17 Februari 2012

Tabrakan Maut dan Potret Layanan Publik

Gambar 1: Trotoar jalan di Tempat Kejadian Perkara (Dok. Pribadi)
Sebetulnya, pejalan kaki yang ditabrak di atas trotoar Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat (22/012012) mencerminkan buruknya layanan publik di negeri ini. Trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki tidak mampu menjaga penggunanya dari ancaman buruk kecelakaan. Pemerintah sebagai penyedia fasilitas publik—termasuk trotoar—menjadi pihak yang harus bertanggung jawab.

Kelalaian Afriyani menambah daftar kecelakaan karena pengemudinya mabuk. Sepanjang 2010 hingga awal 2012, setidaknya terjadi 9 tabrakan maut karena pengemudinya diduga mabuk. Kecelakaan jalan raya menjadi pembunuh ketiga terbesar di dunia, setelah penyakit jantung dan TBC. Di Indonesia, sepanjang tahun 2010, polisi mencatat setidaknya 31.600 jiwa melayang akibat kecelakaan. 
Bahkan, menurut Direktur Jasa Marga, Frans Sunito, setiap hari 100 orang meninggal dunia akibat kecelakaan. Artinya, jalan raya di Indonesia mencabut satu nyawa korban, tiap 15 menit sekali (Vivanews.com, 10/092011).
Potret buram pelayanan publik
Pemberian status tersangka kepada Afriyani adalah masalah lain—di satu sisi—yang tidak boleh menutupi potret buram masalah fasilitas publik di Indonesia, dan khususnya di DKI Jakarta. Kesalahan Afriyani—karena berkendara dalam pengaruh obat terlarang—tentu harus diberikan sanksi berat, akan tetapi faktor rendahnya kualitas fasilitas trotoar di tempat kejadian perkara juga tidak bisa diabaikan. Buruknya fasilitas trotoar di tempat kejadian perkara (TKP) berkonstribusi melahirkan petaka itu.

Buruknya penyediaan fasilitas publik di negeri ini adalah rahasia umum. kualitas berbagai prasarana publik dibangun seadanya. Jembatan Kartanegara di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang baru berumur 10 tahun harus runtuh pada 26 November 2011 karena kualitas buruk proyek-proyek di negeri ini yang kerap terjangkit racun korupsi.

Gambaran buruk lain layanan publik itu terlihat dari fenomena jembatan “maut” di Sang Hiang, Lebak, Banten. Siswa SD di sana dalam beberapa waktu lamanya harus pergi ke sekolah dengan melewati jembatan gantung yang tidak layak pakai, di mana sewaktu-waktu kecelakaan bisa merengut nyawa dan masa depan mereka. Setelah sorotan media dan kritik tajam dari masyarakat, barulah pemerintah daerah setempat cepat-cepat mengucurkan dana Rp1 miliar untuk membenahi jembatan yang buruk itu.

Korban jiwa pada kecelakaan di dekat Stasiun Gambir itu seharusnya bisa dihindari andai fasilitas trotoar (pelayanan publik) yang disediakan pemerintah memadai. Minimal, dari sisi ketinggian (10—25 Cm) dan lebarnya trotoar (minimal 2,5 meter) memenuhi syarat sebagai fasilitas yang mampu melindungi pejalan kaki dari hantaman kendaraan pengendara yang tidak terkendali.

Persoalannya, menurut kajian Natalia Tanan dari Puslitbang Jalan dan Jembatan Balai Teknik Lalu Lintas dan Lingkungan Jalan, pejalan kaki di Indonesia masih belum menjadi prioritas, dibandingkan pengembangan jalur untuk moda transportasi lainnya terutama kendaraan bermotor. Pejalan kaki masih dalam posisi lemah dan cenderung menggunakan badan jalan yang seadanya. Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pejalan kaki, dan memengaruhi kelancaran lalu lintas.

Buruknya sarana bagi pejalan kaki di DKI Jakarta juga dikukuhkan oleh penelitian Lembaga Swadaya Masyarakat bidang perkotaan Pelangi bersama Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) dan Institut Transportasi (Intrans). Penelitian lembaga ini menujukan bahwa keselamatan pejalan kaki (di DKI Jakarta) terancam akibat minimnya prasarana untuk mereka. Bahkan, 65 persen korban kecelakaan lalu lintas berakibat kematian, adalah pejalan kaki (www.tempointeraktif.com).

Kedua hasil kajian di atas telah menunjukan betapa menyedihkannya kondisi prasarana pejalan kaki yang ada di Indonesia. Sebagian besar prasarana pejalan kaki di kota-kota besar tak layak digunakan. Jangankan bagi penyandang kebutuhan khusus, orang sehat pun sulit menggunakan prasarana pejalan kaki yang ada. Ketidakpedulian terhadap pejalan kaki itu tampak dari kondisi prasarana bagi pedesterian yang minim, tidak terurus, dibiarkan dihuni para pedagang kaki lima (PKL), parkir kendaraan bermotor, kotor, berlubang, bahkan tidak ramah terhadap kelompok penyandang kebutuhan khusus dan kaum usia lanjut.

Pemerintah bertanggung jawab menyediakan dan menjamin akses fasilitas publik yang memadai bagi masyarakat luas, termasuk layanan trotoar yang berkualitas. Hal ini beralasan, mengingat masyarakat memiliki hak atas kehidupan kota yang meningkatkan kualitas kehidupannya. Menurut Suryono Herlambang (2000), hak masyarakat itu terdiri atas hak atas keamanan umum (public safety right) dan kesehatan lingkungan (public health right). Selain dua hak ini, masyarakat juga memiliki hak atas fasilitas kota yang baik (public amineties right), dan hak partisipasi umum.

Adanya fasilitas trotoar yang baik adalah hak sekaligus kebutuhan bagi masyarakat kita, sebab tersedianya prasarana itu akan menolong aktifitas dan mobilitas publik perkotaan dalam berkegiatan. Mobilitas yang tanpa hambatan tentu akan mendorong masyarakat untuk produktif, juga keleluasaan dalam mengakses berbagai sumber daya untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.

Itu artinya, pemerintah diharuskan memberikan fasilitas trotoar dengan kualitas baik, aman, dan nyaman agar dapat melindungi warga negara pejalan kaki dalam melakukan aktifitasnya. Sayangnya, kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani itu kembali mengukuhkan bahwa pemerintah hingga hari ini masih belum maksimal dalam menyediakan kebutuhan fasilitas publik layak pakai, termasuk di dalamnya prasarana trotoar jalan. Alhasil, keteledoran pengendara bertemu dengan buruknya fasilitas trotoar, menyebabkan jatuhnya korban pada pengguna jalan.

Orientasi “proyek” pembangunan jalan raya juga ditenggarai sebagai salah satu faktor buruknya kualitas jalan yang dihasilkan. Ada dugaan bahwa bahan aspal yang sering digunakan untuk perbaikan berada di bawah standar. Akibatnya, setiap musim hujan tiba beberapa ruas jalan di Ibukota, misalkan, kembali rusak. Saat ini hampir di seluruh kawasan Jakarta terdapat jalan rusak. Seperti di jalan-jalan utama, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Matraman Raya. Bahkan, Jalan Sudirman, yang baru saja diperbaiki drainasenya, sangat mengkhawatirkan karena pemasangan penutup drainase di bawah rata-rata aspal, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan (Suara Pembaruan.com, 19/01/2012).

Gambar 2: Trotoar di depan Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara (Dok. Pribadi)
Memenuhi hak pejalan kaki
Sebagai bentuk keprihatinan publik terhadap tragedi di dekat Tugu Tani itu, melalui Direktur Ruang Jakarta (Rujak), sebagian masyarakat kita hendak menjadikan 22 Januari sebagai tanggal bagi Hari Pejalan Kaki. Hal ini lahir dari kesadaran bahwa selama ini negara terlalu sering mengabaikan hak-hak pejalan kaki. Maka, perlu ada satu simbol peringatan dari masyarakat guna mendorong munculnya kesadaran bersama, bahwa negara wajib memberikan hak fasilitas bagi pejalan kaki.

Pada konteks buruknya kualitas trotoar di Jalan Ridwan Rais, dinas terkait di jajaran pemerintah daerah DKI Jakarta nampaknya harus mengevaluasi kinerjanya. Tidak memenuhinya stadar kualitas layak sebagai trotoar di tempat kejadian (yakni dengan ketinggian 10—25 Cm), menunjukan adanya kelalaian kerja dari instansi di jajaran pemerintahan propinsi DKI Jakarta. Karena jika tinggi trotoar memenuhi standar, hantaman dari kendaraan pengemudi yang mabuk sekalipun, minimal trotoar tersebut sanggup menahan, sehingga kemungkinan malapetaka yang menimpa pejalan kaki bisa diminimalisir.

Prasarana trotoar di Jalan Ridwan Rais, dari sisi ketinggian memang tidak memenuhi kualitas standar minimal, bahkan lebarnya pun tidak seperti yang seharusnya. Padahal, baiknya trotoar—dan jenis fasilitas publik lainnya—akan mengurangi potensi kecelakaan dalam masyarakat kita. Dan itulah yang mestinya terjadi, sebab di sanalah keberadaan pelayanan publik sebagai wujud kehadiran negara.

Pemerintah harus menyediakan trotoar yang memadai, itu adalah hak pejalan kaki untuk menikmati kenyamanan di jalan. Pemerintah sudah tidak waktunya lagi bermain-main dengan alokasi anggaran. Utamakan politik anggaran yang berpihak bagi pemenuhan fasilitas umum sebagai kebutuhan publik, serta menghentikan intrik-intrik politik buruk yang mengebiri jumlah alokasi anggaran. Karena hanya dengan terpenuhinya anggaran yang dibarengi niatan politik yang berpihak, fasilitas publik yang memadai itu bisa dihadirkan.

21 Desember 2011

Kekayaan: Antara Hak dan Pengendalian Diri

Gambar 1: Orang kaya Indonesia

Ketimpangan kepemilikan kekayaan masyarakat Indonesia sungguhlah mencolok. Di tengah kemiskinan akut, segelintir pengusaha—juga sebagian politisi di DPR—hidup dalam kemewahan. Miliaran dollar Amerika Serikat (AS) ada di kantong pribadi mereka. Bahkan, sebagian di antaranya mendapatkan kekayaan dari hasil bisnis “racun” yang dilegalkan: rokok!

Majalah Forbes (edisi 23/11/2011) menempatkan Budi Hartono dan Michael Hartono sebagai orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$14 miliar (sekitar Rp124 triliun). Yang kalau dirata-rata penghasilan pemilik PT. Djarum itu per hari adalah Rp345 miliar. Peringkat kedua adalah bos PT. Gudang Garam (US$10 miliar, sekitar Rp91 triliun). Kekayaan Susilo Wonowijoyo mengalami kenaikan Rp1,3 triliun dari tahun 2010.

Peringkat berikutnya (ke-9) adalah Putera Sampoerna dengan total kekayaan US$2,4 miliar. Dan Aburizal Bakrie berada pada posisi ke-30 dengan total kekayaan US$890 juta. Selain empat pengusaha ini, masih ada 36 pengusaha dengan kekayaan ratusan juta dollar AS. Paling rendah, di urutan ke-40 yakni US$630 juta.

Pada referensi etis benar-salah (etika deotologis), tentu menikmati hasil jerih lelah sendiri tidaklah salah. Persoalan kita adalah, ukuran etis suatu tindakan tidak melulu diukur melalui benar-salah. Menurut ahli etika Eka Darmaputera (2001), ada ukuran lain, yakni tepat-tidak tepat: etika kepantasan (pantas-tidak pantas) atau etika kontekstual.

Karena kontekstual, maka tentu sifatnya relatif. Artinya, ukuran kepantasan tindakan kita diukur oleh realitas kehidupan (sosial) di sekitar kita. Bagaimana dengan konteks masyarakat Indonesia—tempat di mana tindakan etis (memiliki dan menikmati kekayaan) ini diambil?

Menurut Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Media Indonesia, 30/11/2011), rata-rata penghasilan orang Indonesia hanya Rp85.000/hari. Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan jumlah penduduk miskin dengan pendapatan US$1 per hari, di Indonesia hingga Maret 2011 tercatat 30,02 juta orang atau 12,49 persen dari total penduduk. Tetapi jika menggunakan standar Bank Dunia dengan ukuran kemiskinan pendapatan US$2 per hari, maka jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 59 persen. Itu artinya, ada setengah dari jumlah penduduk Indonesia yang berpenghasilan US$2 per hari.

Selain itu, potret hidup mayoritas masyarakat melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2011 juga masih buruk. Posisi Indonesia melorot dari peringkat ke-111 dari 182 negara menjadi ke-124 dari 187 negara. IPM mengklarifikasi kualitas hidup rakyat suatu negara melalui tiga indikator sebagai ukuran, yaitu kualitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.

Kepemilikan kekayaan beberapa pengusaha di atas nampaknya menjadi ironi sosial, akhirnya menjadi tidak etis. Ini tidak berlebihan, mengingat kualitas hidup mayoritas masyarakat Indonesia (konteks kita) masih jauh dari kehidupan yang pantas. Berbeda jauh dibandingkan dengan apa yang dimiliki dan dinikmati oleh para pengusaha itu.

Bung Hatta: kepemilikan berfungsi sosial
Muhammad Hatta, salah satu proklamator, bukan saja memiliki gagasan cemerlang soal ekonomi yang berkeadilan (sosialisme religius), bahkan Bung Hatta—panggilan lain Muhammad Hatta—sendiri secara konsisten adalah orang yang menjalankan idealisme itu.

Hidup sederhana, berkecukupan, dan tidak berlebihan adalah praktek yang kita temui dalam keseharian hidup Bung Hatta. Padahal, bukan saja Bung Hatta, tetapi hampir sebagian besar para pendiri bangsa ini, memiliki kesempatan untuk hidup mewah. Mereka mempunyai hak untuk kaya, namun bedanya mereka enggan menggunakan hak itu. Mampu mengendalikan tawaran hidup berkelimpahan, mereka sanggup menahan diri untuk tidak hidup mewah, serta enggan untuk bergelimpanggan harta.

Gambar 2: Bung Hatta dan sepatu BALLY

Hidup serta pemikiran Bung Hatta itu tercermin dari cita-cita pembangunan ekonomi Indonesia merdeka yang digagasnya. Bagi Bung Hatta, nilai-nilai Pancasila sejatinya tepat dan seharusnya mendasari tatanan kehidupan bangsa ini, termasuk dalam bidang ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila macam apa itu?

Secara umum, pemikiran ekonomi Bung Hatta mengarah pada bagaimana menegakan dan menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Dan untuk mencapai itu, menurut Bung Hatta, harus ada jiwa dan semangat tolong-menolong antarwarga masyarakat (Anwar Abbas, 2010).

Kata lain, ekonomi negara ini hendak dibangun di atas dasar kebersamaan yang mengandalkan sikap gotong-royong, saling tolong-menolong dan ber-ukhuwah mengutaman kerja sama (cooperation), bukan mengandalkan persaingan (free competition). Itulah mengapa bunyi Pasal 33 UUD 1945, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama (bukan individu: monopoli) berdasar atas asas kekeluargaan.”

Selain itu, bagi Bung Hatta, pembangunan yang ada juga haruslah diorientasikan pada; adanya etik dan moral agama, bukan materialisme (Ketuhanan Yang Maha Esa); tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab); kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patrotisme ekonomi (Persatuan); mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak (Karakyatan); serta persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang (keadilan sosial).

Prinsip ekonomi Pancasila, yang kemudian dikenal sengan sosialis religius ini, adalah bentuk penolakan Bung Hatta terhadap dua gagasan besar ekonomi di kala itu: kapitalisme dan sosialisme marxisme. Dua gagasan ini ditolak, sebab keduanya dinilai “sekuler” dan sama-sama mendewakan individu (anthropocenrism).

Walau demikian, bukan berarti di negeri ini memiliki kekayaan adalah pelanggaran. Bagi Bung Hatta, kekayaan individu tetap bisa ada, namun haruslah berfungsi sosial. Bahwa “semua orang boleh mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Miliknya itu dijamin, tidak boleh dirampas dengan semena-mena. Tetapi jika hak miliknya tidak dipergunakan untuk kepentingan umum sedangkan masyarakat menghendakinya, pemerintah berhak menggunakannya untuk itu” (Ekonomi Terpimpin, 1979).

Artinya, kepemilikan terhadap harta benda adalah hak yang dilindungi oleh negara. Setiap individu yang ada di negeri ini boleh memiliki kekayaan sesuai dengan kapasitas ekonominya. Namun, itu tidak berarti kekayaan yang dimiliki bisa digunakan melulu demi kepentingan pribadi. Kepemilikan itu tidak bersifat absolut, sehingga haruslah berfungsi sosial: dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas.

Pengendalian diri
Selain itu, jelas terlihat bahwa semangat Pancasila menempatkan pengendalian diri sebagai hal yang penting. Pengendalian diri macam apakah pada konteks kepemilikan ini?

Gambar 3: Semua untuk semua
Acap kali atas nama hak, kita mengambil keuntungan dan miliki kekayaan berlebih, lalu melakukan pembenaran terhadapnya melalui kegiatan bantuan sosial: berbagi sedikit keuntungan. Kita sesekali membagikan keuntungan kepada mereka yang dianggap membutuhkan. Itu pun tidak seberapa jumlahnya dibandingkan dengan hasil yang kita dapatkan. Tindakan ini tidak salah, namun praktek demikian tidak membuktikan kita berhasil mengendalikan diri.

Berbagi sedekah bukan pula bentuk pengendalian diri yang sesungguhnya. Pengendalian diri yang dimaksud harus tercermin dalam tindakan lain, bahkan lebih mendasar, yakni menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan yang terlalu banyak, walaupun kemampuan untuk itu dimungkinkan.

Secara sederhana, wujud pengendalian itu bisa dijelaskan seperti ini: ada seorang (warga negara) yang berbisnis dan (kalau mau) mampu mengambil keuntungan hingga 100 milliar, tetapi dia tidak mengambil semua potensi keuntungan itu. Dengan sadar Ia menyisihkan 90 milliar (sisanya misalkan) bagi yang lain. Dia tidak mengambil seluruhnya (100 miliar itu) karena sadar bahwa ada saudara-saudara lainnya yang juga membutuhan. Dia melakukan itu supaya orang lain bisa ikut bekerja mendapatkan dan menikmati. Bukan karena hukum yang melarang, bukan pula karena aturan yang memaksanya, tetapi semata-mata tindakan itu ia lakukan karena ada referensi moralitas yang menuntun dan mengendalikannya dalam bertindak.

Dari sisi etis benar-salah (etika deotologis), seseorang mengambil keuntungan, memiliki, dan menikmati kekayaan dalam jumlah tertentu adalah benar. Namun di saat yang sama, referensi etis pula (etika kontekstual: kepantasan) serta pengendalian diri agar tidak tamak, akan menuntun kita menjadi tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan bahkan menimbun kekayaan.

Tidak mengambil keuntungan berlebihan, walau kita dibolehkan bahkan memiliki kesempatan adalah sikap yang tidak mudah dilakukan. Kita akan dianggap payah dan bodoh oleh sebagian orang. Tapi percayalah, dengan sikap demikian keadilan sosial masyarakat itu bisa dicapai. Bahkan, sesungguhnya mengendalikan diri seperti ini adalah cerminan dari asas kekeluargaan serta religiusitas prinsip Ekonomi Pancasila kita.


Sumber gambar:
1. http://www.hariansumutpos.com/2011/11/19864/menkeu-kejar-pajak-orang-kaya.htm
2. http://ervakurniawan.wordpress.com/2011/10/07/bung-hatta-dan-kisah-sepatu-bally/
3. http://anisa-mardatillah.blogspot.com/2011/04/kewirausahaan-sosial.html