7 Januari 2011

Irasionalitas Kekerasan Terhadap TKI

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991. Kegiatan ini berlangsung dari 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah untuk menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, dengan maksud menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Ironisnya, menjelang peringatan hari yang bersejarah bagi perempuan dunia tersebut, bahkan sampai pada 16 hari kampanye tersebut, Indonesia dikejutkan dengan terkuaknya kisah tragis kekerasan terhadap perempuan (TKI) di Arab Saudi.

Belum reda kasus tragis yang menimpa dua perempuan Indonesia, Sumiati dan Kikim, tenaga kerja Indonesia-wanita (TKI-W) di Arab Saudi. Sumiati, 23 tahun, digunting bibirnya, dan kerap mengalami penyiksaan, sedang Kikim, 36 tahun, dibunuh, dan mayatnya dibuang di bak sampah. Jenah (25 tahun) warga Blok Kebuyut, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Kabupaten Indramayu, jawa Barat saat bekerja di Yordania disiksa oleh majikannya, daun telinganya nyaris putus akibat hantaman batang kabel, hampir setiap hari ia dianiaya, bahkan pernah distrika karena tidak bisa membersihkan AC (air conditioner), dan gaji 16 bulan yang menjadi hak nya tak dibayar.

Disamping Jenah, Sumiati dan Kikim, sebenarnya masih ada korban lain, seperti Haryantin (32), tenaga kerja wanita asal Wlingi, Kabupaten Blitar, Jatim, kini mengalami kebutaan akibat penganiayaan yang ia alami selama tiga setengah tahun bekerja di Arab Saudi, sejak 2006. Siti Hajar (32) warga Kampung Lio Wetan, Kabupaten Garut, yang bekerja di Malaysia disiksa, disiram air panas, bahkan tidak diberikan gaji selama bekerja. Hotimah bin Ajun (36), kepalanya menjadi botak, akibat sering dijambak majikan. Tanggal 10 September 2010 Hotimah pulang dengan kondisi seluruh tubuh penuh bekas luka. Enden Puspita (20) TKI yang bekerja di Oman, asal Kampung Ciawi Kepuh, Kabupaten Garut, mengalami sakit jiwa akibat kerap disiksa majikan. Ironisnya, pemerintah daerah-melalui Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Yayat Hidayat-tidak mengetahui masalah itu.

Irasionalitas kekerasan
Kita tentu setuju bahwa majikan TKI memiliki kekuasaan untuk mengatur TKI. Namun, seperti apa yang dikatakan Hannah Arendt, “relasi kekuasaan pada dasarnya adalah kooperatif.” Kekuasaan sebagai kemampuan untuk bertindak secara harmonis mewajibkan pihak yang berkuasa mampu bekerja sama dan menghindari atau mengatasi pertentangan. Kekuasaan majikan bukan menjadi dasar pembenaran untuk memperlakukan TKI secara tidak manusiawi. Sebaliknya, penggunaan kekuasaan secara tidak tepat, atau melanggar hukum menurut kamus bahasa Inggris Oxford adalah kekerasan. Jadi, tindakan majikan TKI yang amat sadis tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebuah tindakan yang tidak rasional, dan patut mendapat ganjaran hukuman.

Larangan perbudakan yang muncul pada 1700-an seiring dengan munculnya pemberontakan negara-negara jajahan yang menuntut kemerdekaan, yang kemudian juga dituangkan dalam deklarasi universal HAM, 10 Desember 1949, sebuah piagam mulia yang menjadi dokumen resmi penghormatan terhadap martabat kemanusiaan yang mulia, menjadi saksi bahwa perbudakan di seantero dunia ini adalah tidak bermartabat. Dengan demikian, tindakan biadab majikan TKI di Arab saudi terhadap buruh migran Indonesia jelas melukai rasa kemanusiaan semua manusia yang bermartabat.

Karena itu, pemerintah Indonesia tidak boleh memaklumi tindakan majikan TKI di Arab Saudi yang irasional itu, pemerintah harus menegur pemerintah Arab Saudi, dan berusaha membawa pelaku ke meja pengadilan, untuk kemudian menerima ganjaran yang setimpal. Apabila tidak ada perjanjian tertulis yang bisa melindungi TKI Indonesia dari perlakuan yang tidak manusiawi itu, maka pemerintah harus menghentikan pengiriman TKI.

Belajar dari Filipina
Filipina adalah negara kedua terbesar pengirim tenaga kerja keluar negeri setelah Indonesia. Untuk melindungi warganya, pemerintah Filipina telah meratifikasi perlindungan buruh migran melalui konvensi internasional mengenai buruh migran. Pemerintah Filipina juga terlibat secara sungguh-sungguh dalam proses rekrutmen, pengurusan, dan penempatan tenaga kerja keluar negeri.

Filipina mewajibkan warga negara Arab Saudi, sebagai calon pengguna atau “kafil” untuk mengisi berbagai formulir di kedutaan di Riyad. Formulir itu di antaranya berisi kesanggupan pembayaran upah menimal UU$400, libur sehari dalam sepekan, tempat yang nyaman, makan yang cukup, tidak melakukan kekerasan, dan mewajibkan “kafil” mencatumkan nama seluruh anggota keluarga, keterangan gaji, hingga jenis kerja yang spesifik.

Pendeknya, pemerintah Filipina sadar bahwa lapangan kerja belum mampu disediakan oleh negera dengan cukup, karena itu pemerintah berusaha melindungi warganya ketika mereka bekerja di luar negeri. Apalagi, bagi Filipina mereka adalah pahlawan devisa yang amat penting, karena itu pantas diperlakukan secara khusus.

Pemerintah Indonesia harus belajar dari pemerintah Filipina perihal memberikan perhatian pada TKI, khususnya tenaga kerja perempuan yang rentan dianiaya. Dengan kondisi saat ini, pemerintah Indonesia harus segera mendukung Konvensi ILO untuk perlindungan PRT. Termasuk, dalam waktu dekat agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migrant dan anggota keluarganya.

Ratifikasi Konvensi ini diperlukan sebagai dasar bagi kedua negara (Indonesia dan negara tujuan TKI) untuk mengambil berbagai langkah konkret lain dalam melindungi PRT migrant. Prinsip HAM, penghargaan terhadap martabat masing-masing negara harus menjadi dasar utama bagi pembentukan berbagai kesepakatan perlindungan terhadap PRT itu.

Melihat berbagai kasus kekerasan terhadap TKI-W oleh warga negara lain rasa kemanusian kita ikut tersayat. Kedaulatan Indonesia juga terhina dan dilecehkan. Hidup warga negara adalah bagian dari kedaulatan negara Indonesia. Menjaga keberadaan warga negara agar aman dan tetap terlindungi adalah bagian dari kedaulatan, serta merupakan tugas negara. Ketika warga negara dilecehkan, di saat itu pula kedaulatan kita sebagai negera ikut dilanggar, martabat bangsa Indonesia dilecehkan.

Melihat jasa TKI yang amat besar, sesungguhnya negara wajib mengawasi setiap tahapan pengiriman TKI secara ekstra ketat. Negara harus melindungi TKI dari nafsu serakah agen-agen yang hanya menjadikan TKI sebagai lumbung uang mereka. Dan sebagai warga negara, pemerintah harus melindungi mereka dari kekerasan, dan eksploitasi apapun, baik yang dilakukan perusahaan tenaga kerja dalam negeri maupun luar negeri.

Tidak ada komentar: