajukan beberapa pertanyaan retorik membela
keberadaan RSBI. Di antaranya adalah: “apakah tidak boleh bangsa
ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf
internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini
sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Yang
dijawab dengan tentu tidak.”
Sepintas
retorika seperti ini baik. Tetapi, penulis melihat sebaliknya, bahwa
di balik retorika tersebut justru tersembunyi rasa inferior akut
dalam melihat posisi bangsa ini di hadapan negara lain. Seakan
kita diharuskan memiliki predikat-predikat internasional tertentu
agar martabat bangsa ini bisa sejajar dengan negara-negara di dunia.
Bahkan, nampaknya kita juga perlu memenuhi kualitas-kualitas tertentu
yang berlabel internasional, supaya bangsa ini bisa disebut “negara
maju” dan akhirnya “berperadaban”. Tetapi, apakah untuk
menjadi bangsa bermartabat, kita harus memiliki bermacam predikat
internasional terlebih dahulu? Apakah untuk bisa sejajar dengan
negara lain, Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat
yang disebut internasional itu? Sedemikian rendahkah bangsa ini?
Tulisan
ini hendak mendiskusikan seputar seringnya masyarakat kita mengaitkan
predikat internasional (termasuk dalam konteks keberadaan RSBI)
sebagai ukuran kemajuan negeri atau bertambahnya martabat bangsa ini.
Logika seperti itu harus diakui amat mudah kita temui dalam
keseharian masyarakat Indonesia.
Bagi
penulis cara pikir demikian adalah persoalan. Meminjam gagasan Edward
W. Said (1935-2003), penyingkap relasi ideologis dalam orientalisme,
sikap macam demikian, adalah cerminan rasa inferior,
sebagai dampak dari hegemoni
dan kontruksi peninggalan bangsa-bangsa penjajah/imperialis. Said,
yang dikenal melalui "Orientalisme:
Menggugat Hegemoni Barat dan Mendudukkan Timur sebagai Subjek
(Pustaka Pelajar, 2011)", melihat
munculnya sikap inferior
dalam cara pikir masyarakat bekas jajahan adalah dampak pembentukan
orientalis (pengkaji Timur).
Said
merupakan pemikir postkolonial, suatu teori yang terkait dengan
persoalan relasi dominasi-subordinasi: relasi mulai dari level
makro sampai mikro, dari antar negara sampai level antar masyarakat.
Postkolonial merupakan satu gagasan kritis atas kebiasaan pemosisian
Timur sebagai obyek (bukan subyek) oleh Barat, utamanya oleh negara
penjajah terhadap bekas jajahannya. Timur bagi Barat adalah terjajah,
orang luar, obyek, dan yang diceritakan. Orang Barat modern merasa
berbeda dengan orang Timur yang dipandang irasional, emosional, dan
kurang beradab. Postkolonial coba membongkar mitos-mitos yang
mengerdilkan daya kritis melalui hegemoni budaya tersebut.
Selain
Said, pemikir lain adalah Gayatri Spivak, yang terkenal dengan konsep
“subaltern” (1983). Subaltern adalah sebutan untuk seluruh subjek
yang tertekan, lemah, dan marjinal; kaum terjajah yang bisu. Dari
fenomena sublatern, Spivak menunjukkan bahwa dalam kolonialisme tidak
hanya terjadi penaklukan fisik, namun juga penaklukan pikiran, jiwa,
dan budaya.
Cara
berfikir kolonial dan orientalis yang merendahkan Timur ini kemudian
diadopsi, serta digunakan oleh sebagian (elit) masyarakat timur di
dalam melihat dan memandang dirinya. Elit di negara-negara bekas
jajahan itu, termasuk Indonesia, cenderung “menelan” berbagai
asumsi-asumsi kolonialisme tersebut tanpa terlebih dahulu
“mengunyahnya”. Kalangan ini kemudian bergantung dan mengagungkan
intelektual dan cara berpikir Barat. Ketika berbicara, mereka lebih
menunjukkan suara Barat daripada kepentingan bangsa sendiri. Barat
kemudian mencetak agen-agennya di Timur, yang tanpa sadar telah
melakukan mimikri (peniruan). Untuk mengatasi ini, menurut
Spivak dibutuhkan transformasi epistemologis dengan mengganti
imperalisme pemikiran.
RSBI
& kritik potskolonial
Kita
tidak bisa pungkiri bahwa di masyarakat Indonesia mewabah antusias
berlebihan jika anak atau dirinya diterima bersekolah di RSBI.
Kehadiran RSBI―dengan label internasional-nya―di satu sisi
dipuja, meski akhirnya dikecam karena alasan penyimpangan dalam
praktekknya: kapitalisasi pendidikan. Artinya, jika tidak
menyimpang, kehadiran RSBI sesungguhnya diterima. Fakta bahwa
masyarakat Indonesia begitu terpikat dengan wacana internasional
adalah sukar untuk disangkali. Sebagian kita akan merasa lebih
unggul, lebih baik, dan akhirnya lebih bermartabat, jika telah
bersentuhan atau mendapat predikat internasional.
Situasi
ini mestinya menghadirkan pertanyaan reflektif-kritis: mengapa muncul
gejala sedemikian masif dalam masyarakat kita yang mengejar status
berlabel internasional itu? Padahal, internasional sebagai konsep,
bahkan penggunaannya dalam konteks pendidikan, hingga kini tidak
jelas tolak ukur kriteria dan definisinya.
Meski
begitu, andai secara sederhana definisi internasional dimaknai
sebagai adanya kesamaan praktek bersosial―yang kalau dalam dunia
pendidikan: kesamaan penggunaan bahasa Inggris, dst.―bangsa ini
dengan bangsa-bangsa di luar Indonesia, maka kajian postokolonial,
khususnya yang diwakili oleh Edward Said dan Spivak, cukup
menjelaskan fenomena tersebut. Bahwa munculnya gejala dalam
masyarakat yang begitu “tergila-gila” dengan predikat
internasional adalah cerminan bagaimana mentalitas inferior yang
mewabah di sebagian elemen bangsa ini; dan memerlukan pengakuan dari
negara lain (utamanya Barat) atas eksistensinya. Seakan-akan
tanpa keterkaitan atau persentuhan Indonesia dengan peradaban, ilmu,
budaya, dan kualitas bangsa lain, maka Indonesia ini bukanlah
apa-apa: terbelakang. Mentalitas inilah yang bisa diduga salah satu
sebab mengapa sebagian masyarakat kita begitu “getol” menjadikan
status internasional sebagai ukuran kemajuan dan tertinggalnya suatu
peradaban.
Adalah
benar bahwa menjadi bagian dari sesuatu yang meng-internaional
(aktif terlibat dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain) bukanlah
kesalahan, bahkan untuk hari ini dipastikan menjadi mustahil
dihindari, sebagai konsekuensi perkembangan teknologi informasi.
Namun, seharusnya karena itulah, kita tidak perlu mengejar-ngejar
predikat atau berstatus internasional karena kita dengan sendirinya
adalah bagian dari satu komunitas dunia yang terhubung itu:
meng-internasional. Dimungkinkannya perjumpaan satu bangsa dengan
bangsa lainnya, justru adalah kesempatan besar bagi bangsa manapun
menampilkan identitasnya. Setiap bangsa adalah berbeda (khas), baik
dari sisi kultural, antropologi, dan sosiologisnya, maka perjumpaan
akan menjadi ruang saling belajar dan saling melengkapi, tanpa jatuh
pada sikap superioritas dan atau inferior. Derajat
semua bangsa adalah setara, karena itu tidaklah tepat jika muncul
beranggapan ada yang lebih unggul daripada yang lain.
Dengannya,
sesungguhnya kita bisa katakan RSBI lahir dari kekeliruan cara
pandang sebagian kita―utamanya mereka pembuat aturan―dalam
melihat dan menempatkan budaya dan perabadan lain di
luar bangsa ini. Mereka telah keliru memosisikan keberadaan budaya
lain―dengan slogan internasional itu. Padahal, tanpa menaruh label
internasional dan atau mengejar-ngejar status internasional,
perkembangan teknologi hari ini dengan sendirinya membuat bangsa ini
meng-internasional atau terhubung, tampil, serta dikenal oleh
bangsa-bangsa lain di dunia.
Untuk
itu, melalui dibubarkannya RSBI, masyarakat dan pemerintah harus
sadar diri, bahwa untuk berperadaban dan menjadi berkualitas
sesungguhnya bangsa Indonesia tidak memerlukan label-label yang
merendahkan diri sendiri. Bermodal semangat mencintai bangsa sendiri,
serta didukung oleh keinginan luhur membangunnya secara baik dan
tepat (sesuai ukuran lokalitas kita), niscaya kemajuan dalam batas
tertentu tetap bisa bangsa ini capai, dengan tanpa perlu menjadi
“gila” terhadap rupa-rupa label internasional itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar