7 Januari 2011

Siswa Belum Jadi Subyek Pendidikan

Ada hal baik yang bisa diapresiasi dari kebijakan pemerintah soal perubahan bentuk pelaksanaan UN (Ujian Nasional) 2011. Namun, secara keseluruhan, sistem UN yang akan diterapkan pemerintah pada 2011 bukanlah berita yang mengembirakan. Bahkan masih harus dievalusi!

Pertengahan Oktober 2010, muncul wacana agar penentuan kelulusan siswa melalui UN 2011 dikembalikan ke daerah, kepada sekolah. Satuan pendidikan terkecilah, yakni sekolah yang berhak menentukan seorang siswa lulus dan tidak. Anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Mungin Eddy Wibowo di Semarang, (Selasa/19/10/2010), mengatakan, “penentuan kelulusan UN 2011 memang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi mengingat kondisi pendidikan yang dihadapi setiap daerah berbeda.” Wacana ini juga muncul akibat desakan masyarakat, di tengah rencana pembahasan perubahan konsep UN 2011 antara pemerintah dengan DPR.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung, dalam rekomendasinya, tanggal 23 Mei 2007 juga telah memerintahkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana, dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melanjutkan kebijakan UN. Artinya, UN hanya boleh dilaksanakan setelah semua sistem penunjang kebutuhan pendidikan itu telah disediakan pemerintah secara lengkap, serta dinilai pantas untuk diujikan dengan satu bentuk ujian yang menasional.

Mendengar kabar akan ada perubahan konsep UN di 2011 itu, sebagian publik sungguh bergembira. Kabar ini adalah obat penenang bagi orang tua siswa di tengah rasa was-was, di samping stres berat melihat berbagai dampak buruk dari sistem UN yang diterapkan selama ini. Akibat penerapan UN sebagai penentu kelulusan, banyak siswa yang tidak lulus, tertekan dan berakibat bunuh diri, serta putus sekolah, dst.

Semua fakta buruk ini akan segera berakhir dengan hadirnya konsep penentuan kelulusan yang dikembalikan kepada sekolah, demikianlah harapan sebagian elemen masyarakat pemangku kepentingan pendidikan. Masyarakat telah berharap bahwa UN 2011 sungguh-sungguh mengalami perubahan signifikan dalam aplikasinya. Masyaralat korban UN amat berharap agar kebijakan UN sungguh menempatkan siswa sebagai subyek dan bukan lagi sebagai obyek sistem pendidikan semata.

Akan tetapi, kegembiraan publik kembali harus terhenti, tatkala keputusan akhir pemerintah dan DPR adalah tetap melaksanakan UN dengan konsep lama, walau dalam bentuk yang “terlihat baru”, serta dengan berbagai kompromini di sana-sini. Tetap saja, UN 2011 masih mendasarkan diri pada semangat yang lama; masih menjadikan siswa sebagai obyek, bukan subyek, dan tetap memahami potensi siswa secara parsial serta sama rata.

Ujian Nasional tahun 2011 akan dilaksanakan dengan bentuk kombinasi nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) dengan nilai UN. Perbandingan kedunya adalah 40% hasil nilai UAS, dan 60% hasil nilai UN, di samping prestasi siswa selama berstudi juga diakomodasi atau diperhitungkan. Adapun mata ujian yang diujikan adalah, untuk jenjang SMP, Bahasa Idonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk tingkat SMA, program IPA diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Dan  untuk program IPS, diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

Tidak ada yang mengembirakan dari konsep UN 2011 yang akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan kita ini. Perubahan signifikan UN 2011 yang idamkan publik tak juga dipahami oleh pemerintah. Kementerian Pendidkan seakan “buta” dan menutup diri dari argumentasi bahwa ada siswa yang memiliki minat di luar semua mata ajar yang diujikan itu. DPR dalam hal ini telah cukup bekerja keras, kita patut berterima kasih kepada ketua Panitia Kerja (Panja) UN, Chaerul Rully Azwar dkk. yang telah berusaha. Kekuatan pemerintah yang didukung oleh Setgab (Sekretariat Gabungan) parpol masih terlalu kuat bagi Panja yang dibentuk DPR itu, untuk mendorong perubahan signifikan konsep UN. Akhirnya, hasil kompromilah yang didapat. Jika tahun 2010 nilai UN adalah segalanya, maka tahun 2011 UN tidak lagi seberkuasa itu, setidaknya hak veto UN untuk menentukan kelulusan siswa telah “dikebiri” menjadi hanya 60%. Akan tetapi, sesungguhnya formula UN dengan bentuk 40% nilai UAS dan 60% nilai UN tetap saja berkonsep “basi” walau dengan tampilan baru.

Siswa adalah subyek
Kritik publik sesungguhnya bukan saja pada sistem UN yang sangat menyempitkan potensi siswa, tetapi juga karena pemerintah melalui UN telah menjadi mesin penindas, serta sistem pendidikan yang digagas pemerintah masih saja menempatkan siswa sebagai obyek dan bukan sebagai subyek dari  pendidikan.

Pendidikan sejatinya membawa orang menjadi bebas dari kungkungan yang mengerdilkannya. Pendidikan harus memberi jaminan bahwa seseorang pasti bebas dalam menentukan pilihan-pilihan yang diminatinya; tanpa ada paksaan dari luar yang berpotensi menindas dirinya. H.A. R. Tilaar (2005) mengatakan, ada waktunya di mana pendidikan seseorang memang ditentukan oleh keluarga (masa kanak-kanak), kemudian masyarakat, namun akan tiba waktunya dimana pendidikan harus ditentukan oleh dirinya sendiri. Di masa dewasa itulah, seharusnya pendidikan sungguh-sungguh memberi ruang di mana siswa adalah subyek dan bukan lagi obyek yang harus tunduk pada aturan-aturan formal yang tidak dispekatinya.

Di antara mata ajar yang masuk UN, juga terlihat bahwa hanya beberapa bidang saja yang nampak penting di mata pemerintah. Kemampuan siswa dalam bidang seni rupa, atau olahraga misalkan, akan terabaikan, serta sangat tidak adil ketika siswa dengan minat seni tersebut harus diperhadapkan dengan mata pelajaran, bahasa Inggris, atau ekonomi sebagai bahan ujian, padahal sangat tidak dimintainya. Bahkan, mereka yang punya potensi di luar semua mata pelajaran yang diujikan sangat besar kemungkinan harus berhenti dari studi, dan terpinggirkan. Adilkah, kalau seorang yang meminati seni rupa harus terhenti untuk melanjutkan studi kuliah ke jurusan seni rupa akibat tidak lulus mata pelajaran Sosiologis, atau matematika yang diujikan itu?

Apalagi, kecerdasan manusia juga tidaklah sesempit yang dipahami oleh sistem pendidikan kita. Ada siswa yang unggul dalam bidang matematika, sains, tetapi ada juga anak yang unggul dalam bidang seni, olahraga, dst. Menurut Psikolog Howard Gardner, kecerdasan manusia terdiri dari delapan jenis, yakni kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, kecerdasan naturalis.

Pandangan Howard hanya membuktikan bahwa potensi dan kemampuan masing-masing manusia adalah kompleks, sehingga amat takabur kalau-kalau kemampuan seseorang itu coba kita definisikan, serta mengotak-kotakannya pada batas-batas tertentu. Untuk itu, pendidikan sebagai bagian dari upaya memanusiakan manusia harus bertolak dari konteks yang kompleks itu. Dengannya, sistem pendidikan harus mengakomodir berbagai kemampuan siswa, serta yang terpenting harus menjadikan manusia sebagai subyek pendidikan itu sendiri.

Dua pilihan sekaligus
UN yang akan diterapkan pemerintah di tahun 2011 tetap saja tak akan melepaskan siswa dan orang tua dari trauma akibat buruk ujian-ujian sebelumnya. Untuk itu, perubahan harus signifikan, bukan hanya peningkatan fasilitas sebagai harga mati, tetapi terpenting adalah perubahan paradigma sistem pendidikan dari siswa sebagai obyek menjadi subyek pendidikan; dan ini harus terus diwacanakan. Indonesia bisa belajar dari sistem pendidikan ujian nasional yang diterapkan oleh Australia dan ataupun Filipina.

Australia, misalkan, negara ini juga melaksanakan UN, tetapi proses dan bentuknya sungguh jauh berbeda dengan kita. Di sana, peserta didik diwajibkan memilih enam mata pelajaran yang diminatinya. Enam mata pelajaran itu kemudian menjadi bahan ujian baginya. Apabila siswa ingin menjadi dokter, dia akan memilih mata ujian yang sesuai dengan kebutuhan keahlian studi kedokteran; Matematika, Biologi, Kimia, dst. Dan kalau dia seorang yang suka dalam soal seni tari, maka dia akan mengambil mata ujian tari, tanpa harus mengambil mata ujian matematika yang tidak diminatinya. Dengan begitu, peserta ujian akan lulus dengan nilai-nilai yang memuaskan, sebab sesuai dengan minta dan kemampuannya.

Indonesia bisa memperkaya konsep UN (Ujian Nasional) dengan memadukan konsep UN yang diterapkan Filipina, dan juga Australia. Filipina juga menerapkan UN, hanya bedanya orientasi UN bukan untuk menentukan kelulusan siswa. UN dilaksanakan, namun dengan fokus sebagai bahan evaluasi kebijakan peningkatan kualitas pendidikan nasional. UN dijadikan sebagai bahan atau informasi evaluasi bagi pemerintah dan bukan bagi siswa. Dengan begitu, beban utamanya dari hasil buruk dan baik bukan pada siswa, tetapi pemerintah. Bukankah pemerintah hadir dan diberi hak mengelolah pendidikan secara formal? Kalau demikian, sudah sepatutnya hasil baik atau buruk dari keadaan pendidikan menjadi tanggung jawab utama pemerintah dan bukan masyarakat, dalam hal ini siswa.

Penerapan UN di 2011 tetap perlu dicermati dan bersiap dievaluasi kembali. Ini penting, sebab apa yang akan diterapkan pemerintah di 2011 itu masih tetap berparadigma lama. Pemerintah masih membebankan dampak buruk pendidikan kepada masyarakat, selain siswa masih diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek pendidikan. Kita juga harus terus mendorong agar pemerintah mau menghapuskan UN sebagai penentu kelulusan, dan mengantinya dengan konsep UN yang menghargai siswa, serta sebagai alat pemetaan kemampuan siswa dan kualitas pendidikan nasional. Mari kita jadikan Ujian  Nasional (UN) yang tidak kurang dan tidak lebih dari itu!

Tidak ada komentar: