Setelah dikecam publik, seusai bangsa ini didera berbagai musibah nasional, parlemen—melalui partai politik—mulai “tersadarkan”. Parpol berbondong-bondong mengeluarkan larangan anggota ke luar negeri. Ini bukan putusan spektakuler, sehingga tidak perlu kita apresiasi.
Pada diskusi di salah satu stasiun televisi nasional (01/11/2010), beberapa petinggi parpol mengklaim sangat peduli terhadap musibah di negeri ini. Wujud kepedulian itu, kata mereka, dinyatakan melalui kebijakan moratorium anggota berkunjung ke luar negeri. Mereka pun tanpa malu mengklaim sebagai parpol yang getol menyuarakan penghentian sementara kunjungan kerja (kuker) DPR.
Bagi kita, tentu ini adalah aksi sekedar “cari muka” dan memuakan! Sekaligus, ini adalah “politik cuci tangan” parpol dari kebobrokan kebijakan kuker ke luar negeri itu. PAN, misalkan, memberi sanksi kepada anggota yang pergi pasca larangan. Golkar mewajibkan kader yang pergi untuk minta ijin kepada Ketua Umum. Dan Gerindra juga mengambil kebijakan yang kurang lebih sama.
Publik ditinggalkan
Ada lima agenda kuker anggota dewan yang menjadi sorotan publik, yaitu ke Inggris, Jepang, Perancis, dan Korea oleh Komisi XI, khususnya Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK); ke India dan Cina oleh Komisi II; ke Italia untuk Komisi V; ke Yunani oleh Badan Kehormatan (BK) DPR yang ingin belajar soal “etika” di negeri korup itu; dan ke Belanda oleh Badan Legislasi.
Di tengah realitas kebangsaan yang memilukan akibat bencana, agenda kuker anggota dewan ini tentu menyedihkan dan menyayat hati, terutama rakyat korban bencana. Publik nyata-nyata ditinggalkan oleh mereka yang dipilih sebagai wakil rakyat itu. Kuker itu baik jika pelaksanaannya memenuhi asas kemanfaatan dan kepatutan. Tetapi sudah menjadi fakta bahwa kegiatan itu kerap disalahgunakan, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kunjungan itu tidak begitu bermanfaat, mengada-ngada, serta untuk jalan-jalan belaka.
Nurani kita juga tersayat ketika mengetahui jumlah pengeluaran dana untuk pelesiran DPR itu. Jika dibandingkan dengan besaran dana bantuan sosial penanggulangan bencana, amat jauh dari kepantasan. Juga, jumlah dana pelesiran ternyata melampaui harga beli Menara Sirene (Early Warning System) yang sangat dibutuhkan di wilayah-wilayah rawan gempa dan tsunami. Untuk APBN-P tahun 2010, kunjungan kerja ke luar negeri oleh pemerintah dan DPR disisihkan dana sebesar Rp 170 miliar, dan untuk menghias rumah dinas Pak “Beye” dianggarkan pula Rp 42 miliar. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan jumlah anggaran negara untuk bantuan sosial penanggulangan bencana yang hanya sebesar Rp 3.792,8 miliar. Jumlah anggaran penanggulangan sosial bencana ini sungguh terlalu kecil dan tidak masuk akal. Apalagi dalam konteks Indonesia hari-hari ini yang terus dirundung bencana alam.
Dari alokasi anggaran, terlihat bahwa kebijakan menanggulangi bencana belum menjadi prioritas di negeri ini. Carut-marut penanggulangan dampak bencana di lapangan (misalnya di Mentawai dan Gunung Merapi) oleh BNPB (Badan Nasional Pananggulangan Bencana) juga menjadi bukti bahwa pemerintah belum (dan bisa jadi tidak) memikirkan secara serius satu sistem penanggulangan bencana yang cerdas serta mencakup keseluruhan kepentingan masyarakat korban. Idealnya, program tersistem sebagai bentuk antisipasi kemungkinan dampak bencana secara baik telah dimiliki oleh negara ini, terutama pasca tsunami Aceh enam tahun silam. Dengan demikian, tatkala bencana tiba—yang kadang memang sulit diterka—sudah ada kebijakan penanggulangan (sistem yang bekerja) dari pemerintah untuk mengantisipasinya.
Kebijakan cuci tangan
Walau bernada sinis, sikap kita terhadap putusan—atau himbauan—larangan ke luar negeri oleh parpol cukup beralasan.
Pertama, kebijakan ini muncul di tengah derasnya kecaman publik terhadap agenda ke luar negeri parlemen yang notabene berisi anggota parpol. Nampaknya keputusan pelarangan ini bermaksud meredam gejolak sesaat di tengah masyarakat. Ini terlihat tatkala pelarangan tersebut hanya bersifat pernyataan di media massa, tanpa tindak lanjut serius di DPR. Kemungkinan ketika polemik ini lepas dari amatan publik, kunjungan untuk “berfoya-foya” akan diulang kembali.
Kebijakan ini juga adalah wujud parpol untuk cuci tangan. Kelak, ketika masih ada kuker yang dilakukan, tentu kesan yang timbul bukan lagi tanggung jawab parpol, tetapi kesalahan kader. Padahal, semua kebijakan kader di parlemen adalah bagian integral dari program partai politik.
Kedua, alasan penghentian kunjungan ke luar negeri karena alasan bencana tidaklah rasional. Ini tidak berarti adalah benar kalau kuker di waktu kini pantas dilakukan. Tentu tidak demikian! Hanya, kalau memang kunjungan kerja sejak awal telah dirancang atas dasar asumsi kepentingan mendasar, dirasa amat berfaedah bagi kemaslahatan negeri, mengapa tidak dijalankan? Masyarakat tentu mendukung kalau kunjungan itu memang sungguh penting bagi kepentingan bangsa dan negara, apalagi demi kepentingan masyarakat korban bencana. Ketidaksinkronan keputusan ini—berhenti kunjungan sebab ada bencana—mengukuhkan tuduhan bahwa kunjungan ke luar negeri selama ini memang tidak dirancang dalam kerangka kebutuhan mendasar; kunjungan itu miskin kepentingan dan kemanfaatan yang terlampaui penting untuk dilakukan. Ambil contoh agenda kunjungan BK ke Yunani. Hanya orang kurang waras yang merasa kunjungan ini penting! Apakah untuk belajar etika, mereka mesti ke negara yang bangkrut ekonomi akibat korupsi itu? Apakah etika luhur yang dimiliki negeri ini, yakni Pancasila tidak cukup memadai sebagai landasan etis untuk mereka pelajari? Alasan kunjungan ke Yunani teramat sulit untuk ditakar!
Ketiga, ketika didera kritikan, para petinggi parpol baru menunjukan sikap menentang kebijakan menghambur-hamburkan uang negara itu. Masyarakat tidaklah bodoh! Kalau memang para petinggi parpol itu serius, maka mestinya kebijakan buruk ini sedari dulu dikritisi. Apalagi kalau kebijakan ke luar negeri itu dirasa banyak yang tidak tepat. Bukankah petinggi parpol memiliki otoritas, termasuk kepentingan dengan kebijakan yang dicetuskan di parlemen? Bukankah parpol memiliki kekuatan mengontrol anggotanya agar taat asas dalam merumuskan kebijakan? Mengapa tidak sejak awal kebijakan yang tidak penting, dan hanya sebagai ajang jalan-jalan itu, disikapi? Permainan citra ini, melalui pernyataan larangan, sesungguhnya tidaklah elok. Ini hanya cara biasa agar parpol terlihat “menarik” di mata publik. Silakan saja para petinggi parpol terus berkilah, tetapi masyarakat sudah terlanjur paham bahwa dalang dari kebijakan “foya-foya” ke luar negeri itu berada di tangan parpol.
Evaluasi menyeluruh
Kunjungan kerja DPR ke luar negeri tentu tidaklah haram. Kalau memang dirasa perlu, kunjungan tetap harus dilakukan sejauh memenuhi asas kemanfaatan dan kepatutan. Tetapi, kita pun harus mengakui bahwa kunjungan ke luar negeri demi kepentingan serius adalah kondisi yang terlalu ideal (sulit digapai) untuk anggota DPR hari ini. Terlalu sering kunjungan kerja itu disalahgunakan dan tidak bermanfaat apa-apa. Untuk itu, tepatlah kalau secara kelembagaan (baca: DPR) kunjungan kerja parlemen ini dihentikan sementara, sembari dievaluasi secara serius dan menyeluruh, sebab anggota DPR kita ini butuh lebih dari sekedar himbauan!
1 komentar:
nominal yang ditulis bisa dipercaya tidak? dari mana sumbernya tidak jelas
Posting Komentar