3 Februari 2009

Perang Iklan yang Menggelikan

MENJELANG Pemilu 2009, berbagai iklan partai politik demi kepentingan citra mulai bermunculan. Beragam format (isi) iklan pun ditampilkan.

Mulai dari iklan yang mengklaim keberhasilan pembangunan,keberhasilan penyelesaian konflik sampai pada membanding-bandingkan tingkat keberhasilan yang dicapai. Dari segi etika komunikasi politik dan dalam konteks negara demokrasi, hal ini dibenarkan dan dimungkinkan untuk dilakukan.

Akan tetapi tidak berarti juga lantas membuat kita bisa seenaknya berbicara ataupun mengklaim sesuatu tanpa diikuti oleh bukti yang kuat ataupun tanpa memikirkan dampak negatif yang akan ditimbulkan. Melihat beragam iklan partai saat ini, yang tampak adalah adanya kecenderungan memanipulasi informasi dan klaim yang tidak bertanggung jawab.

Partai Demokrat misalnya. Partai ini muncul dengan klaim keberhasilan dalam mendukung pemerintah menurunkan harga BBM. Memang benar bahwa Demokrat adalah partai pendukung pemerintah. Akan tetapi bukankah penurunan harga BBM merupakan suatu kebijakan yang wajar, sebab harga BBM dunia sedang mengalami penurunan?

Partai Golkar juga beriklan dengan tema penyelesaian konflik (pendamaian) yang tidak juga mengandung keutuhan kebenaran. Sebab dalam penyelesaian konflik yang diklaim, sesungguhnya bukan hanya kader Partai Golkar yang berperan.

Tak ketinggalan Partai Gerindra juga muncul dengan format iklan yang berbeda.Jika Demokrat dan Golkar muncul dengan klaim keberhasilan, Gerindra hadir dengan janji-janji pemulihan bangsa, khususnya bagi kaum tani dan nelayan. Bagi Gerindra, ini adalah satu-satunya cara untuk mendobrak namanya.

Untuk mendobrak kepopuleran, tidak ada cara lain selain dengan cara mengumbar janji. Bukankah ini cara lama yang hanya diubah bentuk penyampaiannya saja? Iklan yang cukup menggelitik, terutama bagi pemerintah, datang dari PDIP. Iklan PDIP memperbandingkan harga BBM dan beberapa harga sembako di era kepemimpinan Megawati maupun SBY.

Akan tetapi hasil penelitian beberapa lembaga survei terakhir ini membuktikan hal sebaliknya. Cara perang politik seperti ini memang menarik. Akan tetapi cukup menguras energi dan materi. Sebab memasang iklan tidak gratis dan murah. Sebab itu biarlah energi yang ada digunakan untuk hal yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Karena sesungguhnya yang dilihat masyarakat bukan seberapa baik partai dalam beriklan, tapi kejelasan kebijakan dan keikutsertaan partai dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi.

Seperti banjir yang sedang “tren”, ekonomi biaya tinggi yang melanda hidup masyarakat, pendidikan gratis yang masih menjadi mimpi. Dengan demikian citra partai pun akan terbangun dengan sendirinya, tanpa perlu melakukan tindakan manipulasi maupun rekayasa informasi.

**Tulisan ini telah dimuat pada Kolom Mahasiswa Koran SINDO 03 Februari 2009.

20 Agustus 2008

Mencermati Anggaran Pendidikan

”NEGARA memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Bab XIII Pasal 31 ayat 4 UUD 1945).”

Bunyi statemen konstitusi kita ini lahir sejak UUD 1945 diamendemen keempat kalinya pada 2002. Sayang, amanat itu tak kunjung terealisasi. Namun, pada pidato kenegaraan 15 Agustus lalu, Presiden mengumumkan suatu perubahan kebijakan yang dinilai positif dengan menaikkan anggaran pendidikan kita menjadi 20% dalam APBN 2009, yaitu sebesar Rp 224 triliun.

Pro dan kontra bermunculan dalam menyikapi kebijakan ini. Namun, secara umum keputusan pemerintah ini dinilai positif oleh banyak kalangan yang terakomodasi kepentingannya, terutama mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Walaupun demikian, sesungguhnya kebijakan menaikkan anggaran tidak serta-merta menjadi solusi akhir bagi kompleksitas permasalahan pendidikan.

Statemen ”sekurang- kurangnya” dalam konstitusi menandakan bahwa anggaran 20% merupakan angka minimal yang harus dipenuhi pemerintah. Artinya juga jika pemerintah memiliki komitmen yang sungguh-sungguh bagi bidang pendidikan, kedepan anggaran pendidikan harus lebih dari tuntutan minimal konstitusi.

Jika melihat fakta saat ini, sesungguhnya angka 20% merupakan angka uji coba bagi pemenuhan kebutuhan kepentingan pendidikan nasional. Apakah jumlah itu benar-benar mampu memenuhi kebutuhan atau tidak dan masih perlu dibuktikan terlebih dahulu. Apabila terbukti tidak mampu memenuhinya, logisnya anggaran pendidikan harus dinaikkan lagi.

Karena jangan sampai angka 20% hanya merupakan buah tindakan pemerintah untuk memenuhi tuntutan konstitusi semata. Kita tidak boleh berhenti mengkritisi kebijakan pemerintah ini dan tidak boleh senang begitu saja dengan kebijakan ini.

Kita harus mengawasi dan melihat secara jelas penggunaan dana tersebut. Rp224 triliun adalah angka yang tidak kecil sehingga dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Pemerintah, mahasiswa, LSM, dan KPK harus terlibat secara serius dalam pengawasan.

Kasus korupsi di negara ini harus menjadi peringatan bagi kita untuk waspada. Tidak tertutup kemungkinan ”tikus-tikus” di lembaga pendidikan akan mencicipinya juga. Penyalahgunaan mungkin akan terjadi di daerah, yang merupakan unit implementasi terendah, sehingga pengawasan di tingkat daerah juga diperlukan.

Masyarakat harus berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, khususnya bagi sekolah-sekolah/institusi yang menerima dana tersebut, sehingga tindakan penyalahgunaan bisa dihindari.

**Tulisan ini telah dimuat pada Kolom Mahasiswa Koran SINDO 20 Agustus 2008.