15 Februari 2013

RSBI dalam Postkolonialisme

Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi cetak, 13/02/2013)
Akhirnya, karena dianggap bertentangan dangan UUD 1945, Selasa (08/01/2013), Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), yang sejak tahun 2006 diterapkan pemerintah Indonesia dalam sistem pendidikan nasional. 
 
MK berpendapat RSBI inskonstitusional, sebab menimbulkan diskriminantif-negatif dan penggolongan (kastanisasi) dalam dunia pendidikan; praktek RSBI telah menutup peluang diterimanya siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, MK juga menilai penggunaan bahasa Inggris di RSBI sebagai bahasa pengantar tidaklah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yang hendak membangun karakter bangsa (Sindo, 09/01/2013). 
 
Publik patut bersyukur atas putusan ini, sebab RSBI adalah satu di antara banyak praksis bermasyarakat yang tidak berbasis pada konteks-lokalitas bangsa ini. Dari perspektif sosiologis, keberadaan RSBI justru mencerminkan bagaimana sikap rendah diri (inferior) bangsa ini dalam memandang dirinya. Seakan-akan adalah sebuah keunggulan luar biasa jika ada bagian dari kehidupan bangsa ini yang berpredikat (label) internasional!

Keputusan MK kemudian melahirkan beragam tanggapan masyarakat, termasuk muncul rupa-rupa argumentasi pembelaan―jika tidak dikata ngeles: cari-cari alasan―dari pihak Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang keberadaan RSBI. Sebagai pelaksana, Mendikbud berkepentingan membela keberadaan RSBI. Meski begitu, pembelaaan yang muncul justru mengokohkan anggapan bahwa rasa inferior juga bercokol dalam bathin mereka yang mengelola pendidikan nasional kita. Hal ini tercermin dalam artikel Sukemi (Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media), “Ijtihad RSBI” (SINDO, 22/01/2013).

Sukemi dalam tulisannya mengajukan beberapa pertanyaan retorik membela keberadaan RSBI. Di antaranya adalah: “apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Yang dijawab dengan tentu tidak.”

Sepintas retorika seperti ini baik. Tetapi, penulis melihat sebaliknya, bahwa di balik retorika tersebut justru tersembunyi rasa inferior akut dalam melihat posisi bangsa ini di hadapan negara lain. Seakan kita diharuskan memiliki predikat-predikat internasional tertentu agar martabat bangsa ini bisa sejajar dengan negara-negara di dunia. Bahkan, nampaknya kita juga perlu memenuhi kualitas-kualitas tertentu yang berlabel internasional, supaya bangsa ini bisa disebut “negara maju” dan akhirnya “berperadaban”. Tetapi, apakah untuk menjadi bangsa bermartabat, kita harus memiliki bermacam predikat internasional terlebih dahulu? Apakah untuk bisa sejajar dengan negara lain, Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang disebut internasional itu? Sedemikian rendahkah bangsa ini?

Tulisan ini hendak mendiskusikan seputar seringnya masyarakat kita mengaitkan predikat internasional (termasuk dalam konteks keberadaan RSBI) sebagai ukuran kemajuan negeri atau bertambahnya martabat bangsa ini. Logika seperti itu harus diakui amat mudah kita temui dalam keseharian masyarakat Indonesia. 
 
Bagi penulis cara pikir demikian adalah persoalan. Meminjam gagasan Edward W. Said (1935-2003), penyingkap relasi ideologis dalam orientalisme, sikap macam demikian, adalah cerminan rasa inferior, sebagai dampak dari hegemoni dan kontruksi peninggalan bangsa-bangsa penjajah/imperialis. Said, yang dikenal melalui "Orientalisme: Menggugat Hegemoni Barat dan Mendudukkan Timur sebagai Subjek (Pustaka Pelajar, 2011)", melihat munculnya sikap inferior dalam cara pikir masyarakat bekas jajahan adalah dampak pembentukan orientalis (pengkaji Timur). 
 
Said merupakan pemikir postkolonial, suatu teori yang terkait dengan persoalan relasi dominasi-subordinasi: relasi mulai dari level makro sampai mikro, dari antar negara sampai level antar masyarakat. Postkolonial merupakan satu gagasan kritis atas kebiasaan pemosisian Timur sebagai obyek (bukan subyek) oleh Barat, utamanya oleh negara penjajah terhadap bekas jajahannya. Timur bagi Barat adalah terjajah, orang luar, obyek, dan yang diceritakan. Orang Barat modern merasa berbeda dengan orang Timur yang dipandang irasional, emosional, dan kurang beradab. Postkolonial coba membongkar mitos-mitos yang mengerdilkan daya kritis melalui hegemoni budaya tersebut. 
 
Selain Said, pemikir lain adalah Gayatri Spivak, yang terkenal dengan konsep “subaltern” (1983). Subaltern adalah sebutan untuk seluruh subjek yang tertekan, lemah, dan marjinal; kaum terjajah yang bisu. Dari fenomena sublatern, Spivak menunjukkan bahwa dalam kolonialisme tidak hanya terjadi penaklukan fisik, namun juga penaklukan pikiran, jiwa, dan budaya.

Cara berfikir kolonial dan orientalis yang merendahkan Timur ini kemudian diadopsi, serta digunakan oleh sebagian (elit) masyarakat timur di dalam melihat dan memandang dirinya. Elit di negara-negara bekas jajahan itu, termasuk Indonesia, cenderung “menelan” berbagai asumsi-asumsi kolonialisme tersebut tanpa terlebih dahulu “mengunyahnya”. Kalangan ini kemudian bergantung dan mengagungkan intelektual dan cara berpikir Barat. Ketika berbicara, mereka lebih menunjukkan suara Barat daripada kepentingan bangsa sendiri. Barat kemudian mencetak agen-agennya di Timur, yang tanpa sadar telah melakukan mimikri (peniruan). Untuk mengatasi ini, menurut Spivak dibutuhkan transformasi epistemologis dengan mengganti imperalisme pemikiran. 
 
RSBI & kritik potskolonial
Kita tidak bisa pungkiri bahwa di masyarakat Indonesia mewabah antusias berlebihan jika anak atau dirinya diterima bersekolah di RSBI. Kehadiran RSBI―dengan label internasional-nya―di satu sisi dipuja, meski akhirnya dikecam karena alasan penyimpangan dalam praktekknya: kapitalisasi pendidikan. Artinya, jika tidak menyimpang, kehadiran RSBI sesungguhnya diterima. Fakta bahwa masyarakat Indonesia begitu terpikat dengan wacana internasional adalah sukar untuk disangkali. Sebagian kita akan merasa lebih unggul, lebih baik, dan akhirnya lebih bermartabat, jika telah bersentuhan atau mendapat predikat internasional. 
 
Situasi ini mestinya menghadirkan pertanyaan reflektif-kritis: mengapa muncul gejala sedemikian masif dalam masyarakat kita yang mengejar status berlabel internasional itu? Padahal, internasional sebagai konsep, bahkan penggunaannya dalam konteks pendidikan, hingga kini tidak jelas tolak ukur kriteria dan definisinya. 
 
Meski begitu, andai secara sederhana definisi internasional dimaknai sebagai adanya kesamaan praktek bersosial―yang kalau dalam dunia pendidikan: kesamaan penggunaan bahasa Inggris, dst.―bangsa ini dengan bangsa-bangsa di luar Indonesia, maka kajian postokolonial, khususnya yang diwakili oleh Edward Said dan Spivak, cukup menjelaskan fenomena tersebut. Bahwa munculnya gejala dalam masyarakat yang begitu “tergila-gila” dengan predikat internasional adalah cerminan bagaimana mentalitas inferior yang mewabah di sebagian elemen bangsa ini; dan memerlukan pengakuan dari negara lain (utamanya Barat) atas eksistensinya. Seakan-akan tanpa keterkaitan atau persentuhan Indonesia dengan peradaban, ilmu, budaya, dan kualitas bangsa lain, maka Indonesia ini bukanlah apa-apa: terbelakang. Mentalitas inilah yang bisa diduga salah satu sebab mengapa sebagian masyarakat kita begitu “getol” menjadikan status internasional sebagai ukuran kemajuan dan tertinggalnya suatu peradaban. 
 
Adalah benar bahwa menjadi bagian dari sesuatu yang meng-internaional (aktif terlibat dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain) bukanlah kesalahan, bahkan untuk hari ini dipastikan menjadi mustahil dihindari, sebagai konsekuensi perkembangan teknologi informasi. Namun, seharusnya karena itulah, kita tidak perlu mengejar-ngejar predikat atau berstatus internasional karena kita dengan sendirinya adalah bagian dari satu komunitas dunia yang terhubung itu: meng-internasional. Dimungkinkannya perjumpaan satu bangsa dengan bangsa lainnya, justru adalah kesempatan besar bagi bangsa manapun menampilkan identitasnya. Setiap bangsa adalah berbeda (khas), baik dari sisi kultural, antropologi, dan sosiologisnya, maka perjumpaan akan menjadi ruang saling belajar dan saling melengkapi, tanpa jatuh pada sikap superioritas dan atau inferior. Derajat semua bangsa adalah setara, karena itu tidaklah tepat jika muncul beranggapan ada yang lebih unggul daripada yang lain. 
 
Dengannya, sesungguhnya kita bisa katakan RSBI lahir dari kekeliruan cara pandang sebagian kita―utamanya mereka pembuat aturan―dalam melihat dan menempatkan budaya dan perabadan lain di luar bangsa ini. Mereka telah keliru memosisikan keberadaan budaya lain―dengan slogan internasional itu. Padahal, tanpa menaruh label internasional dan atau mengejar-ngejar status internasional, perkembangan teknologi hari ini dengan sendirinya membuat bangsa ini meng-internasional atau terhubung, tampil, serta dikenal oleh bangsa-bangsa lain di dunia. 
 
Untuk itu, melalui dibubarkannya RSBI, masyarakat dan pemerintah harus sadar diri, bahwa untuk berperadaban dan menjadi berkualitas sesungguhnya bangsa Indonesia tidak memerlukan label-label yang merendahkan diri sendiri. Bermodal semangat mencintai bangsa sendiri, serta didukung oleh keinginan luhur membangunnya secara baik dan tepat (sesuai ukuran lokalitas kita), niscaya kemajuan dalam batas tertentu tetap bisa bangsa ini capai, dengan tanpa perlu menjadi “gila” terhadap rupa-rupa label internasional itu.

22 November 2012

Bersihkan Pemerintahan


Artikel di hal. 16 Malut Post (Versi Cetak, 22/12/2012)
Upaya negeri ini melakukan reformasi birokrasi ternyata tidak mudah. Langkah penciptaan lembaga pelayanan publik bersih harus terhadang sikap “toleran” perilaku koruptif di internal lembaga penyelenggara pemerintahan. Maraknya promosi jabatan oleh kepala daerah terhadap mantan terpidana kasus korupsi adalah buktinya.

