15 Februari 2013

RSBI dalam Postkolonialisme

Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi cetak, 13/02/2013)
Akhirnya, karena dianggap bertentangan dangan UUD 1945, Selasa (08/01/2013), Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), yang sejak tahun 2006 diterapkan pemerintah Indonesia dalam sistem pendidikan nasional. 
 
MK berpendapat RSBI inskonstitusional, sebab menimbulkan diskriminantif-negatif dan penggolongan (kastanisasi) dalam dunia pendidikan; praktek RSBI telah menutup peluang diterimanya siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, MK juga menilai penggunaan bahasa Inggris di RSBI sebagai bahasa pengantar tidaklah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yang hendak membangun karakter bangsa (Sindo, 09/01/2013). 
 
Publik patut bersyukur atas putusan ini, sebab RSBI adalah satu di antara banyak praksis bermasyarakat yang tidak berbasis pada konteks-lokalitas bangsa ini. Dari perspektif sosiologis, keberadaan RSBI justru mencerminkan bagaimana sikap rendah diri (inferior) bangsa ini dalam memandang dirinya. Seakan-akan adalah sebuah keunggulan luar biasa jika ada bagian dari kehidupan bangsa ini yang berpredikat (label) internasional!

Keputusan MK kemudian melahirkan beragam tanggapan masyarakat, termasuk muncul rupa-rupa argumentasi pembelaan―jika tidak dikata ngeles: cari-cari alasan―dari pihak Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang keberadaan RSBI. Sebagai pelaksana, Mendikbud berkepentingan membela keberadaan RSBI. Meski begitu, pembelaaan yang muncul justru mengokohkan anggapan bahwa rasa inferior juga bercokol dalam bathin mereka yang mengelola pendidikan nasional kita. Hal ini tercermin dalam artikel Sukemi (Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media), “Ijtihad RSBI” (SINDO, 22/01/2013).

Sukemi dalam tulisannya mengajukan beberapa pertanyaan retorik membela keberadaan RSBI. Di antaranya adalah: “apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Yang dijawab dengan tentu tidak.”

Sepintas retorika seperti ini baik. Tetapi, penulis melihat sebaliknya, bahwa di balik retorika tersebut justru tersembunyi rasa inferior akut dalam melihat posisi bangsa ini di hadapan negara lain. Seakan kita diharuskan memiliki predikat-predikat internasional tertentu agar martabat bangsa ini bisa sejajar dengan negara-negara di dunia. Bahkan, nampaknya kita juga perlu memenuhi kualitas-kualitas tertentu yang berlabel internasional, supaya bangsa ini bisa disebut “negara maju” dan akhirnya “berperadaban”. Tetapi, apakah untuk menjadi bangsa bermartabat, kita harus memiliki bermacam predikat internasional terlebih dahulu? Apakah untuk bisa sejajar dengan negara lain, Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang disebut internasional itu? Sedemikian rendahkah bangsa ini?

Tulisan ini hendak mendiskusikan seputar seringnya masyarakat kita mengaitkan predikat internasional (termasuk dalam konteks keberadaan RSBI) sebagai ukuran kemajuan negeri atau bertambahnya martabat bangsa ini. Logika seperti itu harus diakui amat mudah kita temui dalam keseharian masyarakat Indonesia. 
 
Bagi penulis cara pikir demikian adalah persoalan. Meminjam gagasan Edward W. Said (1935-2003), penyingkap relasi ideologis dalam orientalisme, sikap macam demikian, adalah cerminan rasa inferior, sebagai dampak dari hegemoni dan kontruksi peninggalan bangsa-bangsa penjajah/imperialis. Said, yang dikenal melalui "Orientalisme: Menggugat Hegemoni Barat dan Mendudukkan Timur sebagai Subjek (Pustaka Pelajar, 2011)", melihat munculnya sikap inferior dalam cara pikir masyarakat bekas jajahan adalah dampak pembentukan orientalis (pengkaji Timur). 
 
Said merupakan pemikir postkolonial, suatu teori yang terkait dengan persoalan relasi dominasi-subordinasi: relasi mulai dari level makro sampai mikro, dari antar negara sampai level antar masyarakat. Postkolonial merupakan satu gagasan kritis atas kebiasaan pemosisian Timur sebagai obyek (bukan subyek) oleh Barat, utamanya oleh negara penjajah terhadap bekas jajahannya. Timur bagi Barat adalah terjajah, orang luar, obyek, dan yang diceritakan. Orang Barat modern merasa berbeda dengan orang Timur yang dipandang irasional, emosional, dan kurang beradab. Postkolonial coba membongkar mitos-mitos yang mengerdilkan daya kritis melalui hegemoni budaya tersebut. 
 
Selain Said, pemikir lain adalah Gayatri Spivak, yang terkenal dengan konsep “subaltern” (1983). Subaltern adalah sebutan untuk seluruh subjek yang tertekan, lemah, dan marjinal; kaum terjajah yang bisu. Dari fenomena sublatern, Spivak menunjukkan bahwa dalam kolonialisme tidak hanya terjadi penaklukan fisik, namun juga penaklukan pikiran, jiwa, dan budaya.