Belum lama ini, publik ramai mengecam pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintang sekaligus “alumni” rumah tahanan, oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perikanan Pemerintah (DKP) Provinsi Kepri. Kasus Azirwan membuat geger seluruh negeri, sebab pengangkatan dilakukan dengan alasan tidak melanggar hukum formal, dan apalagi dengan dalih yang bersangkutan dianggap berprestasi dan berkelakuan baik. Padahal, Azirwan adalah bekas terpidana kasus korupsi dengan vonis penjara 2,5 tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.
Walau akhirnya Azirwan memilih mundur (22/10/2012), pengangkatan tersebut telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di negeri ini, sekaligus membuka dosa sejenis yang dilakukan oleh sebagian kepala daerah di Indonesia. Seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayin—yang kini menjadi tersangka Mabes Polri dalam kasus korupsi—mengangkat sejumlah mantan narapidana kasus korupsi sebagai pejabat struktural. Mereka di antaranya adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintahan Provinsi Imran Chaili (48) dan Arief Armaiyn (50), adik kandungnya, menjadi Kepala Badan Penganggulangan Bencana.
Imran sebelumnya terlibat kasus korupsi dana darurat sipil tahun 2002 yang merugikan negara sekitar Rp3miliar dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Arief adalah mantan narapidana untuk kasus korupsi pembangunan Keraton Kesultanan Jailolo pada tahun 2009, yang dihukum satu tahun penjara.
Hal serupa juga dilakukan beberapa Bupati dan Wali Kota. Sebagai contoh, sebut saja Yan Indra, yang terlibat kasus korupsi pembebasan lahan PT Saipem Indonesia tahun 2007, dengan vonis 1,5 tahun penjara, dipromosikan oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun, menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Bupati Natuna Ilyas Sabli mengangkat Senagip, mantan napi kasus korupsi dana bagi hasil migas menjadi Kepala Badan Keselamatan Bangsa. Raja Faisal Yusuf, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna Tanjung Pinang, dengan vonis 2,5 tahun penjara, oleh Wali Kota Tanjung Pinang, Suryatati, diangkat menjadi Kepala Badan Perizinan Terpadu.
Menteri Dalam Negeri lantas merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Secara substansi surat ini melarang kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. Meski begitu, publik harus menunggu hasil terbitnya surat tersebut, mengingat edaran ini sebatas himbauan tanpa sanksi.
Hentikan sikap toleran
Munculnya polemik promosi jabatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, yang hendak mendudukan mereka sebagai pejabat terhormat, tentu adalah anomali dan merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di tanah air.
Padahal, pemberantasan tindak pidana korupsi akan efektif jika diikuti oleh sistem penghargaan dan hukuman yang dapat dipercaya. Ganjaran dan ancaman menjadi penting dan diperlukan dalam peningkatan efisiensi dan membatasi terjadinya tindakan korup (Susan Rose-Ackerman, 2006: 111).
Pada konteks ini, promosi jabatan seharusnya menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi, berfungsi sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi dalam kerja dan bersih dari perilaku koruptif, serta sebaliknya tidak ada promosi jabatan bagi mereka yang pernah terlibat kasus korupsi. Sistem monitoring yang terpercaya dan apolitis harus berfungsi sebagai sarana melacak pegawai korup, dan menjadi alat penghambat utama bagi perilaku koruptif pegawai.
Di sisi lain, promosi jabatan terhadap mantan terpidana kasus korupsi sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi, yang akhirnya melahirkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk alasan pembentukan KPK. Menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa—yang telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional—tidak akan berfaedah apa-apa jika dalam menghadapinya, penyelenggara pemerintahan tidak menerapkan kebijakan berkesinambungan yang melahirkan efek jera.
Bukan saja itu, komitmen pemerintah hari ini yang menyatakan “perang” terhadap korupsi, dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai “panglima”, juga akan tercederai dengan adanya sikap toleran yang masih terjadi di lingkungan penyelenggara negara. Komitmen pemerintah Indonesia bahkan layak dipertanyakan publik, jika toleransi terhadap mantan napi kasus korupsi masih leluasa dilakukan. Pembiaran kepala daerah memberikan jabatan penting kepada mereka yang berstatus mantan narapidana korupsi jelas kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
Adanya promosi jabatan struktural terhadap mantan napi kasus korupsi adalah anomali akut yang mestinya segera disudahi. Bermacam kritik publik yang bermunculan adalah cerminan adanya pertentangan serius antara promosi jabatan tersebut dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Untuk itu, kepala-kepala daerah, utamanya yang telah mengangkat mantan napi kasus korupsi menjadi pejabat, agar segera melakukan “pembersihan” kelembagaan dengan melaksanakan isi surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Kita berharap tidak akan ada lagi promosi jabatan struktural apapun terhadap mantan koruptor oleh kepala daerah di manapun pasca lahirnya putusan menteri dalam negeri itu.

Sumber hal. 16 Malut Post (22/12/2012): http://malutpost.co.id/?p=4711