Cara berfikir kolonial dan orientalis yang merendahkan Timur ini kemudian diadopsi, serta digunakan oleh sebagian (elit) masyarakat timur di dalam melihat dan memandang dirinya. Elit di negara-negara bekas jajahan itu, termasuk Indonesia, cenderung “menelan” berbagai asumsi-asumsi kolonialisme tersebut tanpa terlebih dahulu “mengunyahnya”. Kalangan ini kemudian bergantung dan mengagungkan intelektual dan cara berpikir Barat. Ketika berbicara, mereka lebih menunjukkan suara Barat daripada kepentingan bangsa sendiri. Barat kemudian mencetak agen-agennya di Timur, yang tanpa sadar telah melakukan mimikri (peniruan). Untuk mengatasi ini, menurut Spivak dibutuhkan transformasi epistemologis dengan mengganti imperalisme pemikiran. 
 
RSBI & kritik potskolonial
Kita tidak bisa pungkiri bahwa di masyarakat Indonesia mewabah antusias berlebihan jika anak atau dirinya diterima bersekolah di RSBI. Kehadiran RSBI―dengan label internasional-nya―di satu sisi dipuja, meski akhirnya dikecam karena alasan penyimpangan dalam praktekknya: kapitalisasi pendidikan. Artinya, jika tidak menyimpang, kehadiran RSBI sesungguhnya diterima. Fakta bahwa masyarakat Indonesia begitu terpikat dengan wacana internasional adalah sukar untuk disangkali. Sebagian kita akan merasa lebih unggul, lebih baik, dan akhirnya lebih bermartabat, jika telah bersentuhan atau mendapat predikat internasional. 
 
Situasi ini mestinya menghadirkan pertanyaan reflektif-kritis: mengapa muncul gejala sedemikian masif dalam masyarakat kita yang mengejar status berlabel internasional itu? Padahal, internasional sebagai konsep, bahkan penggunaannya dalam konteks pendidikan, hingga kini tidak jelas tolak ukur kriteria dan definisinya. 
 
Meski begitu, andai secara sederhana definisi internasional dimaknai sebagai adanya kesamaan praktek bersosial―yang kalau dalam dunia pendidikan: kesamaan penggunaan bahasa Inggris, dst.―bangsa ini dengan bangsa-bangsa di luar Indonesia, maka kajian postokolonial, khususnya yang diwakili oleh Edward Said dan Spivak, cukup menjelaskan fenomena tersebut. Bahwa munculnya gejala dalam masyarakat yang begitu “tergila-gila” dengan predikat internasional adalah cerminan bagaimana mentalitas inferior yang mewabah di sebagian elemen bangsa ini; dan memerlukan pengakuan dari negara lain (utamanya Barat) atas eksistensinya. Seakan-akan tanpa keterkaitan atau persentuhan Indonesia dengan peradaban, ilmu, budaya, dan kualitas bangsa lain, maka Indonesia ini bukanlah apa-apa: terbelakang. Mentalitas inilah yang bisa diduga salah satu sebab mengapa sebagian masyarakat kita begitu “getol” menjadikan status internasional sebagai ukuran kemajuan dan tertinggalnya suatu peradaban. 
 
Adalah benar bahwa menjadi bagian dari sesuatu yang meng-internaional (aktif terlibat dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain) bukanlah kesalahan, bahkan untuk hari ini dipastikan menjadi mustahil dihindari, sebagai konsekuensi perkembangan teknologi informasi. Namun, seharusnya karena itulah, kita tidak perlu mengejar-ngejar predikat atau berstatus internasional karena kita dengan sendirinya adalah bagian dari satu komunitas dunia yang terhubung itu: meng-internasional. Dimungkinkannya perjumpaan satu bangsa dengan bangsa lainnya, justru adalah kesempatan besar bagi bangsa manapun menampilkan identitasnya. Setiap bangsa adalah berbeda (khas), baik dari sisi kultural, antropologi, dan sosiologisnya, maka perjumpaan akan menjadi ruang saling belajar dan saling melengkapi, tanpa jatuh pada sikap superioritas dan atau inferior. Derajat semua bangsa adalah setara, karena itu tidaklah tepat jika muncul beranggapan ada yang lebih unggul daripada yang lain. 
 
Dengannya, sesungguhnya kita bisa katakan RSBI lahir dari kekeliruan cara pandang sebagian kita―utamanya mereka pembuat aturan―dalam melihat dan menempatkan budaya dan perabadan lain di luar bangsa ini. Mereka telah keliru memosisikan keberadaan budaya lain―dengan slogan internasional itu. Padahal, tanpa menaruh label internasional dan atau mengejar-ngejar status internasional, perkembangan teknologi hari ini dengan sendirinya membuat bangsa ini meng-internasional atau terhubung, tampil, serta dikenal oleh bangsa-bangsa lain di dunia. 
 
Untuk itu, melalui dibubarkannya RSBI, masyarakat dan pemerintah harus sadar diri, bahwa untuk berperadaban dan menjadi berkualitas sesungguhnya bangsa Indonesia tidak memerlukan label-label yang merendahkan diri sendiri. Bermodal semangat mencintai bangsa sendiri, serta didukung oleh keinginan luhur membangunnya secara baik dan tepat (sesuai ukuran lokalitas kita), niscaya kemajuan dalam batas tertentu tetap bisa bangsa ini capai, dengan tanpa perlu menjadi “gila” terhadap rupa-rupa label internasional itu.

Tidak ada komentar: